Bentuk contoh Anggaran Dasar
dapt dilihat dibawah ini.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Koperasi ini bernama Koperasi Serba Usaha Buana Artha Umat
Hindu Sulawesi Tenggara dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut
Koperasi SERBA USAHA BUANA ARTHA …………………………………………………..
Pasal 2
(
1 ) Koperasi berkedudukan di Jalan Cempaka Putih No. 19
Kelurahan Wua-wua Kecamatan Baruga Kota Kendari Propinsi Sulawesi
Tenggara………….………….
( 2
) Koperasi dapat membuka Cabang atau
perwakilan di tempat lain baik di Dalam maupun di Luar Negeri
yang disetujui pengurus, melalui Rapat Anggota………….
BAB II
LANDASAN, ASAS
DAN PRINSIP
Pasal 3
Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta berdasarkan atas azas kekeluargaan…………………………………………………………………………
Pasal 4
Koperasi melakukan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip
Koperasi yaitu
:
( 1 ) Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka …………………………………………
( 2 ) Pengelolaan dilakukan secara
demokratis …………………………………………
( 3
) Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya Jasa usaha masing-masing
Anggota ……………………………………………………………..
( 4 ) Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal ………………………………...
( 5 ) Kemandirian
………………………………………………………………………….
( 6 ) Kerjasama antar koperasi
…………………………………………………………….
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan tujuan dari Koperasi adalah : …………………………………………………
( 1 ) Memajukan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya ……………...
( 2
) Ikut membangun tatanan nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dsaar 1945
( 3 ) Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi…………….
( 4 ) Membantu pengurus Parisadha
dalam melaksanakan program keparisadhaan ……….
BAB IV
U S
A H A
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan maka Koperasi
menyelenggarakan Usaha : ………
( 1 ) Usaha Simpan Pinjam (
Perkreditan ) ……………………………………………..
( 2 ) Usaha Warung serba ada ( Waserda )
………………………………………………
( 3 ) Usaha Pengadaan Alat Tulis Kantor (
ATK ), Percetakan dan Fotocopy
( 4 ) Pengadaan Pupuk dan Obat-obatan
kebutuhan Petani ……………………………..
( 5 ) Pengadaan Alat-Alat Elektronik
……………………………………………………..
( 6 ) Usaha Pengadaan Perumahan ( Property
) …………………………………………..
( 7 ) Menjual dan Membeli hasil
Petani ( Komodity Non migas ) ………………………..
( 8 ) Usaha Apotik
…………………………………………………………………………
( 9 ) Usaha Jasa Tiketing / Travel
…………………………………………………………
(10) Usaha Jasa Transportasi dan
Angkutan………………………………………………
(11) Usaha Perbengkelan ( Roda dua
dan Roda empat ) dan Sewa Kendaraan ……………
(12) Usaha Warung makan
dan Katering …………………………………………………
(13) Usaha Pengadaan Sarana upacara
keagamaan / Upacara Adat ………………………
(14) Usaha Jasa Pemeliharan Gedung dan
Halaman/Tetamanan ………………………….
(15) Usaha Konstruksi dan
Bangunan…………..…………………………………………
(16) Usaha Jasa
lainnya…………..…………………………………………
BAB V
K E A N G G O T A
A N
Pasal 7
Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi adalah :
……………………………………..
( 1 ) WNI mempunyai kemampuan untuk
melakukan tindakan hukum ………………….
(
2 ) Telah menyatakan kesanggupan
tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib sebagimana yang dimaksud dalam pasal 37 dan jumlahnya
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ….…………………
( 3
) Telah menyetujui dan sanggup mematuhi Anggaran Dasar dan
ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku. ……………………………………………………………..
( 4 )
Masyarakat yang berdomisili di Sulawesi
Tenggara..…………………………….
Pasal 8
( 1 )
Keanggotaan koperasi berdasarkan
pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkungan
usaha koperasi……………………………………………………………
( 2 )
Keanggotaan koperasi mulai berlaku
dan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar
Anggota……………………………………………………………………….
( 3 )
Berakhirnya keanggotaan mulai
berlaku dan hanya dapat
dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota ……………………………………………….
( 4
) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi
ini harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus ……………………………………………………...
( 5
) Dalam waktu yang telah ditentukan
pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan itu
diterima atau tidak ………………………………………………….
( 6
) Permohonan berhenti harus diajukan kepada pengurus …………………………….
( 7
) keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota
sendiri dan tidak dapat dipindah tangankan
……………………………………………………………………………
Pasal 9
Setiap anggota
mempunyai kewajiban sebagai berikut :………………………………...
( 1 )
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
………………………………………………
( 2
) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi …………..
( 3
) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas azas kekeluargaan …………………………………………………………………………
Pasal 10
Setiap Anggota
mempunyai hak sebagai berikut : ………………………………………….
( 1
) Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberi saran dalam Rapat
Anggota………
( 2
) Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
…………………….
( 3
) Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan ………………………………..
( 4
) Mengemukakan pendapat atau saran
kepada pengurus, diluar rapat anggota baik diminta ataupun tidak diminta
……………………………………………………….
( 5
) Memanfaatkan Koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama, antara sesama
anggota ……………………………………………………………………………….
( 6
) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi ………………………..
Pasal 11
Keanggotaan
berakhir bila mana : ………………………………………………………….
( 1
) Meninggal dunia ……………………………………………………………………..
( 2
) Meminta berhenti atas kehendak sendiri ……………………………………………..
( 3
) Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar
ketentuan Anggaran Dasar atau tindakan lain yang
merugikan Koperasi ……………………………………………..
( 4
) Diberhentikan oleh pengurus
karena tidak mengindahkan kewajiban
sebagai anggota terutama dalam hal keuangan
atau berbuat yang merugikan Koperasi.
Pasal 12
Koperasi dapat
dimiliki / atau menerima Anggota Luar Biasa …………………………….
( 1
) Persyaratan Anggota Luar Biasa ……………………………………………………
1 . 1. WNA ( Ketentuan
Undang-Undang )………………………………………
1. 2. WNI yang tidak memiliki keterkaitan usaha (
persyaratan keanggotaan ).
1. 3. Menyerahkan sejumlah modal kerja untuk kemajuan
Koperasi ……….
( 2
) Hak-hak Anggota Luar Biasa:………………………………………………………..
2. 1. Memberikan saran, bimbingan yang menyangkut
usaha, organisasi dan manajemen serta ketatalaksanaan Koperasi
……………………………...
2. 2. Sebagai pengguna / pelanggan koperasi yang
bersangkutan …………….
( 3 )
Kewajiban Anggota Luar Biasa ………………………………………………….
3. 1. Mendorong kemajuan Koperasi baik secara
langsung atau melalui orang lain yang ditunjuk …………………………………………………………
3. 2. Bertanggung jawab terhadap
sejumlah modal yang diberikan kepada koperasi
…………………………………………………………………..
3. 3. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
……………………………………………………..
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
( 1
) Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2 )
Tiap Anggota mempunyai satu suara dalam Rapat Anggota
…………………….
( 3
) Rapat Anggota diadakan
sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali dalam setahun.
Pasal 14
( 1 )
Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri lebih dari
setengah tambah satu (1 )
dari jumlah anggota ………………………………………………………………
( 2
) Jika Rapat Anggota tidak dapat
berlangsung, rapat ditunda untuk paling lama
7 ( tujuh ) hari jika rapat kedua tidak tercapai, maka
berlaku syarat-syarat seperti dalam keadaan luar biasa. …………………………………………………
( 3 )
Dalam keadaan Luar biasa / istimewa, Rapat
Anggota sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota koperasi. ……………………………………
(4 )
Yang dimaksud dalam
keadaan luar biasa/istimewa dalam ayat ( 3 ) pasal ini
adalah : ……………………………………………………………………………..
4. 1 Apabila keadaan mengharuskan adanya
keputusan yang berwenang ada pada rapat anggota. ……………………………………………………..
4. 2. Apabila biaya untuk mengadakan
rapat anggota itu tidak mungkin dipikul atau
memberatkan koperasi …………………………………….
4. 3 Apabila keadaan negara atau
karena peraturan/ketentuan Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah tidak
mungkin mengadakan rapat anggota .
4. 4. Apabila perubahan
Anggaran Dasar diadakan, berhubung ketentuan Undang-Undang /
Peraturan pelaksanaannya …………………………..
4. 5. Apabila saat dilaksanakan Rapat
Anggota, sebagian besar anggota tidak boleh atau tidak dapat meninggalkan
pekerjaan. ……………………….
Pasal
15
( 1 ) Keputusan Rapat Anggota sejauh
mungkin diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat. …………………………………………………………..
( 2 ) Dalam hal tidak tercapai kata
mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah hak
suara anggota yang hadir……………………………...
Pasal 16
( 1 )
Rapat Anggota untuk merubah Anggaran Dasar
harus dihadiri sekurang-kurang-nya 2/3 dari jumlah anggota. Dan
keputusan rapat sah jika disetujui sekurang-kurangnya 3/4
dari jumlah anggota yang hadir ……………………………………..
( 2
) Rapat Anggota untuk membubarkan Koperasi,
dihadiri oleh sekurang-kurangnya-3/4 dari jumlah anggota, sedangkan
keputusan rapat sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir………………………….
Pasal 17
Segala
keputusan Rapat Anggota dicatat
dalam sebuah Daftar Berita Acara dan
ditandatangani oleh Ketua dan Penulis Rapat………………………………………………..
Pasal 18
Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban
pengurus diselenggarakan paling lambat 3 (tiga ) bulan setelah tahun buku
lampau………………………………….
BAB VII
P E N G U R U S
Pasal 19
( 1 )
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat
anggota ……………
( 2 )
Pengurus merupakan pemegang kekuasaan Rapat Anggota
……………………….
( 3 ) Yang dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang
memenuhi syarat sebagai berikut:……………………………………………………………………………...
3.1 Anggota
Koperasi Serba Usaha“ BUANA ARTHA “ ………………………
3.2 Mempunyai
sifat jujur dan keterampilan kerja ………………………………
3.3 Bermental
baik dan berjiwa pemimpin. ……………………………………...
3.4 Tidak
menjadi pengurus koperasi lain yang setingkat ………………………...
Pasal 20
( 1
) Anggota pengurus dipilih untuk masa jabatan selama 3
( tiga ) tahun …………..
( 2
) Anggota pengurus yang masa jabatannya
telah berakkhir dapat dipilih kembali. Rapat anggota
dapat menetapkan beberapakali seseorang
menduduki jabatan pengurus…………………………………………………………………………….
( 3 )
Bilamana seseorang anggota pengurus berhenti sebelum masa
jabatannya berakhir maka rapat pengurus dapat mengangkat gantinya,
akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh rapat anggota
berikutnya……………………………………..
( 4
) Sebelum pengurus melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya maka pengurus harus mengucapkan sumpah dan janji di depan Rapat
Anggota dan dilantik oleh pejabat yang berwenang………………………………………………………….
Pasal 21
( 1
) Pengurus terdiri dari minimal 3 (tiga) orang dan
maksimal 5 (lima) orang ………
( 2
). Setiap pengurus Koperasi harus
terdaftar dan menandatangani Buku Daftar Pengurus
…………………………………………………………………………
Pasal 22
Pengurus
bertugas sebagai berikut : ………………………………………………………
( 1
). Mengelola Operasional dan usaha koperasi ………………………………………
( 2
). Mengajukan Rancangan Rencana Kerja serta
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi……………………………………………………………….
( 3
). Menyelenggarakan Rapat Anggota Koperasi
……………………………………..
( 4
). Mengajukan laporan pertanggung jawaban meliputi :
Laporan keuangan , usaha serta organisasi dan manajemen. …………………………………………………
( 5
). Menyelenggarakan Administrasi keuangan, administrasi umum
secara tertib ….
( 6
). Memelihara buku-buku Koperasi ………………………………………………….
( 7
). Memimpin Organisasi Koperasi dan Usaha koperasi, melakukan
segala perbuatan Hukum untuk dan atas nama Koperasi mewakili
Koperasi dihadapan dan diluar
Pengadilan…………………………………………………………………………
( 9
). Memberikan pelayanan yang
sama kepada setiap anggota,
meningkatkan partisipasi, kesejahteraan dan keterampilan anggota……………………………….
( 10 ). Memberikan bantuan kepada Pejabat Koperasi
khususnya dan pejabat Instansi Pemerintah pada umumnya yang sedang melakukan
tugasnya dengan memberikan keterangan yang diperlukan…………………………………………..
Pasal 23
Pengurus
berwewenang :……………………………………………………………………
( 1 ).
Mewakili Koperasi didalam dan diluar pengadilan
.
( 2 ).
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
memberhentikan Anggota……………………………………………………………………………..
(
3 ). Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan Rapat
Anggota…………………….
Pasal 24
( 1
). Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha……………………………………………………………..
( 2
). Rencana pengangkatan tersebut pada ayat ( 1 ) diajukan
dalam Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan. ……………………………………………………...
( 3
). Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung
jawab pengurus…..
( 4
). Hubungan antara pengelola usaha tersebut pada ayat( 1 )
merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan . …………………………………………………………
Pasal 25
( 1
). Setelah tahun Buku Koperasi ditutup, paling lambat 3 (
tiga ) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun
Laporan Tahunan yang memuat sekurang-kurangnya : ……………………………………………….
1. 1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca
Akhir dan perhitungan Hasil Usaha tahun buku lampau serta penjelasan atas
dokumen tersebut ………
1. 2. Keadaan Organisasi dan Manajemen serta usaha yang
telah dilaksanakan...
Pasal 26
( 1
) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam
pasal (25) ditandatangani oleh
semua Anggota Pengurus ………………………………………………………….
( 2
). Apabila salah satu Anggota Pengurus tidak menandatangani
Laporan Tahunan yang bersangkutan harus dijelaskan alasan secara
tertulis………………………...
Pasal 27
( 1
). Pengurus harus segera melakukan pencatatan pada waktunya
dalam Buku Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya Anggota…………………………………
( 2
). Pengurus harus segera melakukan pencatatan pada waktunya
tentang dimulai dan berhentinya jabatan pengurus………………………………………………………
( 3
). Setiap Anggota pengurus wajib memberi keterangan kepada
Pejabat Koperasi dan Pengawas, selama yang bersangkutan melaksanakan tugasnya.
………………….
Pasal 28.
( 1
). Pengurus diwajibkan mencatat semua kejadian penting
sebagaimana mestinya ….
( 2
). Pengurus wajib memberitahukan kepada anggota tiap kejadian
yang mempengaruhi jalannya koperasi…………………………………………………………………...
Pasal 29.
Anggota Pengurus diberikan uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota
dan sesuai tingkat kemampuan Koperasi. ……………………………………………………………..
BAB VIII
P E N G A W A S
Pasal 30
( 1
). Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota …………………………
( 2
). Pengawas terdiri atas seorang ketua dan dua orang anggota yang
tidak termasuk golongan pengurus dan dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga )
tahun ……………...
( 3
). Sebelum pengawas melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
maka pengawas harus mengucapkan sumpah janji di depan Rapat Anggota dan
dilantik oleh pejabat yang berwenang.
…………………………………………………………
( 4
). Pengawas dapat dipilih pada waktu diperlukan sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. ……………………………...
( 5
). Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah mereka yang
memenuhi syarat-syarat antara lain :……………………………………………………………….
5. 1 Anggota Koperasi yang bersangkutan mempunyai
pendidikan yang memadai…
5. 2. Bersikap Jujur, adil dan obyektif tidak dapat
dipengaruhi perbedaan Agama, Politik, Famili, Teman dan lain-lain……………………………..
5. 3. Mempunyai pengertian dan pengetahuan tentang
administrasi pembukuan dan peraturan-peraturan perkoperasian…………………………………..
5. 4. Berwibawa, disegani, tabah, teliti, serta
bijaksana dalam mengambil keputusan…………………………………………………………………..
Pasal 31
Pengawas
bertugas :……………………………………………………………………….
( 1 ) Melakukan pengawasan dan/atau pemerikasaan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi………………………………………...
( 2 ). Membuat Laporan tertulis tentang hasil
pengawasan dan pemeriksaannya……..
Pasal 32
Pengawas berwenang:………………………………………………………………………
( 1
). Meneliti catatan yang ada pada Koperasi………………………………………….
( 2
). Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
…………………………………
Pasal 33
( 1
). Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasan/pemeriksaannya
terhadap pihak ketiga……………………………………………………………………………….
( 2
). Pengawas dapat meminta jasa Audit kepada Akuntan Publik
…………………….
BAB IX
PENGELOLA
Pasal 34
(1
). Pengelola Usaha terdiri dari Menager dan Karyawan
……………………………….
( 2
) Manager diangkat oleh pengurus sesuai ketentuan dan
bertanggung jawab kepada Pengurus……………………………………………………………………………..
( 3
). Pengangkatan Manager berdasarkan SK (Surat Keputusan) yang
dibuat oleh pengurus dan dilengkapi dengan kontrak kerja dengan Pengurus……………………
( 4
) Karyawan diangkat oleh berdasarkan atas usulan
Manager kepada pengurus dan di SK-kan oleh pengurus………………………………….
BAB X
D E W A N P E N A S E H A T
Pasal 35
( 1
). Apabila diperlukan Pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat
……………...
( 2
). Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi
diberikan uang jasa, sesuai Keputusan Rapat Anggota…………………………………………………...
( 3
). Anggota Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota
atau Rapat Pengurus dan mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak
suara……………………..
( 4
). Dewan Penasehat memberi saran anjuran pada Pengurus untuk
kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta…………………………………………………..
BAB XI
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 36
( 1
). Tahun Buku Koperasi berlaku dari tanggal 1 Januari sampai
dengan 31 Desember sesuai tahun takwin. ………………………………………………………………..
( 2
). Perhitungan Hasil Usaha dilakukan setiap Tutup Tahun
Buku…………………….
BAB XII
P E R M O D A L A N
Pasal 37
( 1
). Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. ………………….
1.1. Modal Sendiri berasal dari :
…………………………………………………...
Simpanan Pokok.
……………………………………………………………...
Simpanan Wajib.
………………………………………………………………
Dana Cadangan.
……………………………………………………………….
Hibah / Donasi.
………………………………………………………………..
1.2. Modal Pinjaman berasal dari :
………………………………………………...
Anggota .
………………………………………………………………………
Koperasi lainnya atau Anggotanya.
…………………………………………..
Bank dan Lembaga Keuangan
lainnya. ………………………….…………...
Instansi Pemerintah Sumber lain
yang sah…………………………………….
Penerbitan dan surat piutang.
…………………………………………………
( 2
). Selain modal sebagaimana dimaksud pada pasal ini
Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan
yang bersumber dari : Pemerintah atau masyarakat.
………………………………………..........................
Pasal 38
( 1
). Uang Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus
atau secara angsuran yang besarnya ditetapkan dalam RAT ……………………………………………….
……….
( 2
). Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi,
sejumlah 5.000 (lima ribu rupiah) sebagai simpanan wajib yang pada waktu
keanggotaan, merupakan suatu tagihan bagi Koperasi. ………………………………………………….
( 3 ). Setiap anggota
diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya pada
Koperasi sebagaimana
ditetapkan pada Anggaran Rumah Tangga ………………..
Pasal
39
( 1
). Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak
dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota. ……………………………………………………………
( 2
). Jika diperlukan, Koperasi dapat mengadakan
simpanan khusus yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. …………………………………………………………
Pasal 40.
Apabila
keanggotaan berakhir menurut pasal (11) Anggaran Dasar:…………………….
( 1
). Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib,
setelah dipotong dengan bagian tanggungannya yang telah ditetapkan,
dikembalikan kepada yang berhak………………
( 2
). Hak Anggota apabila berhenti dijamin berdasarkan
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga……………………………………………………..
BAB XIII
J A N G K A W A K T U.
Pasal 41
Koperasi ini dimulai pada tanggal Akta Pendirian ini disetujui oleh Pejabat dan
ditetapkan berlaku tidak terbatas sesuai tujuan …………………………………………
BAB XIV
SISA HASIL USAHA
Pasal 42.
( 1
) Sisa Hasil Usaha merupakan Pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk Pajak dalam Tahun Buku yang bersangkutan
terdiri dari bagian :
a. Yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi.
b. Yang diperoleh
dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota.
( 2
). Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan
untuk Anggota sebagai berikut :……………………………………………………………………
2. 1 40 % untuk Dana Cadangan………………………………………………..
2. 2 40 % untuk Anggota menurut perbandingan
Jasanya dalam usaha koperasi
2.
3. 5,5 % Untuk Dana Pengurus dan Pengawas.
………………………………..
2.
4. 5,5 % Untuk Dana Operasional Parisadha
……………………………………
2.
5. 5,0 % Untuk dana kesejahteraan
Karyawan/Karyawati ……………………..
2.
6. 2,5 % Untuk Dana Pendidikan
Koperasi…………………………………….
2.
7. 1,5 % Untuk Dana Sosial…………………………………………………...
( 3
) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan
Anggota dibagi sebagai berikut : …………………………
3. 1. 75 % untuk Dana Cadangan
……………………………………………….
3. 2. 5 % untuk Pengurus dan Pengawas
……………………………………….
3. 3. 5 % untuk Operasional Parisadha
………………………………………..
3. 4. 5 % untuk Dana Kesejahteraan
Pegawai/Karyawan ………………………..
3. 5. 5 % untuk Dana Pendidikan
Koperasi ……………………………………
3. 6. 5 % untuk Dana Sosial
……………………………………………………
Pasal 43
( 1
) Dana Cadangan adalah kekayaan Koperasi yag disediakan untuk
menutup kerugian yang disebabkan oleh bukan
kesalahan/kelalaian Pengurus dan untuk tambahan Modal
kerja sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota……………………
( 2
). Rapat Anggota dapat
memutuskan untuk menggunakan paling tinggi 75 % dari jumlah
seluruh cadangan untuk perluasan usaha Koperasi…………………………
( 3
). Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan harus disimpan
dengan besifat Giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus…………………………………………….
BAB XV
S A N K S I
Pasal 44
A. Anggota :
1. Bilamana
Anggota berturut-turut selama 6 bulan tidak membayar/mematuhi kewajibannya
sesuai dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan
khusus, maka anggota yang bersangkutan dicabut haknya untuk mendapat
pelayanan……………………………………………………
2. Bilamana
Anggota berturut-turut selama 1 ( satu ) tahun tidak membayar/mematuhi
kewajibannya sesuai Angggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan-peraturan khusus maka anggota yang bersangkutan dicabut haknya
sebagai anggota/dikeluarkan sebagai anggota……………………………..
B. Pengurus :
1.
Bilamana Pengurus tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selama
6(enam) bulan berturut-turut sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga maka
Pengurus tersebut dicabut haknya untuk mendapatkan imbalan sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus…………………..…
2.
Apabila dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Pengurus tidak sesuai lagi
dengan ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah, Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus maka Pengurus tersebut
diberhentikan atau dicabut haknya sebagai Pengurus……………………
C. Pengelola
1. Bilamana
Pengelola melakukan kegiatan usaha diluar dari yang diprogramkan dalam Rapat
Anggota dan Usaha tersebut mengalami kerugian, maka kerugian tersebut adalah
merupakan tanggung jawab pribadi Pengelola……………………
2. Apabila
Pengelola dalam melaksanakan kegiatan Usaha yang disetujui oleh Rapat
Anggota dan ternyata usaha tersebut mengalami kerugian, maka kerugian tersebut
adalah merupakan kerugian Organisasi/ tanggung jawab organisasi, dan bilamana
kerugian tersebut setelah diadakan pemeriksaan oleh Pengawas atau Pejabat dan
ternyata kerugian tersebut kesengajaan, kecerobohan atau terjadi manipulasi
oleh pengelola maka kerugian tersebut adalah tanggung jawab
Pengelola…………………………………………………………………………...
3. Bilamana
pengelola melaksanakan tugas/tanggung jawab dan kewenangannya tidak sesuai
lagi/bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Koperasi maka Pengelola yang bersangkutan
diberhentikan atau dipecat dari tugasnya sebagai pengelola.
D. P e n g a w a s :
1. Bilamana pengawas
tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 6(enam) bulan
berturut-turut sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga maka Pengawas tersebut
dicabut haknya untuk mendapatkan imbalan sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Rumah Tangga atau peraturan khusus………………
2. Apabila dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Undang-Undang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah, Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga atau peraturan khusus maka pengawas tersebut diberhentikan atau
dicabut haknya sebagai pengawas……………………
3. Bilamana hasil
pemeriksaan/pengawasan tidak objektif/jujur atau dipengaruhi oleh pihak ketiga
dan atau hasil pemeriksaan tidak dapat dirahasiakan atau dibocorkan pada pihak
lain maka Pengawas tersebut dicabut haknya/diberhentikan sebagai
pengawas…………………………………………..
BAB
XVII
PEMBUBARAN
DAN PENYELESAIAN.
Pasal
45
Apabila Koperasi bubar/dibubarkan
dan ternyata Koperasi tidak mampu melunasi hutangnya pada pihak ketiga, maka
seluruh Anggota berkewajiban menanggung hutang tersebut terbatas sebesar
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Modal Penyertaan sesuai Perjanjian.
……………………………………………………….
Pasal
46
(
1 ). Apabila Koperasi bubar maka perlu
diadakan penyelesaian pembubaran ..
(
2 ). Keputusan pembubaran koperasi
dilakukan melalui Rapat Anggota dan diberitahukan secara tertulis oleh kuasa
Rapat Anggota kepada semua kreditur-
kreditur dan Pejabat……………………………………………………………..
( 3
). Untuk menyelesaikan pembubaran Koperasi
berdasarkan keputusan Rapat Anggota, penyelesai ditunjuk oleh Rapat
Anggota…………………………
( 4
). Untuk penyelesaian pembubaran Koperasi
atas Keputusan Pejabat, Penyelesai tersebut ditunjuk oleh
Pejabat……………………………………………………
( 5
). Penyelesai bertanggung jawab kepada kuasa
Rapat Anggota dalam hal ini Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota
dalam hal penyelesaian
pembubaran Koperasi……………………………………………………………………………
Pasal 47
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai
berikut :……………
( 1
). Melakukan segala perbuatan Hukum untuk
dan atas nama “Koperasi Serba Usaha Buana Artha “ dalam
penyelesaian……………………………………….
( 2
). Mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan……………………………..
( 3
). Memanggil Pengurus, Anggota dan bekas
Anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama………………………………………
( 4
). Memperoleh, memeriksa dan menggunakan
segala catatan dan arsip Koperasi.
( 5
). Menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
………………………………………………...
( 6
). Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk
menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi…………………………………………………………………………..
( 7 ).
Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota…………………………...
( 8 ).
Membuat Berita Acara Penyelesaian……………………………………………..
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN.
Pasal 48
( 1 ).
Hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Khusus……..……………………………………….
( 2
). Demikian Anggaran Dasar KOPERASI SERBA
USAHA BUANA ARTHA ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberikan
kuasa dalam rapat anggota……………………………………………………………………………...
1. Ketua : I WAYAN
SUDIARTHA,
SE
(…………..………………..)
2. Sekretaris
: I NYOMAN SUDIANA, M.Si (…………..………………..)
3. Bendahara : I MADE
WADRA,
SE
(…………..………………..)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar