Rabu, 07 Desember 2022

Kartu Kredit Corporate untuk Pemerintah……. Why not?

 

Kartu Kredit Corporate untuk Pemerintah…….  Why not?

 

Didalam dunia bisnis atau swasta atau kadang kita sebut dengan private sector, apabila transaksi dapat dilakukan lebih cepat itu akan menjadi semakin diinginkan. Kegiatan perputaran uang bagi usaha menengah kebawah atau sering kita sebut dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), tagihan yang dibayar lebih cepat dari tempo pembayaran akan mempercepat perputaran uang untuk pergerakan modal. Hal yang sangat berbeda apabila bertransaksi dengan Public Sector, cash flow akan sulit terwujud karena adanya prosedur yang harus dilewati oleh instansi berkenaan.

Untuk mempercepat proses pembayaran tersebut, muncullah metode Kartu Kredit Corporate yang digagas oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan sebutan kartu kredit pemerintah (KKP). Bentuk dan fungsinya mirip dengan kartu kredit biasa ataupun kartu kredit corporate. Satuan Kerja atau Instansi yang akan membuat KKP sebelumnya melakukan perjanjian dengan bank pemerintah mitra kerjanya (bank himbara) sebagai penjamin dan dikeluarkan kartu kredit dengan limit sesuai perjanjian yang disepakati. Pihak mitra pihak instansi berkenaan dilakukan edukasi untuk menyediakan atau menyiapkan mesin electronic data capture (EDC) yang terhubung dengan bank penjamin yang mengeluarkan KKP instansi tersebut.

KKP adalah alat pembayaran dengan kartu yang dapat digunakan atas pembayaran dengan dibebankan ke APBN dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu diselesaikan terlebih dahulu oleh Bank Penerbit kartu dan instansi berkenaan. Instansi kemudian diharuskan melunasi pembayaran sesuai dengan pengeluaran yang dilakukan secara langsung atau lunas.

Pihak yang memiliki kuasa memegang kartu kredit pemerintah adalah pejabat atau pegawai dalam Lingkungan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dengan status sebagai pejabat negara, pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota kepolisian RI atau pegawai lainnya dalam rangka melaksanakan kegiatan belanja menggunakan kartu kredit pemerintah dengan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

KKP adalah alat pembayaran dengan kartu yang dapat digunakan untuk transaksi atas belanja yang dibebankan APBN, kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Korporat (corporate card) diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu dibuka. Yang harus menjadi catatan adalah kantor pusat bank tersebut (saat ini masih bank yang tergabung dalam himbara) telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Hal yang berbeda dari kartu kredit personal (perorangan) adalah penggunaannya yang tidak “terlalu” dibatasi. KKP memiliki ciri khusus dalam pemakaiannya, hanya digunakan untuk belanja barang yang dibiayai dengan Uang Persediaan, hanya digunakan oleh pegawai yang telah ditentukan, dan hanya untuk membayar tagihan-tagihan yang telah ditentukan.

Proses pemakaian Kartu Kredit Pemerintah diawali Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bank dan instansi atau satuan kerja (satker). Selesai penandatanganan akan terbit Kartu Kredit Pemerintah dari pihak bank berkenaan. Instansi akan mendapatkan 1 (satu) atau 2 (dua) fungsi kartu KKP. KKP yang didapatkan Kartu Kredit untuk Belanja Barang Operasional Perkantoran serta Belanja Modal dan Kartu Kredit untuk belanja Perjalanan Dinas. Jumlah fisik Kartu Kredit Pemerintah disesuaikan kebutuhan dan besaran uang persediaan yang disetujui pihak bank pada KKP.

Ketika KKP sudah diterbitkan pihak Bank Penerbit, pemegang kartu kredit dapat melakukan transaksi pembayaran belanja Barang Operasional serta belanja modal seperti belanja barang habis pakai, sewa, pemeliharaan maupun belanja perjalanan dinas jabatan seperti tiket transportasi dan hotel. Belanja dapat dilakukan pada toko/merchant yang menyediakan metode pembayaran dengan Kartu Kredit. Setelah transaksi dilaksanakan, langkah selanjutnya mengumpulkan bukti tagihan/bukti lainnya yang menunjukkan pengeluaran untuk dilakukan pengujian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal penerbitan Perintah Bayar. Perintah Bayar selanjutnya diverifikasi oleh Bendahara Pengeluaran sebagai pertanggungjawaban untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh instansi dan SP2D oleh KPPN dalam mekanisme Penggantian Uang Persediaan (GUP). Bendahara Pengeluaran akan melakukan pendebetan rekening atas tagihan Kartu Kredit Pemerintah.

Tujuan penggunaan KKP adalah:

1.      Meminimalisir uang cash dalam transaksi yang menggunakan APBN;

2.      Lebih aman dalam proses transaksi;

3.      Menurunkan resiko potensi fraud transaksi non tunai, dan;

4.      Menjaga cost of fund/idle cash terhadap penggunaan uang persediaan.

Penyebab penggunaan KKP masih rendah karena isu-isu:

1.     Instansi ada yang belum memiliki KKP;

2.     Instansi belum bertransaksi melalui KKP;

3.     Sosialisasi yang kurang ke instansi-instansi perihal KKP;

4.     Perlunya sosialisasi KKP kepada toko/merchant penyedia EDC;

5.     Instansi dalam lingkup wilayahnya tidak mendapatkan EDC untuk Kartu Kredit;

6.     Transaksi marketplace lebih terbiasa dengan transfer dibandingkan dilakukan menggunakan KKP;

7.     Perpajakan perlu dilakukan sosialisasi apabila dilakukan transaksi pada platform marketplace;

8.     Asumsi beberapa instansi perihal sulitnya pertanggungjawaban terkait penggunaan KKP;

9.     Komunikasi dengan pihak bank penerbit KKP;

10.  Pengenaan biaya (charge) di beberapa toko/merchant ketika menggunakan KKP.

Pengenaan surcharge terhadap transaksi KKP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Pengenaan surcharge dalam bertransaksi melalui KKP termasuk menyalahi aturan yang berlaku. Sanksi pengenaan surchage oleh merchant/toko adalah penerbit KKP harus menutup kerja sama dengan toko/merchant yang terbukti menerapkan tindakan yang merugikan seperti pengenaan surcharge pada KKP. Instansi agar secara pro aktif melaporkan merchant/toko tersebut ke bank penerbit.

Implementasi KKP dapat memperkuat likuiditas dan efisiensi kas negara. Uang negara yang berada di rekening kas bendahara saat ini sangat besar. Uang di kas bendahara pengeluaran bersifat idle untuk jangka waktu tertentu. Dana yang idle tersebut akan memberikan manfaat (add value) lewat penempatan dana jangka pendek yang berisiko rendah di bank-bank anggota himbara. Dalam hal ini, pengeluaran satker bisa dibayar melalui KKP.

 

Penulis : Hadiyan Lutfi SST.AK MBA

Penulis adalah ASN pada Kanwil DJPB Provinsi Kalimantan Barat, Kementerian Keuangan

Keynote Speech Pada Acara Penyerahan Penghargaan WTP atas LKPD TA 2021 Lingkup Provinsi Kalimantan Barat

 

GUBERNUR KALIMANTAN BARAT

 

Keynote Speech

Pada Acara Penyerahan Penghargaan WTP atas LKPD TA 2021 Lingkup Provinsi Kalimantan Barat

(Kamis, 20 Oktober 2022)

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Selamat  Siang, dan Salam Sejahtera untuk kita semua…

 

Yang  saya hormati:

·          Para Anggota FORKOMPIMDA Provinsi Kalimantan Barat

·          Para Walikota/Bupati Lingkup Provinsi Kalimantan Barat

·          Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat

·          Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalimantan Barat

·          Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat

·          Kepala BI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat

·          Kepala OJK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat

·          Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat

·          Para Kepala Kanwil di lingkup Kementerian Keuangan

·          Kepala Satuan Kerja UAPPA-W lingkup Kalimantan Barat

·          Para Hadirin Sekalian…

 

 

 

Syukur Alhamdulillah, segala puji kita persembahkan ke hadirat Allah, SWT, atas segala nikmat dan karunia yang telah dilimpahkan kepada kita semua, sehingga kita berkesempatan untuk hadir secara daring pada acara Penyerahan Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD} TA 2021 Lingkup Provinsi Kalimantan Barat.

 

Pada kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat yang telah menginisiasi kegiatan ini sebagai sarana koordinasi, sinergi, dan penyebarluasan informasi kinerja LKPD dan LKKL sampai dengan Desember 2021 pada wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Saya sampaikan apresiasi pula atas pemberian penghargaan kepada LKPD yang mendapat predikat WTP periode tahun 2021 dari Kementerian Keuangan serta pemberian penghargaan LKKL kepada Satuan Kerja Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) terbaik periode 2021 lingkup wilayah Kalimantan Barat dari Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat, sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta melaksanakan pelaporan keuangan yang kredibel dan akuntabel.

Hadirin sekalian,

Pencapaian laporan keuangan yang WTP tersebut tidak lepas dari perjalanan Republik Indonesia dalam membangun tata Kelola yang akuntabel. Ketika Pemerintah daerah berupaya untuk tetap mempertahan WTP, beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah berkenaan. Pemerintah Daerah harus memperhatikan efektivitas dan keandalan sistem pengendalian internal dan system akuntansi yang diterapkan oleh masing-masing pemerintah daerah, sehingga apabila terjadi perubahan peraturan yang berdampak terhadap LKPD mampu segera ditindaklanjuti. Pemerintah harus memperhatikan kompetensi para pengelola keuangan daerah agar kesinambungan pembuatan laporan keuangan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah harus mampu melakukan atau menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pihak pemeriksa. Pemerintah daerah harus berkomitmen secara penuh dan mendukung penuh pelaksanaan pelaporan keuangan yang kredibel dan akuntabel. Pemerintah daerah selalu membangun komunikasi dan bersinergi dengan seluruh stakeholders, termasuk penguatan peran APIP dalam lingkup pemerintah daerah. Jangan dilupakan control dari DPRD untuk selalu diperhatikan oleh pemda berkenaan.

 

Hadirin sekalian,

Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam melaksanakan wewenang koordinasi dan pembinaan, dapat kami sampaikan bahwa penghargaan WTP diperoleh oleh 14 pemerintah daerah dari 15 pemerintah daerah dalam lingkup Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini merupakan apresiasi yang luar biasa bagi Provinsi Kalimantan Barat. Diharapkan untuk periode pelaporan berikutnya semua pemerintah daerah mampu mendapatkan penghargaan WTP, amin ya robbal alamin.

Dari 37 UAPPAW lingkup Kalimantan Barat, terdapat 12 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang mendapat penghargaan. Hal ini merupakan apresiasi yang luar biasa bagi Provinsi Kalimantan Barat.

Hadirin sekalian,

Sebagaimana sambutan Ibu Menteri Keuangan pada acara Rapat Kerja Nasional Akuntansi yang merupakan pemberian selamat atas pencapaian WTP untuk LKPD tahun 2021 kepada pemerintah daerah dan diharapkan dapat mempertahankan pencapaian WTP yang telah diperoleh. Pencapaian WTP terhadap pemda 5, 10, dan 15 kali berturut turut merupakan pencapaian yang luar biasa.

Di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Pemda yang memperoleh opini WTP 5 kali berturut turut adalah pemda Kabupaten Kapuas Hulu, Pemda Kabupaten Ketapang, Pemda Kabupaten Kubu Raya, Pemda Kabupaten Landak, Pemda Kabupaten Mempawah, Pemda Kabupaten Sanggau, dan Pemda Kota Singkawang. Untuk pemda yang memperoleh opini minimal 10 kali berturut-turut adalah Pemda Kota Pontianak, Pemda Kabupaten Sintang, dan Pemda Kabupaten Sekadau. LKPD tahun 2021 juga menorehkan prestasi untuk pertama kalinya Kabupaten Kayong Utara meraih Opini WTP atas LKPD Kabupaten Kayong Utara. Mudah-mudahan untuk kedepan kita bisa memperoleh opini WTP minimal 15 kali berturut-turut, amin ya robbal alamin.

Dalam perspektif yang lebih luas, semestinya WTP bukan lagi hanya menjadi target pencapaian opini Laporan Keuangan namun yang lebih penting agar menjadi budaya kerja sehari-hari. Pencapaian Opini WTP juga mencerminkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel yang pada gilirannya memberikan manfaat bagi kesejahteraan seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat.

Para Pimpinan Daerah agar memanfaatkan momentum pencapaian Opini WTP untuk mengembangkan pembangunan daerahnya melalui penggalian sumber-sumber pendapatan asli daerah secara intensif/ekstensif yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

 

Hadirin sekalian,

Hal yang luar biasa adalah kita mampu melewati pandemi Covid 19 ini dengan pencapaian meningkatnya pemerintah daerah yang memperoleh WTP pada tahun 2021. Pada APBN 2021 fokus utama masih terkait dengan pandemi Covid 19 yang saat ini terjadi, untuk melakukan penanganan pandemi, percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi. Prioritas Belanja Negara dalam penanganan pandemi Covid 19 dan pemulihan ekonomi harus seiring dan sejalan agar kondisi kesehatan masyarakat terjaga dan kegiatan ekonomi yang terdampak oleh pandemi juga tetap dapat bertahan dan makin membaik prospeknya.

Pada awal periode tahun 2021, pandemi Covid masih belum menunjukkan kondisi yang membaik. Jumlah masyarakat yang terpapar cenderung fluktuatif. Kondisi yang seperti ini juga berpengaruh pada peranan APBN dalam menangani pandemi tersebut.

Kegiatan yang terkait dengan Penanganan pandemi atau dikenal dengan Program PC- PEN, yaitu :

a.  Belanja Bidang Kesehatan : terkait klaim pasien yang dirawat di RS

b.  Dana Batuan Sosial : terkait BLT, PKH, bansos tunai, bansos sembako, kartu pra kerja

c.   Beberapa Program Prioritas : terkait program padat karya pada beberapa KL, yaiu PUPR, Perhubungan, Pertanian

d.  Dukungan untuk sektor UMKM dan Korporasi: terkait BPUM, penyaluran KUR dan Pembiayaan UMi

 

Hadirin sekalian,

Pelaksanaan belanja APBN untuk sisa periode tahun 2022 ini diharapkan dapat lebih akuntabel dan transparan mulai dari sisi perencanaan, penyaluran sampai dengan pelaporannya. Untuk penyerapan APBN di Kalimantan Barat sampai dengan pertengahan Oktober 2022 ini tercatat sebesar 65,16% atau sekitar Rp.6.836.422.337.769 dari pagu awal DIPA sejumlah Rp.10.663.388.635.000. diharapkan pada akhir tahun anggaran 2022 dapat terserap minimal 94,25% dari pagu, atau dapat diusahakan terserap 100%, amin ya robbal alamin.

Dalam lingkup Provinsi Kalimantan Barat juga dikenal dengan penyaluran TKDD yakni Transfer Ke Daerah dan Dana Desa. TKDD ini terdiri dari dana Bagi Hasul, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dana insentif daerah, dan dana desa. Realisasi TKDD sampai dengan bulan Oktober adalah 72,92% atau sebesar Rp.13.597.080.000.000 dari pagu sebesar Rp.18.647.720.000.000.

 

Bapak/Ibu yang bertanggung jawab dan memiliki alokasi dana tersebut harus dapat mencapai sasaran dan output secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan evaluasi ini menjadi sarana komunikasi dan bertukar informasi dari semua pihak yang terkait baik di Pusat maupun lingkungan Pemerintah Daerah, sehingga diharapkan fungsi Pemerintah benar benar hadir dan dapat dirasakan dalam melayani masyarakat.

 

Akhir kata dari saya, marilah kita mengawal penyaluran APBN/APBD di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraaan masyarakat Kalimantan Barat

 

Wassalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh,

Selamat Siang dan Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Sisa Anggaran Lebih (SAL) Sebuah fenomena Penambahan Pembiayaan

 

 

Sisa Anggaran Lebih (SAL) Sebuah fenomena Penambahan Pembiayaan


Latar Belakang

Penerimaan dari pembiayaan tidak hanya utang. Kita mengetahui terdapat pembiayaan non utang yang memiliki perbedaan karakteristik dengan akun utang. Pembiayaan non utang tersebut masuk dalam kategori penerimaan pembiayaan yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Saldo Anggaran Lebih adalah total dari Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah dilakukan penutupan, penambahan atau pengurangan terhadap koreksi pembukuan.

Apakah SAL dapat digunakan? SAL bisa diartikan sebagai kas yang dapat digunakan apabila dihadapkan pada keadaan kahar atau darurat, atau dapat digunakan apabila ada suatu keadaan yang dibutuhkan negara. Namun apabila SAL terus mengalami peningkatan dan tidak digunakan, akan tercipta idle cash yang semakin besar. Dengan pola peningkatan SAL yang semakin meningkat tentu bisa menandakan bahwa keuangan tidak dapat dikelola secara optimal. Pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan SAL untuk pembiayaan-pembiayaan yang lebih bermanfaat bagi perputaran keuangan negara.

 

Rumusan Masalah

            Tulisan perihal Saldo Anggaran lebih ini memaparkan mengenai LPSAL dan komponen didalamnya. Rumusan masalah yang muncul adalah  bagaimana trend dan upaya mengurangi iddle cash dalam SAL?

           

Tujuan Penulisan

            Penulisan artikel dengan tema SAL bertujuan memberikan informasi tentang SAL, baik berupa konsep akuntansi, posisi dalam LPSAL, dan alternatif penggunaan SAL sebagai pembiayaan serta mendapat kemanfaatan atas data keuangan/informasi yang tersaji pada LKPP.

 

Landasan Teori

Menurut Fahmi (2011) laporan keuangan adalah suatu informasi yang menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan, dan lebih dalam lagi informasi tersebut dapat dijadikan sebagai gambaran kinerja keuangan perusahaan tersebut.

Menurut Harahap (2017) laporan keuangan menggambarkan kondisi keuangan dari hasil usaha yang dimilki perusahaan pada waktu tertentu. Neraca dan laporan laba rugi, atau hasil usaha, laporan arus kas, dan laporan perubahan modal merupakan jenis laporan keuangan yang umum dikenal.

Tujuan penyusunan laporan keuangan menurut Kasmir (2018): 1. Memberi informasi mengenai jenis dan jumlah aktiva yang dimiliki perusahaan pada periode ini. 6 2. Memberi informasi mengenai jenis dan jumlah kewajiban serta modal milik perusahaan periode ini. 3. Memberi informasi mengenai jenis serta jumlah pendapatan yang didapatkan oleh perusahaan pada saat periode tertentu. 4. Memberi informasi mengenai jumlah biaya serta jenis biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan pada saat periode tertentu. 5. Memberi informasi mengenai perubahan yang dialami pada aktiva, pasiva, dan modal perusahaan. 6. Memberi informasi mengenai kinerja manajemen perusahaan pada suatu periode. 7. Memberi informasi mengenai catatan atas laporan keuangan. 8. Memberi informasi keuangan lainnya.

Menurut Kasmir (2018) beberapa macam laporan keuangan yang umum diketahui pada proses pembuatannya yaitu: 1. Neraca Neraca adalah laporan yang menyajikan jumlah aktiva, kewajiban serta modal usaha yang dimiliki perusahaan pada waktu tertentu. 2. Laporan Laba Rugi Laporan laba rugi adalah laporan yang menunjukan keadaan ekonomi usaha pada saat periode tertentu. 3. Laporan Perubahan Modal 7 Laporan perubahan modal menyajikan jumlah modal yang dimiliki oleh perusahaan. Serta memberikan informasi mengenai perubahan modal dam penyebab perubahan modal tersebut. 4. Laporan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Laporan catatan atas laporan keuangan merupakan laporan yang dibuat menyangkut dengan laporan keuangan-keuangan yang telah disajikan. CALK memberikan informasi berupa penjelasan yang dianggap penting atas laporan keuangan yang ada. 5. Laporan Arus Kas Laporan arus kas adalah laporan yang menunjukan arus kas masuk serta arus kas keluar perusahaan. Arus kas masuk yaitu pendapatan atau pinjaman dari pihak lain, sedangkan arus kas keluar yaitu biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan.

Ketentuan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang terkait dengan Saldo Anggaran Lebih termaktub dibawah ini:

1.      Kerangka Konseptual paragraf 63, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

2.      PSAP 01 paragraf 8 dan PSAP 02 paragraf 07, Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.

3.      PSAP 01 paragraf 15, Laporan Perubahan SAL yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.

4.      PSAP 01 paragraf 16, unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendahara umum negara/daerah dan/atau sebagai kuasa bendahara umum negara/daerah.

5.      PSAP 01 paragraf 18 entitas pelaporan pemerintah pusat juga menyajikan Saldo Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan.

6.      PSAP 01 paragraf 41, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:

·         Saldo Anggaran Lebih awal;

·         Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;

·         Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;

·         Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun sebelumnya;

·         Lain-lain;

·         Saldo Anggaran Lebih Akhir.

Menurut Syamsuddin (2007) analisa laporan keuangan perusahaan pada dasarnya adalah perhitungan rasio-rasio untuk menilai keadaan keuangan perusahaan di masa lalu, saat ini, dan di masa yang akan datang.

Menurut Harahap (2017) analisis laporan keuangan berarti menguraikan akun-akun laporan keuangan menjadi bagian informasi yang lebih kecil serta melihat hubungannya yang bersifat signifikan atau yang mempunyai makna antara satu dengan yang lain baik antara data kuantitatif maupun data non kuantitatif dengan 8 tujuan untuk melihat kondisi keuangan lebih dalam yang sangat penting dalam proses menghasilkan keputusan yang tepat.

Metode Analisis Laporan Keuangan Menurut Munawir (2014) terdapat dua metode analisis yang biasa digunakan oleh penganalisis laporan keuangan, yaitu: 1. Analisis Horizontal Analisis yang dilakukan dengan mengadakan pembanding laporan keuangan untuk beberapa periode atau beberapa saat, sehingga akan diketahui perkembangannya. Metode ini disebut juga metode analisis dinamis. 2. Analisis Vertikal Analisis yang dilakukan hanya meliputi satu periode dengan membandingkan antara pos satu dengan yang lainnya sehingga hanya akan diketahui keadaan keuangan atau hasil operasi pada saat itu saja. Metode ini dapat disebut juga metode analisis statis.

Teknik Analisa laporan adalah dengan Analisis Perbandingan yang memperbandingkan antara laporan keuangan lebih dari satu periode, dari analisis ini nantinya dapat mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi, seperti kemajuan atau kemunduran dalam mencapai target yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Analisis Trend atau Tendensi Untuk menganalisis posisi dan kemajuan keuangan perusahaan yang dinyatakan dalam persentase, merupakan suatu teknik analisis untuk mengetahui tendensi suatu keadaan laporan keuangan perusahaan apakah menunjukan tendensi tetap, naik atau bahkan menurun. Penggunaan analisis trend ini akan memberi manfaat bagi para pengguna laporan keuangan diantaranya adalah: - Investor, para investor memerlukan informasi yang kuat mengenai aktivitas laporan keuangan perusahaan apakah pada periode mendatang menghasilkan laba atau rugi.  - Pemberi pinjaman (kreditur), memerlukan informasi keuangan perusahaan, untuk memutuskan pemberi pinjaman mengenai dana yang tertanam pada perusahaan apakah akan kembali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan. - Manajemen, dapat terbantu mengenai perencanaan, pengendalian, tanggung jawab, serta pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisis.

Menurut Harahap (1998) untuk melakukan analisis trend dapat dilakukan dengan 2 metode : 1. Metode statistik, dengan cara menghitung garis trend dari laporan keuangan beberapa periode. 2. Metode persentase trend atau angka indeks, dengan menghitung angka indeks tahun lainnya dengan menggunakan angka pos laporan keuangan taun dasar sebagai penyebut.

Adapun data yang dipergunakan adalah data Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih  yang berasal dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari tahun 2017 sampai dengan 2021 dan diolah menggunakan metode analisis trend.

 

                       

PEMBAHASAN

PSAP 02 paragraf 7 dan paragraf 61, menyebutkan bahwa Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/ SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan.

Sesuai UU 17/2003 dan UU 1/2004, SAP Berbasis Akrual di dalam Lampiran I PP 71/2010 sebagai pembaharu SAP Berbasis Kas Menuju Akrual (PP 24/2005), mencakup pengaturan komponen laporan keuangan yang disusun pemerintah pusat dan pemerintah daerah, salah satunya adalah pembentukan Laporan Perubahan SAL (LP-SAL). komponen Laporan Keuangan Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat didalamnya Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mengenai alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan dikelola yang  menggambarkan perbandingan  anggaran dan realisasi dalam satu periode pelaporan, Laporan Perubahan SAL (LP SAL) berawal dari saldo awal, kenaikan atau penurunan (didalamnya ada SILPA dan koreksi)  dan saldo akhir Saldo Anggaran Lebih pada tahun pelaporan, Laporan Neraca memberikan informasi aset, kewajiban, dan ekuitas pada periode tertentu, Laporan Operasional (LO) (kalau di sektor swasta dinamakan Laporan Laba/Rugi), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) berisi perihal saldo awal, perubahan kenaikan/penurunan ekuitas, dan saldo akhir ekuitas, Laporan Arus Kas (LAK) menggambarkan arus kas aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan berbentuk saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas, dan yang terakhir adalah Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) yang menjelaskan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi serta komponen-komponen yang tidak tercakup dalam laporan keuangan diatas.

Peraturan Menteri Keuangan tanggal 29 November 2010  nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih mengatur perihal pengelolaan SAL. Pengelolaan SAL itu adalah kegiatan perhitungan SAL, penyimpanan dana SAL, penggunaan SAL, akuntansi dan pelaporan SAL serta penyelesaian selisih angka SAL. Bahan sebagai dasar dalam penghitungan SAL adalah yang pertama Surplus/Defisit realisasi pendapatan negara termasuk didalamnya pendapatan hibah dikurang dengan realisasi belanja APBN dalam suatu periode pelaporan. Kedua adalah SiLPA/SiKPA dibentuk dari hasil perhitungan Surplus/Defisit telah tersebut diatas ditambah dengan realisasi pembayaran bersih dalam periode tersebut. Ketiga adalah Saldo SAL akhir periode laporan didapat dengan menambah SiLPA atau melakukan pengurangan SiKPA pada Saldo Awal SAL, selanjutnya dilakukan penambahan atau melakukan koreksi pembukuan SAL dan dikurangi pemakaian SAL pada periode tersebut.

Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan terkait tata cara penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147/PMK.05/2021 tanggal 25 Oktober 2021 perihal Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih.  Penggunaan SAL dalam menyelesaikan pembiayaan anggaran meliputi penggunaan SAL untuk membiayai defisit yang melampaui target APBN. SAL dapat juga digunakan untuk pengeluaran negara yang mana apabila perkiraan realisasi negara tidak sesuai dengan target, perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, serta pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan oleh APBN. SAL dapat digunakan untuk memenuhi pembiayaan lainnya yang besarannya ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. SAL juga dapat digunakan untuk pembiayaan anggaran lainnya yang telah ditetapkan dalam UU APBN.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya, dan Saldo Anggaran Lebih Akhir. Bagi pemerintah daerah LP-SAL tidak wajib disusun

LP SAL adalah salah satu dari item pelaporan yang harus ditampilkan dalam LKPP. LP SAL didalamnya terdiri dari saldo awal, SilPA/SiKPA pada tahun berjalan, akun penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan, beberapa akun koreksi , beberapa akun penyesuaian dan diakhiri dengan saldo akhir SAL. Kami telah mengumpulkan LPSAL selama lima tahun terakhir.  Kami mencoba menganalisis LPSAL berdasarkan trend dalam lima tahun terakhir.

Uraian

 31 Desember 2017
(Audited)

 31 Desember 2018
(Audited)

 31 Desember 2019
(Audited)

 31 Desember 2020
(Audited)

 31 Desember 2021
(Audited)

Perhitungan Catatan SAL

 

 

 

 

 

Saldo Awal SAL

   113.193.835.264.285

   138.353.015.853.598

   175.241.715.684.646

   212.698.374.791.778

     388.119.081.331.126

Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan

                                          -

                                          -

   (15.000.000.000.000)

   (70.640.000.000.000)

   (143.966.330.873.078)

SAL Awal setelah Penggunaan SAL

   113.193.835.264.285

   138.353.015.853.598

   160.241.715.684.646

   142.058.374.791.778

     244.152.750.458.048

SiLPA SiKPA Tahun Berjalan

      25.647.924.598.042

      36.249.657.462.820

      53.397.784.263.857

   245.596.076.264.968

       96.658.876.443.878

SAL Akhir Sebelum Penyesuaian SAL

   138.841.759.862.327

   174.602.673.316.418

   213.639.499.948.503

   387.654.451.056.746

     340.811.626.901.926

Penyesuaian Pembukuan

 

 

 

 

 

Koreksi SiLPA

            149.497.232.083

        1.079.553.470.113

      (1.337.580.362.637)

            447.536.410.409

       (2.548.945.575.660)

Selisih Kurs Unrealized

            115.136.054.861

         (312.233.301.456)

            (69.218.984.057)

         (227.575.834.013)

             116.426.281.222

Koreksi Kas BUN

              (3.765.194.909)

         (270.884.828.683)

         (168.278.530.526)

         (211.693.471.353)

             (26.506.042.189)

Koreksi Kas KPPN

                    198.081.593

                                         4

                                          -

                                          -

                                            -

Koreksi Kas Hibah

         (115.519.321.645)

              (5.418.309.131)

              (9.921.980.606)

              (7.551.767.998)

                      455.474.439

Koreksi Kas BLU

         (779.378.992.976)

            284.758.662.132

            (62.087.570.751)

            (50.865.145.620)

           (572.556.286.009)

Koreksi Kas di Bendahara Pengeluaran BUN

                3.504.402.474

              46.468.719.871

            (18.965.531.957)

              24.732.472.156

                11.873.368.374

Koreksi Utang PFK

              32.865.609.137

                    (18.524.998)

                  (121.911.422)

                                       (2)

                              (61.420)

Koreksi Utang Kepada Pihak Ketiga KPPN

              71.163.158.075

              (2.774.598.030)

                    (55.874.460)

                      (8.084.795)

                (2.047.117.540)

Pembulatan

                                          -

                                          -

                                          -

                                          -

                                            -

 

 

Total Penyesuaian Pembukuan

         (526.298.971.307)

            819.451.289.822

      (1.666.230.746.416)

            (25.425.421.216)

       (3.021.299.958.783)

Penyesuaian Lain-Lain (Penyesuaian SAL)

 

 

 

 

 

Penyesuaian Perhitungan Kas di BP LKPP

                8.559.545.546

                                          -

                                          -

                                          -

                                            -

Penyesuaian Transaksi RPL

            (66.177.733.509)

         (575.403.332.739)

            211.994.966.699

            481.201.524.869

                (4.076.363.682)

Penyesuaian Transaksi Escrow

         (176.060.645.176)

            417.021.528.777

              47.987.539.000

              (3.487.521.503)

                (7.296.256.447)

Penyesuaian Transaksi Kas Transitoris

                                 1.992

                                  (472)

                                          -

                                          -

                                            -

Penyesuaian Terkait Utang kepada Pihak Ketiga (KPPN) di Rek. Retur RPL

            358.154.958.334

                                          -

                                          -

                                          -

                                            -

Penyesuaian Perhitungan Fisik SAL TAYL yang perlu dibalik pada Tahun Berjalan

            (86.921.164.501)

            (22.027.117.160)

            465.123.083.992

              12.341.692.230

                        52.495.332

Pembulatan

                                  (108)

                                          -

                                          -

                                          -

                                            -

Total Penyesuaian Perhitungan Catatan SAL

              37.554.962.578

         (180.408.921.594)

            725.105.589.691

            490.055.695.596

             (11.320.124.797)

SALDO AKHIR CATATAN SAL

   138.353.015.853.598

   175.241.715.684.646

   212.698.374.791.778

   388.119.081.331.126

     337.779.006.818.346

LPSAL dikumpulkan untuk tahun 20017, 2018, 2019, 2020, dan 2021. Saldo akhir SAL tahun 2017 sebesar Rp 138.353.015.853.598. tahun 2018 meningkat sebesar Rp.175.241.715.684.646. Pada tahun 2019 Saldo akhir SAL adalah Rp.212.698.374.791.778. Saldo Akhir LP SAL untuk tahun 2020 dan 2021 masing masing sebesar Rp.388.119.081.331.126 dan Rp.337.779.006.818.346.

Untuk SILPA/SIKPA tahun berjalan didapat dari hasil akhir LO yang dimasukkan sebagai penambah dari saldo awal SAL. SILPA tahun 2017 sebesar Rp.25.647.924598.042. SILPA tahun 2018 sebesar Rp.36.249.657.462.820 dan Rp. 53.397.784.263.857 pada tahun 2019. SILPA untuk tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp.245.596.076.264.968 dan Rp.96.658.876.443.878.

Untuk persentase jumlah SILPA setiap tahun selalu mengalami peningkatan dari tahun 2017 sampai tahun 2021. Persentase tersebut berbanding terbalik dengan akun saldo awal pada LPSAL. LPSAL tahun 2017 memegang 81,82% dari total saldo akhir LPSAL. Untuk tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021 masing masing sejumlah 78,95%, 82,39%, 54, 80%, dan 114,80%. Untuk SILPA dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021 masing masing menyumbang 18,54%, 20,69%, 25,10 %, 63,28%, 28,62%  dari saldo akhir LPSAL

Didalam LP SAL juga termasuk didalamnya akun-akun penyesuaian dan akun pembulatan. Untuk penyesuaian dipisahkan menjadi penyesuaian pembukuan dan penyesuaian lain-lain. Akun penyesuaian pembukuan antara lain koreksi SiLPA, selisih kurs Unrealized, koreksi atas BUN, koreksi kas KPPN, koreksi kas hibah, koreksi kas BLU, koreksi kas di bendahara pengeluaran BUN, koreksi utang PFK, dan koreksi utang kepada pihak ketiga KPPN. Sedangkan untuk penyesuaian lain-lain (penyesuaian SAL) didalamnya adalah penyesuaian perhitungan kas di BP LKPP, penyesuaian transaksi RPL, penyesuaian transaksi escrow, penyesuaian transaksi transitoris, dan penyesuaian perhitungan fisik SAL TAYL yang perlu dibalik pada tahun berjalan.

Untuk tiga tahun terakhir, muncul akun Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan. Akun Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan ini muncul pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Pada tahun 2019 akun tersebut mengurangi saldo awal LPSAL Rp.15.000.000.000.000. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan untuk tahun 2020 dan 2021 sejumlah Rp.70.640.000.000.000 dan Rp.143.966.330.873.078. Penggunaan SAL ini membuat SAL pada tiga tahun terakhir menjadi agak berkurang, walaupun trend jumlah akhir SALnya tetap meningkat.

Saldo SAL pada akhir periode laporan keuangan disimpan Bendahara Umum Negara berbentuk Rekening Milik Bendahara Umum Negara, Bendahara Pengeluaran dalam bentuk uang persediaan, dan Bendahara satuan kerja Badan Layanan Umum dalam bentuk Rekening Kas Badan Layanan Umum dan kas tunai. Rekening Milik Bendahara Umum Negara terdiri dari Rekening Kas Umum Negara.

 Apabila melihat data SILPA dari tahun 2017 sampai dengan 2021, terlihat persentase peningkatan SILPA (kecuali untuk tahun 2021). Peningkatan SILPA ini dapat diartikan bahwa dalam Laporan Operasional pada tahun-tahun tersebut terdapat selisih lebih yang selalu meningkat setiap tahun. Hal yang lebih jelas terlihat pada saldo awal LPSAL berkenaan probabilitas persentase kenaikan SAL. Hal ini terlihat karena belum dikurangi oleh akun Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan. Akun Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan ini mulai mengurangi saldo awal SAL sejak tahun 2019, 2020, dan 2021.

Akun Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan ini mengurangi SAL dengan jumlah yang meningkat setiap tahunnya dengan kenaikan diatas 100% setiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan pada tahun 2021saldo akhir LPSAL mengalami penurunan hingga 12,97%. Dengan pemaksimalan akun Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan akan membantu pergerakan pembiayaan pada LRA tahun berikutnya. Idle cash yang terus meningkat setiap tahun mengindikasikan adanya pembiayaan atau belanja yang tidak dapat dilaksanakan secara optimal.

Entitas akuntansi dapat memitigasi dana yang gagal serap atau dana yang tidak terealisasi dan berpotensi menjadi SILPA untuk dapat segera dilakukan realokasi atau revisi ke kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan konsep mitigasi tersebut, SILPA akan mampu terjaga dan idle cash akan dapat diminimalisir

 

Kesimpulan

Dalam LPSAL dari tahun 2017 sampai dengan 2021 dapat ditemukan bahwa terjadi peningkatan saldo akhir LPSAL dari tahun 2017 sampai tahun 2021. Pada tahun 2017 Saldo akhir LPSAL sejumlah Rp.138.353.015.853.598 meningkat sebesar 144,14% pada tahun tahun 2021 yakni Rp.337.779.006.818.346 atau meningkat sebesar Rp199.425.990.964.748. SILPA juga mengalami peningkatan jumlah dari tahun 2017 sampai tahun 2021. Untuk tahun 2017 SILPA sejumlah Rp.25.647.924.598.042, untuk tahun 2021 meningkat sebesar 276,87%. Pada tahun 2021 SILPA sejumlah Rp.96.658.876.443.878 atau meningkat sebesar Rp.71.010.951.845.836 dibanding tahun 2017.

Selama lima tahun terakhir LPSAL, muncul akun Penggunaan  SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan. Akun ini muncul dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Pada tahun 2019 digunakan untuk akun berkenaan sebesar Rp.15.000.000.000.000. pada tahun 2021 akun Penggunaan  SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan menjadi Rp.143.966.330.873.078 atau meningkat sebesar  859,78% atau meningkat sebesar Rp.128.966.330.873.078.

Saran

Penggunaan LP SAL meningkat tiap tahun dari tahun 2019 diharapkan dapat selalu dilakukan agar dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan pembiayaan meskipun harus melewati prosedur prosedur yang telah ditentukan. Hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147/PMK.05/2021 tanggal 25 Oktober 2021 perihal Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih seharusnya menjadi Langkah yang lebih mudah untuk melakukan pengelolaan SAL untuk pembiayaan tahun berikutnya.

Dengan pemanfaatan iddle cash  membuat penggunaan dana dalam SAL dapat dimanfaatkan lebih maksimal. Pemanfaatan akun Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan untuk kedepannya agar dapat dilakukan lebih maksimal apabila selisih SILPA dalam LO mengalami peningkatan. Dengan pemanfaatn SAL yang maksimal, akan muncul alternatif pembiayaan tanpa menambah akun utang.

     Dalam proses perencanaan anggaran diharapkan pemerintah mampu melaksanakan belanja atau pembiayaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan agar SILPA tidak mengalami peningkatan setiap tahun, peningkatan SILPA ini akan mempengaruhi idle cash yang ada.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Fahmi, I. (2011). Analisis Laporan Keuangan. Bandung: Alfabeta.

Harahap, S. S. (1998). Teori Akuntansi Laporan Keuangan. Jakarta: Bumi Aksara.

Harahap, S. S. (2017). Analisis Kritis atas Laporan Keuangan . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Kasmir. (2018). Analisis Laporan Keuangan Edisi 1 Cetakan ke 11. Jakarta: Rajawali Pers.

Munawir, S. (2014). Analisis Laporan Keuangan Edisi Keempat. Yogyakarta: Liberty.