HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF DPR
Dewan Perwakilan
Rakyat (disingkat DPR) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan
membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan.
DPR terdiri atas
anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil
Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2004-2009 berjumlah 550 orang. Pada periode
2009-2014, jumlah anggota DPR bertambah menjadi 560 orang. Masa jabatan anggota
DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji.
DPR dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Bab IV pasal 12
dan 13 Tata Tertib DPR RI, mempunyai
hak: Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat
Sedangkan Hak
Anggota DPR RI adalah: Mengajukan rancangan undang-undang,
Mengajukan
pertanyaan, Menyampaikan usul dan pendapat, Memilih dan dipilih
Membela diri,
Imunitas, Protokoler, dan Keuangan dan administratif
Selain hak yang
dimiliki, Anggota DPR RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Tatib DPR
RI, mempunyai kewajiban:
Mengamalkan
Pancasila;
Melaksanakan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala
peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah;
Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik
Indonesia;
Memperhatikan
upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
Menyerap,menghimpun,menampung,dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan;
Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah
pemilihannya;
Mentaati kode etik
dan Peraturan Tata tertib DPR;
Menjaga etika dan
norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Salah satu yang
akan kita sorot adalah mengenai Hak
keuangan dan administratif anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Hak keuangan dan administratif anggota (DPR) diatur
dalam Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif
Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Untuk
pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan yang bersifat teknis
yang langsung mengatur besarnya gaji, uang kehormatan, dan tunjangan yang
diterima oleh anggota khususnya. Peraturan ini belum termasuk aturan
tentang fasilitas yang diterima oleh
mereka.
Fasilitas yang
diterima oleh anggota DPR yang terkait dengan pengelolaan anggaran DPR
ditangani secara khusus oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). BURT merupakan
alat kelengkapan DPR yang bertugas menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan
DPR, termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal.
Penetapan alokasi
gaji dan tunjangan anggota DPR telah diatur dalam berbagai peraturan, mulai
dari undang-undang hingga Surat Keputusan Sekretariat Jenderal DPR. Berbagai
peraturan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
No
|
Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
1.
|
UU No. 12 Tahun 1980
|
Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota
Lembaga Tinggi Negara Indeks: LEMBAGA NEGARA. TUNJANGAN.Gaji. Kesehatan. Pensiun
|
|
2.
|
Keppres No. 38 Tahun 1980
|
Perjalanan
Dinas Luar Negeri
|
|
3.
|
PP No. 12 Tahun 1981
|
Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil
|
|
4.
|
Surat
Dirjen Anggaran No. 128/A/1985
|
Gaji Kehormatan, Uang Paket, dan Tunjangan-tunjangan
|
|
5.
|
Surat
Menteri Keuangan No.S.1230/MK.03/1988
|
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
|
|
6.
|
PP No. 61 Tahun 1990
|
Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
|
|
7.
|
PP
No. 75 Tahun 2000
|
Gaji
Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi
Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
|
Dalam
PP ini, PP No 10 Tahun 1985 dan PP No 19 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku
|
8.
|
Keppres
No. 168 Tahun 2000
|
Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
|
Dalam Keppres ini, Keppres No. 13 Tahun 1985 dinyatakan
tidak berlaku
|
9.
|
SK
Menteri Keuangan No. S-598/MK.03/2000
|
Perjalanan
Dinas Dalam Negeri
|
|
10.
|
Keppres
No. 68 Tahun 2001
|
Perubahan
Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi
Pejabat Negara Tertentu
|
|
11.
|
Keppres
No. 42 Tahun 2002
|
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
|
|
12.
|
SK
Menteri Keuangan No. 342/KMK.02/2002
|
Penetapan
Tunjangan Kehormatan (Honorarium) Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan
Pertimbangan Agung Republik Indonesia yang Diangkat Sebagai Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, dan Anggota pada Badan Pekerja, Panitia Ad Hoc, dan
Komisi/Badan/Panitia
|
|
13.
|
Surat
Dirjen Anggaran No. R-04/MK.2/2002
|
Perjalanan
Dinas Dalam Negeri
|
|
14.
|
Surat Edaran Dirjen Anggaran No SE-25/WA.09/PK.01/2002
|
Tunjangan Keluarga Berdasarkan KP 4
|
|
15.
|
Keppres
No. 59 Tahun 2003
|
Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
|
Dalam
Keppres ini, Keppres No 168 Tahun 2000 dan Keppres No 68 2001 dinyatakan
tidak berlaku
|
16.
|
Keppres
No. 60 Tahun 2003
|
Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia
|
Dalam Keppres ini, Keppres No 16 Tahun 1996 dinyatakan
tidak berlaku
|
17.
|
Surat
Menteri Keuangan No. S-78/MK.02/2003
|
Penyesuaian
Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pimpinan dan Anggota DPR
|
|
18.
|
Surat Menteri Keuangan No.S.82/KM.02/2003
|
Tunjangan Kehormatan
|
|
19.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Departemen
Keuangan No. SE-157/A/2003.
|
Pembayaran Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di
Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
|
|
20.
|
Surat
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan No. S-401/MK.02/2003
|
Tunjangan
Komunikasi Intensif
|
|
21.
|
Surat Edaran Dirjen Anggaran No.SE.008/WA.11/PK.03/2003
|
Gaji Kehormatan, Uang Paket, dan Tunjangan-tunjangan
|
|
22.
|
Surat Edaran Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara Jakarta III
|
Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang
|
|
23.
|
UU No. 13 Tahun 2005
|
APBN
Tahun Anggaran 2006
|
|
24.
|
Surat Menteri Keuangan No.S.193/KM.2/2005
|
Uang Komunikasi Intensif
|
|
25.
|
SK Sekjen DPR No. 04/Sekjen/2006
|
||
26.
|
SK Sekjen DPR No:
09/Sekjen/2006
17/Sekjen/2006
18/Sekjen/2006
|
Anggaran Belanja DPR
|
|
27.
|
SK Sekjen DPR No. 16/Sekjen/2006
|
Biaya Penelitian dan Pemantauan, Peningkatan
Fungsionalisasi Konstitusi Dewan (Alat Kelengkapan DPR/bulan)
|
|
28.
|
Surat Menteri Keuangan No. S-193/MK.02/2006
|
Bantuan Langganan Daya dan Jasa
|
|
29.
|
SK Sekjen DPR No. 05/Sekjen/2006
|
Berdasarkan
peraturan di atas, maka besaran gaji dan atau tunjangan yang diterima oleh
anggota DPR adalah:
Peraturan
|
Gaji
|
Tunjangan
|
Uang Paket
|
Keterangan
|
PP
No 75 Tahun 2000 (Anggota DPR)
|
Rp 4.200.000,-
|
|
|
|
PP
No 75 Tahun 2000 (Pimpinan DPR)
|
Rp 5.040.000,- (Ketua)
Rp 4.620.000,- (Wakil Ketua)
|
|
|
|
Keppres
No 59 Tahun 2003 (Anggota DPR)
|
|
Rp 9.700.000,-
|
|
Dengan
tidak diberlakukannya Keppres No 168 Tahun 2000 dan Keppres No 68 Tahun 2001,
besaran tunjangan mengalami kenaikan sebesar 28,30 %.
|
Keppres
No 59 Tahun 2003 (Pimpinan DPR)
|
|
Rp
18.900.000,- (Ketua)
Rp
15.600.000,-
(Wakil
Ketua)
|
|
|
Keppres
No 60 Tahun 2003
|
|
|
Rp
2.000.000,-
|
Dalam peraturan ini, tidak dijelaskan secara detail apa
yang dimaksud dengan “uang paket”.
Yang jelas, uang sebesar itu ditujukan buat pimpinan dan anggota DPR dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 12 Tahun
1980.
|
Surat Menteri Keuangan No.S.82/KM.02/2003 (Anggota DPR)
|
|
Rp 3.720.000,-
|
|
Tunjangan kehormatan sebelum dipotong PPh Ps 21 (15%)
|
Surat Menteri Keuangan No.S.82/KM.02/2003 (Pimpinan
DPR)
|
|
Rp 4.460.000,-
(Ketua)
Rp 4.300.000,-
(Wakil Ketua)
|
|
Adanya jabatan Pimpinan DPR (Ketua dan Wakil Ketua) ataupun pimpinan alat
kelengkapan DPR (Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris) seperti Badan Pekerja,
Panita Ad-Hoc, dan Komisi/Badan/Panitia akan berpengaruh terhadap
besaran gaji, tunjangan dan fasilitas yang akan diterima. Berdasarkan Pasal 1
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 342/KMK.02/2002 tentang
Penetapan Tunjangan Kehormatan (Honorarium) Anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Pertimbangan Agung Republik Indonesia yang diangkat Sebagai Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, dan Anggota Pada Badan Pekerja, Panitia Ad Hoc, dan
Komisi/Badan/Panitia, maka berdasarkan
tunjangan kehormatan (honorarium) jabatan sebagai berikut:
No |
Alat Kelengkapan
|
Pimpinan
|
|||
Ketua |
Wakil Ketua |
Sekretaris
|
Anggota
|
||
1.
|
Badan Pekerja
|
Rp 1.660.000,-
|
Rp 1.560.000,-
|
-
|
Rp 720.000,-
|
2.
|
Panitia Ad Hoc
|
Rp 1.460.000,-
|
Rp 1.300.000,-
|
Rp 1.000.000,-
|
-
|
3.
|
Komisi/Badan/
Panitia
|
Rp 1.460.000,-
|
Rp 1.300.000,-
|
Rp 1.000.000,-
|
Rp 720.000,-
|
Ketua Sub Komisi
|
Wakil Ketua Sub Komisi
|
||||
Rp 1.000.000,-
|
Rp 860.000,-
|
Berdasarkan Pasal
2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, perangkapan jabatan tidaklah
mengakibatkan perangkapan tunjangan kehormatan (honorarium).
Perlu diketahui,
selain gaji pokok, tunjangan dan uang paket, mereka juga mendapat berbagai
fasilitas penunjang lainnya. Misalnya:
No
|
Jenis Tunjangan
/Fasilitas
|
Jumlah
|
Keterangan/Dasar Hukum
|
||
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Anggota
|
|
||
1.
|
Telepon
|
|
|
Rp 3.000.000,-/bulan
|
a.
Surat Menteri Keuangan
No. S-193/MK.02/2006
b.
SK Sekjen DPR No. 05/Sekjen/2006
|
2.
|
Listrik
|
|
|
Rp
2.500.000,-/bulan
|
|
3.
|
Komunikasi
intensif
|
Rp
14.968.000,-/bulan
|
Rp 14.554.000,-/bulan
|
Rp 14.140.000,-/bulan
|
a.
Surat Menteri Keuangan
No.S.193/KM.2/2005
b.
SK Sekjen DPR No.
04/Sekjen/2006
|
4.
|
Beras
|
|
|
10 kg/jiwa x 4 jiwa x Rp 3.009, - =
Rp 120.360,-
|
Surat Edaran Dirjen Anggaran No.SE.008/WA.11/PK.03/2003
|
Berikut salah
satu anggaran yang digunakan buat perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan
dan anggota DPR serta uang representasi yang cenderung tidak banyak diketahui
oleh masyarakat.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI
(Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No S-78/MK.02/2003
Tanggal
27 Februari 2003)
No
|
Uraian
|
Tingkat
Biaya
|
|
Pimpinan
|
Anggota
|
||
I.
|
Ibukota Provinsi
|
Rp 550.000,-
|
Rp
500.000,-
|
|
a. Penginapan
dan makan
b. Angkutan
setempat
c. Uang
saku
d. Angkutan
ke lokasi kunjungan
|
Rp 250.000,-
Rp 25.000,-
Rp 25.000,-
Rp 250.000,-
|
Rp 250.000,-
Rp 25.000,-
Rp 25.000,-
Rp 200.000,-
|
II.
|
Di Tempat-tempat Lain
|
Rp
450.000,-
|
Rp
400.000,-
|
|
a. Penginapan
dan makan
b. Angkutan
setempat
c. Uang
saku
d. Angkutan
ke lokasi kunjungan
|
Rp 220.000,-
Rp 20.000,-
Rp 20.000,-
Rp 190.000,-
|
Rp 220.000,-
Rp 20.000,-
Rp 20.000,-
Rp 140.000,-
|
Uang Representasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI
(Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No S-78/MK.02/2003
Tanggal
27 Februari 2003)
No
|
Uraian
|
Orang/hari
|
|
Ibukota
Provinsi
|
Non-Ibukota
Provinsi
|
||
1.
|
Ketua/Wakil Ketua DPR
|
Rp 650.000,-
|
Rp 500.000,-
|
2.
|
Anggota DPR
|
Rp 400.000,-
|
Rp 300.000,-
|
Komponen Biaya
Tiap Perjalanan:
a. Tiket bisnis PP
b. Tunjangan perjalanan dinas Rp 70.000,-
c. Perjalanan Dinas Luar Negeri
Untuk perjalanan
dinas luar negeri diberikan:
a. Uang representasi sebesar US$ 4.000
b. Tiket pesawat kelas bisnis
c. Uang harian sesuai dengan negara yang dikunjungi
Dasar Hukum:
a. Undang-Undang No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan
dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Indeks: LEMBAGA
NEGARA. TUNJANGAN.Gaji. Kesehatan. Pensiun
b. PP No. 61 Tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas
c. Keppres No. 38 Tahun 1980 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri
d. SK Menteri Keuangan RI No. S-598/MK.03/2000 tentang Jenis dan Kelas
Angkutan Pejabat Negara
e. Keputusan Menteri Keuangan No.7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri bagi Pejabat Negara, PNS, dan Pegawai Tidak Tetap
f. Surat Menteri Keuangan No.S-78/MK.02/2003 tentang Penyatuan Satuan Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI
g. Surat Dirjen Anggaran Nomor R-04/MK.2/2002
h. Pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Rapat Pimpinan DPR dan Keppres untuk
tiap perjalanan ke luar negeri.
Perlu ketahui, setiap anggota DPR berhak mendapatkan pensiun. Dasar hukum pemberian pensiun bagi anggota DPR diatur dalam UU No. 12 Tahun
1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Indeks: LEMBAGA NEGARA. TUNJANGAN.Gaji.
Kesehatan. Pensiun.
a. Pasal 12:
(1). Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari
jabatannya berhak memperoleh pensiun.
b. Pasal 13:
(1). Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan berdasarkan lamanya
masa jabatan;
(2). Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap
1 bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok
sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun;
(3). Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara
yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan
dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara keadaan jasmani
atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi
sebesar 75% dari dasar pensiun.
Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Tinggi Negara, besarnya gaji pokok bagi
anggota DPR sebesar Rp 4.200.000,-.
Adapun contoh perhitungan pensiun bagi anggota DPR dengan gaji pokok Rp 4.200.000,- sebagai berikut:
No
|
Uraian
|
Masa Jabatan 2
Periode (Maksimal 75%) Rp
|
Masa Jabatan 5 Tahun
(60%) Rp
|
Masa Jabatan 1-6
bulan (minimal 6%) Rp
|
Keterangan
|
A
|
PENERIMAAN
|
|
|
|
|
1.
|
Pokok pensiun
|
3.150.000,-
|
2.520.000,-
|
252.000,-
|
Dari gaji pokok
|
2.
|
Tunjangan istri 10%
|
315.000,-
|
252.000,-
|
25.200,-
|
Dari pokok pensiun
|
3.
|
Tunjangan anak 2% (anak 2 orang)
|
216.000,-
|
100.800,-
|
10.080,-
|
Dari pokok pensiun
|
Jumlah Pokok Pensiun + Tunj istri + Tunj anak
|
3.591.000,-
|
2.872.800,-
|
287.280,-
|
|
|
4.
|
Tunjangan beras (4 jiwa x 10 kg)
|
120.360,-
|
120.360,-
|
120.360,-
|
|
JUMLAH A
|
3.711.360,-
|
2.993.160,-
|
407.640,-
|
|
|
B
|
POTONGAN
|
|
|
|
|
|
Potongan Askes 2% x (Pokok Pensiun + Tunj istri + Tunj
anak)
|
71.820,-
|
57.456,-
|
5.746,-
|
Disesuaikan dengan Gol IV PNS
|
Jumlah yang diterima
|
3.639.540,-
|
2.935.704
|
401.894,-
|
|
Sebenarnya
masih ada beberapa fasilitas yang diterima oleh Anggota DPR yang besarnya
bervariasi. Data tersebut sebagian ada yang bersifat bersifat rahasia dan tidak
dipublikasikan, namun ada pula yang bisa diketahui oleh publik dikarenakan
dasar pengaturannya, seperti UU, PP, dan Keppres, relatif dapat diakses dengan
mudah. Berikut beberapa fasilitas keuangan yang diterima oleh Ketua, Wakil
Ketua, dan anggota DPR selain yang tertera di atas.
A. Ketua DPR
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
Dasar Hukum/Keterangan
|
1.
|
Tunjangan
istri/suami (10%)
10% x gaji pokok
|
504.000,-
|
à UU No. 12 Tahun 1980
à PP No. 75 Tahun 2000
à Keppres No. 42 Tahun 2002
à Surat Edaran Dirjen Anggaran No SE-25/WA.09/PK.01/2002
à Keppres No. 59
Tahun 2003
à Surat Edaran
Dirjen Anggaran No.SE.008/WA.11/PK.03/2003
à Keppres
No. 60 Tahun 2003
à Surat
Dirjen Anggaran No. 128/A/1985
Catatan:
Pelaksanaannya
dibayarkan melalui Bank Mandiri Cabang Pembantu DPR
|
2.
|
Tunjangan anak
(2% /anak)
2 anak x 2% x
gaji pokok
|
201.600,-
|
|
3.
|
Tunjangan Pajak
PPh Pasal 21
(langsung
dipotong)
|
6.212.251,-
|
|
Representasi,
Pengawalan, Pelayanan, dan Operasional Khusus
|
|||
4.
|
Uang
Representasi
|
1.250.000,-
|
SK Sekjen DPR No:
à 09/Sekjen/2006
à 17/Sekjen/2006
à 18/Sekjen/2006
|
5.
|
Uang Pengawalan
|
500.000,-
|
|
6.
|
Uang Pelayanan
|
500.000,-
|
|
7.
|
Operasional
Khusus
|
30.000.000,-
|
|
Rumah Jabatan
dan Kendaraan Dinas
|
|||
8.
|
Disediakan rumah
jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor + pengemudi
|
|
à UU No. 12 Tahun 1980
à Biaya pemeliharaan oleh Sekretariat Negara
|
9.
|
Biaya rumah
jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara melalui
Sekretariat Jenderal
|
|
|
10.
|
Biaya rumah
jabatan untuk perbaikan kecil ditanggung oleh Setjen DPR
|
80.000.000,-/tahun
|
|
11.
|
Uang komunikasi
organisasi sosial politik/kemasyarakatan di daerah
|
500.000,-
|
Surat
Menteri Keuangan No. S-78/MK.02/2003
|
12.
|
Jamuan rapat dan
tamu
|
à Anggaran belanja DPR
à Dikelola oleh Kabag Tata Usaha Ketua, melalui Kepala Biro Set Pimpinan
|
|
13.
|
Langganan surat
kabar/majalah
|
à Anggaran belanja DPR
à Dikelola oleh Kabag Tata Usaha Ketua, melalui Kepala Unit Perpustakaan
|
|
14.
|
Perawatan
kesehatan
Diberikan
layanan kesehatan dokter pribadi dari Unit Yankes DPR dan PT. Askes dengan
fasilitas perawatan menggunakan Kartu Platinum
|
à UU No. 12 Tahun 1980
à Anggaran belanja DPR
à SK Sekjen DPR
|
|
15.
|
Wisma
peristirahatan di Kopo, Cisarua, Bogor.
|
Dikelola oleh Bagian Perumahan dan Wisma Setjen DPR
|
B. Wakil Ketua DPR
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
Dasar Hukum/Keterangan
|
1.
|
Tunjangan
istri/suami (10%)
10% x gaji pokok
|
462.000,-
|
à UU No. 12 Tahun 1980
à PP No. 75 Tahun 2000
à Keppres No. 42 Tahun 2002
à Surat Edaran Dirjen Anggaran No SE-25/WA.09/PK.01/2002
à Keppres No. 59
Tahun 2003
à Surat Edaran
Dirjen Anggaran No.SE.008/WA.11/PK.03/2003
à Keppres
No. 60 Tahun 2003
à Surat
Dirjen Anggaran No. 128/A/1985
Catatan:
Pelaksanaannya
dibayarkan melalui Bank Mandiri Cabang Pembantu DPR
|
2.
|
Tunjangan anak
(2% /anak)
2 anak x 2% x
gaji pokok
|
462.000,-
|
|
3.
|
Tunjangan Pajak
PPh Pasal 21
(langsung
dipotong)
|
4.897.651,-
|
|
Representasi,
Pengawalan, Pelayanan, dan Operasional Khusus
|
|||
4.
|
Uang
Representasi
|
1.350.000,-
|
SK Sekjen DPR No:
à 09/Sekjen/2006
à 17/Sekjen/2006
à 18/Sekjen/2006
|
5.
|
Uang Pengawalan
|
500.000,-
|
|
6.
|
Uang Pelayanan
|
500.000,-
|
|
7.
|
Operasional
Khusus
|
22.000.000,-
|
|
Rumah Jabatan
dan Kendaraan Dinas
|
|||
8.
|
Disediakan rumah
jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor + pengemudi
|
|
à UU No. 12 Tahun 1980
à Biaya pemeliharaan oleh Sekretariat Negara
|
9.
|
Biaya rumah
jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara melalui
Sekretariat Jenderal
|
|
|
10.
|
Biaya rumah
jabatan untuk perbaikan kecil ditanggung oleh Setjen DPR
|
80.000.000,-/tahun
|
|
11.
|
Uang komunikasi
organisasi sosial politik/kemasyarakatan di daerah
|
500.000,-
|
Surat
Menteri Keuangan No. S-78/MK.02/2003
|
12.
|
Jamuan rapat dan
tamu
|
à Anggaran belanja DPR
à Dikelola oleh Kabag Tata Usaha Ketua, melalui Kepala Biro Set Pimpinan
|
|
13.
|
Langganan surat
kabar/majalah
|
à Anggaran belanja DPR
à Dikelola oleh Kabag Tata Usaha Ketua, melalui Kepala Unit Perpustakaan
|
|
14.
|
Perawatan
kesehatan
Diberikan
layanan kesehatan dokter pribadi dari Unit Yankes DPR dan PT. Askes dengan
fasilitas perawatan menggunakan Kartu Platinum
|
à UU No. 12 Tahun 1980
à Anggaran belanja DPR
à SK Sekjen DPR
|
|
15.
|
Wisma
peristirahatan di Kopo, Cisarua, Bogor.
|
Dikelola oleh Bagian Perumahan dan Wisma Setjen DPR
|
C. Anggota DPR
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
Dasar Hukum/Keterangan
|
1.
|
Tunjangan
istri/suami (10%)
10% x gaji pokok
|
420.000,-
|
à UU No. 12 Tahun 1980
à PP No. 75 Tahun 2000
à Keppres No. 42 Tahun 2002
à Surat Edaran Dirjen Anggaran No SE-25/WA.09/PK.01/2002
à Keppres No. 59
Tahun 2003
à Surat Edaran
Dirjen Anggaran No.SE.008/WA.11/PK.03/2003
à Keppres
No. 60 Tahun 2003
à Surat
Dirjen Anggaran No. 128/A/1985
Catatan:
Pelaksanaannya
dibayarkan melalui Bank Mandiri Cabang Pembantu DPR
|
2.
|
Tunjangan anak
(2% /anak)
2 anak x 2% x
gaji pokok
|
168.000,-
|
|
3.
|
Tunjangan Pajak
PPh Pasal 21
(langsung
dipotong)
|
2.772.396,-
|
|
4.
|
Biaya penelitian
dan pemantauan, peningkatan fungsionalisasi Konstitusi Dewan (alat
kelengkapan Dewan/bulan)
|
SK Sekjen DPR No. 16/Sekjen/2006
|
|
Ketua
|
600.000,-
|
||
Wakil Ketua
|
500.000,-
|
||
5.
|
Jamuan rapat dan
tamu
|
à Anggaran belanja DPR
à Dikelola oleh Kabag Set. masing-masing alat kelengkapan Dewan
|
|
6.
|
Langganan surat
kabar/majalah
|
à Anggaran belanja DPR
à Distribusi Unit Perpustakaan
|
|
7.
|
Perawatan
kesehatan
Diberikan
layanan kesehatan melalui Unit Yankes DPR dan PT. Askes dengan fasilitas perawatan
menggunakan Kartu Platinum
|
à UU No. 12 Tahun 1980
à Anggaran belanja DPR
|
|
8.
|
Wisma
peristirahatan di Kopo, Cisarua, Bogor.
|
Dikelola oleh Bagian Perumahan dan Wisma Setjen DPR
|
|
9.
|
Pensiun
Besar pensiun
pokok adalah sebesar 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan
minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun yaitu sebesar gaji pokok
terakhir
|
UU No. 12 Tahun 1980
|
|
10.
|
Uang duka wafat
Untuk uang
pemetian sebesar Rp 1.050.000,-
|
PP No. 12 Tahun 1981 Bab IV
|
Sumber:
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Oleh: Ronald Rofiandri dipblikasikan di www.parlemen.net
WIKIPEDIA
SITUS RESMI DPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar