Kamis, 08 Desember 2016

HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF DPR



HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2004-2009 berjumlah 550 orang. Pada periode 2009-2014, jumlah anggota DPR bertambah menjadi 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Bab IV pasal 12 dan 13  Tata Tertib DPR RI, mempunyai hak: Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat
Sedangkan Hak Anggota DPR RI adalah: Mengajukan rancangan undang-undang,
Mengajukan pertanyaan, Menyampaikan usul dan pendapat, Memilih dan dipilih
Membela diri, Imunitas, Protokoler, dan Keuangan dan administratif
Selain hak yang dimiliki, Anggota DPR RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Tatib DPR RI, mempunyai kewajiban:
Mengamalkan Pancasila;
Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah;
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan;
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR;
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait. 
Salah satu yang akan kita sorot adalah  mengenai Hak keuangan dan administratif anggota  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hak keuangan dan administratif anggota (DPR) diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Untuk pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan yang bersifat teknis yang langsung mengatur besarnya gaji, uang kehormatan, dan tunjangan yang diterima oleh anggota khususnya. Peraturan ini belum termasuk aturan tentang  fasilitas yang diterima oleh mereka.
Fasilitas yang diterima oleh anggota DPR yang terkait dengan pengelolaan anggaran DPR ditangani secara khusus oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). BURT merupakan alat kelengkapan DPR yang bertugas menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal.
Penetapan alokasi gaji dan tunjangan anggota DPR telah diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari undang-undang hingga Surat Keputusan Sekretariat Jenderal DPR. Berbagai peraturan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

No
Peraturan
Tentang
Keterangan
1.    
UU No. 12 Tahun 1980
Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Indeks: LEMBAGA NEGARA. TUNJANGAN.Gaji. Kesehatan. Pensiun

2.    
Keppres No. 38 Tahun 1980
Perjalanan Dinas Luar Negeri

3.    
PP No. 12 Tahun 1981
Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil

4.    
Surat Dirjen Anggaran No. 128/A/1985
Gaji Kehormatan, Uang Paket, dan Tunjangan-tunjangan

5.    
Surat Menteri Keuangan No.S.1230/MK.03/1988
Perjalanan Dinas Dalam Negeri

6.    
PP No. 61 Tahun 1990
Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

7.    
PP No. 75 Tahun 2000
Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Dalam PP ini, PP No 10 Tahun 1985 dan PP No 19 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku
8.    
Keppres No. 168 Tahun 2000
Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Dalam Keppres ini, Keppres No. 13 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku
9.    
SK Menteri Keuangan No. S-598/MK.03/2000
Perjalanan Dinas Dalam Negeri

10. 
Keppres No. 68 Tahun 2001
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu

11. 
Keppres No. 42 Tahun 2002
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

12. 
SK Menteri Keuangan No. 342/KMK.02/2002
Penetapan Tunjangan Kehormatan (Honorarium) Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia yang Diangkat Sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota pada Badan Pekerja, Panitia Ad Hoc, dan Komisi/Badan/Panitia


13. 
Surat Dirjen Anggaran No. R-04/MK.2/2002
Perjalanan Dinas Dalam Negeri

14. 
Surat Edaran Dirjen Anggaran No SE-25/WA.09/PK.01/2002
Tunjangan Keluarga Berdasarkan KP 4

15. 
Keppres No. 59 Tahun 2003
Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Dalam Keppres ini, Keppres No 168 Tahun 2000 dan Keppres No 68 2001 dinyatakan tidak berlaku
16. 
Keppres No. 60 Tahun 2003
Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dalam Keppres ini, Keppres No 16 Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku
17. 
Surat Menteri Keuangan No. S-78/MK.02/2003
Penyesuaian Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pimpinan dan Anggota DPR

18. 
Surat Menteri Keuangan No.S.82/KM.02/2003
Tunjangan Kehormatan

19. 
Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan No. SE-157/A/2003.
Pembayaran Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

20. 
Surat Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan No. S-401/MK.02/2003
Tunjangan Komunikasi Intensif

21. 
Surat Edaran Dirjen Anggaran No.SE.008/WA.11/PK.03/2003
Gaji Kehormatan, Uang Paket, dan Tunjangan-tunjangan

22. 
Surat Edaran Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta III
Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang


23. 
UU No. 13 Tahun 2005
APBN Tahun Anggaran 2006

24. 
Surat Menteri Keuangan No.S.193/KM.2/2005
Uang Komunikasi Intensif


25. 
SK Sekjen DPR No. 04/Sekjen/2006
26. 
SK Sekjen DPR No:
09/Sekjen/2006
17/Sekjen/2006
18/Sekjen/2006
Anggaran Belanja DPR

27. 
SK Sekjen DPR No. 16/Sekjen/2006
Biaya Penelitian dan Pemantauan, Peningkatan Fungsionalisasi Konstitusi Dewan (Alat Kelengkapan DPR/bulan)

28. 
Surat Menteri Keuangan No. S-193/MK.02/2006
Bantuan Langganan Daya dan Jasa

29. 
SK Sekjen DPR No. 05/Sekjen/2006

Berdasarkan peraturan di atas, maka besaran gaji dan atau tunjangan yang diterima oleh anggota DPR adalah:

Peraturan
Gaji
Tunjangan
Uang Paket
Keterangan
PP No 75 Tahun 2000 (Anggota DPR)
Rp  4.200.000,-




PP No 75 Tahun 2000 (Pimpinan DPR)
Rp  5.040.000,- (Ketua)
Rp  4.620.000,- (Wakil Ketua)



Keppres No 59 Tahun 2003 (Anggota DPR)

Rp  9.700.000,-


Dengan tidak diberlakukannya Keppres No 168 Tahun 2000 dan Keppres No 68 Tahun 2001, besaran tunjangan mengalami kenaikan sebesar 28,30 %.
Keppres No 59 Tahun 2003 (Pimpinan DPR)

Rp 18.900.000,- (Ketua)
Rp 15.600.000,-
(Wakil Ketua)


Keppres No 60 Tahun 2003


Rp  2.000.000,-
Dalam peraturan ini, tidak dijelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan “uang paket”. Yang jelas, uang sebesar itu ditujukan buat pimpinan dan anggota DPR dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 12 Tahun 1980.
Surat Menteri Keuangan No.S.82/KM.02/2003 (Anggota DPR)

Rp  3.720.000,-

Tunjangan kehormatan sebelum dipotong PPh Ps 21 (15%)
Surat Menteri Keuangan No.S.82/KM.02/2003 (Pimpinan DPR)

Rp  4.460.000,-
(Ketua)
Rp  4.300.000,-
(Wakil Ketua)



Adanya jabatan Pimpinan DPR (Ketua dan Wakil Ketua) ataupun pimpinan alat kelengkapan DPR (Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris) seperti Badan Pekerja, Panita Ad-Hoc, dan Komisi/Badan/Panitia akan berpengaruh terhadap besaran gaji, tunjangan dan fasilitas yang akan diterima. Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 342/KMK.02/2002 tentang Penetapan Tunjangan Kehormatan (Honorarium) Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia yang diangkat Sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Pada Badan Pekerja, Panitia Ad Hoc, dan Komisi/Badan/Panitia, maka berdasarkan  tunjangan kehormatan (honorarium) jabatan sebagai berikut:

No

Alat Kelengkapan
Pimpinan

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris
Anggota
1.      
Badan Pekerja
Rp 1.660.000,-
Rp 1.560.000,-
-
Rp 720.000,-
2.      
Panitia Ad Hoc
Rp 1.460.000,-
Rp 1.300.000,-
Rp 1.000.000,-
-
3.      
Komisi/Badan/
Panitia
Rp 1.460.000,-
Rp 1.300.000,-
Rp 1.000.000,-
Rp 720.000,-
Ketua Sub Komisi
Wakil Ketua Sub Komisi
Rp 1.000.000,-
Rp 860.000,-

Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, perangkapan jabatan tidaklah mengakibatkan perangkapan tunjangan kehormatan (honorarium).

Perlu diketahui, selain gaji pokok, tunjangan dan uang paket, mereka juga mendapat berbagai fasilitas penunjang lainnya. Misalnya:

No
Jenis Tunjangan
/Fasilitas
Jumlah
Keterangan/Dasar Hukum
Ketua
Wakil Ketua
Anggota

1.      
Telepon


Rp   3.000.000,-/bulan
a.     Surat Menteri Keuangan No. S-193/MK.02/2006
b.    SK Sekjen DPR No. 05/Sekjen/2006
2.      
Listrik


Rp   2.500.000,-/bulan
3.      
Komunikasi intensif
Rp 14.968.000,-/bulan
Rp 14.554.000,-/bulan
Rp 14.140.000,-/bulan
a.     Surat Menteri Keuangan No.S.193/KM.2/2005
b.    SK Sekjen DPR No. 04/Sekjen/2006
4.      
Beras


10 kg/jiwa x 4 jiwa x Rp 3.009, - =
Rp 120.360,-
Surat Edaran Dirjen Anggaran No.SE.008/WA.11/PK.03/2003


Berikut salah satu anggaran yang digunakan buat perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPR serta uang representasi yang cenderung tidak banyak diketahui oleh masyarakat.

Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI
(Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No S-78/MK.02/2003
Tanggal 27 Februari 2003)


No
Uraian
Tingkat Biaya
Pimpinan
Anggota
  I.             
Ibukota Provinsi
Rp  550.000,-
Rp  500.000,-

a.     Penginapan dan makan
b.     Angkutan setempat
c.     Uang saku
d.     Angkutan ke lokasi kunjungan
Rp  250.000,-
Rp    25.000,-
Rp    25.000,-
Rp  250.000,-
Rp  250.000,-
Rp    25.000,-
Rp    25.000,-
Rp  200.000,-
II.     
Di Tempat-tempat Lain
Rp  450.000,-
Rp  400.000,-

a.     Penginapan dan makan
b.     Angkutan setempat
c.     Uang saku
d.     Angkutan ke lokasi kunjungan
Rp  220.000,-
Rp    20.000,-
Rp    20.000,-
Rp  190.000,-
Rp  220.000,-
Rp    20.000,-
Rp    20.000,-
Rp  140.000,-


Uang Representasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI
(Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No S-78/MK.02/2003
Tanggal 27 Februari 2003)

No
Uraian
Orang/hari
Ibukota Provinsi
Non-Ibukota Provinsi
1.      
Ketua/Wakil Ketua DPR
Rp  650.000,-
Rp  500.000,-
2.      
Anggota DPR
Rp  400.000,-
Rp  300.000,-

Komponen Biaya Tiap Perjalanan:
a.     Tiket bisnis PP
b.    Tunjangan perjalanan dinas  Rp 70.000,-
c.     Perjalanan Dinas Luar Negeri
Untuk perjalanan dinas luar negeri diberikan:
a.     Uang representasi sebesar US$  4.000
b.     Tiket pesawat kelas bisnis
c.     Uang harian sesuai dengan negara yang dikunjungi
                                     
Dasar Hukum:
a.     Undang-Undang No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Indeks: LEMBAGA NEGARA. TUNJANGAN.Gaji. Kesehatan. Pensiun
b.    PP No. 61 Tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas
c.     Keppres No. 38 Tahun 1980 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri
d.    SK Menteri Keuangan RI No. S-598/MK.03/2000 tentang Jenis dan Kelas Angkutan Pejabat Negara
e.     Keputusan Menteri Keuangan No.7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, PNS, dan Pegawai Tidak Tetap
f.     Surat Menteri Keuangan No.S-78/MK.02/2003 tentang Penyatuan Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI
g.    Surat Dirjen Anggaran Nomor R-04/MK.2/2002
h.     Pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Rapat Pimpinan DPR dan Keppres untuk tiap perjalanan ke luar negeri.

Perlu ketahui, setiap anggota DPR berhak mendapatkan pensiun. Dasar hukum pemberian pensiun bagi anggota DPR diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Indeks: LEMBAGA NEGARA. TUNJANGAN.Gaji. Kesehatan. Pensiun.

a.     Pasal 12:
(1).  Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

b.     Pasal 13:
(1).  Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan;
(2).  Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap 1 bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun;
(3).  Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun.

Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Tinggi Negara, besarnya gaji pokok bagi anggota DPR sebesar Rp   4.200.000,-. Adapun contoh perhitungan pensiun bagi anggota DPR dengan gaji pokok Rp   4.200.000,- sebagai berikut:

No
Uraian
Masa Jabatan 2 Periode (Maksimal 75%) Rp
Masa Jabatan 5 Tahun (60%) Rp
Masa Jabatan 1-6 bulan (minimal 6%) Rp
Keterangan
A
PENERIMAAN




1.    
Pokok pensiun
3.150.000,-
2.520.000,-
252.000,-
Dari gaji pokok
2.    
Tunjangan istri 10%
315.000,-
252.000,-
25.200,-
Dari pokok pensiun
3.    
Tunjangan anak 2% (anak 2 orang)
216.000,-
100.800,-
10.080,-
Dari pokok pensiun
Jumlah Pokok Pensiun + Tunj istri + Tunj anak
3.591.000,-
2.872.800,-
287.280,-

4.    
Tunjangan beras (4 jiwa x 10 kg)
120.360,-
120.360,-
120.360,-

JUMLAH A
3.711.360,-
2.993.160,-
407.640,-

B
POTONGAN





Potongan Askes 2% x (Pokok Pensiun + Tunj istri + Tunj anak)
71.820,-
57.456,-
5.746,-
Disesuaikan dengan Gol IV PNS
Jumlah yang diterima
3.639.540,-
2.935.704
401.894,-


Sebenarnya masih ada beberapa fasilitas yang diterima oleh Anggota DPR yang besarnya bervariasi. Data tersebut sebagian ada yang bersifat bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, namun ada pula yang bisa diketahui oleh publik dikarenakan dasar pengaturannya, seperti UU, PP, dan Keppres, relatif dapat diakses dengan mudah. Berikut beberapa fasilitas keuangan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR selain yang tertera di atas.


A.    Ketua DPR

No
Uraian
Jumlah (Rp)
Dasar Hukum/Keterangan
1.   
Tunjangan istri/suami (10%)
10% x gaji pokok
504.000,-
à UU No. 12 Tahun 1980
à PP No. 75 Tahun 2000
à Keppres No. 42 Tahun 2002
à Surat Edaran Dirjen Anggaran No SE-25/WA.09/PK.01/2002
à Keppres No. 59 Tahun 2003
à Surat Edaran Dirjen Anggaran No.SE.008/WA.11/PK.03/2003
à Keppres No. 60 Tahun 2003
à Surat Dirjen Anggaran No. 128/A/1985

Catatan:
Pelaksanaannya dibayarkan melalui Bank Mandiri Cabang Pembantu DPR
2.   
Tunjangan anak (2% /anak)
2 anak x 2% x gaji pokok
201.600,-
3.   
Tunjangan Pajak PPh Pasal 21
(langsung dipotong)
6.212.251,-
Representasi, Pengawalan, Pelayanan, dan Operasional Khusus
4.   
Uang Representasi
1.250.000,-
SK Sekjen DPR No:
à 09/Sekjen/2006
à 17/Sekjen/2006
à 18/Sekjen/2006
5.   
Uang Pengawalan
500.000,-
6.   
Uang Pelayanan
500.000,-
7.   
Operasional Khusus
30.000.000,-
Rumah Jabatan dan Kendaraan Dinas
8.   
Disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor + pengemudi

à UU No. 12 Tahun 1980
à Biaya pemeliharaan oleh Sekretariat Negara
9.   
Biaya rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara melalui Sekretariat Jenderal

10.   
Biaya rumah jabatan untuk perbaikan kecil ditanggung oleh Setjen DPR 
80.000.000,-/tahun
11.   
Uang komunikasi organisasi sosial politik/kemasyarakatan di daerah
500.000,-
Surat Menteri Keuangan No. S-78/MK.02/2003
12.   
Jamuan rapat dan tamu
à Anggaran belanja DPR
à Dikelola oleh Kabag Tata Usaha Ketua, melalui Kepala Biro Set Pimpinan
13.   
Langganan surat kabar/majalah
à Anggaran belanja DPR
à Dikelola oleh Kabag Tata Usaha Ketua, melalui Kepala Unit Perpustakaan
14.   
Perawatan kesehatan
Diberikan layanan kesehatan dokter pribadi dari Unit Yankes DPR dan PT. Askes dengan fasilitas perawatan menggunakan Kartu Platinum
à UU No. 12 Tahun 1980
à Anggaran belanja DPR
à SK Sekjen DPR
15.   
Wisma peristirahatan di Kopo, Cisarua, Bogor.
Dikelola oleh Bagian Perumahan dan Wisma Setjen DPR


B.    Wakil Ketua DPR

No
Uraian
Jumlah (Rp)
Dasar Hukum/Keterangan
1.   
Tunjangan istri/suami (10%)
10% x gaji pokok
462.000,-
à UU No. 12 Tahun 1980
à PP No. 75 Tahun 2000
à Keppres No. 42 Tahun 2002
à Surat Edaran Dirjen Anggaran No SE-25/WA.09/PK.01/2002
à Keppres No. 59 Tahun 2003
à Surat Edaran Dirjen Anggaran No.SE.008/WA.11/PK.03/2003
à Keppres No. 60 Tahun 2003
à Surat Dirjen Anggaran No. 128/A/1985

Catatan:
Pelaksanaannya dibayarkan melalui Bank Mandiri Cabang Pembantu DPR
2.   
Tunjangan anak (2% /anak)
2 anak x 2% x gaji pokok
462.000,-
3.   
Tunjangan Pajak PPh Pasal 21
(langsung dipotong)
4.897.651,-
Representasi, Pengawalan, Pelayanan, dan Operasional Khusus
4.   
Uang Representasi
1.350.000,-
SK Sekjen DPR No:
à 09/Sekjen/2006
à 17/Sekjen/2006
à 18/Sekjen/2006
5.   
Uang Pengawalan
500.000,-
6.   
Uang Pelayanan
500.000,-
7.   
Operasional Khusus
22.000.000,-
Rumah Jabatan dan Kendaraan Dinas
8.   
Disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor + pengemudi

à UU No. 12 Tahun 1980
à Biaya pemeliharaan oleh Sekretariat Negara
9.   
Biaya rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara melalui Sekretariat Jenderal

10.   
Biaya rumah jabatan untuk perbaikan kecil ditanggung oleh Setjen DPR 
80.000.000,-/tahun
11.   
Uang komunikasi organisasi sosial politik/kemasyarakatan di daerah
500.000,-
Surat Menteri Keuangan No. S-78/MK.02/2003
12.   
Jamuan rapat dan tamu
à Anggaran belanja DPR
à Dikelola oleh Kabag Tata Usaha Ketua, melalui Kepala Biro Set Pimpinan
13.   
Langganan surat kabar/majalah
à Anggaran belanja DPR
à Dikelola oleh Kabag Tata Usaha Ketua, melalui Kepala Unit Perpustakaan
14.   
Perawatan kesehatan
Diberikan layanan kesehatan dokter pribadi dari Unit Yankes DPR dan PT. Askes dengan fasilitas perawatan menggunakan Kartu Platinum
à UU No. 12 Tahun 1980
à Anggaran belanja DPR
à SK Sekjen DPR
15.   
Wisma peristirahatan di Kopo, Cisarua, Bogor.
Dikelola oleh Bagian Perumahan dan Wisma Setjen DPR


C.    Anggota DPR

No
Uraian
Jumlah (Rp)
Dasar Hukum/Keterangan
1.   
Tunjangan istri/suami (10%)
10% x gaji pokok
420.000,-
à UU No. 12 Tahun 1980
à PP No. 75 Tahun 2000
à Keppres No. 42 Tahun 2002
à Surat Edaran Dirjen Anggaran No SE-25/WA.09/PK.01/2002
à Keppres No. 59 Tahun 2003
à Surat Edaran Dirjen Anggaran No.SE.008/WA.11/PK.03/2003
à Keppres No. 60 Tahun 2003
à Surat Dirjen Anggaran No. 128/A/1985

Catatan:
Pelaksanaannya dibayarkan melalui Bank Mandiri Cabang Pembantu DPR
2.   
Tunjangan anak (2% /anak)
2 anak x 2% x gaji pokok
168.000,-
3.   
Tunjangan Pajak PPh Pasal 21
(langsung dipotong)
2.772.396,-
4.   
Biaya penelitian dan pemantauan, peningkatan fungsionalisasi Konstitusi Dewan (alat kelengkapan Dewan/bulan)
SK Sekjen DPR No. 16/Sekjen/2006


Ketua
600.000,-
Wakil Ketua
500.000,-
5.   
Jamuan rapat dan tamu
à Anggaran belanja DPR
à Dikelola oleh Kabag Set. masing-masing alat kelengkapan Dewan
6.   
Langganan surat kabar/majalah
à Anggaran belanja DPR
à Distribusi Unit Perpustakaan
7.   
Perawatan kesehatan
Diberikan layanan kesehatan melalui Unit Yankes DPR dan PT. Askes dengan fasilitas perawatan menggunakan Kartu Platinum
à UU No. 12 Tahun 1980
à Anggaran belanja DPR

8.   
Wisma peristirahatan di Kopo, Cisarua, Bogor.
Dikelola oleh Bagian Perumahan dan Wisma Setjen DPR
9.   
Pensiun
Besar pensiun pokok adalah sebesar 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun yaitu sebesar gaji pokok terakhir
UU No. 12 Tahun 1980
10.   
Uang duka wafat
Untuk uang pemetian sebesar Rp 1.050.000,-
PP No. 12 Tahun 1981 Bab IV


Sumber:
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF  ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Oleh: Ronald Rofiandri dipblikasikan di www.parlemen.net
WIKIPEDIA
SITUS RESMI DPR

Tidak ada komentar: