Selasa, 13 Desember 2016

Konsepsi Jurnal Korolari



Konsepsi Jurnal Korolari
Jurnal korolari dibuat jika ada transaksi realisasi anggaran yang mempengaruhi(bertambah atau berkurang)akun-akun aset jangka panjang, aset tetap dan hutang jangka panjang pada neraca. Misal: belanja modal(peralatan & mesin), belanja ini mengakibatkan bertambahnya peralatan & mesin pada neraca. Jurnal pertama biasanya dibuat untuk mencatat realisasi angaran, sedangkan jurnal kedua atau sering disebut jurnal korolari  dibuat untuk mencatat bertambahnya aset tetap pada neraca.Contoh :       
1. Jurnal realisasi anggaran
     D belanja modal(peralatan & mesin)          xx
        K kas di kas daerah                                      xx
2. Jurnal korolari
    D peralatan & mesin                                xx
       K diinvestasikan dalam aset tetap                   xx
Begitu juga untuk berkurangnya aset tetap.

Dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) khususnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 5 dinyatakan bahwa Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Dengan kata lain, basis akuntansi yang digunakan adalah kas menuju akrual (cash towards accrual).
Untuk pelaporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) kita menggunakan basis kas. Hal ini berarti untuk pendapatan, belanja, transfer, atau pembiayaan baru kita akui apabila sudah masuk atau dikeluarkan dari kas negara/daerah yang disahkan dengan dokumen sumber berupa SP2D dan SSP/SSBP. Jurnal yang akan kita buat untuk setiap pendapatan adalah sisi debet Kas (atau Utang kepada Kas Umum Negara bagi satker pemerintah pusat) dan sisi kredit pendapatan…; sedangkan untuk setiap belanja jurnalnya adalah sisi debet Belanja … dan sisi kredit Piutang dari Kas Umum Negara/Daerah. Bagaimana untuk pendapatan yang telah diterima oleh Bendahara Penerimaan tetapi pada tanggal pelaporan belum disetorkan ke kas negara/daerah? Hal ini belum dianggap sebagai pendapatan melainkan sebagai kewajiban bagi satuan kerja yang bersangkutan kepada kas negara/daerah.
Apabila kita menggunakan basis akuntansi kas maka neraca yang diwajibkan oleh UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak bisa kita wujudkan. Untuk mengakomodir hal ini maka cara pertama yang dilakukan adalah dengan memunculkan jurnal ikutan (korolari) dimana setiap transaksi pendapatan, belanja, atau pembiayaan yang mempengaruhi posisi neraca maka jurnal yang harus dibuat tidak cukup hanya jurnal pendapatan, belanja, atau pembiayaannya saja, tetapi harus diikuti dengan jurnal mutasi neraca. Contohnya pada saat membeli aset tetap maka jurnalnya adalah:
D Belanja Modal Tanah xxx
K Piutang dari Kas Umum Negara/Daerah xxx
D Tanah xxx
K Diinvestasikan pada Aset Tetap xxx
Belanja Modal Tanah dan Piutang dari Kas umum Negara/Daerah akan mempengaruhi Laporan Realisasi Anggaran, sedangkan Tanah dan Diinvestasikan pada Aset Tetap akan dilaporkan pada Neraca.
Langkah kedua, apabila belum ada transaksi kas tetapi pada tanggal pelaporan ada hak dan kewajiban yang harus dilaporkan maka pada akhir tahun harus ada jurnal penyesuaian. Hal-hal yang perlu kita munculkan dalam jurnal penyesuaian tersebut adalah mengakui piutang dengan cara menginventarisir seluruh hak/tagihan kita kepada pihak lain (debet: Piutang …; kredit: Cadangan Piutang), dan mengakui kewajiban berupa uang penerimaan yang belum disetor ke kas negara (debet: Kas di Bendahara Penerimaan; kredit: Pendapatan yang Masih Harus Disetor).
Pada awal tahun berikutnya, jurnal penyesuaian tersebut harus dibalik untuk mengembalikan kondisi menjadi kas kembali, sehingga pada saat piutang tersebut benar-benar diterima oleh kas negara/daerah maka jurnalnya bukan sisi debet Kas dan sisi kredit Piutang, melainkan sisi debet Kas dan sisi kredit Pendapatan.
Langkah-langkah di atas memang merupakan suatu kebijakan akuntansi yang sedikit berbeda dengan sektor komersial yang rata-rata sudah berbasis akrual penuh. KSAP telah menyusun SAP berbasis akrual. Untuk mengakomodir basis akrual ini, laporan yang dihasilkan memang bertambah dari laporan yang sekarang ada yaitu Laporan Operasional (istilah sementara, belum mendapat masukan dari publik). Meskipun kita ada satu set laporan yang berbasis full accrual, namun kita juga tetap menyajikan LRA berbasis kas sebagai pertanggungjawaban terhadap APBN/D yang berbasis kas. Terima kasih atas komentarnya

Sumber:
1.      Farida Aryani, anggota Kelompok Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
2.      Abdul’s Site
3.      Berbagai Sumber

Tidak ada komentar: