RANGKUMAN USULAN
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGELOLA DOMAIN INTERnet indONESIA
PENGANTAR
Mengantisipasi peningkatan
peran penting internet dalam berbagai bidang maka dirasakan semakin pentingnya
pengelolaan nama domain internet Indonesia. Pada saat ini telah
dilakukan upaya transformasi Pengelolaan Pendaftaran Nama Domain *.id ccTLD
(country code Top Level Domain) atau Domain Tingkat Tinggi *.id, dari model
pengelolaan delegatif dari ICANN (Internet
Corporation for Assigned Names and Numbers) yang ditujukan kepada pribadi ke
model pengelolaan delegatif ke badan hukum. Proses redelegasi yang seyogyanya
dilakukan beberapa waktu lalu membutuhkan pemikiran yang cukup panjang. Model
pengelolaan dengan konstruksi badan hukum di Indonesia membuat Tim Perumus Lembaga
Pengelola Domain sebagai bagian dari Tim Formatur, mencari pola ideal guna
mengetengahkan beberapa isu seputar pengelolaan nama domain *.id.
Pembentukan
lembaga pengelola nama domain *.id dikonstruksikan di dalam Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 21 tahun 2001 tentang Jasa Telekomunikasi Pasal 54 ayat (1)
dan ayat (2). Ditegaskan bahwa, Pengelola domain internet dan nomor protokol
internet dilakukan berdasarkan kesepakatan Internasional.
PRINSIP
PRINSIP DASAR
Tim
Perumus mengetengahkan beberapa prinsip dasar (basic principles) yang harus dapat diakomodir dalam pembentukan
lembaga pengelola pendaftaran nama domain diantaranya adalah:
- Organisasi Nirlaba
- Konsep Keanggotaan untuk mendukung partisipasi maksimal dari “stakeholder” dalam pengambilan keputusan (kebijakan) dan pemilihan pengurus lembaga.
- Stabilitas dan fleksibilitas
- Keadilan, Non Diskriminasi dan Transparansi
- Menjunjung Kompetisi dan Kerjasama
- Pengambilan Keputusan yang Demokratis
PILIHAN
BADAN HUKUM
Terdapat 3
(tiga) badan hukum yang dikontruksikan sedemikian rupa sehingga dapat
mengakomodir 6 (enam) prinsip dasar
tersebut diatas, antara lain yaitu :
- Badan Hukum Yayasan
- Badan Hukum Koperasi
- Badan Hukum Perkumpulan
Dalam
pembahasan model pengelolaan, badan hukum dan prinsip dasar yang harus
dipertimbangkan di dalam pengelola domain Tim perumus mencermati beberapa hal
tersebut di bawah ini antara lain :
- Badan hukum yang dibentuk bersifat nirlaba
- Pendirian badan hukum
- Kewenangan pengurus, pengawas dan pembina
- Pembuatan kebijakan/Pengambilan keputusan
- Konsep keanggotaan
- Konsep lembaga registry dan registrar menjadi satu badan dan lembaga resgitry dan registrar menjadi lembaga yang terpisah (dua badan yang berbeda).
- Sumber pendanaan, kekayaan organisasi
- Penggunaan kekayaan organisasi
- Pembayaran Pajak
Tugas Pengelola NAMA Domain Tingkat Tinggi-ID
(*.id)
Pengelola
Domain Tingkat Tinggi-ID secara garis besar harus memiliki fungsi sebagaimana
berikut di bawah ini:
- Pembuatan kebijakan (policy making function)
- Pengelolaan teknologi (technology development function)
- Proses registrasi nama domain (registration processing function)
- Pengelolaan keuangan (financial base establishment function)
- Pengelolaan informasi (information transmission and reception function)
- Resolusi perselisihan (disputes resolution function)
- Perwakilan dalam forum forum internasional (representation in international forums)
UNDANGAN
TANGGAPAN DAN MASUKAN
Tim
Perumus mengundang tanggapan dan masukan dari berbagai kalangan terutama pihak
pihak yang terkait dengan pengembangan dan pemanfaatan jaringan internet di
Indonesia.
Selanjutnya
tanggapan dan masukan tersebut akan digunakan untuk proses finalisasi
pembentukan lembaga pengelola nama domain internet Indonesia. Tanggapan dan
masukan dapat di email ke domainID@depkominfo.go.id
atau domainID@apjii.or.id
Terlampir
beberapa informasi tambahan hasil pembahasan dan pemikiran yang dihasilkan
dalam berbagai pertemuan wakil-wakil pihak terkait yang difasilitasi oleh
Departemen Komunikasi dan Informatika, sebagai berikut:
1.
Badan Hukum dan Organisasi (lampiran 1)
2.
Anggaran Dasar Yayasan (lampiran 2)
3.
Anggaran Dasar Koperasi (lampiran 3)
Hormat
kami,
Teddy
Sukardi
Tim Formatur
- Lembaga Nama Domain Internet Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar