Korupsi...
Black’s Law Dictionary mendefinisikan korupsi sebagai suatu perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk memberikan sesuatu keuntungan yang tidak sesuai
dengan kewajiban resmi dan hak-hak pihak lain. Perbuatan seorang pejabat atau
orang yang dipercaya dengan cara melanggar hukum dan secara salah menggunakan
jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan bagi dirinya
sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak pihak lain.
Transparency International menjelaskan bahwa korupsi mencakup perilaku
pejabat-pejabat sektor publik, baik politikus ataupun pegawai negeri, secara
tidak benar atau melanggar hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang
dekat dengan mereka, dengan cara menyalahgunakan kewenangan publik yang
dipercayakan kepada mereka. Asian Organization of Supreme Audit Institution
(ASOSAI) menjelaskan bahwa korupsi meliputi upaya untuk mempengaruhi dan/atau
penyalahgunaan kewenangan publik melalui pemberian atau menerima janji atau
imbalan ilegal untuk keuntungan pribadi atau keuntungan yang tidak semestinya.
Menurut Association of Certified
Fraud Examiners (ACFE), korupsi merupakan cabang dari fraud. Apabila
digambarkan dalam suatu fraud tree, fraud terdiri dari fraudulent statement
(kecurangan laporan keuangan), asset misappropriation (penyalahgunaan aset) dan
korupsi. Pada kesempatan kali ini penulis akan lebih memfokuskan pembahasan
pada butir yang terakhir, yaitu korupsi. Korupsi mempunyai scheme yang
bervariasi. ACFE mengklasifikasikan bentuk-bentuk korupsi menjadi empat, yaitu:
conflict of interest, bribery, illegal gratuities dan economic extortion.
Conflict of interest (benturan
kepentingan) terjadi saat suatu pihak memiliki kepentingan ekonomis pribadi
atau kepentingan pihak lain yang bertentangan dengan kepentingan pemberi
kerjanya. Contohnya adalah penunjukkan langsung penyelenggara proyek kepada
orang yang dekat dengan panitia lelang tanpa memperhatikan keadilan dalam
proses pemenuhan kualifikasi.
Bribery (penyuapan) diartikan
sebagai penawaran, pemberian, atau penerimaan segala sesuatu dengan niat untuk
mempengaruhi aktivitas suatu pihak. Penyuapan dapat dilakukan baik secara
langsung maupun tidak langsung. Secara langsung misalnya seorang penyuap
memberikan uang suap kepada orang yang disuap agar kepentingan si penyuap
tercapai. Secara tidak langsung misalnya pemberian kembali jika suatu pihak
dimenangkan dalam proyek. Termasuk didalamnya pemberian komisi (kickbacks) dan
kecurangan rekayasa lelang (bid-rigging).
Illegal gratuities merupakan pemberian
sesuatu yang mempunyai nilai kepada seseorang tanpa disertai niat untuk
mempengaruhi secara langsung. Pemberian itu biasanya dilakukan setelah ada
keputusan yang menguntungkan pihak tertentu. Pihak yang diuntungkan dengan
adanya keputusan tersebut memberikan hadiah kepada pengambil keputusan. Di
Indonesia lebih populer dengan pemberian gratifikasi, berupa barang, natura,
parcell, fasilitas kenikmatan dan sebagainya.
Economic extortion lebih dikenal
sebagai pemerasan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis. Pemerasan ini misalnya
seorang preman yang melakukan pemalakan, suatu organisasi mahasiswa yang
memaksa secara sepihak agar mahasiswa membayar uang dengan ancaman tertentu
jika tidak membayar, dan lain-lain.
Disusun peraturan mengenai
pemberantasan korupsi pada proses kenegaraan. Berupa Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No 20 tahun 2001 (UU PTPK). Secara umum, tindak pidana
korupsi mempunyai unsur-unsur kumulatif yang diatur dalam pasal 2 UU PTPK. Inti
dari pasal 2 ayat (1) UU PTPK adalah “setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara...”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, suatu tindakan hukum dikategorikan sebagai
tindak pidana korupsi jika memenuhi empat unsur.
Unsur pertama, setiap orang.
Dalam logika hukum, orang didefinisikan menjadi dua, yaitu natuurlijke persoon
(orang perseorangan) dan rechtpersoon (badan). Logika ini juga dituangkan dalam
pasal 1 angka 3 UU PTPK bahwa “setiap orang adalah orang perseorangan atau
termasuk korporasi”. Definisi korporasi pun juga disebutkan dalam UU PTPK yaitu
pada pasal 1 angka (1) bahwa “korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan
yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”. Jadi
sangat tidak benar jika tindak pidana korupsi hanya bisa dilakukan oleh orang
perseorangan. Tindak pidana korupsi juga bisa dilakukan oleh selain orang
perseorangan misalnya yayasan, karang taruna, perseroan terbatas, organisasi
dalam pemerintahan (depkeu, depag, dephut, BPK, BPKP, dll), event organizer,
organisasi mahasiswa (BEM, BLM, HMS, dll) serta bentuk-bentuk korporasi
lainnya.
Unsur kedua, secara melawan
hukum. Unsur ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun
materiil. Dalam arti formil yaitu perbuatan melawan hukum itu telah melawan
peraturan perundang-undangan. Dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut
tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun dianggap tercela karena
tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial masyarakat.
Dengan demikian unsur ini akan sangat luas jika ditafsirkan dalam kasus per
kasus, misalnya penipuan, pemerasan, pemalakan, pemaksaan/pengaburan kebenaran,
money laundering, bribery, economic extortion, maupun perbuatan-perbuatan lain
yang memenuhi kriteria pleger, medepleger, doenpleger, dan oeitloker.
Unsur ketiga, memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Untuk membahas unsur ini, penulis
akan meminjam dunia pajak dan akuntansi. Dalam dunia pajak dikenal dengan
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Demikian juga
dalam dunia akuntansi (PSAK) dikenal juga penghasilan (income) yaitu kenaikan
manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau
penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas
yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan meliputi baik
pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gains). Memperoleh penghasilan secara
kasuistik misalnya berjualan, mencopet, memalak, perguruan tinggi menerima
pembayaran dari mahasiswa, organisasi nir laba memungut iuran, dan sebagainya.
Unsur keempat, dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam unsur ini kata “dapat” sebelum
merugikan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya
tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah
dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Definisi kuangan negara tentu tidak
asing lagi. Sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan
bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut. Sedangkan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha
masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di
tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran,
dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Adapun contoh riil keuangan
negara diantaranya pajak, PNBP, BUMN, BUMD, pembayaran gaji PNS, dan lain
sebagainya.
Secara terminologis fraud
(kecurangan) diartikan sebagai tindakan tidak jujur, berbohong atau tipuan,
yang mengarahkan pihak lain untuk memberikan sesuatu yang berharga atau
menyerahkan hak hukum tertentu. Dalam Black’s Law Dictionary, kecurangan
mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh
seseorang untuk mendapatkan dari orang lain, dengan saran yang salah atau
pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tak terduga, penuh siasat,
licik, atau tersembunyi, dan setiap cara yang tidak wajar yang menyebabkan
orang lain tertipu. Dengan kata lain, kecurangan merupakan kombinasi dari dua
faktor, yaitu: kebohongan dan keuntungan keuangan.
Teori lain mengenai fraud
dikemukakan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) yaitu fraud
triangle. Berdasarkan teori ini, terdapat tiga faktor yang menyebabkan fraud,
yaitu: unshareable pressure, opportunities, dan razionalization. Unshareable
pressure adalah kondisi tertekan yang dihadapi seseorang dan tidak dapat dibagi
dengan pihak lain. Pada umumnya hal ini disebabkan oleh adanya kebutuhan
mendesak untuk mendapatkan sesuatu yang biasanya berbentuk uang. Opportunities
adalah adanya kesempatan untuk melakukan fraud atau untuk menyembunyikannya.
Razionalization adalah usaha untuk melegitimasi perbuatannya dengan berupaya
mencari-cari alasan pembenaran.
Korupsi berbeda dengan tindak
pidana korupsi.
Saduran tulisan dari : MAHASISWA,
KORUPSI, DAN TINDAK PIDANA KORUPSI Oleh : Wirawan “Wipy” Purwa Yuwana Penulis adalah Mahasiswa Matrikulasi Program
Diploma IV STAN 2007Sekarang adalah staf
pada BEPEKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar