Minggu, 04 Desember 2016

Urjab konsep



1.  NAMA JABATAN STRUKTURAL :   Kepala Subbagian Keuangan

2.  IKHTISAR JABATAN :

  Melaksanakan urusan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.  TUJUAN JABATAN :
Terwujudnya fungsi manajemen Keuangan yang efektif dan efisien sesuai dengan peraturan.
4.URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN :

 4.1.  Menyusun Rencana Kerja Subbagian Keuangan sebagai bahan penyusunan    Rencana Kerja Bagian Umum.

4.1.1.    Menugaskan bawahan untuk menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Subbagian Keuangan;
4.1.2.    Mempelajari laporan berkala dan Rencana Kerja Subbagian Keuangan tahun lalu dan tahun berjalan serta mencatat hal‑hal yang penting;
4.1.3.    Membahas Rencana Kerja Subbagian Keuangan bersama bawahan;
4.1.4.    Menugaskan bawahan untuk menghimpun dan menyusun konsep Rencana Kerja Subbagian Keuangan;
4.1.5.    Mengoreksi, menandatangani, dan menyampaikan Rencana Kerja Subbagian Keuangan kepada Kepala Bagian Umum.

4.2.  Melakukan penatausahaan peraturan‑peraturan di bidang keuangan.

4.2.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk menerima, menghimpun, dan mempelajari peraturan‑peraturan di bidang keuangan;
4.2.2.    Menerima peraturan‑peraturan di bidang keuangan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kepala Bagian Umum;
4.2.3.    Menyerahkan peraturan‑peraturan tersebut kepada bawahan untuk ditatausahakan;
4.2.4.    Mengarsipkan peraturan‑peraturan keuangan agar mudah ditemukan kembali.

 4.3. Menyusun  rencana  pembiayaan  Kantor  Wilayah  Direktorat   Jenderal Perbendaharaan dan KPPN di wilayah kerjanya untuk diteruskan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.3.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk menyusun rencana pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN di wilayah kerjanya untuk diteruskan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.3.2.    Menghitung dan memperkirakan kebutuhan keuangan intern kantor dan menyusun RKA-KL Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.3.3.    Menghimpun RKA-KL dari KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan;
4.3.4.    Membuat rekapitulasi RKA-KL Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dari kantor‑kantor di wilayah kerjanya untuk diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.3.5.    Membuat konsep DIPA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan kantor-kantor di wilayah kerjanya;
4.3.6.    Menyampaikan konsep DIPA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN tersebut kepada Kepala Bagian Umum.


4.4. Melakukan penatausahaan DIPA, SPM, dan pengelolaan dana yang telah dicairkan.

4.4.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk menatausahakan DIPA, SPM, dan pengelolaan dana yang telah dicairkan;
4.4.2.    Menerima dan mempelajari SRAA dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

4.4.3.    Menugaskan bawahan untuk mencatat DIPA dalam Kartu Pengawasan DIPA dan menyimpan dengan rapi;
4.4.4.    Menghitung dan memperkirakan kebutuhan keuangan intern Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.4.5.    Membuat konsep SPP Belanja Pegawai berdasarkan dana yang tersedia dalam DIPA;
4.4.6.    Melaksanakan penyetoran kembali dana Uang Persediaan ke rekening Bendahara Umum setiap akhir tahun anggaran;
4.4.7.    Menyimpan DIPA dan SP2D yang telah ditunaikan dengan rapi agar mudah menemukan kembali.

4.5. Membuat daftar gaji, lembur, dan TKPKN.

4.5.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk membuat daftar gaji, lembur, dan TKPKN;
4.5.2.    Menugaskan bawahan untuk membuat daftar gaji, lembur, dan TKPKN;
4.5.3.    Memeriksa kebenaran daftar gaji, lembur, dan TKPKN yang dibuat oleh bawahannya;
4.5.4.    Menyampaikan daftar gaji, lembur, dan TKPKN kepada Kepala Bagian Umum untuk disetujui.

4.6. Mengajukan permintaan pembayaran belanja pegawai.

4.6.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian umum untuk mengajukan perintah pembayaran belanja pegawai dan belanja pegawai lainnya;
4.6.2.    Menerbitkan SKPP gaji dan SKPP TKPKN;
4.6.3.    Menugaskan bawahan untuk menyusun konsep SPM;
4.6.4.    Memeriksa kebenaran konsep SPM tersebut;
4.6.5.    Menyampaikan konsep SPM tersebut kepada Kepala Bagian Umum untuk disetujui.

4.7. Membuat laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.7.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk membuat laporan PNBP;
4.7.2.    Menugaskan bawahan untuk menghimpun data PNBP melalui bendahara gaji;
4.7.3.    Membukukan seluruh PNBP yang diterima;
4.7.4.    Meminta laporan PNBP dari instansi vertikal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.7.5.    Membuat rekapitulasi semua laporan‑laporan PNBP yang diterima dari KPPN;
4.7.6.    Membuat laporan PNBP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mencakup seluruh laporan PNBP dari KPPN dan mengajukan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk ditandatangani;

4.7.7.    Mengajukan laporan PNBP tersebut ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.8. Menyelesaikan tagihan‑tagihan dari pihak ketiga.

4.8.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk menyelesaikan tagihan-tagihan dari pihak ketiga;
4.8.2.    Menerima tagihan‑tagihan dari pihak ketiga;
4.8.3.    Memeriksa kebenaran dan kelengkapan tagihan‑tagihan tersebut sesuai dengan   ketentuan  yang  berlaku dan dana yang tersedia dalam DIPA;
4.8.4.    Menyelesaikan pembayaran atas tagihan‑tagihan tersebut yang telah disetujul oleh  Kepala Bagian Umum.

4.9.  Membukukan setiap penerimaan dan pengeluaran belanja anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.9.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk membukukan setiap  penerimaan dan pengeluaran;          
4.9.2.    Menghimpun bukti‑bukti penerimaan dan pengeluaran potongan‑potongan pajak dan penerimaan lainnya;   
4.9.3.    Membukukan penerimaan dan pengeluaran tersebut;
4.9.4.    Menutup buku pada setiap akhir bulan;
4.9.5.    Membuat Surat Pertanggungjawaban Belanja Anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 4.10. Menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Satker.

4.10.1.  Menerima ADK Buku Besar Aset Tetap dari Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
4.10.2.  Melakukan rekonsiliasi laporan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Satker dengan KPPN;
4.10.3.  Menugaskan  bawahan untuk menyusun  konsep  laporan  keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.10.4.  Meneliti laporan keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.10.5.  Menyampaikan ADK dan laporan keuangan tingkat Satker kepada Kepala Bagian Umum.

4.11. Melakukan konsolidasi Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W).

4.11.1.  Menerima dan meneliti ADK serta laporan keuangan dari KPPN yang telah didisposisi Kepala Bagian Umum;
4.11.2.  Mengevaluasi laporan keuangan dari KPPN;
4.11.3.  Menugaskan bawahan untuk melakukan penggabungan ADK dari KPPN;
4.11.4.  Menugaskan  bawahan untuk menyusun  konsep  laporan  keuangan tingkat UAPPA-W;
4.11.5.  Meneliti laporan keuangan tingkat UAPPA-W Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan menyampaikan kepada Kepala Bagian Umum;
4.11.6.  Melakukan rekonsiliasi  laporan  keuangan  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan laporan keuangan Akuntansi Pusat di Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
4.11.7.  Menyampaikan  laporan  keuangan  tingkat UAPPA-W Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
4.11.8.  Menugaskan  bawahan  untuk  membuat  surat  teguran  kepada  KPPN apabila terlambat menyampaikan laporan keuangan.

4.12. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional.

4.12.1.  Menerima perintah/disposisi dari Kepala Bagian Umum untuk menindaklanjuti LHP;
4.12.2.  Menugaskan bawahan untuk menyiapkan bahan tindak lanjut LHP;
4.12.3.  Menyusun konsep tanggapan LHP dan menyampaikannya kepada Kepala Bagian Umum.

4.13. Membimbing bawahan pada Subbagian Keuangan untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja.

4.13.1  Memberi pengarahan dan menegakkan disiplin pegawai;
4.13.2  Memberikan penilaian atas pelaksanaan pekerjaan bawahan.


4.14. Mengkoordinasikan penyusunan laporan berkala Subbagian Keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

4.14.1. Menugaskan bawahan untuk menghimpun hasil pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan;
4.14.2. Menyusun laporan berkala Subbagian Keuangan;
4.14.3. Menyampaikan laporan berkala tersebut kepada Kepala Bagian Umum.
5.  BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN :

5.1.    Disposisi Kepala Bagian Umum;
5.2.    Rencana Kerja Subbagian Keuangan tahun lalu dan tahun berjalan;
5.3.    DIPA atau SKPA dan SKO Lainnya;
5.4.    Surat masuk dan keluar;
5.5.    Data‑data keuangan (SP2D, SPM, SPP, SSBP, SSP Kuitansi dan bukti pengeluaran lainnya);
5.6.    Absensi pegawai;
5.7.    Surat Kenaikan Pangkat, KGB ,SK Pensiun, Surat Kematian, SKPP, KP4, serta data-data kepegawaian lainnya );
5.8.    Kuitansi dan bukti pengeluaran lainnya;
5.9.    RKA-KL dari kantor daerah dalarn wilayah kerjanya;
5.10.  LHP;
5.11.  Konsep surat/nota dinas dari bawahan;
5.12.  Buku Kas Umum atau Buku Pembantu atau Kartu Pengawasan Gaji Pegawai/ Anggaran.

6.  ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN :

6.1.    UU APBN No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6.2.    UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
6.3.    Keputusan Presiden No.42 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
6.4.    Keppres Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
6.5.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
6.6.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
6.7.    Keputusan Dirjen Perbendaharaan Negara No.83/PB/2005 tentang Prosedur dan Tata Kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan, KPPN Tipe A & KPPN Tipe B;
6.8.    Formulir‑formulir di bidang keuangan;
6.9.    Kalkulator/mesin hitung;
6.10.  Perangkat komputer.

7.  HASIL KERJA :

7.1.    Rencana Kerja Subbagian Keuangan;
7.2.    Arsip peraturan-peraturan di bidang keuangan;
7.3.    Konsep RKA-KL Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN dalam wilayah kerjanya;
7.4.    SPP belanja pegawai;
7.5.    Daftar gaji, lembur, uang makan dan TKPKN;
7.6.    SPM UP, TUP, GUP, LS;
7.7.    Laporan PNBP;
7.8.    Surat Pertanggungjawaban Belanja Anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
7.9.    Laporan keuangan tingkat UAKPA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
7.10.  Laporan keuangan tingkat UAPPA-W Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
7.11.  Surat teguran penyampaian laporan keuangan;
7.12.  Konsep tanggapan LHP;
7.13.  Konsep DP3;
7.14.  Laporan berkala Subbagian Keuangan;
7.15.  Konsep revisi DIPA dan POK lingkup Kanwil DJPBN.
8.  WEWENANG :

8.1.    Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Bagian Umum;
8.2.    Mengoreksi dan memaraf konsep surat, laporan, dan dokumen di bidang keuangan;
8.3.    Menguji kebenaran tagihan dari pihak ketiga;
8.4.    Menerbitkan dan menandatangani SPM;
8.5.    Meminta kelengkapan data RKA-KL dari KPPN dalam wilayah   kerjanya;
8.6.    Menandatangani cek;
8.7.    Menggunakan bahan dan peralatan kerja;
8.8.    Menilai dan menandatangani DP3 pegawai;
8.9.    Menjaga kerahasiaan pelaksanaan tugas;
8.10.  Membimbing dan memberikan pengarahan pelaksanaan tugas.
9.  TANGGUNG JAWAB :

9.1.Usul, saran, dan pendapat yang diajukan;
9.2.Kebenaran konsep dan paraf surat, laporan, dan dokumen di bidang keuangan;
9.3.Kebenaran daftar gaji, lembur, dan TKPKN;
9.4.Kebenaran pembebanan pengeluaran;
9.5.Kebenaran konsep RKA-KL;
9.6.Penggunaan bahan dan peralatan kerja;
9.7.Kebenaran penilaian dan penandatanganan DP3 pegawai;
9.8.Kerahasiaan pelaksanaan tugas;
9.9.Bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas.
10. DIMENSI JABATAN :
Pelaksanaan urusan keuangan meliputi pagu DIPA Kanwil DJPBN.
11. HUBUNGAN KERJA :

11.1.  Kepala Bagian Umum dalam hal menerima tugas dan pengarahan dari mengajukan usul, saran, dan pendapat mengenal pelaksanaan tugas;
11.2.  Para Kepala Subbagian di lingkungan Bagian Umum dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas;
11.3.  Para Kepala Seksi di lingkungan Kantor Wilayah dalam hal pelaksanaan tugas;
11.4.  Para pegawai di lingkungan Subbagian Keuangan dalam hal pelaksanaan tugas;
11.5.  Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam hal pelaksanaan tugas;
11.6.  Pelaksanaan anggaran dalam hal menenima usul RKA-KL;
11.7.  Instansi lain yang terkait dalam hal pelaksanaan tugas.

12. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN :

Penyalahgunaan wewenang.
13. RISIKO BAHAYA :

Tidak ada.
14. SYARAT JABATAN :

10.1.   Pangkat/Golongan     :  Penata (III/c)
10.2.   Pendidikan formal      :  Strata 1
10.3.   Diklat/Kursus              :  Diklatpim Tingkat IV
10.4.   Syarat lainnya            : Integritas



1.  NAMA JABATAN :   Pembantu Penelaah Urusan Keuangan

      NAMA JABATAN ATASAN LANGSUNG :   Kepala Subbagian Keuangan
2.  IKHTISAR JABATAN :

Melaksanakan dan menyiapkan bahan untuk pemrosesan urusan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. TUJUAN JABATAN :
      Mendukung kelancaran pelaksanaan urusan keuangan

4.   URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN :

4.1.    Melakukan pelaksanaan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.1.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan pelaksanaan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.1.2.    Mencatat semua data DIPA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ke dalam Kartu Pengawasan serta menyimpannya dengan rapi dan teratur;
4.1.3.    Membantu membuat konsep SPM berdasarkan DIPA;
4.1.4.    Menyampaikan konsep SPM beserta DIPA dan Kartu Pengawasan DIPA kepada Kepala Bagian Umum melalui Kepala Subbagian Keuangan untuk diparaf dan ditetapkan;
4.1.5.    Membuat konsep surat setoran pajak dan menyetorkan penerimaan ke Rekening Kas Negara;
4.1.6.    Mengajukan berkas SPM ke KPPN;
4.1.7.    Mengajukan SPM-UP maupun SPM-GUP;
4.1.8.    Menerima lembar ke‑2 SP2D dari KPPN untuk dicatat pada Kartu Pengawasan.

4.2.    Membantu pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.2.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan pelaksanaan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal  Perbendaharaan;
4.2.2.    Membantu membukukan penerimaan dan pengeluaran dana Uang Persediaan pada Buku Kas Umum;
4.2.3.    Membukukan berkas‑berkas penerimaan/pengeluaran tersebut ke dalam Buku Kas Pembantu dan pada akhir bulan dibuatkan SPJR yang akan dikirim ke KPPN begitu pula dengan pungutan PPN/PPh setelah pada akhlr bulan disetor ke rekening kas negara dibuatkan pula surat pertanggungjawabannya dengan tembusan ke Kantor Pelayanan Pajak;
4.2.4.    Membantu membuat SPJ;
4.2.5.    Membantu membuat konsep Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas ;
4.2.6.    Membantu membuat Surat Permintaan UP-GU yang dilengkapi dengan bukti‑bukti pengeluaran;
4.2.7.    Menyimpan arsip SPJ.

4.3.    Menatausahakan SPJ dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.3.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk menatausahakan SPJ dari seluruh KPPN dan  di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.3.2.    Menghimpun berkas laporan SPJ;
4.3.3.    Merekapitulasi data tersebut dari masing‑masing KPPN;
4.3.4.    Membuat dan menyampaikan rekapitulasi data tersebut kepada Kepala Subbagian Keuangan untuk diproses lebih lanjut.

4.4.    Menyiapkan bahan penyusunan teguran kepada unit kerja yang belum mengirimkan SPJ setelah batas waktu.

4.4.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk menyiapkan bahan penyusunan teguran kepada unit kerja yang belum mengirimkan SPJ setelah batas waktu;
4.4.2.    Menginventarisasi KPPN yang belum mengirim SPJ;
4.4.3.    Menyiapkan konsep surat teguran;
4.4.4.    Menyampaikan konsep surat teguran tersebut kepada Kepala Subbagian Keuangan;
4.4.5.    Menyampaikan net konsep surat teguran tersebut kepada Kepala Subbagian Tata Usaha untuk dikirim.

4.5.    Melakukan verifikasi terhadap laporan SPJ.

4.5.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan verifikasi terhadap laporan SPJ;
4.5.2.    Memeriksa dan meneliti kebenaran laporan SPJ tersebut;
4.5.3.    Membukukan laporan SPJ yang sudah benar;
4.5.4.    Membuat konsep pembetulan dan surat teguran;
4.5.5.    Menyampaikan konsep pembetulan dan konsep surat teguran tersebut kepada Kepala Subbagian Keuangan;
4.5.6.    Menyampaikan surat pembetulan dan surat teguran kepada Kepala Subbagian Tata Usaha untuk dikirim.

4.6.    Menatausahakan realisasi anggaran.

4.6.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk menatausahakan realisasi anggaran;
4.6.2.    Menghimpun data realisasi anggaran dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.6.3.    Membuat rekapitulasi data realisasi anggaran;
4.6.4.    Menyampaikan rekapitulasi data tersebut kepada Kepala Subbagian Keuangan untuk diteliti.

4.7.    Membantu perencanaan anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.7.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk membantu perencanaan anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.7.2.    Membantu pembuatan surat edaran kepada kantor daerah agar mengajukan RKA-KL;


4.7.3.    Menerima RKA-KL  dari KPPN dan dalam lingkungan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.7.4.    Membantu penyusunan konsep RKA-KL untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN berdasarkan data realisasi tahun yang lalu, sedang berjalan, dan perkiraan kebutuhan tahun yang akan datang serta usul RKA-KL dari KPPN;
4.7.5.    Mempersiapkan konsep RKA-KL yang selesai untuk diajukan kepada Kepala Kantor guna memperoleh persetujuannya;
4.7.6.    Membantu penyusunan perencanaan anggaran tambahan dan penggeseran anggaran;
4.7.7.    Menerima RKA-KL/revisi DIPA;
4.7.8.    Membuat rekapitulasi RKA-KL/revisi DIPA yang disampaikan kepada atasan untuk diperiksa;
4.7.9.    Mempersiapkan surat pengantar untuk mengirimkan rekapitulasi RKA-KL/revisi DIPA ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.8.    Melaksanakan penyusunan data statistik anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.8.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk membantu penyusunan data statistik anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.8.2.    Membantu menyusun data statistik anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.8.3.    Membantu meneliti mengenai kredit yang disediakan pada KPPN dalam lingkungan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan kegiatan volume kerja kantor yang bersangkutan.

5.    BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN :

5.1.    Disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan;
5.2.    DIPA dan Petunjuk Operasional;
5.3.    Surat Perintah Kerja;
5.4.    Bukti‑bukti penerimaan dan pengeluaran uang;
5.5.    Surat Setoran Pajak;
5.6.    Data laporan SPJ dari seluruh KPPN dan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
5.7.    Data realisasi anggaran dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
5.8.    Formulir‑ formulir;
5.9.    RKA-KL;
5.10.  Usul revisi DIPA.


6.    ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN :

6.1.    UU Perbendaharaan Negara dan peraturan pelaksanaannya;
6.2.    Pedoman administrasi keuangan;
6.3.    Peraturan di bidang keuangan;
6.4.    Blanko SPP dan STS pajak;
6.5.    Surat‑surat edaran;
6.6.    Blanko RKA-KL;
6.7.    Mesin ketik dan mesin hitung;
6.8.    Tempat penyimpanan arsip;
6.9.    Perangkat komputer.
7.    HASIL KERJA :

7.1.    Konsep SPM;
7.2.    Konsep Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas;
7.3.    Konsep rekapitulasi laporan data KPPN;
7.4.    Konsep surat teguran kepada KPPN;
7.5.    Konsep surat pembetulan dan teguran hasil verifikasi;
7.6.    Konsep RKA-KL dan surat pengantar pengiriman;
7.7.    Rekapitulasi data realisasi anggaran;
7.8.    Konsep data statistik anggaran;
7.9.    Laporan hasil pelaksanaan tugas.

8.    WEWENANG :

8.1.    Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Subbagian Keuangan;
8.2.    Menguji kebenaran tagihan dari pihak ketiga;
8.3.    Meminta kelengkapan data RKA-KL dari kantor daerah dalam wilayah kerjanya;
8.4.    Menggunakan bahan dan peralatan kerja;
8.5.    Mendata/menginventarisasi KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang belum mengirim SPJ;
8.6.    Memeriksa dan meneliti laporan SPJ;
8.7.    Meneliti usul RKA-KL dan revisi DIPA dari kantor‑kantor daerah;
8.8.    Meminta kelengkapan usul RKA-KL dan revisi DIPA.

9.    TANGGUNG JAWAB :

9.1.    Usul, saran, dan pendapat yang diajukan;
9.2.    Kebenaran pengujian tagihan dari pihak ketiga;
9.3.    Kelengkapan data RKA-KL dari kantor daerah dalam wilayah kerjanya;
9.4.    Kebenaran penggunaan bahan dan peralatan kerja;
9.5.    Pendataan/inventarisasi KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang belum mengirim SPJ;

9.6.    Kebenaran hasil pemeriksaan dan penelitian laporan SPJ;
9.7.    Kebenaran hasil penelitian usul RKA-KL dan revisi DIPA dari kantor‑­kantor daerah;
9.8.    Kelengkapan usul revisi DIPA.

10.  DIMENSI JABATAN :
Pelaksanaan pengelolaan pagu DIPA Kanwil DJPBN.
11.  HUBUNGAN KERJA :

11.1.  Kepala Subbagian Keuangan dalam hal pelaksanaan tugas;
11.2.  Para pegawai di lingkungan Subbagian Keuangan dalam hal kerjasama pelaksanaan tugas;
11.3.  Instansi lain yang terkait dalam hal pelaksanaan tugas.
12.  MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN :
Penyalahgunaan wewenang.
13. RISIKO BAHAYA :
Tidak ada.

14.  SYARAT JABATAN :

14.1.              Pangkat/Golongan      :           Pengatur Muda (II/a)
14.2.  Pendidikan formal       : SLTA
14.3.  Diklat/Kursus               : -
14.4.  Syarat lainnya             : -







































1.  NAMA JABATAN :   Penyaji Data Urusan Keuangan

      NAMA JABATAN ATASAN LANGSUNG :   Pembantu Penelaah Urusan Keuangan
2.  IKHTISAR JABATAN :

Melaksanakan dan menyiapkan bahan untuk pemrosesan urusan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. TUJUAN JABATAN :
      Mendukung kelancaran pelaksanaan urusan keuangan

4.   URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN :

4.9.    Melakukan pelaksanaan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.9.1.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan pelaksanaan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.9.2.    Mencatat semua data DIPA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ke dalam Kartu Pengawasan serta menyimpannya dengan rapi dan teratur;
4.9.3.    Membantu membuat konsep SPM berdasarkan DIPA;
4.9.4.    Menyampaikan konsep SPM beserta DIPA dan Kartu Pengawasan DIPA kepada Kepala Bagian Umum melalui Kepala Subbagian Keuangan untuk diparaf dan ditetapkan;
4.9.5.    Membuat konsep surat setoran pajak dan menyetorkan penerimaan ke Rekening Kas Negara;
4.9.6.    Mengajukan berkas SPM ke KPPN;
4.9.7.    Mengajukan SPM-UP maupun SPM-GUP;
4.9.8.    Menerima lembar ke‑2 SP2D dari KPPN untuk dicatat pada Kartu Pengawasan.

4.10.  Membantu pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.10.1.  Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan pelaksanaan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal  Perbendaharaan;
4.10.2.  Membantu membukukan penerimaan dan pengeluaran dana Uang Persediaan pada Buku Kas Umum;
4.10.3.  Membukukan berkas‑berkas penerimaan/pengeluaran tersebut ke dalam Buku Kas Pembantu dan pada akhir bulan dibuatkan SPJR yang akan dikirim ke KPPN begitu pula dengan pungutan PPN/PPh setelah pada akhlr bulan disetor ke rekening kas negara dibuatkan pula surat pertanggungjawabannya dengan tembusan ke Kantor Pelayanan Pajak;
4.10.4.  Membantu membuat SPJ;
4.10.5.  Membantu membuat konsep Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas ;
4.10.6.  Membantu membuat Surat Permintaan UP-GU yang dilengkapi dengan bukti‑bukti pengeluaran;
4.10.7.  Menyimpan arsip SPJ.

4.11.  Menatausahakan SPJ dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.3.5.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk menatausahakan SPJ dari seluruh KPPN dan  di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.3.6.    Menghimpun berkas laporan SPJ;
4.3.7.    Merekapitulasi data tersebut dari masing‑masing KPPN;
4.3.8.    Membuat dan menyampaikan rekapitulasi data tersebut kepada Kepala Subbagian Keuangan untuk diproses lebih lanjut.

4.12.  Menyiapkan bahan penyusunan teguran kepada unit kerja yang belum mengirimkan SPJ setelah batas waktu.

4.4.6.    Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk menyiapkan bahan penyusunan teguran kepada unit kerja yang belum mengirimkan SPJ setelah batas waktu;
4.4.7.    Menginventarisasi KPPN yang belum mengirim SPJ;
4.4.8.    Menyiapkan konsep surat teguran;
4.4.9.    Menyampaikan konsep surat teguran tersebut kepada Kepala Subbagian Keuangan;
4.4.10.  Menyampaikan net konsep surat teguran tersebut kepada Kepala Subbagian Tata Usaha untuk dikirim.

4.13.  Melakukan verifikasi terhadap laporan SPJ.

4.13.1.  Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk melakukan verifikasi terhadap laporan SPJ;
4.13.2.  Memeriksa dan meneliti kebenaran laporan SPJ tersebut;
4.13.3.  Membukukan laporan SPJ yang sudah benar;
4.13.4.  Membuat konsep pembetulan dan surat teguran;
4.13.5.  Menyampaikan konsep pembetulan dan konsep surat teguran tersebut kepada Kepala Subbagian Keuangan;
4.13.6.  Menyampaikan surat pembetulan dan surat teguran kepada Kepala Subbagian Tata Usaha untuk dikirim.

4.14.  Menatausahakan realisasi anggaran.

4.14.1.  Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk menatausahakan realisasi anggaran;
4.14.2.  Menghimpun data realisasi anggaran dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.14.3.  Membuat rekapitulasi data realisasi anggaran;
4.14.4.  Menyampaikan rekapitulasi data tersebut kepada Kepala Subbagian Keuangan untuk diteliti.

4.15.  Membantu perencanaan anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.15.1.  Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk membantu perencanaan anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.15.2.  Membantu pembuatan surat edaran kepada kantor daerah agar mengajukan RKA-KL;


4.15.3.  Menerima RKA-KL  dari KPPN dan dalam lingkungan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.15.4.  Membantu penyusunan konsep RKA-KL untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN berdasarkan data realisasi tahun yang lalu, sedang berjalan, dan perkiraan kebutuhan tahun yang akan datang serta usul RKA-KL dari KPPN;
4.15.5.  Mempersiapkan konsep RKA-KL yang selesai untuk diajukan kepada Kepala Kantor guna memperoleh persetujuannya;
4.15.6.  Membantu penyusunan perencanaan anggaran tambahan dan penggeseran anggaran;
4.15.7.  Menerima RKA-KL/revisi DIPA;
4.15.8.  Membuat rekapitulasi RKA-KL/revisi DIPA yang disampaikan kepada atasan untuk diperiksa;
4.15.9.  Mempersiapkan surat pengantar untuk mengirimkan rekapitulasi RKA-KL/revisi DIPA ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.16.  Melaksanakan penyusunan data statistik anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

4.16.1.  Menerima perintah/disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan untuk membantu penyusunan data statistik anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.16.2.  Membantu menyusun data statistik anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4.16.3.  Membantu meneliti mengenai kredit yang disediakan pada KPPN dalam lingkungan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan kegiatan volume kerja kantor yang bersangkutan.

13.  BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN :

5.11.  Disposisi dari Kepala Subbagian Keuangan;
5.12.  DIPA dan Petunjuk Operasional;
5.13.  Surat Perintah Kerja;
5.14.  Bukti‑bukti penerimaan dan pengeluaran uang;
5.15.  Surat Setoran Pajak;
5.16.  Data laporan SPJ dari seluruh KPPN dan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
5.17.  Data realisasi anggaran dari seluruh KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
5.18.  Formulir‑ formulir;
5.19.  RKA-KL;
5.20.  Usul revisi DIPA.


14.  ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN :

6.10.  UU Perbendaharaan Negara dan peraturan pelaksanaannya;
6.11.  Pedoman administrasi keuangan;
6.12.  Peraturan di bidang keuangan;
6.13.  Blanko SPP dan STS pajak;
6.14.  Surat‑surat edaran;
6.15.  Blanko RKA-KL;
6.16.  Mesin ketik dan mesin hitung;
6.17.  Tempat penyimpanan arsip;
6.18.  Perangkat komputer.
15.  HASIL KERJA :

7.10.  Konsep SPM;
7.11.  Konsep Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas;
7.12.  Konsep rekapitulasi laporan data KPPN;
7.13.  Konsep surat teguran kepada KPPN;
7.14.  Konsep surat pembetulan dan teguran hasil verifikasi;
7.15.  Konsep RKA-KL dan surat pengantar pengiriman;
7.16.  Rekapitulasi data realisasi anggaran;
7.17.  Konsep data statistik anggaran;
7.18.  Laporan hasil pelaksanaan tugas.

16.  WEWENANG :

8.9.    Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Subbagian Keuangan;
8.10.  Menguji kebenaran tagihan dari pihak ketiga;
8.11.  Meminta kelengkapan data RKA-KL dari kantor daerah dalam wilayah kerjanya;
8.12.  Menggunakan bahan dan peralatan kerja;
8.13.  Mendata/menginventarisasi KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang belum mengirim SPJ;
8.14.  Memeriksa dan meneliti laporan SPJ;
8.15.  Meneliti usul RKA-KL dan revisi DIPA dari kantor‑kantor daerah;
8.16.  Meminta kelengkapan usul RKA-KL dan revisi DIPA.

17.  TANGGUNG JAWAB :

9.9.    Usul, saran, dan pendapat yang diajukan;
9.10.  Kebenaran pengujian tagihan dari pihak ketiga;
9.11.  Kelengkapan data RKA-KL dari kantor daerah dalam wilayah kerjanya;
9.12.  Kebenaran penggunaan bahan dan peralatan kerja;
9.13.  Pendataan/inventarisasi KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang belum mengirim SPJ;

9.14.  Kebenaran hasil pemeriksaan dan penelitian laporan SPJ;
9.15.  Kebenaran hasil penelitian usul RKA-KL dan revisi DIPA dari kantor‑­kantor daerah;
9.16.  Kelengkapan usul revisi DIPA.

18.  DIMENSI JABATAN :
Pelaksanaan pengelolaan pagu DIPA Kanwil DJPBN.
19.  HUBUNGAN KERJA :

11.4.  Kepala Subbagian Keuangan dalam hal pelaksanaan tugas;
11.5.  Para pegawai di lingkungan Subbagian Keuangan dalam hal kerjasama pelaksanaan tugas;
11.6.  Instansi lain yang terkait dalam hal pelaksanaan tugas.
20.  MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN :
Penyalahgunaan wewenang.
13. RISIKO BAHAYA :
Tidak ada.

15.  SYARAT JABATAN :

14.5.              Pangkat/Golongan      :           Pengatur Muda (II/a)
14.6.  Pendidikan formal       : SLTA
14.7.  Diklat/Kursus               : -
14.8.  Syarat lainnya             : -


Sumber:segala sumber

Tidak ada komentar: