1. NAMA JABATAN : Penyaji Data
NAMA
JABATAN ATASAN LANGSUNG : Kepala
Subbagian Keuangan
2. IKHTISAR JABATAN :
Melaksanakan dan menyiapkan bahan untuk pemrosesan urusan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. TUJUAN JABATAN :
Mendukung
kelancaran pelaksanaan urusan keuangan
4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN :
4.1.
Melakukan pelaksanaan
pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.1.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan
pelaksanaan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.1.2. Mencatat semua data DIPA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
ke dalam Kartu Pengawasan serta menyimpannya dengan rapi dan teratur;
4.1.3. Membantu membuat konsep SPM berdasarkan DIPA;
4.1.4. Menyampaikan konsep SPM beserta DIPA dan Kartu Pengawasan DIPA kepada
Kepala Bagian Umum melalui Kepala Subbagian Keuangan untuk diparaf dan ditetapkan;
4.1.5. Membuat konsep surat setoran pajak dan menyetorkan penerimaan ke Rekening
Kas Negara;
4.1.6. Mengajukan berkas SPM ke KPPN;
4.1.7. Mengajukan SPM-UP maupun SPM-GUP;
4.1.8. Menerima lembar ke‑2 SP2D dari KPPN untuk dicatat pada Kartu Pengawasan.
4.2.
Membantu pelaksanaan
pertanggungjawaban keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.2.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan
pelaksanaan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.2.2. Membantu membukukan penerimaan dan pengeluaran dana Uang Persediaan pada
Buku Kas Umum;
4.2.3. Membukukan berkas‑berkas penerimaan/pengeluaran tersebut ke dalam Buku Kas
Pembantu dan pada akhir bulan dibuatkan SPJR yang akan dikirim ke KPPN begitu
pula dengan pungutan PPN/PPh setelah pada akhlr bulan disetor ke rekening kas
negara dibuatkan pula surat pertanggungjawabannya dengan tembusan ke Kantor
Pelayanan Pajak;
4.2.4. Membantu membuat SPJ;
4.2.5. Membantu membuat konsep Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan
Arus Kas ;
4.2.6. Membantu membuat Surat Permintaan UP-GU yang dilengkapi dengan bukti‑bukti
pengeluaran;
4.2.7. Menyimpan arsip SPJ.
4.3. Menatausahakan SPJ dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.3.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk menatausahakan SPJ dari seluruh KPPN
dan di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.3.2. Menghimpun berkas laporan SPJ;
4.3.3. Merekapitulasi data tersebut dari masing‑masing KPPN;
4.3.4. Membuat dan menyampaikan rekapitulasi data tersebut kepada Kepala Subbagian
Keuangan untuk diproses lebih lanjut.
4.4. Menyiapkan bahan penyusunan teguran kepada unit kerja
yang belum mengirimkan SPJ setelah batas waktu.
4.4.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk menyiapkan
bahan penyusunan teguran kepada unit kerja yang belum mengirimkan SPJ setelah
batas waktu;
4.4.2. Menginventarisasi KPPN yang belum mengirim SPJ;
4.4.3. Menyiapkan konsep surat teguran;
4.4.4. Menyampaikan konsep surat teguran tersebut kepada Kepala Subbagian
Keuangan;
4.4.5. Menyampaikan net konsep surat teguran tersebut kepada Kepala Subbagian Tata
Usaha untuk dikirim.
4.5. Melakukan verifikasi terhadap laporan SPJ.
4.5.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan
verifikasi terhadap laporan SPJ;
4.5.2. Memeriksa dan meneliti kebenaran laporan SPJ tersebut;
4.5.3. Membukukan laporan SPJ yang sudah benar;
4.5.4. Membuat konsep pembetulan dan surat teguran;
4.5.5. Menyampaikan konsep pembetulan dan konsep surat teguran tersebut kepada
Kepala Subbagian Keuangan;
4.5.6. Menyampaikan surat pembetulan dan surat teguran kepada Kepala Subbagian
Tata Usaha untuk dikirim.
4.6. Menatausahakan realisasi anggaran.
4.6.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk
menatausahakan realisasi anggaran;
4.6.2. Menghimpun data realisasi anggaran dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.6.3. Membuat rekapitulasi data realisasi anggaran;
4.6.4. Menyampaikan rekapitulasi data tersebut kepada Kepala Subbagian Keuangan
untuk diteliti.
4.7. Membantu perencanaan anggaran Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.7.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk
membantu perencanaan anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
4.7.2. Membantu pembuatan surat edaran kepada kantor daerah agar mengajukan
RKA-KL;
4.7.3. Menerima RKA-KL dari KPPN dan
dalam lingkungan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
4.7.4. Membantu penyusunan konsep RKA-KL untuk Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dan KPPN berdasarkan data realisasi tahun yang lalu,
sedang berjalan, dan perkiraan kebutuhan tahun yang akan datang serta usul
RKA-KL dari KPPN;
4.7.5. Mempersiapkan konsep RKA-KL yang selesai untuk diajukan kepada Kepala
Kantor guna memperoleh persetujuannya;
4.7.6. Membantu penyusunan perencanaan anggaran tambahan dan penggeseran anggaran;
4.7.7. Menerima RKA-KL/revisi DIPA;
4.7.8. Membuat rekapitulasi RKA-KL/revisi DIPA yang
disampaikan kepada atasan untuk diperiksa;
4.7.9. Mempersiapkan surat pengantar untuk mengirimkan
rekapitulasi RKA-KL/revisi DIPA ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
4.8.
Melaksanakan penyusunan data statistik anggaran
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.8.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian
Keuangan untuk membantu penyusunan data statistik anggaran Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.8.2. Membantu menyusun data statistik anggaran Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
4.8.3. Membantu meneliti mengenai kredit yang disediakan pada KPPN dalam
lingkungan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dengan kegiatan volume kerja kantor yang bersangkutan.
5. BAHAN YANG DIGUNAKAN
UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN :
5.1. Disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan;
5.2. DIPA dan Petunjuk Operasional;
5.3. Surat Perintah Kerja;
5.4. Bukti‑bukti penerimaan dan pengeluaran uang;
5.5. Surat Setoran Pajak;
5.6. Data laporan SPJ dari seluruh KPPN dan di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
5.7. Data realisasi anggaran dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
5.8. Formulir‑ formulir;
5.9. RKA-KL;
5.10. Usul revisi DIPA.
6. ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN :
6.1. UU Perbendaharaan Negara dan peraturan pelaksanaannya;
6.2. Pedoman administrasi keuangan;
6.3. Peraturan di bidang keuangan;
6.4. Blanko SPP dan STS pajak;
6.5. Surat‑surat edaran;
6.6. Blanko RKA-KL;
6.7. Mesin ketik dan mesin hitung;
6.8. Tempat penyimpanan arsip;
6.9. Perangkat komputer.
7. HASIL KERJA :
7.1. Konsep SPM;
7.2. Konsep Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas;
7.3. Konsep rekapitulasi laporan data KPPN;
7.4. Konsep surat teguran kepada KPPN;
7.5. Konsep surat pembetulan dan teguran hasil verifikasi;
7.6. Konsep RKA-KL dan surat pengantar pengiriman;
7.7. Rekapitulasi data realisasi anggaran;
7.8. Konsep data statistik anggaran;
7.9. Laporan hasil pelaksanaan tugas.
8. WEWENANG :
8.1. Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Subbagian Keuangan;
8.2. Menguji kebenaran tagihan dari pihak ketiga;
8.3. Meminta kelengkapan data RKA-KL dari kantor daerah dalam wilayah kerjanya;
8.4. Menggunakan bahan dan peralatan kerja;
8.5. Mendata/menginventarisasi KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang belum mengirim SPJ;
8.6. Memeriksa dan meneliti laporan SPJ;
8.7. Meneliti usul RKA-KL dan revisi DIPA dari kantor‑kantor daerah;
8.8. Meminta kelengkapan usul RKA-KL dan revisi DIPA.
9. TANGGUNG JAWAB :
9.1. Usul, saran, dan pendapat yang diajukan;
9.2. Kebenaran pengujian tagihan dari pihak ketiga;
9.3. Kelengkapan data RKA-KL dari kantor daerah dalam wilayah kerjanya;
9.4. Kebenaran penggunaan bahan dan peralatan kerja;
9.5. Pendataan/inventarisasi KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang belum mengirim SPJ;
9.6. Kebenaran hasil pemeriksaan dan penelitian laporan SPJ;
9.7. Kebenaran hasil penelitian usul RKA-KL dan revisi DIPA dari kantor‑kantor
daerah;
9.8. Kelengkapan usul revisi DIPA.
10. DIMENSI JABATAN :
Pelaksanaan
pengelolaan pagu DIPA Kanwil DJPBN.
11. HUBUNGAN KERJA :
11.1. Kepala Subbagian Keuangan dalam hal pelaksanaan tugas;
11.2. Para pegawai di lingkungan Subbagian Keuangan dalam hal kerjasama
pelaksanaan tugas;
11.3. Instansi lain yang terkait dalam hal pelaksanaan tugas.
12. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN :
Penyalahgunaan wewenang.
13. RISIKO BAHAYA :
Tidak ada.
14. SYARAT JABATAN :
14.1.
Pangkat/Golongan : Pengatur
Muda (II/a)
14.2. Pendidikan formal : SLTA
14.3. Diklat/Kursus : -
14.4. Syarat lainnya : -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar