1. NAMA JABATAN
STRUKTURAL : Kepala Subbagian Keuangan
2. IKHTISAR
JABATAN :
Melaksanakan urusan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. TUJUAN JABATAN
:
Terwujudnya fungsi manajemen Keuangan yang
efektif dan efisien sesuai dengan peraturan.
4.URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN :
4.1. Menyusun
Rencana Kerja Subbagian Keuangan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Bagian Umum.
4.1.1.
Menugaskan bawahan untuk
menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Subbagian Keuangan;
4.1.2. Mempelajari laporan berkala dan Rencana Kerja Subbagian Keuangan tahun lalu
dan tahun berjalan serta mencatat hal‑hal yang penting;
4.1.3. Membahas Rencana Kerja Subbagian Keuangan bersama bawahan;
4.1.4. Menugaskan bawahan untuk menghimpun dan menyusun konsep Rencana Kerja
Subbagian Keuangan;
4.1.5. Mengoreksi, menandatangani, dan menyampaikan Rencana Kerja Subbagian Keuangan
kepada Kepala Bagian Umum.
4.2. Melakukan penatausahaan
peraturan‑peraturan di bidang keuangan.
4.2.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk menerima,
menghimpun, dan mempelajari peraturan‑peraturan di bidang keuangan;
4.2.2. Menerima peraturan‑peraturan di bidang keuangan dari Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Perbendaharaan melalui Kepala Bagian Umum;
4.2.3. Menyerahkan peraturan‑peraturan tersebut kepada bawahan untuk ditatausahakan;
4.2.4. Mengarsipkan peraturan‑peraturan keuangan agar mudah ditemukan kembali.
4.3. Menyusun rencana pembiayaan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN di wilayah
kerjanya untuk diteruskan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.3.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk menyusun rencana
pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN di
wilayah kerjanya untuk diteruskan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
4.3.2. Menghitung dan memperkirakan kebutuhan keuangan intern kantor dan menyusun
RKA-KL Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.3.3. Menghimpun RKA-KL dari KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang
bersangkutan;
4.3.4. Membuat rekapitulasi RKA-KL Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dari kantor‑kantor di wilayah kerjanya untuk diteruskan ke
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.3.5. Membuat konsep DIPA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan
kantor-kantor di wilayah kerjanya;
4.3.6. Menyampaikan konsep DIPA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dan KPPN tersebut kepada Kepala Bagian Umum.
4.4. Melakukan penatausahaan DIPA, SPM, dan pengelolaan dana yang telah
dicairkan.
4.4.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk menatausahakan
DIPA, SPM, dan pengelolaan dana yang telah dicairkan;
4.4.2. Menerima dan mempelajari SRAA dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
4.4.3. Menugaskan bawahan untuk mencatat DIPA dalam Kartu Pengawasan DIPA dan menyimpan
dengan rapi;
4.4.4. Menghitung dan memperkirakan kebutuhan keuangan intern Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
4.4.5. Membuat konsep SPP Belanja Pegawai berdasarkan dana yang tersedia dalam
DIPA;
4.4.6. Melaksanakan penyetoran kembali dana Uang Persediaan ke rekening Bendahara Umum
setiap akhir tahun anggaran;
4.4.7. Menyimpan DIPA dan SP2D yang telah ditunaikan dengan rapi agar mudah
menemukan kembali.
4.5. Membuat daftar gaji, lembur, dan TKPKN.
4.5.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk membuat daftar
gaji, lembur, dan TKPKN;
4.5.2. Menugaskan bawahan untuk membuat daftar gaji, lembur, dan TKPKN;
4.5.3. Memeriksa kebenaran daftar gaji, lembur, dan TKPKN yang dibuat oleh bawahannya;
4.5.4. Menyampaikan daftar gaji, lembur, dan TKPKN kepada Kepala Bagian Umum
untuk disetujui.
4.6. Mengajukan permintaan
pembayaran belanja pegawai.
4.6.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian umum untuk mengajukan
perintah pembayaran belanja pegawai dan belanja
pegawai lainnya;
4.6.2. Menerbitkan SKPP gaji dan SKPP TKPKN;
4.6.3. Menugaskan bawahan untuk menyusun konsep SPM;
4.6.4. Memeriksa kebenaran konsep SPM tersebut;
4.6.5. Menyampaikan konsep SPM tersebut kepada Kepala Bagian Umum untuk disetujui.
4.7. Membuat laporan Penerimaan
Negara Bukan Pajak untuk Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
4.7.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk membuat laporan
PNBP;
4.7.2. Menugaskan bawahan untuk menghimpun data PNBP melalui bendahara gaji;
4.7.3.
Membukukan seluruh PNBP
yang diterima;
4.7.4.
Meminta laporan PNBP dari
instansi vertikal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.7.5. Membuat rekapitulasi semua laporan‑laporan PNBP yang diterima dari KPPN;
4.7.6. Membuat laporan PNBP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
mencakup seluruh laporan PNBP dari KPPN dan mengajukan kepada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan untuk ditandatangani;
4.7.7.
Mengajukan laporan PNBP
tersebut ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.8. Menyelesaikan tagihan‑tagihan dari pihak ketiga.
4.8.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk menyelesaikan tagihan-tagihan
dari pihak ketiga;
4.8.2.
Menerima tagihan‑tagihan
dari pihak ketiga;
4.8.3.
Memeriksa kebenaran dan kelengkapan tagihan‑tagihan tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dana yang tersedia dalam DIPA;
4.8.4.
Menyelesaikan pembayaran
atas tagihan‑tagihan tersebut yang telah disetujul oleh Kepala Bagian Umum.
4.9. Membukukan setiap penerimaan dan pengeluaran
belanja anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.9.1.
Menerima perintah/disposisi
dari Kepala Bagian Umum untuk membukukan setiap penerimaan dan pengeluaran;
4.9.2.
Menghimpun bukti‑bukti penerimaan
dan pengeluaran potongan‑potongan pajak dan penerimaan lainnya;
4.9.3.
Membukukan penerimaan
dan pengeluaran tersebut;
4.9.4.
Menutup buku pada setiap
akhir bulan;
4.9.5.
Membuat Surat
Pertanggungjawaban Belanja Anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.10. Menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Satker.
4.10.1. Menerima ADK Buku Besar Aset Tetap dari Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
4.10.2. Melakukan rekonsiliasi laporan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan selaku Satker dengan KPPN;
4.10.3. Menugaskan bawahan untuk
menyusun konsep laporan
keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.10.4. Meneliti laporan keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.10.5. Menyampaikan ADK dan laporan keuangan tingkat Satker kepada Kepala Bagian
Umum.
4.11. Melakukan
konsolidasi Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah
(UAPPA-W).
4.11.1.
Menerima dan meneliti
ADK serta laporan keuangan dari KPPN yang telah didisposisi Kepala Bagian Umum;
4.11.2.
Mengevaluasi laporan
keuangan dari KPPN;
4.11.3.
Menugaskan bawahan untuk
melakukan penggabungan ADK dari KPPN;
4.11.4.
Menugaskan bawahan untuk menyusun konsep
laporan keuangan tingkat UAPPA-W;
4.11.5.
Meneliti laporan
keuangan tingkat UAPPA-W Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan
menyampaikan kepada Kepala Bagian Umum;
4.11.6.
Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dengan laporan keuangan Akuntansi Pusat di Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
4.11.7.
Menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Perbendaharaan melalui Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
4.11.8.
Menugaskan bawahan
untuk membuat surat
teguran kepada KPPN apabila terlambat menyampaikan laporan
keuangan.
4.12. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) dari aparat pengawasan fungsional.
4.12.1.
Menerima
perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk menindaklanjuti LHP;
4.12.2.
Menugaskan bawahan untuk
menyiapkan bahan tindak lanjut LHP;
4.12.3.
Menyusun konsep
tanggapan LHP dan menyampaikannya kepada Kepala Bagian Umum.
4.13. Membimbing bawahan pada Subbagian Keuangan
untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja.
4.13.1 Memberi pengarahan dan menegakkan disiplin
pegawai;
4.13.2 Memberikan penilaian atas pelaksanaan
pekerjaan bawahan.
4.14. Mengkoordinasikan
penyusunan laporan berkala Subbagian Keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas.
4.14.1. Menugaskan bawahan untuk menghimpun hasil
pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan;
4.14.2. Menyusun
laporan berkala Subbagian Keuangan;
4.14.3.
Menyampaikan laporan berkala tersebut kepada Kepala Bagian Umum.
5. BAHAN YANG
DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN :
5.1. Disposisi Kepala Bagian Umum;
5.2. Rencana Kerja Subbagian Keuangan tahun lalu dan tahun berjalan;
5.3. DIPA atau SKPA dan SKO Lainnya;
5.4. Surat masuk dan keluar;
5.5. Data‑data keuangan (SP2D, SPM, SPP, SSBP, SSP Kuitansi dan bukti pengeluaran lainnya);
5.6. Absensi pegawai;
5.7. Surat Kenaikan Pangkat, KGB ,SK Pensiun, Surat Kematian, SKPP, KP4, serta
data-data kepegawaian lainnya );
5.8. Kuitansi dan bukti pengeluaran lainnya;
5.9. RKA-KL dari kantor daerah dalarn wilayah kerjanya;
5.10. LHP;
5.11. Konsep surat/nota dinas dari bawahan;
5.12. Buku Kas Umum atau Buku Pembantu atau Kartu Pengawasan Gaji Pegawai/
Anggaran.
6. ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN
PEKERJAAN :
6.1.
UU APBN No. 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara;
6.2.
UU No. 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara ;
6.3.
Keputusan Presiden No.42
tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
6.4.
Keppres Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
6.5.
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan;
6.6.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 214/PMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara;
6.7.
Keputusan Dirjen
Perbendaharaan Negara No.83/PB/2005 tentang Prosedur dan Tata Kerja Kanwil
Ditjen Perbendaharaan, KPPN Tipe A & KPPN Tipe B;
6.8. Formulir‑formulir di bidang keuangan;
6.9.
Kalkulator/mesin hitung;
6.10.
Perangkat komputer.
7. HASIL KERJA :
7.1. Rencana Kerja Subbagian Keuangan;
7.2.
Arsip
peraturan-peraturan di bidang keuangan;
7.3.
Konsep RKA-KL Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN dalam wilayah kerjanya;
7.4.
SPP belanja pegawai;
7.5.
Daftar gaji, lembur,
uang makan dan TKPKN;
7.6.
SPM
UP, TUP, GUP, LS;
7.7.
Laporan PNBP;
7.8.
Surat Pertanggungjawaban
Belanja Anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
7.9.
Laporan keuangan tingkat UAKPA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
7.10.
Laporan keuangan tingkat
UAPPA-W Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
7.11.
Surat teguran
penyampaian laporan keuangan;
7.12.
Konsep tanggapan LHP;
7.13.
Konsep DP3;
7.14.
Laporan berkala
Subbagian Keuangan;
7.15.
Konsep revisi DIPA dan
POK lingkup Kanwil DJPBN.
8. WEWENANG :
8.1. Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Bagian Umum;
8.2. Mengoreksi dan memaraf konsep surat, laporan, dan dokumen di bidang
keuangan;
8.3. Menguji kebenaran tagihan dari pihak ketiga;
8.4. Menerbitkan dan menandatangani SPM;
8.5. Meminta kelengkapan data RKA-KL dari KPPN dalam wilayah kerjanya;
8.6. Menandatangani cek;
8.7. Menggunakan bahan dan peralatan kerja;
8.8. Menilai dan menandatangani DP3 pegawai;
8.9. Menjaga kerahasiaan pelaksanaan tugas;
8.10. Membimbing dan memberikan pengarahan pelaksanaan tugas.
9. TANGGUNG JAWAB :
9.1.Usul, saran, dan pendapat yang diajukan;
9.2.Kebenaran konsep dan paraf surat, laporan, dan dokumen di bidang keuangan;
9.3.Kebenaran daftar gaji, lembur, dan TKPKN;
9.4.Kebenaran pembebanan pengeluaran;
9.5.Kebenaran konsep RKA-KL;
9.6.Penggunaan bahan dan peralatan kerja;
9.7.Kebenaran penilaian dan penandatanganan DP3 pegawai;
9.8.Kerahasiaan pelaksanaan tugas;
9.9.Bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas.
10. DIMENSI
JABATAN :
Pelaksanaan urusan keuangan meliputi
pagu DIPA Kanwil DJPBN.
11. HUBUNGAN
KERJA :
11.1. Kepala Bagian Umum dalam hal menerima tugas dan pengarahan dari mengajukan
usul, saran, dan pendapat mengenal pelaksanaan tugas;
11.2. Para Kepala Subbagian di lingkungan Bagian Umum dalam hal koordinasi
pelaksanaan tugas;
11.3. Para Kepala Seksi di lingkungan Kantor Wilayah dalam hal pelaksanaan tugas;
11.4. Para pegawai di lingkungan Subbagian Keuangan dalam hal pelaksanaan tugas;
11.5. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam hal pelaksanaan
tugas;
11.6. Pelaksanaan anggaran dalam hal menenima usul RKA-KL;
11.7. Instansi lain yang terkait dalam hal pelaksanaan tugas.
12. MASALAH DAN
TANTANGAN JABATAN :
Penyalahgunaan wewenang.
13. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada.
14. SYARAT
JABATAN :
10.1. Pangkat/Golongan : Penata (III/c)
10.2. Pendidikan formal : Strata
1
10.3. Diklat/Kursus : Diklatpim
Tingkat IV
10.4. Syarat lainnya : Integritas
1. NAMA JABATAN : Pembantu Penelaah Urusan Keuangan
NAMA
JABATAN ATASAN LANGSUNG : Kepala Subbagian
Keuangan
2. IKHTISAR
JABATAN :
Melaksanakan
dan menyiapkan bahan untuk pemrosesan urusan
keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. TUJUAN JABATAN :
Mendukung kelancaran pelaksanaan urusan keuangan
4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN :
4.1.
Melakukan pelaksanaan
pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.1.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan
pelaksanaan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.1.2. Mencatat semua data DIPA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ke
dalam Kartu Pengawasan serta menyimpannya dengan rapi dan teratur;
4.1.3. Membantu membuat konsep SPM berdasarkan DIPA;
4.1.4. Menyampaikan konsep SPM beserta DIPA dan Kartu Pengawasan DIPA kepada
Kepala Bagian Umum melalui Kepala Subbagian Keuangan untuk diparaf dan ditetapkan;
4.1.5. Membuat konsep surat setoran pajak dan menyetorkan penerimaan ke Rekening
Kas Negara;
4.1.6. Mengajukan berkas SPM ke KPPN;
4.1.7. Mengajukan SPM-UP maupun SPM-GUP;
4.1.8. Menerima lembar ke‑2 SP2D dari KPPN untuk dicatat pada Kartu Pengawasan.
4.2.
Membantu pelaksanaan
pertanggungjawaban keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.2.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan
pelaksanaan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.2.2. Membantu membukukan penerimaan dan pengeluaran dana Uang Persediaan pada
Buku Kas Umum;
4.2.3. Membukukan berkas‑berkas penerimaan/pengeluaran tersebut ke dalam Buku Kas
Pembantu dan pada akhir bulan dibuatkan SPJR yang akan dikirim ke KPPN begitu
pula dengan pungutan PPN/PPh setelah pada akhlr bulan disetor ke rekening kas
negara dibuatkan pula surat pertanggungjawabannya dengan tembusan ke Kantor
Pelayanan Pajak;
4.2.4. Membantu membuat SPJ;
4.2.5. Membantu membuat konsep Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan
Arus Kas ;
4.2.6. Membantu membuat Surat Permintaan UP-GU yang dilengkapi dengan bukti‑bukti
pengeluaran;
4.2.7. Menyimpan arsip SPJ.
4.3. Menatausahakan SPJ dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
4.3.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk menatausahakan SPJ dari seluruh KPPN
dan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
4.3.2. Menghimpun berkas laporan SPJ;
4.3.3. Merekapitulasi data tersebut dari masing‑masing KPPN;
4.3.4. Membuat dan menyampaikan rekapitulasi data tersebut kepada Kepala Subbagian
Keuangan untuk diproses lebih lanjut.
4.4. Menyiapkan bahan penyusunan teguran kepada unit kerja yang belum
mengirimkan SPJ setelah batas waktu.
4.4.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk menyiapkan
bahan penyusunan teguran kepada unit kerja yang belum mengirimkan SPJ setelah
batas waktu;
4.4.2. Menginventarisasi KPPN yang belum mengirim SPJ;
4.4.3. Menyiapkan konsep surat teguran;
4.4.4. Menyampaikan konsep surat teguran tersebut kepada Kepala Subbagian
Keuangan;
4.4.5. Menyampaikan net konsep surat teguran tersebut kepada Kepala Subbagian Tata
Usaha untuk dikirim.
4.5. Melakukan verifikasi terhadap laporan SPJ.
4.5.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan
verifikasi terhadap laporan SPJ;
4.5.2. Memeriksa dan meneliti kebenaran laporan SPJ tersebut;
4.5.3. Membukukan laporan SPJ yang sudah benar;
4.5.4. Membuat konsep pembetulan dan surat teguran;
4.5.5. Menyampaikan konsep pembetulan dan konsep surat teguran tersebut kepada
Kepala Subbagian Keuangan;
4.5.6. Menyampaikan surat pembetulan dan surat teguran kepada Kepala Subbagian
Tata Usaha untuk dikirim.
4.6. Menatausahakan realisasi anggaran.
4.6.1.
Menerima
perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk menatausahakan
realisasi anggaran;
4.6.2.
Menghimpun data
realisasi anggaran dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
4.6.3.
Membuat rekapitulasi
data realisasi anggaran;
4.6.4.
Menyampaikan rekapitulasi
data tersebut kepada Kepala Subbagian Keuangan untuk diteliti.
4.7. Membantu perencanaan anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
4.7.1.
Menerima
perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk membantu perencanaan
anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.7.2.
Membantu pembuatan
surat edaran kepada kantor daerah agar mengajukan RKA-KL;
4.7.3.
Menerima RKA-KL dari KPPN dan dalam lingkungan wilayah kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.7.4.
Membantu penyusunan
konsep RKA-KL untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN berdasarkan
data realisasi tahun yang lalu, sedang berjalan, dan perkiraan kebutuhan tahun
yang akan datang serta usul RKA-KL dari KPPN;
4.7.5.
Mempersiapkan konsep
RKA-KL yang selesai untuk diajukan kepada Kepala Kantor guna memperoleh
persetujuannya;
4.7.6.
Membantu penyusunan
perencanaan anggaran tambahan dan penggeseran anggaran;
4.7.7.
Menerima RKA-KL/revisi
DIPA;
4.7.8.
Membuat rekapitulasi
RKA-KL/revisi DIPA yang disampaikan kepada atasan untuk diperiksa;
4.7.9.
Mempersiapkan surat
pengantar untuk mengirimkan rekapitulasi RKA-KL/revisi DIPA ke Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
4.8.
Melaksanakan penyusunan data statistik anggaran Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.8.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan
untuk membantu penyusunan data statistik anggaran Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
4.8.2. Membantu menyusun data statistik anggaran Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
4.8.3. Membantu meneliti mengenai kredit yang disediakan pada KPPN dalam
lingkungan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan
kegiatan volume kerja kantor yang bersangkutan.
5.
BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN :
5.1. Disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan;
5.2. DIPA dan Petunjuk Operasional;
5.3. Surat Perintah Kerja;
5.4. Bukti‑bukti penerimaan dan pengeluaran uang;
5.5. Surat Setoran Pajak;
5.6. Data laporan SPJ dari seluruh KPPN dan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
5.7. Data realisasi anggaran dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
5.8. Formulir‑ formulir;
5.9. RKA-KL;
5.10. Usul revisi DIPA.
6. ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN :
6.1. UU Perbendaharaan Negara dan peraturan pelaksanaannya;
6.2. Pedoman administrasi keuangan;
6.3. Peraturan di bidang keuangan;
6.4. Blanko SPP dan STS pajak;
6.5. Surat‑surat edaran;
6.6. Blanko RKA-KL;
6.7. Mesin ketik dan mesin hitung;
6.8. Tempat penyimpanan arsip;
6.9. Perangkat komputer.
7. HASIL KERJA :
7.1. Konsep SPM;
7.2. Konsep Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas;
7.3. Konsep rekapitulasi laporan data KPPN;
7.4. Konsep surat teguran kepada KPPN;
7.5. Konsep surat pembetulan dan teguran hasil verifikasi;
7.6. Konsep RKA-KL dan surat pengantar pengiriman;
7.7. Rekapitulasi data realisasi anggaran;
7.8. Konsep data statistik anggaran;
7.9. Laporan hasil pelaksanaan tugas.
8.
WEWENANG :
8.1. Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Subbagian Keuangan;
8.2. Menguji kebenaran tagihan dari pihak ketiga;
8.3. Meminta kelengkapan data RKA-KL dari kantor daerah dalam wilayah kerjanya;
8.4. Menggunakan bahan dan peralatan kerja;
8.5. Mendata/menginventarisasi KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang belum mengirim SPJ;
8.6. Memeriksa dan meneliti laporan SPJ;
8.7. Meneliti usul RKA-KL dan revisi DIPA dari kantor‑kantor daerah;
8.8. Meminta kelengkapan usul RKA-KL dan revisi DIPA.
9.
TANGGUNG JAWAB :
9.1. Usul, saran, dan pendapat yang diajukan;
9.2. Kebenaran pengujian tagihan dari pihak ketiga;
9.3. Kelengkapan data RKA-KL dari kantor daerah dalam wilayah kerjanya;
9.4. Kebenaran penggunaan bahan dan peralatan kerja;
9.5. Pendataan/inventarisasi KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang belum mengirim SPJ;
9.6. Kebenaran hasil pemeriksaan dan penelitian laporan SPJ;
9.7. Kebenaran hasil penelitian usul RKA-KL dan revisi DIPA dari kantor‑kantor
daerah;
9.8. Kelengkapan usul revisi DIPA.
10.
DIMENSI JABATAN :
Pelaksanaan pengelolaan pagu DIPA Kanwil DJPBN.
11.
HUBUNGAN KERJA :
11.1. Kepala Subbagian Keuangan dalam hal pelaksanaan tugas;
11.2. Para pegawai di lingkungan Subbagian Keuangan dalam hal kerjasama
pelaksanaan tugas;
11.3. Instansi lain yang terkait dalam hal pelaksanaan tugas.
12. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN :
Penyalahgunaan wewenang.
13. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada.
14. SYARAT JABATAN :
14.1.
Pangkat/Golongan : Pengatur
Muda (II/a)
14.2. Pendidikan formal : SLTA
14.3. Diklat/Kursus : -
14.4. Syarat lainnya : -
1. NAMA JABATAN : Penyaji Data Urusan Keuangan
NAMA
JABATAN ATASAN LANGSUNG : Pembantu
Penelaah Urusan Keuangan
2. IKHTISAR
JABATAN :
Melaksanakan
dan menyiapkan bahan untuk pemrosesan urusan
keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. TUJUAN JABATAN :
Mendukung kelancaran pelaksanaan urusan keuangan
4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN :
4.9.
Melakukan pelaksanaan
pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.9.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan
pelaksanaan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.9.2. Mencatat semua data DIPA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
ke dalam Kartu Pengawasan serta menyimpannya dengan rapi dan teratur;
4.9.3. Membantu membuat konsep SPM berdasarkan DIPA;
4.9.4. Menyampaikan konsep SPM beserta DIPA dan Kartu Pengawasan DIPA kepada
Kepala Bagian Umum melalui Kepala Subbagian Keuangan untuk diparaf dan ditetapkan;
4.9.5. Membuat konsep surat setoran pajak dan menyetorkan penerimaan ke Rekening
Kas Negara;
4.9.6. Mengajukan berkas SPM ke KPPN;
4.9.7. Mengajukan SPM-UP maupun SPM-GUP;
4.9.8. Menerima lembar ke‑2 SP2D dari KPPN untuk dicatat pada Kartu Pengawasan.
4.10.
Membantu pelaksanaan
pertanggungjawaban keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.10.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan
pelaksanaan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.10.2. Membantu membukukan penerimaan dan pengeluaran dana Uang Persediaan pada
Buku Kas Umum;
4.10.3. Membukukan berkas‑berkas penerimaan/pengeluaran tersebut ke dalam Buku Kas
Pembantu dan pada akhir bulan dibuatkan SPJR yang akan dikirim ke KPPN begitu
pula dengan pungutan PPN/PPh setelah pada akhlr bulan disetor ke rekening kas
negara dibuatkan pula surat pertanggungjawabannya dengan tembusan ke Kantor
Pelayanan Pajak;
4.10.4. Membantu membuat SPJ;
4.10.5. Membantu membuat konsep Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan
Arus Kas ;
4.10.6. Membantu membuat Surat Permintaan UP-GU yang dilengkapi dengan bukti‑bukti
pengeluaran;
4.10.7. Menyimpan arsip SPJ.
4.11. Menatausahakan SPJ dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.3.5. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk menatausahakan SPJ dari seluruh KPPN
dan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
4.3.6. Menghimpun berkas laporan SPJ;
4.3.7. Merekapitulasi data tersebut dari masing‑masing KPPN;
4.3.8. Membuat dan menyampaikan rekapitulasi data tersebut kepada Kepala Subbagian
Keuangan untuk diproses lebih lanjut.
4.12. Menyiapkan bahan penyusunan teguran kepada unit kerja yang belum
mengirimkan SPJ setelah batas waktu.
4.4.6. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk menyiapkan
bahan penyusunan teguran kepada unit kerja yang belum mengirimkan SPJ setelah
batas waktu;
4.4.7. Menginventarisasi KPPN yang belum mengirim SPJ;
4.4.8. Menyiapkan konsep surat teguran;
4.4.9. Menyampaikan konsep surat teguran tersebut kepada Kepala Subbagian
Keuangan;
4.4.10. Menyampaikan net konsep surat teguran tersebut kepada Kepala Subbagian Tata
Usaha untuk dikirim.
4.13. Melakukan verifikasi terhadap laporan SPJ.
4.13.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan
verifikasi terhadap laporan SPJ;
4.13.2. Memeriksa dan meneliti kebenaran laporan SPJ tersebut;
4.13.3. Membukukan laporan SPJ yang sudah benar;
4.13.4. Membuat konsep pembetulan dan surat teguran;
4.13.5. Menyampaikan konsep pembetulan dan konsep surat teguran tersebut kepada
Kepala Subbagian Keuangan;
4.13.6. Menyampaikan surat pembetulan dan surat teguran kepada Kepala Subbagian
Tata Usaha untuk dikirim.
4.14. Menatausahakan realisasi anggaran.
4.14.1.
Menerima
perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk menatausahakan
realisasi anggaran;
4.14.2.
Menghimpun data
realisasi anggaran dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
4.14.3.
Membuat rekapitulasi
data realisasi anggaran;
4.14.4.
Menyampaikan
rekapitulasi data tersebut kepada Kepala Subbagian Keuangan untuk diteliti.
4.15. Membantu perencanaan anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
4.15.1.
Menerima
perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk membantu perencanaan
anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.15.2.
Membantu pembuatan
surat edaran kepada kantor daerah agar mengajukan RKA-KL;
4.15.3.
Menerima RKA-KL dari KPPN dan dalam lingkungan wilayah kerja
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.15.4.
Membantu penyusunan
konsep RKA-KL untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN
berdasarkan data realisasi tahun yang lalu, sedang berjalan, dan perkiraan
kebutuhan tahun yang akan datang serta usul RKA-KL dari KPPN;
4.15.5.
Mempersiapkan konsep
RKA-KL yang selesai untuk diajukan kepada Kepala Kantor guna memperoleh
persetujuannya;
4.15.6.
Membantu penyusunan
perencanaan anggaran tambahan dan penggeseran anggaran;
4.15.7.
Menerima
RKA-KL/revisi DIPA;
4.15.8.
Membuat rekapitulasi
RKA-KL/revisi DIPA yang disampaikan kepada atasan untuk diperiksa;
4.15.9.
Mempersiapkan surat
pengantar untuk mengirimkan rekapitulasi RKA-KL/revisi DIPA ke Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.16.
Melaksanakan penyusunan data statistik anggaran
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.16.1. Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian
Keuangan untuk membantu penyusunan data statistik anggaran Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.16.2. Membantu menyusun data statistik anggaran Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
4.16.3. Membantu meneliti mengenai kredit yang disediakan pada KPPN dalam
lingkungan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dengan kegiatan volume kerja kantor yang bersangkutan.
13.
BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN :
5.11. Disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan;
5.12. DIPA dan Petunjuk Operasional;
5.13. Surat Perintah Kerja;
5.14. Bukti‑bukti penerimaan dan pengeluaran uang;
5.15. Surat Setoran Pajak;
5.16. Data laporan SPJ dari seluruh KPPN dan di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
5.17. Data realisasi anggaran dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
5.18. Formulir‑ formulir;
5.19. RKA-KL;
5.20. Usul revisi DIPA.
14. ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN :
6.10. UU Perbendaharaan Negara dan peraturan pelaksanaannya;
6.11. Pedoman administrasi keuangan;
6.12. Peraturan di bidang keuangan;
6.13. Blanko SPP dan STS pajak;
6.14. Surat‑surat edaran;
6.15. Blanko RKA-KL;
6.16. Mesin ketik dan mesin hitung;
6.17. Tempat penyimpanan arsip;
6.18. Perangkat komputer.
15. HASIL KERJA :
7.10. Konsep SPM;
7.11. Konsep Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas;
7.12. Konsep rekapitulasi laporan data KPPN;
7.13. Konsep surat teguran kepada KPPN;
7.14. Konsep surat pembetulan dan teguran hasil verifikasi;
7.15. Konsep RKA-KL dan surat pengantar pengiriman;
7.16. Rekapitulasi data realisasi anggaran;
7.17. Konsep data statistik anggaran;
7.18. Laporan hasil pelaksanaan tugas.
16.
WEWENANG :
8.9. Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Subbagian Keuangan;
8.10. Menguji kebenaran tagihan dari pihak ketiga;
8.11. Meminta kelengkapan data RKA-KL dari kantor daerah dalam wilayah kerjanya;
8.12. Menggunakan bahan dan peralatan kerja;
8.13. Mendata/menginventarisasi KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang belum mengirim SPJ;
8.14. Memeriksa dan meneliti laporan SPJ;
8.15. Meneliti usul RKA-KL dan revisi DIPA dari kantor‑kantor daerah;
8.16. Meminta kelengkapan usul RKA-KL dan revisi DIPA.
17.
TANGGUNG JAWAB :
9.9. Usul, saran, dan pendapat yang diajukan;
9.10. Kebenaran pengujian tagihan dari pihak ketiga;
9.11. Kelengkapan data RKA-KL dari kantor daerah dalam wilayah kerjanya;
9.12. Kebenaran penggunaan bahan dan peralatan kerja;
9.13. Pendataan/inventarisasi KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang belum mengirim SPJ;
9.14. Kebenaran hasil pemeriksaan dan penelitian laporan SPJ;
9.15. Kebenaran hasil penelitian usul RKA-KL dan revisi DIPA dari kantor‑kantor
daerah;
9.16. Kelengkapan usul revisi DIPA.
18.
DIMENSI JABATAN :
Pelaksanaan pengelolaan pagu DIPA Kanwil DJPBN.
19.
HUBUNGAN KERJA :
11.4. Kepala Subbagian Keuangan dalam hal pelaksanaan tugas;
11.5. Para pegawai di lingkungan Subbagian Keuangan dalam hal kerjasama
pelaksanaan tugas;
11.6. Instansi lain yang terkait dalam hal pelaksanaan tugas.
20. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN :
Penyalahgunaan wewenang.
13. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada.
15. SYARAT JABATAN :
14.5.
Pangkat/Golongan : Pengatur
Muda (II/a)
14.6. Pendidikan formal : SLTA
14.7. Diklat/Kursus : -
14.8. Syarat lainnya : -
Sumber:segala sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar