Konsepsi
Jurnal Korolari
Jurnal
korolari dibuat jika ada transaksi realisasi anggaran yang
mempengaruhi(bertambah atau berkurang)akun-akun aset jangka panjang, aset tetap
dan hutang jangka panjang pada neraca. Misal: belanja modal(peralatan &
mesin), belanja ini mengakibatkan bertambahnya peralatan & mesin pada
neraca. Jurnal pertama biasanya dibuat untuk mencatat realisasi angaran,
sedangkan jurnal kedua atau sering disebut jurnal korolari dibuat untuk mencatat bertambahnya aset tetap
pada neraca.Contoh :
1. Jurnal realisasi anggaran
D belanja modal(peralatan & mesin) xx
K kas di kas daerah xx
2. Jurnal korolari
D peralatan & mesin xx
K diinvestasikan dalam aset tetap xx
Begitu juga untuk berkurangnya aset tetap.
1. Jurnal realisasi anggaran
D belanja modal(peralatan & mesin) xx
K kas di kas daerah xx
2. Jurnal korolari
D peralatan & mesin xx
K diinvestasikan dalam aset tetap xx
Begitu juga untuk berkurangnya aset tetap.
Dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
khususnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 01 tentang
Penyajian Laporan Keuangan paragraf 5 dinyatakan bahwa Basis akuntansi yang
digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis kas untuk pengakuan
pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan
aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Dengan kata lain, basis akuntansi yang
digunakan adalah kas menuju akrual
(cash towards accrual).
Untuk pelaporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
(APBN/D) kita menggunakan basis kas. Hal ini berarti untuk pendapatan, belanja,
transfer, atau pembiayaan baru kita akui apabila sudah masuk atau dikeluarkan
dari kas negara/daerah yang disahkan dengan dokumen sumber berupa SP2D dan
SSP/SSBP. Jurnal yang akan kita buat
untuk setiap pendapatan adalah sisi
debet Kas (atau Utang kepada Kas Umum Negara bagi satker pemerintah pusat) dan
sisi kredit pendapatan…; sedangkan untuk setiap belanja jurnalnya adalah sisi debet Belanja … dan sisi kredit
Piutang dari Kas Umum Negara/Daerah. Bagaimana untuk pendapatan yang telah
diterima oleh Bendahara Penerimaan tetapi pada tanggal pelaporan belum
disetorkan ke kas negara/daerah? Hal ini belum dianggap sebagai pendapatan
melainkan sebagai kewajiban bagi satuan kerja yang bersangkutan kepada kas
negara/daerah.
Apabila kita menggunakan basis akuntansi kas maka neraca yang
diwajibkan oleh UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak bisa kita
wujudkan. Untuk mengakomodir hal ini maka cara pertama yang dilakukan adalah dengan memunculkan jurnal ikutan (korolari)
dimana setiap transaksi pendapatan, belanja, atau pembiayaan yang mempengaruhi
posisi neraca maka jurnal yang harus
dibuat tidak cukup hanya jurnal
pendapatan, belanja, atau pembiayaannya saja, tetapi harus diikuti dengan jurnal mutasi neraca. Contohnya pada saat
membeli aset tetap maka jurnalnya adalah:
D Belanja Modal Tanah xxx
K Piutang dari Kas Umum Negara/Daerah xxx
D Tanah xxx
K Diinvestasikan pada Aset Tetap xxx
Belanja Modal Tanah dan Piutang dari Kas umum Negara/Daerah akan
mempengaruhi Laporan Realisasi Anggaran, sedangkan Tanah dan Diinvestasikan
pada Aset Tetap akan dilaporkan pada Neraca.
Langkah kedua, apabila belum ada transaksi kas tetapi pada tanggal
pelaporan ada hak dan kewajiban yang harus dilaporkan maka pada akhir tahun
harus ada jurnal penyesuaian. Hal-hal
yang perlu kita munculkan dalam jurnal
penyesuaian tersebut adalah mengakui
piutang dengan cara menginventarisir seluruh hak/tagihan kita kepada pihak lain
(debet: Piutang …; kredit: Cadangan Piutang), dan mengakui kewajiban berupa
uang penerimaan yang belum disetor ke kas negara (debet: Kas di Bendahara
Penerimaan; kredit: Pendapatan yang Masih Harus Disetor).
Pada awal tahun berikutnya, jurnal
penyesuaian tersebut harus dibalik untuk mengembalikan kondisi menjadi kas
kembali, sehingga pada saat piutang tersebut benar-benar diterima oleh kas
negara/daerah maka jurnalnya bukan sisi debet Kas dan sisi kredit Piutang,
melainkan sisi debet Kas dan sisi kredit Pendapatan.
Langkah-langkah di atas memang merupakan suatu
kebijakan akuntansi yang sedikit berbeda dengan sektor komersial yang rata-rata
sudah berbasis akrual penuh. KSAP
telah menyusun SAP berbasis akrual. Untuk mengakomodir basis akrual ini,
laporan yang dihasilkan memang bertambah dari laporan yang sekarang ada yaitu
Laporan Operasional (istilah sementara, belum mendapat masukan dari publik).
Meskipun kita ada satu set laporan yang berbasis full accrual, namun kita juga
tetap menyajikan LRA berbasis kas sebagai pertanggungjawaban terhadap APBN/D
yang berbasis kas. Terima kasih atas komentarnya
Sumber:
1. Farida Aryani, anggota Kelompok
Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
2. Abdul’s Site
3. Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar