Minggu, 25 Desember 2016

Contoh ART



Contoh ART
Bentuk lain yang mungkin bisa dicontoh dari bentuk anggaran rumah tangga adalah bentuk seperti anggaran rumah tangga milil Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI PULSA INDONESIA JAKARTA

BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAPANGAN USAHA

Pasal 1
1.      Badan Usaha Koperasi ini bernama KOPERASI PULSA INDONESIA Jakarta, selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebut KOPERASI PULSA INDONESIA Jakarta.
2.      Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta didirikan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1990 dan berkedudukan di Jakarta untuk waktu yang tidak terbatas

3.      Lapangan usaha Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta dapat dilakukan disegala bidang meliputi wilayah geografis yang tidak terbatas dengan mempertimbangkan kelayakannya.

BAB II
ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta berasaskan berdasarkan kekeluargaan sesuai dengan UUD 1945.

Pasal 3
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta melaksanakan prinsip sebagai berikut :

a.       Keanggotaan bersikap sukarela dan terbuka.

b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha  masing-masing anggota.

d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

e.       Kemandirian.

f.        Pendidikan perkoperasian.

g.       Kerja sama antar anggota.

Pasal 4

1.      Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota agar menjadi kader koperasi yang professional, tangguh, berwawasan luas serta ikut membina dan mengembangkan tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi.

2.      Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta merupakan koperasi kader tempat membina anggotanya menjadi kader koperasi yang mempunyai komitmen tinggi terhadap gerakan koperasi.

3.      Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta turut membina mahasiswa UIN Syahid Jakarta cinta almamater dan tanggap terhadap lingkungan sekitar sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

BAB III

USAHA

Pasal 5

1.      Dalam menjalankan usahanya pengurus Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta harus berpedoman pada Anggaran Rumah Tangga.

2.      Untuk merealisasikan usaha-usaha Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta, dibentuk unit usaha atau unit perlengkapan organisasi yang dibutuhkan berdasarkan SK pengurus.

3.      Dalam usaha untuk mencapai tujuannya, Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta membentuk unit-unit usaha dan unit-unit pelengkapan organisasi sesuai dengan kebutuhan anggota dan diselaraskan dengan petensi yang dimiliki Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 6

1.      Anggota biasa adalah Mahasiswa UIN Syahid Jakarta yang telah terdaftar sebagai anggota Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

2.      Anggota luar biasa adalah orang-orang yang bukan mahasiswa UIN Syahid Jakarta yang ingin berpartisipasi menjadi anggota Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta, dengan persetujuan pengurus.

Pasal 7

1.      Anggota Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta dianggap sah apabila telah memiliki kartu anggota yang masih berlaku, dikeluarkan oleh pengurus dan atau hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.

2.      Anggota Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

Pasal 8

1.      Keanggotaan berakhir bilamana anggota :

     a.       Meninggal dunia.

     b.      Minta berhenti atas kehendak sendiri.

     c.       Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.

     d.      Dipecat oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota dan atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

2.      Selain yang tersebut dalam ayat 1 di atas, status keanggotaan sebagai anggota biasa berakhir bila yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN Syahid Jakarta.

Pasal 9

1.      Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.

2.      Permintaan berhenti diajukan tertulis kepada pengurus.

3.      Seseorang yang diberhentikan atau dipecat pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10

1.      Anggota Biasa :

     a.       Berhak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

    b.      Berhak memilih dan dipilih dalam Rapat Anggota sebagai pengurus dan atau pengawas.

    c.       Berhak menyatakan pendapat dalam bentuk kritik, usul dan saran baik secara lisan maupun tulisan kepada Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

   d.      Dalam melaksanakan kegiatan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta, anggota berhak mendapatkan perlindungan hukum dan fasilitas sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan yang berlaku.

    e.       Mempunyai satu hak suara dalam pengambilan keputusan pada setiap Rapat Anggota.

    f.       Menerima kembali uang simpanan yang telah dibayarkan ketika anggota keluar

    g.       Wajib mentaati peraturan-peraturan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta yang berlaku.

    h.       Wajib menjaga nama baik Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

2.      Anggota Luar Biasa :

a.       Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

b.      Berhak memilih dalam Rapat Anggota.

c.       Berhak dipilih sebagai anggota pengawas.

d.      Berhak menyatakan dalam bentuk kritik, usul, saran secara lisan maupun tulisan kepada Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

e.       Dalam melaksanakan kegiatan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta, anggota berhak mendapat perlindungan hukum dan fasilitas sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan yang berlaku.

f.        Mempunyai satu hak suara dalam pengambilan keputusan pada setiap Rapat Anggota.

g.       Wajib mentaati peraturan-peraturan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta yang berlaku.

h.       Wajib menjaga nama baik Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

 BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Elemen struktur organisasi Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta :

a.    Rapat Anggota.

b.   Pengurus.

c.    Pengawas.

d.   Penasehat.

e.    Karyawan.

BAB VII

RAPAT ANGGOTA

Pasal 12

Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup buku.

Pasal 13

1.      Tanggal dan tempat serta Rapat Anggota harus diberitahukan dan dipublikasikan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaannya.

2.      Berita Tahunan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta disertai laporan keuangan tahunan harus diberikan kepada anggota dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum Rapat Anggota.

Pasal 14

1.      Pra RAT diadakan selambat-lambanya 2 minggu sebelum berakhir tahun buku berjalan

2.      Peserta Pra RAT terdiri dari komponen peserta RAT yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Pasal 15

1.      Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan membahayakan;

      a. Kepengurusan tidak berjalan.

      b. Pengurus terbukti melakukan penyelewengan jabatan.

2.      Dalam keadaan mendesak, dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa.

3.      Apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota maka ayat 1 diatas dapat diberlakukan.

Pasal 16

1.      Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam buku Daftar Berita Acara dan ditandatangani oleh pimpinan sidang.

2.      Untuk kesinambungan, sebelum dibacakan laporan pertanggungjawaban oleh pengurus, dilakukan pembacaan ketetapan-ketetapan Rapat Anggota dalam tahun terakhir.

BAB VIII

PENGURUS

Pasal 17

1.      Pengurus Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta dipilih dari anggota biasa dan oleh anggota biasa dan anggota luar biasa dalam Rapat Anggota.

2.      Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah Anggota Biasa Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta yang memenuhi syarat-syarat :

a.       Bertaqwa kepada Allah SWT.

b.      Memiliki kepribadian yang baik.

c.       Memiliki kemampuan dalam mengelola koperasi.

d.      Berwawasan luas.

e.       Mempunyai pengertian dan pemahaman tentang koperasi.

f.        Memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan koperasi.

g.       Telah mengikuti jenjang pengkaderan yang diatur pada pola kaderisasi Koperasi Pulsa IndonesiaJakarta.

h.       Aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta sekurang-kurangnya satu tahun terakhir.

i.         Telah lulus pada uji kepantasan dan kelayakan yang telah diadakan oleh tim independen.

3.      Dengan alasan tertentu Rapat Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan staf pengurus dengan persetujuan 2/3 dari jumlah pengurus.

BAB IX

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 18

1.      Di dalam menjalankan tugas dan kewajiban setiap pengurus mempunyai tanggung jawab masing-masing yang diatur dalam uraian tugas. Uraian tugas dapat ditetapkan dalam rapat kepengurusan.

2.      Dalam menghadapi pihak luar dari Rapat Anggota, pengurus bertanggung jawab bersama-sama.

Pasal 19

1.      Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam Buku Daftar Anggota tentang masukan dan berhentinya anggota.

2.      Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar pengurus tentang dimulai dan berhentinya jabatan pengurus.

 3.     Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam Buku Daftar Anggota.

Pasal 20

1.      Pengurus diwajibkan untuk mencatat setiap kejadian sebagaimana mestinya didalam bukunya yang telah ditentukan.

2.      Pengurus wajib memberitahukan kepada anggota tiap kejadian yang mempengaruhi berjalannya organisasi Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

Pasal 21

1.      Pengurus wajib memberikan laporan tertulis dalam rapat pengurus dan pengawas tentang perkembangan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun serta dipublikasikan kebijakan anggota.

2.      Pengurus diwajibkan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta dengan memperhatikan usul-usul dari manajer dan pengawas.

3.      Pengurus diwajibkan berusaha agar segala laporan pengelolaan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta dapat diketahui oleh setiap anggota.

4.      Pengurus diwajibkan supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan-keputusan Rapat Anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota.

5.      Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.

6.      Perselisihan yang timbul karena hanya kepentingan khusus Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta atau dalam hubungan sebagai anggota harus diselesaikan oleh pengurus dengan jalan damai tanpa memihak ke salah satu pihak.

7.      Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta, peraturan-peraturan khusus dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.

Pasal 22

1.      Segala biaya penyelenggaraan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta ditanggung oleh Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

2.      Pengurus tidak menerima gaji akan tetapi diberikan uang jasa sebanyak 10 % jika memenuhi terget laba bersih minimal Rp. 5.000.000,00 dalam tiga bulan.

3.      Setiap anggota pengurus menanggung terhadap kerugian yang diderita Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta karena kelalaian dalam melaksanakan tugas kewajiban masing-masing.

4.      Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk hasil keputusan kepengurusan maka anggota kepengurusan masing-masing menanggung kerugian tadi secara proporsional.

BAB X

PENGAWAS

Pasal 23

1.      Pengawas Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

2.      Yang dapat dipilih menjadi anggota pengawas adalah Anggota Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

3.      Yang dapat dipilih sebagai ketua pengawas adalah anggota biasa Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

4.      Pengawas harus memenuhi syarat-syarat :

a.       Bertaqwa kepada Allah SWT.

b.      Memiliki kepribadian yang baik.

c.       Memiliki ketrampilan kerja.

d.      Berwawasan luas.

e.       Mempunyai pengertian dan pemahaman tentang perkoperasian.

f.        Memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan koperasi.

g.       Telah mengikuti jenjang pengkaderan yang diatur pada pola kaderisasi Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

h.       Aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta sekurang-kurangnya satu tahun terakhir.

Pasal 24

Pengawas tidak menerima gaji akan tetapi diberikan uang jasa sebanyak 3% jika memenuhi terget laba bersih minimal Rp. 5.000.000,00 dalam tiga bulan.

BAB XI

HAK DAN KEWAJIBAN PENGAWAS

Pasal 25

1.      Pemeriksaan yang dilakukan pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pengelolaan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta oleh pengurus.

2.      Pengawas dalam menjalankan tugasnya dapat meninta jasa konsultan.

3.      Penunjukan konsultan dilakukan oleh pengawas dengan biaya ditanggung oleh Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta dan disetujui oleh pengurus dengan mekanisme tertentu.

Pasal 26

1.      Didalam menjalankan tugas dan kewajiban setiap anggota pengawas mempunyai tanggung jawab masing-masing yang diatur dalam uraian tugas. Uraian tugas ditetapkan oleh rapat kepengurusan.

2.      Dalam menghadapi pihak luar dan Rapat Anggota. Pengawas bertanggung jawab bersama-sama.

Pasal 27

1.      Pengawas wajib memberikan laporan hasil kepengawasannya sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun.

2.      Pengawas diwajibkan berusaha agar segala laporan kepengawasannya dapat diketahui oleh setiap anggota.

3.      Pengawas harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta, peraturan-peraturan khusus dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.

Pasal 28

Jika ada kelalaian mengenai hasil keputusan kepengurusan yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan maka anggota pengawas turut bertanggung jawab terhadap kelalaian tadi secara proporsional. 

  BAB XII

MANAJER

Pasal 29

1.      Untuk membantu jalannya operasional usaha Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta bila dipandang perlu pengurus dapat dibantu oleh manajer.

2.      Manajer dipilih dari anggota berdasarkan Rapat Pengurus.

3.      Jika ketentuan pada ayat 2 tidak memungkinkan, manajer dapat dipilih dari luar anggota.

Pasal 30

1.      Manajer diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

2.      Pengurus mengatur lebih lanjut tentang persyaratan dan cara pengangkatan manajer serta hak dan kewajiban maupun tugas dan tanggung jawabnya.

BAB XIII

KARYAWAN

Pasal 31

1.      Karyawan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus serta bertanggung jawab kepada pengurus.

2.      Syarat-syarat untuk menjadi karyawan dan hal-hal yang menyangkut karyawan diatur dalam peraturan pokok personalia KOPMA IAIN Jakarta dan atau dalam peraturan khusus lainnya.

BAB XIV

SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 32

1.      Simpanan pokok yang harus dibayar sekaligus sebesar Rp. 10.000,-

2.      Simpanan pokok tidak dapat diambil selama anggota belum berhenti dari keanggotaan.

 Pasal 33

1.      Semua anggota diwajibkan membayar simpanan wajib sebesar Rp 1.000,- per bulan.

2.      Simpanan wajib dapat dibayar di muka untuk jangka waktu satu tahun.

3.      Simpanan wajib tidak dapat diambil selama anggota belum berhenti dari keanggotaan.

4.      Anggota yang tidak menunaikan kewajibannya membayar simpanan wajib berturut-turut selama satu tahun dikenakan sanksi-sanksi yang diatur menurut peraturan yang ditetapkan oleh pengurus.

 Pasal 34

1.   Setiap anggota digiatkan untuk membayar simpanan sukarela.

2.   Simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu.

BAB XV

SISA HASIL USAHA

Pasal 35

 1.      Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.

2.      Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.

3.      Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan disimpan dengan bersifat giro pada Bank.

4.      Pembagian Sisa Hasil Usaha disesuaikan dengan Anggaran Dasar. 

 BAB XVI

PENUTUP

Pasal 36

1.      Pengurus berusaha supaya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peratuan lainnya diketahui dan dipatuhi oleh setiap anggota.

2.      Hal-hal yang belum ditatapkan dalm Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini.

3.      Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan. 

    Jakarta, 9 september 2007  

Tidak ada komentar: