Sejarah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN)
tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen
keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah
perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel,
reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang
Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen
Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi
Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.
Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan
membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian,
penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan
organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi
dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan
Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen
Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama
Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan
memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan
organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai
unit.
Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali
baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan
fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas
Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar
negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I
dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen
Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya
pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi
pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional
(KPDIKR) BINTEK.
Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35,
36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan
Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi
perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang
terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat
serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi
vertikal (lihat organisasi).
Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh
pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi
organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian
pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.
Sejarah DJA
(Sumber: Direktorat Jenderal Anggaran dari Masa ke Masa
(1966?1999))
Direktorat Jenderal Anggaran yang merupakan embrio paling
dominan dari fungsi perbendaraan telah memiliki sejarah panjang Cikal bakal DJA
dimulai pada tahun 1945 dengan dibentuknya Pejabatan Keuangan sebagai salah
satu unit di bawah Kementrian Keuangan yang bertugas melaksanakan urusan
anggaran negara, perbendaharaan, dan kas negara. Selanjutnya Pejabatan Keuangan
diubah namanya menjadi Thesauri Negara pada tahun 1948. Perjalanan terus
berlanjut dengan dibentuknya Departemen Urusan Anggaran Negara yang memegang
tugas perencanaan dan penyusunan anggaran negara, dan Departemen Urusan
Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan yang mempunyai tugas melaksanakan
perbendaharaan dan kas negara di bawah Kompartemen Keuangan pada tahun 1962.
Pada kurun ini dibentuk Inspektorat Perbendaharaan Negara dan Kantor Bendahara
Negara.
Pada awal masa pemerintahan Orde Baru dibentuklah sebuah
unit eselon I di bawah Departemen Keuangan yang bernama Deputi Bidang Anggaran
sebagai pengganti dari Departemen Urusan Anggaran Negara, yang salah satu unit eselon
II-nya bernama Direktorat Perbendaharaan Negara yang bertugas melaksanakan
pembayaran pengeluaran negara. Dengan demikian, fungsi perbendaharaan kembali
tergabung menjadi satu dengan fungsi anggaran, setelah sempat bernaung di bawah
satu atap pada kurun waktu sebelumnya.
Nama Direktorat Jenderal Anggaran sendiri ada berdasarkan
Keppres nomor 170 tahun 1966 sebagai pengganti dari Deputy Bidang Anggaran.
Direktur Jenderal Anggaran waktu itu adalah Piet Haryono, yang memegang jabatan
sebagi Dirjen Anggaran pertama sampai dengan tahun 1976. Berturut-turut nama
Dirjen Anggaran setelahnya yaitu Jusuf Ramli, Benjamin Parwoto, Darsjah, A.
Anshari Ritonga, dan Achmad Rochjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar