Contoh ART
Bentuk lain yang mungkin bisa dicontoh dari bentuk anggaran
rumah tangga adalah bentuk seperti anggaran rumah tangga milil Koperasi Pulsa
Indonesia Jakarta.
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI PULSA INDONESIA JAKARTA
BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAPANGAN USAHA
Pasal 1
1. Badan Usaha
Koperasi ini bernama KOPERASI PULSA INDONESIA Jakarta, selanjutnya dalam
Anggaran Rumah Tangga ini disebut KOPERASI PULSA INDONESIA Jakarta.
2. Koperasi Pulsa
Indonesia Jakarta didirikan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1990 dan
berkedudukan di Jakarta untuk waktu yang tidak terbatas
3. Lapangan usaha
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta dapat dilakukan disegala bidang meliputi
wilayah geografis yang tidak terbatas dengan mempertimbangkan kelayakannya.
BAB II
ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta berasaskan berdasarkan
kekeluargaan sesuai dengan UUD 1945.
Pasal 3
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta melaksanakan prinsip
sebagai berikut :
a. Keanggotaan
bersikap sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan
perkoperasian.
g. Kerja sama
antar anggota.
Pasal 4
1. Koperasi Pulsa
Indonesia Jakarta bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota agar menjadi
kader koperasi yang professional, tangguh, berwawasan luas serta ikut membina
dan mengembangkan tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan demokrasi
ekonomi.
2. Koperasi Pulsa
Indonesia Jakarta merupakan koperasi kader tempat membina anggotanya menjadi
kader koperasi yang mempunyai komitmen tinggi terhadap gerakan koperasi.
3. Koperasi Pulsa
Indonesia Jakarta turut membina mahasiswa UIN Syahid Jakarta cinta almamater
dan tanggap terhadap lingkungan sekitar sesuai dengan Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
BAB III
USAHA
Pasal 5
1. Dalam menjalankan
usahanya pengurus Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta harus berpedoman pada
Anggaran Rumah Tangga.
2. Untuk
merealisasikan usaha-usaha Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta, dibentuk unit
usaha atau unit perlengkapan organisasi yang dibutuhkan berdasarkan SK
pengurus.
3. Dalam usaha
untuk mencapai tujuannya, Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta membentuk unit-unit
usaha dan unit-unit pelengkapan organisasi sesuai dengan kebutuhan anggota dan
diselaraskan dengan petensi yang dimiliki Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota biasa
adalah Mahasiswa UIN Syahid Jakarta yang telah terdaftar sebagai anggota
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.
2. Anggota luar
biasa adalah orang-orang yang bukan mahasiswa UIN Syahid Jakarta yang ingin
berpartisipasi menjadi anggota Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta, dengan
persetujuan pengurus.
Pasal 7
1. Anggota
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta dianggap sah apabila telah memiliki kartu
anggota yang masih berlaku, dikeluarkan oleh pengurus dan atau hanya dapat
dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
2. Anggota
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.
Pasal 8
1. Keanggotaan
berakhir bilamana anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Minta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak
memenuhi syarat keanggotaan.
d. Dipecat oleh pengurus karena tidak
mengindahkan kewajiban sebagai anggota dan atau berbuat sesuatu yang merugikan
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.
2. Selain yang
tersebut dalam ayat 1 di atas, status keanggotaan sebagai anggota biasa
berakhir bila yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN
Syahid Jakarta.
Pasal 9
1. Berakhirnya
keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku
Daftar Anggota.
2. Permintaan
berhenti diajukan tertulis kepada pengurus.
3. Seseorang yang
diberhentikan atau dipecat pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat
Anggota berikutnya.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota Biasa
:
a. Berhak menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.
b. Berhak memilih dan dipilih dalam Rapat
Anggota sebagai pengurus dan atau pengawas.
c. Berhak menyatakan pendapat dalam bentuk
kritik, usul dan saran baik secara lisan maupun tulisan kepada Koperasi Pulsa
Indonesia Jakarta.
d.
Dalam melaksanakan kegiatan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta, anggota
berhak mendapatkan perlindungan hukum dan fasilitas sesuai dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan yang berlaku.
e. Mempunyai satu hak suara dalam pengambilan
keputusan pada setiap Rapat Anggota.
f. Menerima kembali uang simpanan yang
telah dibayarkan ketika anggota keluar
g. Wajib mentaati peraturan-peraturan
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta yang berlaku.
h. Wajib menjaga nama baik Koperasi Pulsa
Indonesia Jakarta.
2. Anggota Luar
Biasa :
a. Berhak
mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Koperasi Pulsa Indonesia
Jakarta.
b. Berhak memilih
dalam Rapat Anggota.
c. Berhak
dipilih sebagai anggota pengawas.
d. Berhak
menyatakan dalam bentuk kritik, usul, saran secara lisan maupun tulisan kepada
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.
e. Dalam
melaksanakan kegiatan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta, anggota berhak mendapat
perlindungan hukum dan fasilitas sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan yang berlaku.
f. Mempunyai
satu hak suara dalam pengambilan keputusan pada setiap Rapat Anggota.
g. Wajib
mentaati peraturan-peraturan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta yang berlaku.
h. Wajib menjaga
nama baik Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Elemen struktur organisasi Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta
:
a. Rapat Anggota.
b. Pengurus.
c. Pengawas.
d. Penasehat.
e. Karyawan.
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tutup buku.
Pasal 13
1. Tanggal dan
tempat serta Rapat Anggota harus diberitahukan dan dipublikasikan
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaannya.
2. Berita Tahunan
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta disertai laporan keuangan tahunan harus
diberikan kepada anggota dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum
Rapat Anggota.
Pasal 14
1. Pra RAT
diadakan selambat-lambanya 2 minggu sebelum berakhir tahun buku berjalan
2. Peserta Pra
RAT terdiri dari komponen peserta RAT yang mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
Pasal 15
1. Rapat Anggota
Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan membahayakan;
a. Kepengurusan
tidak berjalan.
b. Pengurus
terbukti melakukan penyelewengan jabatan.
2. Dalam keadaan
mendesak, dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa.
3. Apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat
Anggota maka ayat 1 diatas dapat diberlakukan.
Pasal 16
1. Segala
keputusan Rapat Anggota dicatat dalam buku Daftar Berita Acara dan
ditandatangani oleh pimpinan sidang.
2. Untuk
kesinambungan, sebelum dibacakan laporan pertanggungjawaban oleh pengurus,
dilakukan pembacaan ketetapan-ketetapan Rapat Anggota dalam tahun terakhir.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 17
1. Pengurus
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta dipilih dari anggota biasa dan oleh anggota
biasa dan anggota luar biasa dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat
dipilih menjadi pengurus adalah Anggota Biasa Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta
yang memenuhi syarat-syarat :
a. Bertaqwa
kepada Allah SWT.
b. Memiliki
kepribadian yang baik.
c. Memiliki
kemampuan dalam mengelola koperasi.
d. Berwawasan
luas.
e. Mempunyai
pengertian dan pemahaman tentang koperasi.
f. Memiliki
komitmen yang tinggi terhadap gerakan koperasi.
g. Telah
mengikuti jenjang pengkaderan yang diatur pada pola kaderisasi Koperasi Pulsa
IndonesiaJakarta.
h. Aktif dalam
kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta
sekurang-kurangnya satu tahun terakhir.
i. Telah lulus
pada uji kepantasan dan kelayakan yang telah diadakan oleh tim independen.
3. Dengan alasan
tertentu Rapat Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan staf pengurus
dengan persetujuan 2/3 dari jumlah pengurus.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 18
1. Di dalam menjalankan
tugas dan kewajiban setiap pengurus mempunyai tanggung jawab masing-masing yang
diatur dalam uraian tugas. Uraian tugas dapat ditetapkan dalam rapat
kepengurusan.
2. Dalam
menghadapi pihak luar dari Rapat Anggota, pengurus bertanggung jawab
bersama-sama.
Pasal 19
1. Pengurus harus
segera mengadakan catatan pada waktunya dalam Buku Daftar Anggota tentang
masukan dan berhentinya anggota.
2. Pengurus harus
segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar pengurus tentang dimulai
dan berhentinya jabatan pengurus.
3. Pengurus harus berusaha agar anggota
mengetahui akibat pencatatan dalam Buku Daftar Anggota.
Pasal 20
1. Pengurus
diwajibkan untuk mencatat setiap kejadian sebagaimana mestinya didalam bukunya
yang telah ditentukan.
2. Pengurus wajib
memberitahukan kepada anggota tiap kejadian yang mempengaruhi berjalannya
organisasi Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.
Pasal 21
1. Pengurus wajib
memberikan laporan tertulis dalam rapat pengurus dan pengawas tentang
perkembangan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta sekurang-kurangnya 4 (empat) kali
dalam setahun serta dipublikasikan kebijakan anggota.
2. Pengurus
diwajibkan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Pulsa Indonesia
Jakarta dengan memperhatikan usul-usul dari manajer dan pengawas.
3. Pengurus
diwajibkan berusaha agar segala laporan pengelolaan Koperasi Pulsa Indonesia
Jakarta dapat diketahui oleh setiap anggota.
4. Pengurus
diwajibkan supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Khusus dan keputusan-keputusan Rapat Anggota diketahui dan dimengerti
oleh segenap anggota.
5. Pengurus
diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal
yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
6. Perselisihan
yang timbul karena hanya kepentingan khusus Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta
atau dalam hubungan sebagai anggota harus diselesaikan oleh pengurus dengan
jalan damai tanpa memihak ke salah satu pihak.
7. Pengurus harus
melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta, peraturan-peraturan khusus dan
keputusan-keputusan Rapat Anggota.
Pasal 22
1. Segala biaya
penyelenggaraan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta ditanggung oleh Koperasi Pulsa
Indonesia Jakarta.
2. Pengurus tidak
menerima gaji akan tetapi diberikan uang jasa sebanyak 10 % jika memenuhi
terget laba bersih minimal Rp. 5.000.000,00 dalam tiga bulan.
3. Setiap anggota
pengurus menanggung terhadap kerugian yang diderita Koperasi Pulsa Indonesia
Jakarta karena kelalaian dalam melaksanakan tugas kewajiban masing-masing.
4. Jika kelalaian
itu mengenai sesuatu yang termasuk hasil keputusan kepengurusan maka anggota
kepengurusan masing-masing menanggung kerugian tadi secara proporsional.
BAB X
PENGAWAS
Pasal 23
1. Pengawas
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat
Anggota.
2. Yang dapat
dipilih menjadi anggota pengawas adalah Anggota Koperasi Pulsa Indonesia
Jakarta.
3. Yang dapat
dipilih sebagai ketua pengawas adalah anggota biasa Koperasi Pulsa Indonesia
Jakarta.
4. Pengawas harus
memenuhi syarat-syarat :
a. Bertaqwa
kepada Allah SWT.
b. Memiliki
kepribadian yang baik.
c. Memiliki
ketrampilan kerja.
d. Berwawasan
luas.
e. Mempunyai
pengertian dan pemahaman tentang perkoperasian.
f. Memiliki
komitmen yang tinggi terhadap gerakan koperasi.
g. Telah
mengikuti jenjang pengkaderan yang diatur pada pola kaderisasi Koperasi Pulsa
Indonesia Jakarta.
h. Aktif dalam
kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta
sekurang-kurangnya satu tahun terakhir.
Pasal 24
Pengawas tidak menerima gaji akan tetapi diberikan uang jasa
sebanyak 3% jika memenuhi terget laba bersih minimal Rp. 5.000.000,00 dalam
tiga bulan.
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGAWAS
Pasal 25
1. Pemeriksaan
yang dilakukan pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap
pengelolaan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta oleh pengurus.
2. Pengawas dalam
menjalankan tugasnya dapat meninta jasa konsultan.
3. Penunjukan
konsultan dilakukan oleh pengawas dengan biaya ditanggung oleh Koperasi Pulsa
Indonesia Jakarta dan disetujui oleh pengurus dengan mekanisme tertentu.
Pasal 26
1. Didalam
menjalankan tugas dan kewajiban setiap anggota pengawas mempunyai tanggung
jawab masing-masing yang diatur dalam uraian tugas. Uraian tugas ditetapkan
oleh rapat kepengurusan.
2. Dalam menghadapi
pihak luar dan Rapat Anggota. Pengawas bertanggung jawab bersama-sama.
Pasal 27
1. Pengawas wajib
memberikan laporan hasil kepengawasannya sekurang-kurangnya 4 (empat) kali
dalam setahun.
2. Pengawas
diwajibkan berusaha agar segala laporan kepengawasannya dapat diketahui oleh
setiap anggota.
3. Pengawas harus
melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta, peraturan-peraturan khusus dan
keputusan-keputusan Rapat Anggota.
Pasal 28
Jika ada kelalaian mengenai hasil keputusan kepengurusan
yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan maka anggota pengawas turut
bertanggung jawab terhadap kelalaian tadi secara proporsional.
BAB XII
MANAJER
Pasal 29
1. Untuk membantu
jalannya operasional usaha Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta bila dipandang
perlu pengurus dapat dibantu oleh manajer.
2. Manajer
dipilih dari anggota berdasarkan Rapat Pengurus.
3. Jika ketentuan
pada ayat 2 tidak memungkinkan, manajer dapat dipilih dari luar anggota.
Pasal 30
1. Manajer
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
2. Pengurus
mengatur lebih lanjut tentang persyaratan dan cara pengangkatan manajer serta
hak dan kewajiban maupun tugas dan tanggung jawabnya.
BAB XIII
KARYAWAN
Pasal 31
1. Karyawan
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus serta bertanggung jawab kepada
pengurus.
2. Syarat-syarat
untuk menjadi karyawan dan hal-hal yang menyangkut karyawan diatur dalam
peraturan pokok personalia KOPMA IAIN Jakarta dan atau dalam peraturan khusus
lainnya.
BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 32
1. Simpanan pokok
yang harus dibayar sekaligus sebesar Rp. 10.000,-
2. Simpanan pokok
tidak dapat diambil selama anggota belum berhenti dari keanggotaan.
Pasal 33
1. Semua anggota
diwajibkan membayar simpanan wajib sebesar Rp 1.000,- per bulan.
2. Simpanan wajib
dapat dibayar di muka untuk jangka waktu satu tahun.
3. Simpanan wajib
tidak dapat diambil selama anggota belum berhenti dari keanggotaan.
4. Anggota yang
tidak menunaikan kewajibannya membayar simpanan wajib berturut-turut selama
satu tahun dikenakan sanksi-sanksi yang diatur menurut peraturan yang
ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 34
1. Setiap anggota
digiatkan untuk membayar simpanan sukarela.
2. Simpanan sukarela
dapat diambil sewaktu-waktu.
BAB XV
SISA HASIL USAHA
Pasal 35
1. Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi
Pulsa Indonesia Jakarta yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak
boleh dibagikan kepada anggota.
2. Rapat Anggota
dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah seluruh
cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi Pulsa Indonesia Jakarta.
3.
Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan disimpan dengan bersifat giro
pada Bank.
4. Pembagian Sisa
Hasil Usaha disesuaikan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 36
1. Pengurus
berusaha supaya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peratuan lainnya
diketahui dan dipatuhi oleh setiap anggota.
2. Hal-hal yang
belum ditatapkan dalm Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam
peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga ini.
3. Anggaran Rumah
Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Jakarta, 9
september 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar