Selasa, 13 Desember 2016

RANGKUMAN USULAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGELOLA DOMAIN INTERnet INDONESIA




RANGKUMAN USULAN
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGELOLA DOMAIN INTERnet indONESIA


PENGANTAR

Mengantisipasi peningkatan peran penting internet dalam berbagai bidang maka dirasakan semakin pentingnya pengelolaan nama domain internet Indonesia. Pada saat ini telah dilakukan upaya transformasi Pengelolaan Pendaftaran Nama Domain *.id ccTLD (country code Top Level Domain) atau Domain Tingkat Tinggi *.id, dari model pengelolaan delegatif dari ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) yang ditujukan kepada pribadi ke model pengelolaan delegatif ke badan hukum. Proses redelegasi yang seyogyanya dilakukan beberapa waktu lalu membutuhkan pemikiran yang cukup panjang. Model pengelolaan dengan konstruksi badan hukum di Indonesia membuat Tim Perumus Lembaga Pengelola Domain sebagai bagian dari Tim Formatur, mencari pola ideal guna mengetengahkan beberapa isu seputar pengelolaan nama domain *.id.

Pembentukan lembaga pengelola nama domain *.id dikonstruksikan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 tahun 2001 tentang Jasa Telekomunikasi Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2). Ditegaskan bahwa, Pengelola domain internet dan nomor protokol internet dilakukan berdasarkan kesepakatan Internasional.

PRINSIP PRINSIP DASAR

Tim Perumus mengetengahkan beberapa prinsip dasar (basic principles) yang harus dapat diakomodir dalam pembentukan lembaga pengelola pendaftaran nama domain diantaranya adalah:
  1. Organisasi Nirlaba
  2. Konsep Keanggotaan untuk mendukung partisipasi maksimal dari “stakeholder” dalam pengambilan keputusan (kebijakan) dan pemilihan pengurus lembaga.
  3. Stabilitas dan fleksibilitas
  4. Keadilan, Non Diskriminasi dan Transparansi
  5. Menjunjung Kompetisi dan Kerjasama
  6. Pengambilan Keputusan yang Demokratis

PILIHAN BADAN HUKUM

Terdapat 3 (tiga) badan hukum yang dikontruksikan sedemikian rupa sehingga dapat mengakomodir  6 (enam) prinsip dasar tersebut diatas, antara lain yaitu :
  1. Badan Hukum Yayasan
  2. Badan Hukum Koperasi
  3. Badan Hukum Perkumpulan


Dalam pembahasan model pengelolaan, badan hukum dan prinsip dasar yang harus dipertimbangkan di dalam pengelola domain Tim perumus mencermati beberapa hal tersebut di bawah ini antara lain :
  1. Badan hukum yang dibentuk bersifat nirlaba
  2. Pendirian badan hukum
  3. Kewenangan pengurus, pengawas dan pembina
  4. Pembuatan kebijakan/Pengambilan keputusan
  5. Konsep keanggotaan
  6. Konsep lembaga registry dan registrar menjadi satu badan dan lembaga resgitry dan registrar menjadi lembaga yang terpisah (dua badan yang berbeda).
  7. Sumber pendanaan, kekayaan organisasi
  8. Penggunaan kekayaan organisasi
  9. Pembayaran Pajak

Tugas Pengelola NAMA Domain Tingkat Tinggi-ID (*.id)

Pengelola Domain Tingkat Tinggi-ID secara garis besar harus memiliki fungsi sebagaimana berikut di bawah ini:
  1. Pembuatan kebijakan (policy making function)
  2. Pengelolaan teknologi (technology development function)
  3. Proses registrasi nama domain (registration processing function)
  4. Pengelolaan keuangan (financial base establishment function)
  5. Pengelolaan informasi (information transmission and reception function)
  6. Resolusi perselisihan (disputes resolution function)
  7. Perwakilan dalam forum forum internasional (representation in international forums)

UNDANGAN TANGGAPAN DAN MASUKAN

Tim Perumus mengundang tanggapan dan masukan dari berbagai kalangan terutama pihak pihak yang terkait dengan pengembangan dan pemanfaatan jaringan internet di Indonesia.
Selanjutnya tanggapan dan masukan tersebut akan digunakan untuk proses finalisasi pembentukan lembaga pengelola nama domain internet Indonesia. Tanggapan dan masukan dapat di email ke domainID@depkominfo.go.id atau domainID@apjii.or.id

Terlampir beberapa informasi tambahan hasil pembahasan dan pemikiran yang dihasilkan dalam berbagai pertemuan wakil-wakil pihak terkait yang difasilitasi oleh Departemen Komunikasi dan Informatika, sebagai berikut:

1. Badan Hukum dan Organisasi (lampiran 1)
2. Anggaran Dasar Yayasan (lampiran 2)
3. Anggaran Dasar Koperasi (lampiran 3)


Hormat kami,

Teddy Sukardi
Tim Formatur - Lembaga Nama Domain Internet Indonesia

Tidak ada komentar: