Senin, 28 Agustus 2017

Lika Liku Perjuangan Penyematan Gelar Pahlawan Sultan Hamid II



Lika Liku Perjuangan Penyematan Gelar Pahlawan Sultan Hamid II
Ketika terpilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat (RIS) pasca Konferensi Meja Bundar (KMB) - 1949, oleh Kepala Negara, Sultan Hamid II ditunjuk menjadi Menteri Negara Zonder Portofolio dalam Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949 sampai dengan 1950. Dengan surat Keputusan Presiden RIS No. 1 tahun 1949 tanggal 18 Desember 1949, Sultan Hamid II beserta tokoh lainnya juga ditunjuk sebagai salah satu Dewan Formatur Kabinet RIS. Bersama tim perumus lain, Sultan Hamid II terlibat aktif dalam merancang Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dalam pasal 3 ayat (3) Konstitusi RIS 1949, dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan Lambang Negara. Kemudian, Presiden Soekarno menunjuk Sultan Hamid II yang menjabat sebagai Menteri Negara tersebut untuk menjadi koordinator tim perumusan lambang negara pada 1950. Dalam sidang kabinet pada 10 Januari 1950, dibentuklah sebuah panitia teknis dengan nama Panitia Lambang Negara di bawah koordinasi Sultan Hamid II.


Sultan Hamid II merupakan Tokoh Nasional Indonesia yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Salah satu kiprah Sultan Hamid II sebagai seorang tokoh nasional adalah perannya sebagai Bapak Bangsa atau pemersatu bangsa dan diplomat ulung dalam Konferensi Inter Indonesia 1 & 2 tahun 1949, Konferensi Meja Bundar 1949, Menteri Negara RIS 1949 s/d 1950, dan peran Sultan Hamid II sebagai Perancang Lambang Negara Republik Indonesia; elang rajawali Garuda Pancasila, 1950. Tidaklah aneh apabila masyarakat Pontianak mengajukan nama Sultan Hamid II (Sultan Syarif Hamid Al-Qadrie) sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.
Yayasan Sultan Hamid II telah berkomunikasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia pada 15 April 2016. Ibu Khofifah Indar Parawansa, sebagai Menteri Sosial saat itu adalah support/dukungan penuh atas pengajuan atau pengusulan Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional. Hasil dari diskusi komunitas masyarakat Pontianak dengan Direktorat Jenderal Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial Kementerian Sosial RI, agar menyiapkan segala kelengkapan persyaratan administratif untuk pengajuan, yang salah satunya adalah seminar nasional, proposal, dan lain-lain.

Masyarakat Pontianak melakukan Seminar Nasional dan Pameran tentang Sejarah atau Proses Perancangan Lambang Negara RI Garuda Pancasila untuk pertama kalinya di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Maret tahun 2000 di Istana Qadriyah Kesultanan Pontianak dan April tahun 2000 di Hotel Kapuas Pontianak. Hasil dari kedua agenda tersebut membuktikan bahwa Sultan Hamid II adalah Perancang Lambang Negara RI Garuda Pancasila. Berbagai pihak hadir pada kedua agenda tersebut, yang salah satunya dihadiri oleh Ketua DPR RI; Bapak Akbar Tanjung. Kemudian atas nama masyarakat Kalimantan Barat, rekomendasi para peserta agenda tersebut terhadap Amandemen kedua UUD RI 1945 adalah perubahan Pasal 36 menjadi 36 A dengan dicantumkannya Lambang Negara Garuda Pancasila di dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Diadakan Pameran Proses Perancangan Lambang Negara yang dirancang oleh Sultan Hamid II di beberapa tempat di Indonesia, yaitu pada tahun 2010 dimotori oleh Museum Konferensi Asia Afrika (di bawah Kementerian Luar Negeri RI), Agustus 2012 di Gedung Pancasila (Kementerian Luar Negeri RI), dan Oktober sampai dengan Desember 2013 di Gedung Arsipda Kalimantan Barat. Kemudian, seminar-seminar atau Dialog (Sosialisasi) Kebangsaan juga telah seringkali dilakukan di berbagai daerah di Indonesia di antaranya di Pontianak, Bandung, Yogyakarta, dan Ibu Kota Jakarta.
Setiap kali diadakan pameran tentang penciptaan Lambang Negara Garuda Pancasila yang dibikin oleh Sultan Hamid II selalu disambut masyarakat dengan antusias. Baik di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Pontianak, Pekanbaru, Semarang maupun di daerah-daerah di Indonesia.
Hasil dari agenda perjuangan dalam rangka meluruskan sejarah Sultan Hamid II dan Lambang Negara RI Garuda Pancasila tersebut, membuahkan hipotesis bahwa Sultan Hamid II adalah seorang “designer” Lambang Negara RI, Tokoh Nasional, Negarawan, serta Bapak Bangsa yang patut dihargai dan dihormati oleh seluruh Masyarakat Indonesia.
Riset Tesis Turiman Fachturrahman Nur, S.H., M.Hum di Program Pascasarjana Fakultas Hukum (Magister Hukum) Universitas Indonesia, 1999 yang membuktikan bahwa Sultan Hamid II merupakan Perancang Lambang Negara Republik Indonesia; Garuda Pancasila.

Riset Tesis Anshari Dimyati, S.H., M.H. di Program Pascasarjana Fakultas Hukum (Magister Hukum) Universitas Indonesia, 2012 yang membuktikan bahwa Sultan Hamid II tidak terbukti melakukan makar/pemberontakan terhadap negara terkait penyerangan Westerling di Bandung pada tahun 1950, dan "niat" untuk menyerang Rapat Dewan Menteri RIS tidak terbukti atau bukan merupakan sebuah delik atau tindak pidana atau kejahatan.
Elemen Masyarakat Pontianak telah menyurati Bapak Presiden Ir. Joko Widodo ketika karnaval khatulistiwa di Pontianak pada bulan Agustus 2015. Doa masyarakat Pontianak untuk gelar kepahlawanan terhadap Sultan hamid II mudah-mudahan lancar dan dapat memberikan kebaikan kepada masyarakat Pontianak.




Tidak ada komentar: