|
|
|
|
Konsep Tentang Syahadatain
|
||
|
||
Syahadah merupakan masalah pertama
dalam berislam. Bermain-main dengan syahadah adalah hal yang tidak dibenarkan
dalam islam.karena syahadah adalah syarat mutlak keislaman seseorang.
Seseorang mengaku islam namun tidak mengucapkan syahadah, belum bisa dia
dianggap islam.
Pengertian
Asyhadu terdapat dalam
Al Hajj 22:28 dan kebersaksian
syahadah diterangkan dalam Al Munafiqun 63:1. Pengertian Ilah adalah Sesuatu yang layak diibadahi (disembah)
dengan penuh ketaatan. (Ibnu Taimiyyah).
Sesuatu yang dicenderungi dan diwala’
(dicintai, berpihak, menyokong) oleh hati dengan penuh kecintaan,
keagungan, kemulian, tunduk dan patuh serta takut dan penuh
pengharapan. (Ibnu Qayyim). Sesuatu yang:
a. Tidak
ada yang mententeramkan hati kecuali Allah.
Allah meluaskan rezki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia
kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, (Ar
Ra’d 13:26)
b. Tidak ada
tempat berlindung kecuali Allah.
Atau patutkah mereka mengambil pelindung-pelindung selain Allah? Maka
Allah, Dialah pelindung (yang sebenarnya). (Asy Syura 42:9)
c.
Tidak ada yang dicintai kecuali hanya Allah. (At Taubah 9:24)
d. Tidak ada
yang diibadahi kecuali Allah.
Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami
meminta pertolongan. (Al Fatihah : 5)
e. Tidak
ada yang ditaati kecuali Allah.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah … (An Nisa 4:59)
f. Tidak
ada pemilik atau raja kecuali Allah.
g. Tidak
ada yang diagungkan kecuali Allah.
Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu
yang Maha Besar. (Al Waqiah 56:96)
h. Tidak
ada yang harus dipegang teguh kecuali Allah. (An Nisa 4:176)
i. Tidak
ada penguasa kecuali Allah. (Al Anam 6:61)
j. Tidak
ada sumber hukum kecuali Allah. (Asy Syura 42:10)
1.
Fungsi syahadah merupakan dasar bernilainya Dienul
Islam. (Ibrahim 14:24-26) Fungsi syahadah merupakan pembeda antara Muslim dan
Kafir dan fungsi syahadah merupakan syarat mutlak masuk jannah/syurga.
Telah bersabda Rasulullah saw: Barangsiapa
yang bersyahadah tiada ilah kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, maka Allah
mengharamkan jasadnya untuk disentuh api neraka. (Hadis Riwayat Muslim)
Syahadah merupakan
kunci atau syarat diterima sesuatu ibadah/ amalan. (Al Furqan 25:23).
Syahadah merupakan syarat untuk mendapatkan syafaat dari Rasulullah saw pada
hari kiamat. Telah bersabda Rasulullah saw : Manusia yang paling beruntung mendapatkan syafaatku pada hari kiamat
adalah barangsiapa yang mengatakan “laillahailallah” secara ikhlas dari hati
dan jiwanya. (Hadis Riwayat Bukhari). Syahadah merupakan syarat
jaminan perlindungan harta, jiwa dan kehormatan manusia.
Syaikh Wahhab bin Munabbih pernah ditanya,
“Bukankah syahadah lailahaillallah itu merupakan kunci jannah? Ia menjawab,
“Benar, tetapi tidak ada kunci melainkan ia pasti memiliki gerigi. Apabila
engkau datang membawa kunci yang ada geriginya, maka jannah itu akan terbuka
bagimu. Namun jika tidak, maka ia akan tetap tertutup bagimu.” (Riwayat
Bukhari). Gerigi yang dimaksudkan itu ialah syarat-syarat syahadah Berikut
merupakan syarat-syarat syahadah (oleh Al Qohthoni, Al Wala’ Wal Bara’):
Al Ilmu, yaitu
mengetahui makna syahadah dan apa saja yang dinafi atau diithbatkan
(ditetapkan). (Muhammad 47:19)
Al Yaqin, yaitu yakin tanpa
ragu-ragu dengan sebenarnya semua yang terkandung dalam syahadah tersebut.
(Al Hujurat 49:15)
Al Qobul, yaitu menerima
seluruh kandungan syahadah dengan hati dan lisan tanpa meninggalkan sesuatu
tuntutan pun. (As Saffat 37:35-36)
Al Inqiyad, yaitu tunduk dan
patuh dalam mengaplikasikan keseluruhan tuntutan syahadah tanpa keberatan
sedikitpun. (An Nisa’ 4:65; An Nisa’ 4:125; Luqman 31:22)
As Sidqu, yaitu mengucapkan
syahadah dari lubuk hati yang benar-benar jujur dan benar. (Al Ankabut 29:1-3)
Al Ikhlas, yaitu
mengikhlaskan amal dan niat hanya untuk Allah saja tanpa dicemari oleh
kotoran-kotoran syirik. (Al Bayyinah 98:5)
Al Mahabbah, yaitu menyintai
seluruh kandungan syahadah dan apa saja yang menjadi tuntutannya serta
menyintai orang-orang yang beriltizam dan komitmen dengan kalimah syahadah
serta membenci hal-hal yang membatalkan syahadah. (Al Baqarah 2:165)
Perintah Allah yang terbesar kepada seluruh
manusia adalah “Lailahailallah” yaitu menafikan segala jenis ilah kecuali
Allah (Al Anbiya’ 21:25). Syahadah merupakan pembeda antara muslim dan kafir
dan syahadah juga merupakan syarat mutlak masuk jannah. Barangsiapa yang
tidak sempurna kedua-dua rukun syahadah (menafikan dan menetapkan), maka ia
pasti terjebak dengan dosa besar yaitu menyekutukan Allah, yang tidak dapat
ditampal dengan apa jua ibadah atau solat, puasa maupun haji.
Bersabda Rasulullah saw: Dua hal yang menentukan. Bertanya seorang
lelaki: Ya Rasulullah! Apa yang dimaksudkan dengan dua hal yang menentukan
itu?, Ia menjawab, Barangsiapa mati menyekutukan Allah dengan sesuatu, maka
ia masuk neraka dan barangsiapa mati tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu,
maka ia masuk jannah. (Hadis Riwayat Muslim)
Kalimah ini bermaksud ‘tiada ilah selain
Allah’. Kalimah ‘tiada ilah’ bermaksud bahwa kita menafikan atau menolak
semua bentuk sembahan lain selain dari Allah. Kalimah ‘selain Allah’ pula
bermaksud kita menetapkan bahwa yang disembah (ma’bud) itu hanyalah Allah
semata-mata dan meyakini bahwa tiada sekutu bagi Allah. Ini sebenarnya
mencakupi konsep ‘Nafy wal Itsbat’ (penafian dan penetapan). Kita menafikan
semua ilah selain Allah dan menetapkan bahwa hanya Allah sebagai ilah.
Rukun syahadah Lailahailallah terbahagi kepada dua yaitu:
Menafikan
Menurut Doktor Sholih Fauzan (Makna Lailahailallah) dan Muhammad Sa’id
Salim Al Qataahani (Antara Kekasih Allah dan Kekasih Syaitan), terdapat 4
sembahan-sembahan palsu/ Ilah-Ilah palsu yang perlu dinafikan yaitu:
Merupakan apa saja yang manusia yakini
dapat memberikan mudarat ataupun manfaat sehingga manusia bergantung
kepadanya. (As Syura 42:9; Al Anam 6:14; Ar Ra’d 13:28; Yunus 10:107).
Ialah siapa saja saja yang disembah serta
rela diibadahi, ditaati dan diikuti selain Allah. (Al Baqarah 2:256).
Merupakan apa saja tandingan-tandingan yang
dapat memalingkan manusia dari Allah. (Al Baqarah 2:165; At Taubah 9:24)
Ialah siapa saja saja yang berfatwa
(mengeluarkan hukum, undang-undang, perlembagaan atau peraturan) dan
bertentangan dengan kebenaran (Al Quran dan As Sunnah) yang kemudiannya
diikuti manusia. (At Taubah 9:31)
Menetapkan
Di antara hal-hal yang perlu ditetapkan
pula ialah:
1.
Ilah hanyalah Allah. (Muhammad 47:19)
2.
Hanya Allah yang berhak menerima peribadahan dari
Manusia. (Al Fatihah 1:5)
3.
Hanya Allah layak menjadi pemilik, pemerintah, pembuat
perlembagaan hidup untuk manusia dan penguasa tertinggi alam semesta. (Asy
Syura 42:10; Al A’raf 7:3)
4.
Al Qosd wal Niyat (tujuan dan niat) hanya kepada Allah.
(Al Bayyinah 98:5)
5.
Al Ta’zim wal Mahabbah (pengagungan dan kecintaan)
hanya kepada Allah. (Al Baqarah 2:165)
6.
Al Khouf wal Roja’ (takut dan pengharapan) hanya kepada
Allah.
7.
At Takwa hanya kepada Allah.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar