Selasa, 09 Januari 2018

Opini WTP untuk 11 Pemda Lingkup Riau



Opini WTP untuk 11 Pemda Lingkup Riau
Provinsi Riau menghadirkan 11 pemerintah daerahnya ke Gedung Danapala dalam Rakernas Akuntansi tanggal 14 September 2017. Diantara sebelas pemda yang hadir, Pemerintah Daerah Kuantan Singingi mendapatkan penghargaan dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara karena keberhasilan Pemda Kuantan Singingi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun berturut-turut.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan wujud pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah kepada para pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan dalam hal ini bisa pemerintah pusat, investor, ataupun masyarakat secara umum. LKPD merupakan tolak ukur liquiditas suatu pemerintah daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD)nya secara likuid dan akuntabel.
Tahun 2015 merupakan tahun pertama disusunnya laporan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah dengan menggunakan basis akrual dari yang sebelumnya menggunakan basis Cash Toward Accrual (CTA). Perbedaan mendasar antara laporan keuangan basis akrual dengan basis CTA terletak pada komponen laporan keuangan yang harus disajikan. Dengan menggunakan basis akrual maka keterkaitan antar komponen laporan keuangan menjadi erat. Hampir setiap transaksi melibatkan penyajian pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Keterkaitan tersebut diperlukan telaah antar komponen laporan keuangan untuk meyakini bahwa keterkaitan antar laporan tersebut telah disajikan sesuai ketentuan.
Provinsi lingkup Riau menghasilkan 13 LKPD. Pemda yang harus menyajikan LKPD adalah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Daerah Kampar, Pemerintah Daerah Siak, Pemerintah Daerah Pelalawan, Pemerintah Daerah Bengkalis, Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti, Pemerintah Indragiri Hulu, Pemerintah Daerah Indragiri Hilir, Pemerintah Daerah Rokan Hulu, Pemerintah Daerah Rokan Hilir, dan Pemerintah daerah Kuantan Singingi.  Kalo diringkas, dalam provinsi lingkup Riau terdiri dari 1 provinsi, 2 pemerintah kota, dan 10 pemerintah daerah.
Pada tahun 2014, hasil opini BPK RI, mengumumkan bahwa dari 13 pemda yang diaudit, terdapat 7 pemda dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan 6 mendapat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Pada tahun 2015, hasil opni BPK menunjukkan pergeseran opini. Opini WTP diperoleh oleh 6 pemda (turun) dan opini WDP didapat 7 pemda (naik). Hal ini menunjukkan bahwa perubahan penggunaan sistem akuntansi dari CTA ke akrual tidak begitu berpengaruh secara signifikan terhadap opini WTP, hanya satu pemda yang turun opininya dari WTP ke WDP.
Pada pertengahan tahun 2017, BPK Provinsi Riau merilis opini 13 pemda lingkup Riau. Diluar dugaan, terdapat 11 pemda yang mendapat opini WTP. Terjadi peningkatan opini WTP dari tahun 2015, yakni meningkatnya 5 pemda yang menjadi WTP. Opini WTP baru didapatkan oleh 4 pemda yakni Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Daerah Indragiri Hilir, Pemerintah Daerah Indragiri Hulu, dan Pemerintah Daerah Kampar. Masih terdapat dua pemda yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Daerah Rokan Hilir. Dana Bos, pendapatan retribusi, dan pengelolaan asset tetap menjadi masalah dalam pencapaian WTP didua daerah tersebut.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Riau mempunyai tugas salah satunya melakukan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi dan melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi daerah.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Riau dalam hal ini selalu berupaya menjembatani pemerintah daerah dalam menghasilkan LKPD yang optimal. Kanwil Ditjen Perbendaharaan secara berkala selalu mengadakan kegiatan sosialisasi atau bimbingan teknis terkait dengan laporan keuangan daerah. Klinik Akuntansi disediakan bagi pemda apabila melakukan tukar pikiran terhadap laporan keuangan. Dan pihak kanwil membuka hotline service berkaitan dengan hal tersebut.
Pada tahun 2018 nanti BPK Provinsi Riau mengumumkan opini LKPD lingkup Riau semuanya WTP. Itulah harapan dari segenap masyarakat Riau. Hal tersebut haruslah dimulai dari sekarang, koordinasi dan komunikasi mencari solusi harus selalu dilakukan antara pemda, kemendagri, Kemenkeu, dan BPKP. Bedgitu mengharukan rasanya apabila semua pemda lingkup Riau pada tahun 2018 dapat menghadiri Rakernas Akuntansi yang diadakan oleh Kemenkeu. Dalam hal ini syarat kehadiran suatu pemerintah daerah untuk menghadiri rakernas tersebut adalah apabila pemda tersebut mendapat opini WTP. (Hadiyan Lutfi)

Tidak ada komentar: