Minggu, 18 Desember 2016

Tugas dan Fungsi DJPBN



Tugas dan Fungsi DJPBN

 
Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara
Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara
Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara
Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah
Verifikasi dan akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)
Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

I. Sekretariat Direktorat Jenderal:
Koordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan pelaporan Direktorat Jenderal
Pelaksanaan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal
Pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal
Pelaksanaan urusan perlengkapan Direktorat Jenderal
Pelaksanaan penataan organisasi, tatalaksana, dan pemantauan akuntablitas kinerja Direktorat Jenderal
Koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat
Pelaksanaan tata usaha dan kearsipan Direktorat Jenderal
Pengelolaan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal

II. Direktorat Pelaksanaan Anggaran:
Penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran
Penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran
Penyiapan dan penyelesaian pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
Pelaksanaan verifikasi dan akuntansi APP
Evaluasi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat

III. Direktorat Pengelolaan Kas Negara:
Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kas
Penyusunan petunjuk teknis di bidang penerimaan dan pengeluaran kas
Pemberian petunjuk teknis pencairan dana pinjaman dan hibah luar negeri
Pemantauan dan verifikasi pelaksanaan pembayaran, penagihan dan perkembangan kas
Pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi dan kompensasi utang kepada negara
Pembinaan kebendaharaan
Pengelolaan kas negara
Pelaksanaan pembayaran kewajiban pemerintah atas beban rekening Bendahara Umum Negara, rekening Kas Negara dan rekening Pemerintah Lainnya
Penatausahaan rekening Bendahara Umum Negara, rekening Kas Negara, Rekening Khusus dan Rekening Pemerintah Lainnya
verifikasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan kas dan program pensiun
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat

IV. Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara:
Penyiapan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara
Penyusunan sistem dan prosedur pengadaan, pengamanan, pemanfaatan dan status penguasaan Barang Milik Negara
Penyiapan rumusan kebijakan dan tindak lanjut keputusan perubahan status Barang Milik Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Penatausahaan dan pelaporan serta penyusunan daftar Barang Milik/Kekayaan Negara
Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara
Pengusulan Peraturan Pemerintah dan penatausahaan penyertaan modal negara dan investasi pemerintah beserta perubahannya
Penatausahaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh badan-badan yang status asetnya bukan kekayaan negara yang dipisahkan
Penatausahaan dan pengamanan Barang Milik/Kekayaan Negara hasil likuidasi Kementerian Negara/Lembaga, perusahaan negara, dan badan-badan lainnya
Pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat

V. Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara:
Penyiapan pelaksanaan transaksi, pengelolaan kewajiban pembayaran bunga dan pokok, serta penyusunan proyeksi kebutuhan dana kas negara untuk pembayaran kewajiban
Penyusunan strategi portofolio dan pengembangan instrumen, penyiapan rumusan peraturan terkait dengan kegiatan pengelolaan Surat Utang Negara, pengembangan prosedur operasi standar dan pengukuran kinerja, serta evaluasi kinerja pengelolaan portofolio dan kepatuhan
Pelaksanaan manajemen portofolio dan risiko, analisis keuangan dan pasar obligasi, publikasi tentang pengelolaan Surat Utang Negara yang transparan, dan pencatatan serta pelaporan akuntansi Surat Utang Negara
Penyiapan dan pemeliharaan basis data, sistem aplikasi, program komputer, perangkat keras, instalasi jaringan, serta pengolahan data dan penyajian laporan
Pengembangan pasar sekunder Surat Utang Negara yang likuid
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat

VI. Direktorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri:
Penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah luar negeri
Penganalisaan sumber-sumber pendanaan dan kelayakan proyek-proyek yang akan dibiayai dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
Pelaksanaan kegiatan negosiasi dan penyiapan dokumen, serta penatausahaan perjanjian Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
Pembinaan terhadap mekanisme dan prosedur penatausahaan atas penarikan dan penyaluran pinjaman dan hibah luar negeri
Pelaksanaan verifikasi dan pemberian persetujuan terhadap pengajuan penarikan dana pinjaman luar negeri
Pelaksanaan verifikasi atas tagihan dan pembayaran kembali pinjaman luar negeri
Penerbitan surat perintah pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pencairan dan/atau pembayaran kembali pinjaman luar negeri
Analisis,evaluasi, dan pemantauan pelaksanaan pinjaman dan hibah luar negeri
Penyusunan data, pelaporan dan proyeksi penarikan dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman dan hibah luar negeri
Penyusunan naskah perjanjian hibah penerusan pinjaman/hibah luar negeri
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat

VII. Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman:
Penyiapan perumusan kebijakan penerusan pinjaman dari luar negeri
Penyiapan perumusan kebijakan penyaluran dana pinjaman pemerintah yang bersumber dari dalam negeri
Penyiapan perumusan kebijakan dan pengelolaan pembiayaan kredit program
Pelaksanaan analisis dan evaluasi pemberian pinjaman
Penyiapan perumusan perjanjian penerusan pinjaman dari luar negeri
Penyiapan perumusan perjanjian pinjaman atas pinjaman pemerintah yang bersumber dari dalam negeri
Perencanaan pengembalian pinjaman dan perkiraan kebutuhan dana untuk pinjaman serta kebutuhan lainnya dalam rangka pengelolaan keuangan negara
Penyiapan perumusan perjanjian pinjaman atas pinjaman pemerintah yang bersumber dari dalam negeri
Pengajuan dan perintah pembayaran tagihan-tagihan atas beban rekening RDI dan RPD
Penatausahaan penerusan dan penyaluaran pinjaman pemerintah
Evaluasi dan pemantauan penggunaan dana serta pengembalian pinjaman
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat

VIII. Direktorat Informasi dan Akuntansi:
Pengembangan sistem informasi perbendaharaan
Pembinaan jabatan fungsional perbendaharaan
Pengembangan sistem aplikasi dan program serta penyelenggaraan dukungan teknis pengolahan data
Perumusan struktur dan klasifikasi perkiraan
Pembinaan sistem dan akuntansi instansi dan unit fiskal lain yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran
Penyelenggaraan akuntansi pusat
Penyelenggaraan rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan instansi pemerintah
Evaluasi kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat

IX. Kantor Wilayah Perbendaharaan:
Penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan
Penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah
Pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran
Pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran
Pembinaan teknis sistem akuntansi
Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan
Pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak
Pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara
Verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Pelaksanaan kehumasan
Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah

X. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN):
Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan
Penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara)
Penyaluran pembiayaan atas beban APBN
Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara
Pengiriman dan penerimaan kiriman uang
Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri
Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak
Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi
Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan
Pelaksanaan kehumasan
Pelaksanaan administrasi KPPN                        Profil DJPBN

Sejarah
Rencana Strategis
Visi dan Misi
Organisasi
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi

Profil Pejabat
Alamat Kantor
Jumlah Pengunjung :

Tidak ada komentar: