Jumat, 09 Desember 2016

Korupsi...



 Korupsi...

Black’s Law Dictionary mendefinisikan korupsi sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan sesuatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak pihak lain. Perbuatan seorang pejabat atau orang yang dipercaya dengan cara melanggar hukum dan secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak pihak lain.
Transparency International menjelaskan bahwa korupsi mencakup perilaku pejabat-pejabat sektor publik, baik politikus ataupun pegawai negeri, secara tidak benar atau melanggar hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dekat dengan mereka, dengan cara menyalahgunakan kewenangan publik yang dipercayakan kepada mereka. Asian Organization of Supreme Audit Institution (ASOSAI) menjelaskan bahwa korupsi meliputi upaya untuk mempengaruhi dan/atau penyalahgunaan kewenangan publik melalui pemberian atau menerima janji atau imbalan ilegal untuk keuntungan pribadi atau keuntungan yang tidak semestinya.
Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), korupsi merupakan cabang dari fraud. Apabila digambarkan dalam suatu fraud tree, fraud terdiri dari fraudulent statement (kecurangan laporan keuangan), asset misappropriation (penyalahgunaan aset) dan korupsi. Pada kesempatan kali ini penulis akan lebih memfokuskan pembahasan pada butir yang terakhir, yaitu korupsi. Korupsi mempunyai scheme yang bervariasi. ACFE mengklasifikasikan bentuk-bentuk korupsi menjadi empat, yaitu: conflict of interest, bribery, illegal gratuities dan economic extortion.
Conflict of interest (benturan kepentingan) terjadi saat suatu pihak memiliki kepentingan ekonomis pribadi atau kepentingan pihak lain yang bertentangan dengan kepentingan pemberi kerjanya. Contohnya adalah penunjukkan langsung penyelenggara proyek kepada orang yang dekat dengan panitia lelang tanpa memperhatikan keadilan dalam proses pemenuhan kualifikasi.
Bribery (penyuapan) diartikan sebagai penawaran, pemberian, atau penerimaan segala sesuatu dengan niat untuk mempengaruhi aktivitas suatu pihak. Penyuapan dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung misalnya seorang penyuap memberikan uang suap kepada orang yang disuap agar kepentingan si penyuap tercapai. Secara tidak langsung misalnya pemberian kembali jika suatu pihak dimenangkan dalam proyek. Termasuk didalamnya pemberian komisi (kickbacks) dan kecurangan rekayasa lelang (bid-rigging).
Illegal gratuities merupakan pemberian sesuatu yang mempunyai nilai kepada seseorang tanpa disertai niat untuk mempengaruhi secara langsung. Pemberian itu biasanya dilakukan setelah ada keputusan yang menguntungkan pihak tertentu. Pihak yang diuntungkan dengan adanya keputusan tersebut memberikan hadiah kepada pengambil keputusan. Di Indonesia lebih populer dengan pemberian gratifikasi, berupa barang, natura, parcell, fasilitas kenikmatan dan sebagainya.
Economic extortion lebih dikenal sebagai pemerasan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis. Pemerasan ini misalnya seorang preman yang melakukan pemalakan, suatu organisasi mahasiswa yang memaksa secara sepihak agar mahasiswa membayar uang dengan ancaman tertentu jika tidak membayar, dan lain-lain.
Disusun peraturan mengenai pemberantasan korupsi pada proses kenegaraan. Berupa Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 20 tahun 2001 (UU PTPK). Secara umum, tindak pidana korupsi mempunyai unsur-unsur kumulatif yang diatur dalam pasal 2 UU PTPK. Inti dari pasal 2 ayat (1) UU PTPK adalah “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara...”. Berdasarkan ketentuan tersebut, suatu tindakan hukum dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika memenuhi empat unsur.
Unsur pertama, setiap orang. Dalam logika hukum, orang didefinisikan menjadi dua, yaitu natuurlijke persoon (orang perseorangan) dan rechtpersoon (badan). Logika ini juga dituangkan dalam pasal 1 angka 3 UU PTPK bahwa “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”. Definisi korporasi pun juga disebutkan dalam UU PTPK yaitu pada pasal 1 angka (1) bahwa “korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”. Jadi sangat tidak benar jika tindak pidana korupsi hanya bisa dilakukan oleh orang perseorangan. Tindak pidana korupsi juga bisa dilakukan oleh selain orang perseorangan misalnya yayasan, karang taruna, perseroan terbatas, organisasi dalam pemerintahan (depkeu, depag, dephut, BPK, BPKP, dll), event organizer, organisasi mahasiswa (BEM, BLM, HMS, dll) serta bentuk-bentuk korporasi lainnya.
Unsur kedua, secara melawan hukum. Unsur ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil. Dalam arti formil yaitu perbuatan melawan hukum itu telah melawan peraturan perundang-undangan. Dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial masyarakat. Dengan demikian unsur ini akan sangat luas jika ditafsirkan dalam kasus per kasus, misalnya penipuan, pemerasan, pemalakan, pemaksaan/pengaburan kebenaran, money laundering, bribery, economic extortion, maupun perbuatan-perbuatan lain yang memenuhi kriteria pleger, medepleger, doenpleger, dan oeitloker.
Unsur ketiga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Untuk membahas unsur ini, penulis akan meminjam dunia pajak dan akuntansi. Dalam dunia pajak dikenal dengan penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Demikian juga dalam dunia akuntansi (PSAK) dikenal juga penghasilan (income) yaitu kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan meliputi baik pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gains). Memperoleh penghasilan secara kasuistik misalnya berjualan, mencopet, memalak, perguruan tinggi menerima pembayaran dari mahasiswa, organisasi nir laba memungut iuran, dan sebagainya.
Unsur keempat, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam unsur ini kata “dapat” sebelum merugikan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Definisi kuangan negara tentu tidak asing lagi. Sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sedangkan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Adapun contoh riil keuangan negara diantaranya pajak, PNBP, BUMN, BUMD, pembayaran gaji PNS, dan lain sebagainya.
Secara terminologis fraud (kecurangan) diartikan sebagai tindakan tidak jujur, berbohong atau tipuan, yang mengarahkan pihak lain untuk memberikan sesuatu yang berharga atau menyerahkan hak hukum tertentu. Dalam Black’s Law Dictionary, kecurangan mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang untuk mendapatkan dari orang lain, dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tak terduga, penuh siasat, licik, atau tersembunyi, dan setiap cara yang tidak wajar yang menyebabkan orang lain tertipu. Dengan kata lain, kecurangan merupakan kombinasi dari dua faktor, yaitu: kebohongan dan keuntungan keuangan.
Teori lain mengenai fraud dikemukakan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) yaitu fraud triangle. Berdasarkan teori ini, terdapat tiga faktor yang menyebabkan fraud, yaitu: unshareable pressure, opportunities, dan razionalization. Unshareable pressure adalah kondisi tertekan yang dihadapi seseorang dan tidak dapat dibagi dengan pihak lain. Pada umumnya hal ini disebabkan oleh adanya kebutuhan mendesak untuk mendapatkan sesuatu yang biasanya berbentuk uang. Opportunities adalah adanya kesempatan untuk melakukan fraud atau untuk menyembunyikannya. Razionalization adalah usaha untuk melegitimasi perbuatannya dengan berupaya mencari-cari alasan pembenaran.
Korupsi berbeda dengan tindak pidana korupsi.

Saduran tulisan dari : MAHASISWA, KORUPSI, DAN TINDAK PIDANA KORUPSI Oleh : Wirawan “Wipy” Purwa Yuwana  Penulis adalah Mahasiswa Matrikulasi Program Diploma IV STAN 2007Sekarang adalah  staf pada BEPEKA

Tidak ada komentar: