Minggu, 06 Agustus 2017

Wanita Hamil Zina



Wanita Hamil Zina

Menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.
Berkata Ibnu Umar: Ketika Abu Bakar Ash Shiddiq sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar, “Berdirilah dan perhatikanlah urusannya karena sesungguhnya ia mempunyai urusan(penting).” Lalu Umar berdiri menghampirinya, kemudian laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar, “Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia berzina dengan anak perempuanku!?” Lalu umar memukul dada orang tersebut dan berkata “Semoga Alloh memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja rahasia zina) atas anak perempuan itu!”
Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan Hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina).Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu tahun.
Dari Abu Darda’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau pernah melewati seorang perempuan yang sedang hamil tua sudah dekat waktu melahirkan di pintu sebuah kemah. Lalu beliau bersabda “Barangkali dia (yakni laki-laki yang memiliki tawanan tersebut) mau menyetubuhinya!?” Jawab mereka, “Ya” Maka bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam kuburnya bagaimana dia mewarisinya padahal dia tidak halal baginya, bagaimana dia menjadikannya budak padahal dia tidak halal baginya!?”5 (Hadist shahih riwayat muslim 4/161)
Dari Abu Said Al Khudriy dan dia memar’fukannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda tentang tawanan2 perang Authas, “Janganlah disetubuhi  perempuan yang hamil sampai dia melahirkan dan yang tidak hamil sampai satu kali haid” (Hadist riwayat Abu Dawud (no 2157), Ahmad (3/28, 62, 87)dan Ad Darimi (2/171)
jabang bayi dinasabkan kepada ibunya bukan ayahnya. Jadi kalau nanti si anak hasil zina itu akan menikah, maka walinya wali hakim. Umumnya banyak yang tidak mengetahui perkara tersebut.


Tidak ada komentar: