Jumat, 11 Agustus 2017

Rupiah Menyusur Sejarah



Rupiah Menyusur Sejarah
Nama Rupiah sering dikaitkan dengan mata uang India yakni Rupee. Namun ada juga yang mendasarkan bahwa Rupiah diambil dari bahasa Mongolia. Menurut Wikipedia, Adi Pratomo (sejarawan), mengatakan jika Rupiah berasal dari kata rupia yang berarti perak. Makna perak sama dengan makna kata Rupee. Rupiah merupakan pelafalan asli Indonesia karena dibagian akhirnya terdapat tambahan huruf 'h'. Huruf 'h' ini khas dengan pelafalan orang-orang Jawa. Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai turunan dari kata rupia. Rupiah Indonesia bisa jadi memiliki tingkatan yang sama, bukan sebagai unit turunan dari mata uang India.

Pada awal kemerdekaan Indonesia, Indonesia belum memiliki mata uang dengan nama Rupiah. Saat itu Indonesia menggunakan mata uang resmi yakni ORI. ORI beredar di Indonesia selama 4 tahun, ORI mulai digunakan pada medio tahun 1945-1949. Penggunaan ORI sah dimulai semenjak diresmikannya mata uang ini oleh pemerintah sebagai mata uang Indonesia pada 30 Oktober 1946. Pada 8 April 1947, Gubernur Provinsi Sumatera mengeluarkan rupiah URIPS (Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera) ketika NICA menduduki Indonesia karena keterbatasan stock Uang kita.

Mata uang Rupiah  pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia ke-2, dengan nama "Rupiah Hindia Belanda". Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang "Rupiah Jawa" sebagai pengganti. Saat itu, mata uang gulden NICA buatan Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya masih berlaku. Rupiah pada awal penggunaannya sempat dianggap ilegal ketika ORI masih menjadi mata uang resmi pemerintah dan sempat tergantikan oleh mata uang RIS. Tanggal 2 November 1949, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang Indonesia menggantikan ORI. Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki rupiah mereka sendiri tetapi penggunaan mereka dihentikan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat.

Rupiah (Rp) adalah mata uang resmi Indonesia. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia, dengan kode ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang Indonesia juga menyebut mata uang ini dengan nama perak. Satu rupiah dibagi menjadi 100 sen, Inflasi telah membuatnya tidak digunakan lagi kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan bank.

Rupiah pada awal penggunaannya memiliki satuan lebih kecil lagi. Satuan yang pernah dipakai adalah sen (seperseratus rupiah), cepeng, hepeng (seperempat sen), peser (setengah sen), pincang (satu setengah sen), gobang atau benggol (dua setengah sen), Ketip/kelip/stuiver (lima sen), picis (sepuluh sen), tali (seperempat rupiah), serta satuan yang lebih besar daripada Rupiah, yaitu ringgit dan kupang.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mencetak uang rupiah. Peruri memiliki empat gedung yang berlokasi di Jakarta, Karawang, Surabaya, dan Medan. Pabrik percetakan uang dan surat berharga, berada di Karawang, Jawa Barat. Di pabrik cetak ini, pengawasan dan keamanannya sangat ketat. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1971 ini ternyata mendapat pesanan untuk membuatkan uang dari negara lain. Beberapa antaranya adalah mata uang negara Nepal (ruppe), mata uang Somalia (shillir), dan uang koin Argentina yaitu peso.

Sumber

Tidak ada komentar: