Jumat, 02 Desember 2016

PERJANJIAN KERJASAMA




PERJANJIAN KERJASAMA
PEMBUKAAN COUNTER ZIS RAMADHAN 1428 H
Antara
TA`MIR MASJID SYUHADA
Dengan
LEMBAGA KEMANUSIAAN NASIONAL POS KEADILAN PEDULI UMMAT
Nomor : PKPU.P / 4.VI / 005 / E / MoU /2007


Pada hari ini selasa tanggal dua puluh enam juni tahun dua ribu tujuh masehi, yang bertepatan dengan tanggal sebelas jumadil akhir seribu empat ratus dua puluh delapan hijriah, bertempat di Menara Multimedia Jl. Kebon Sirih No 12 Jakarta Pusat 10110, Indonesia.
  
I           Ta`mir Masjid Syuhada , dalam hal ini diwakili oleh  Moch. Solichin, selaku Ketua Ta`mir Masjid, dari dan oleh karenanya bertindak mewakili BAPINROH PT. TELKOM ENTERPRISE, selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA.

II.        Lembaga Kemanusiaan Nasional POS KEADILAN PEDULI UMMAT , dalam hal ini diwakili oleh SAHABUDIN, selaku Direktur Utama Lembaga Kemanusiaan Nasional dan Lembaga Amil Zakat Nasional Pos Keadilan Peduli Ummat, dari dan oleh karenanya bertindak mewakili PKPU , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA


PKPU dan BAPINROH PT. TELKOM secara bersama-sama selanjutnya disebut ” Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Pihak Kedua adalah suatu badan yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 441 tahun 2001 mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bahwa Pihak Pertama adalah lembaga yang dibentuk oleh Karyawan Muslim PT. TELKOM ENTERPRISE yang berperan sebagai penghimpun dan penyalur dana Zakat, Infaq dan Shadaqah.

3.  Bahwa kesamaan visi dan misi yang dimiliki oleh para pihak, khususnya dalam rangka mensejahterakan umat Islam melalui dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah maka para Pihak sepakat bermaksud untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dalam meng kampanyekan ZIS di bulan Ramadhan 1428 H dengan “ PEMBUKAAN COUNTER ZIS “.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka para pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama PEMBUKAAN COUNTER ZIS selanjutnya disebut “ Perjanjian ” dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal berikut ini:



             
Bab I
Definisi dan Ruang Lingkup

Pasal 1
Definisi

Counter ZIS Ramadhan merupakan salah satu bentuk Kegiatan Kampanye Ramadhan 1428 H dengan kegiatan pelayanan konsultasi ZIS, dan Transaksi Donasi ZIS.

Pasal 2
Ruang Lingkup

Ruang lingkup kerjasama yaitu

1. Penempatan Counter ZIS di Lingkungan Lokasi Mitra.
2. Layanan Konsultasi ZIS
3. Penawaran ZIS ke karyawan
4. Penyebaran Media Kit PKPU.

Bab II
Kewajiban Para Pihak

Pasal 3
Kewajiban Pihak Pertama

1. Memberikan perizinan serta lokasi secara strategis untuk pendirian Counter ZIS dan Penyebaran Media penawaran dalam rangka Kampanye ZIS di Bulan Ramadhan 1428 H.

2. Membuka Akses dan Informasi secara formal maupun informal secara intensif bagi seluruh  Karyawan / Jama’ah yang berada di lokasi lingkungan Pihak Pertama mengenai keberadaan counter ZIS.

Pasal 4
Kewajiban Pihak Kedua

1.  Menyediakan SDM dan semua perlengkapan Counter ZIS Ramadhan 1428 H.
2. Memberikan 20 % dari hasil perolehan donasi kepada Pihak Pertama dengan target perolehan yang di dapat minimal 10.000.000 ( Sepululuh Juta Rupiah ) di luar perolehan donasi Zakat Fitrah.
3.  Menyiapkan surat atau proposal program sosial untuk mengambil hak kompensasi 20 %   dengan jangka waktu selambat - lambatnya 1 bulan setelah ramadhan.
4.  Memberikan secara gratis Giant Banner dengan ukuran 3 x 5 m2 sebagai media informasi
     kegiatan bulan Ramadhan 1428 H kepada Pihak Pertama.






                                                                   Bab III
Pelaksanaan Waktu Kerjasama

Pasal 5
Jangka Waktu Kerjasama

1. Kontrak kerjasama ini berlangsung sejak tanggal 1 Ramadhan 1428 H atau tepatnya
    13 September 2007 sampai dengan 29 Ramadhan 1428 H atau tepatnya 12 Oktober
    2007.
2. Perjanjian kerjasama ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
    untuk program Gerai reguler dan Gerai Qurban

Pasal 6
Jadwal Pembukaan Gerai

1.  Gerai Ramadhan dibuka setiap hari kerja Senin – Jum’at setiap minggunya
2.  Jadwal buka counter ZIS dimulai dari jam 10.00 s/d 16.00 Wib atau jam 11.00 s/d 17.00
3.  Jadwal buka counter ZIS dapat ditentukan dari kesepakatan kedua belah pihak.

Bab IV
Penyelesaian Perselisihan

Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan

1.  Apabila terjadi perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, akan diselesaikan dengan
     cara musyawarah untuk mufakat dengan cara kekeluargaan.
2.  Penyelesaian yang melibatkan pihak lain hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan
     kedua belah pihak.

Bab IV
Penutup

Pasal 8
Penutup

1. Hal-hal yang belum tercakup dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah  pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Jakarta, 14 Agustus 2007
Pihak Pertama                                                                 Pihak Kedua,
                                                                       




            MOCH. SOLOCHIN                                                     SAHABUDDIN, Ak




Tidak ada komentar: