Minggu, 18 Desember 2016

Rencana Strategis DITJEN DJPBN



Rencana Strategis DITJEN DJPBN

A. BIDANG BELANJA NEGARA

Menetapkan tingkat bunga dan subsidi bunga Kredit Program yang memberikan insentif yang cukup/wajar bagi bank pelaksana maupun petani/usaha mikro dan kecil.
Meningkatkan akuntabilitas penyaluran Kredit Program dengan sedapat mungkin menetapkan bank pelaksana bertindak sebagai executing bank yang menanggung sepenuhnya risiko kredit.
Menciptakan skim baru dan menggali sumber pendanaan untuk pemberian kredit dalam rangka pengembangan usaha mikro dan kecil.
Menyempurnakan pedoman pelaksanaan pembayaran anggaran pembiayaan dan perhitungan.

B. BIDANG PEMBIAYAAN ANGGARAN

Menyempurnakan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri.
Melaksanakan monitoring disbursement dan mempercepat effectiveness pinjaman luar negeri baik pinjaman program maupun pinjaman proyek.
Melakukan pembayaran bunga dan pokok tepat waktu.
Menerbitkan SUN dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Melakukan Pembelian kembali obligasi negara (buy back).
Melakukan pertukaran (Debt switching) SUN.
Mengembangkan instrumen SUN.
Meningkatkan koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter.
Menyusun dan menerbitkan harga acuan (benchmark) -- Bersama Bapepam.
Mengembangkan pasar repo -- Bersama Bapepam.
Memperluas basis investor.
Meningkatkan efisiensi dan keandalan sistem kliring, setelmen dan registrasi.
Menyempurnakan perangkat peraturan dan dokumen hukum yang berkaitan dengan pengelolaan SUN.
Mengembangkan SDM pengelola utang.
Mengembangkan akses informasi pasar keuangan.
Menerbitkan publikasi SUN secara berkala.
Melakukan sosialisasi SUN.
Mengembangkan sistem informasi terpadu.
Meningkatkan kapasitas server DPSUN sampai siap transaksi on-line.
Meningkatkan kualitas SDM dan sistem informasi pendukung.
Menyempurnakan kerangka peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Melakukan seleksi thd proyek-proyek yang akan dibiayai pinjaman luar negeri dan sesuai dengan pioritas pembangunan nasional.
Menyempurnakan sistem pengadministrasian pinjaman yang efektif dan efisien.



C. BIDANG KEKAYAAN NEGARA (NANTINYA KE DJPKN)

Menyusun dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan Investasi Pemerintah.
Menyelenggarakan Penatausahaan Penyertaan Modal Negara pada BUMN.
Menyelenggarakan pengusulan penambahan atau pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN.
Menyelenggarakan pengelolaan Investasi Pemerintah lainnya.
Mempercepat proses pengelolaan piutang pemerintah yang berasal dari pinjaman dalam dan luar negeri.
Menyempurnakan penatausahaan pinjaman.
Meningkatkan pemantauan pinjaman.
Menyempurnakan mengenai mekanisme penyaluran dan pengelolaan pinjaman.
Mencari dan menawarkan skim TSL kepada BUMN Perbankan yang sehat dan mempunyai jaringan sesuai dengan kebutuhan TSL yang bersangkutan.



D. BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Menerapkan Treasury Single Account (TSA).
Menyempurnakan pedoman penyusunan LPJ APP.
Menyempurnakan peraturan tentang penelaahan DIPA.
Melakukan perbaikan ketentuan tentang mekanisme pembayaran.
Mengembangkan sistem perbendaharaan dan anggaran negara (SPAN).
Mewujudkan PP SAP berbasis kas menuju akrual.
Menyiapkan SAP dan PP SAP berbasis akrual.
Memperbaharui rumusan business process perbendaharaan dan akuntansi yang baru.
Mengembangkan sistem aplikasi dan program perbendaharaan yang baru (SPAN).
Mengimplementasikan PP SAP dan SiAPP.
Menyiapkan SDM yang andal di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
Mewujudkan PP tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah.
Mewujudkan laporan keuangan pemerintah yang komprehensif.
Mengembangkan sistem penyajian informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan mudah dipahami di setiap jenjang instansi.
Mengembangkan data statistik unit-unit yang memberi kontribusi fiskal dan makro ekonomi negara.
Menyajikan informasi statistik keuangan negara sesuai standar internasional.
Mewujudkan pemberian informasi pengelolaan keuangan negara.
Memberi dukungan teknis akuntansi dalam sistem perbendaharaan negara.
Mendukung perwujudan pengelolaan perbendaharaan yang baik.
Mewujudkan PP tentang jabatan fungsional perbendaharaan.
Mewujudkan sistem IT yang mendukung operasi dan pemberian informasi perbendaharaan.
Menyempurnakan mekanisme pembuatan ?flash report? realisasi APBN yang berasal dari Laporan Kas Posisi KPPN dan Laporan Realisasi BUN.

Tidak ada komentar: