PERJANJIAN KERJASAMA
PEMBUKAAN COUNTER ZIS RAMADHAN 1428 H
Antara
TA`MIR MASJID SYUHADA
Dengan
LEMBAGA KEMANUSIAAN NASIONAL POS KEADILAN PEDULI
UMMAT
Nomor : PKPU.P / 4.VI
/ 005 / E / MoU /2007
Pada hari ini selasa tanggal dua puluh enam
juni tahun dua ribu tujuh masehi, yang bertepatan dengan tanggal sebelas
jumadil akhir seribu empat ratus dua puluh delapan hijriah, bertempat di Menara
Multimedia Jl. Kebon Sirih No 12 Jakarta Pusat 10110, Indonesia.
I Ta`mir Masjid Syuhada ,
dalam hal ini diwakili oleh Moch.
Solichin, selaku Ketua Ta`mir Masjid, dari dan oleh karenanya bertindak
mewakili BAPINROH PT. TELKOM ENTERPRISE, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Lembaga Kemanusiaan Nasional POS KEADILAN
PEDULI UMMAT , dalam hal ini diwakili oleh SAHABUDIN, selaku Direktur
Utama Lembaga Kemanusiaan Nasional dan Lembaga Amil Zakat Nasional Pos Keadilan
Peduli Ummat, dari dan oleh karenanya bertindak mewakili PKPU , selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
PKPU dan
BAPINROH PT. TELKOM secara bersama-sama selanjutnya disebut ” Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Kedua adalah suatu badan yang dibentuk
oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama
No. 441 tahun 2001 mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa Pihak Pertama adalah lembaga yang dibentuk
oleh Karyawan Muslim PT. TELKOM ENTERPRISE yang berperan sebagai penghimpun dan
penyalur dana Zakat, Infaq dan Shadaqah.
3. Bahwa
kesamaan visi dan misi yang dimiliki oleh para pihak, khususnya dalam rangka
mensejahterakan umat Islam melalui dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah maka para
Pihak sepakat bermaksud untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dalam
meng kampanyekan ZIS di bulan Ramadhan 1428 H dengan “ PEMBUKAAN COUNTER ZIS “.
Sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas, maka para pihak sepakat untuk membuat
Perjanjian Kerjasama PEMBUKAAN COUNTER
ZIS selanjutnya disebut “ Perjanjian ” dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal berikut ini:
Bab I
Definisi
dan Ruang Lingkup
Pasal 1
Definisi
Counter ZIS Ramadhan merupakan salah satu bentuk
Kegiatan Kampanye Ramadhan 1428 H dengan kegiatan pelayanan konsultasi ZIS, dan
Transaksi Donasi ZIS.
Pasal 2
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup kerjasama yaitu
1. Penempatan Counter ZIS di Lingkungan Lokasi Mitra.
2. Layanan Konsultasi ZIS
3. Penawaran ZIS ke karyawan
4. Penyebaran Media Kit PKPU.
Bab II
Kewajiban
Para Pihak
Pasal 3
Kewajiban Pihak Pertama
1. Memberikan
perizinan serta lokasi secara strategis untuk pendirian Counter ZIS dan
Penyebaran Media penawaran dalam rangka Kampanye ZIS di Bulan Ramadhan 1428 H.
2. Membuka Akses dan
Informasi secara formal maupun informal secara intensif bagi seluruh Karyawan / Jama’ah yang berada di lokasi
lingkungan Pihak Pertama mengenai keberadaan counter ZIS.
Pasal 4
Kewajiban Pihak Kedua
1. Menyediakan SDM dan semua
perlengkapan Counter ZIS Ramadhan 1428 H.
2. Memberikan 20 % dari
hasil perolehan donasi kepada Pihak Pertama dengan target perolehan yang di
dapat minimal 10.000.000 ( Sepululuh Juta Rupiah ) di luar perolehan donasi
Zakat Fitrah.
3. Menyiapkan surat atau proposal program sosial
untuk mengambil hak kompensasi 20 %
dengan jangka waktu selambat - lambatnya 1 bulan setelah ramadhan.
4. Memberikan secara gratis Giant Banner dengan
ukuran 3 x 5 m2 sebagai media informasi
kegiatan bulan Ramadhan 1428 H kepada
Pihak Pertama.
Bab III
Pelaksanaan Waktu Kerjasama
Pasal 5
Jangka Waktu Kerjasama
1. Kontrak kerjasama ini berlangsung sejak tanggal 1 Ramadhan 1428 H atau
tepatnya
13 September 2007 sampai dengan 29 Ramadhan
1428 H atau tepatnya 12 Oktober
2007.
2. Perjanjian
kerjasama ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
untuk program Gerai reguler dan Gerai
Qurban
Pasal 6
Jadwal Pembukaan Gerai
1. Gerai Ramadhan dibuka setiap hari kerja Senin
– Jum’at setiap minggunya
2. Jadwal buka counter ZIS dimulai dari jam
10.00 s/d 16.00 Wib atau jam 11.00 s/d 17.00
3. Jadwal buka counter ZIS dapat ditentukan dari
kesepakatan kedua belah pihak.
Bab IV
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
1. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara
kedua belah pihak, akan diselesaikan dengan
cara musyawarah untuk mufakat dengan cara
kekeluargaan.
2.
Penyelesaian yang melibatkan pihak lain hanya dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan
kedua belah pihak.
Bab IV
Penutup
Pasal 8
Penutup
1. Hal-hal
yang belum tercakup dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua
belah pihak dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Surat perjanjian
ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama untuk masing-masing pihak.
Jakarta, 14 Agustus 2007
Pihak Pertama Pihak Kedua,
MOCH. SOLOCHIN
SAHABUDDIN, Ak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar