Jumat, 04 Agustus 2017

Perihal Amil Zakat



Perihal Amil Zakat

Diterima dari Abu Sa'id bahwa Rasulullah saw. bersabda:

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ

"Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali bagi 5 orang: Bagi yang mengurusnya, orang yang membelinya dengan hartanya, orang yang berutang, orang yang berperang di jalan Allah, orang kaya yang menerima pemberian dari orang miskin yang beroleh zakat."


Amil Zakat dalam Kitab-Kitab Fiqh dan Perundang-undangan Amil adalah berasal dari kata bahasa Arab ‘amila-ya’malu yang berarti bekerja. Berarti amil adalah orang yang bekerja.
Secara umum, definisi ‘Amil (pengurus zakat) adalah orang yang bertugas mengurus zakat, baik menarik zakat, mendistribusikannya, atau pencatatnya.

Sedangkan Dr. Yusuf al-Qordhowi mendefinsikan ‘Amil adalah orang yang bekerja di instansi yang mengurus zakat, mulai dari penarikan zakat, pendistribusiannya, penghitung dan pencatat sumber zakat dan pendistribusiannya.
Abu Bakar al-Hushaini di dalam Kifayat al-Akhyar (279) :  “Amil Zakat adalah orang yang ditugaskan pemimpin negara untuk mengambil zakat kemudian disalurkan kepada yang berhak, sebagaimana yang diperintahkan Allah.“ 
Pengertian Amil menurut pendapat empat Mazhab memiliki beberapa perbedaan. Imam Syafi’i mendefinisikan Amil sebagai orang yang bekerja mengurusi Zakat, sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat tersebut. Mażhab ini merumuskan ‘Amil sebagai berikut: “Amil zakat yaitu orang-orang yang dipekerjakan oleh Imam (pemerintah) untuk mengurus zakat. Mereka adalah para karyawan yang bertugas mengumpulkan zakat, menulis (mendatanya) dan memberikan kepada yang berhak menerimanya”. Dimasukkannya Amil sebagai Asnaf menunjukkan bahwa Zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara). Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji para pelaksananya.Imam Hanafi memberikan pengertian yaitu orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat. Menurut Imam Hanbal, pengurus zakat adalah yang diberi zakat sekadar upah pekerjaannya (sesuai dengan upah pekerjaanya). Pengertian Amil menurut Imam Maliki yaitu pengurus zakat, penulis, pembagi, penasihat, dsb. Syarat amil harus adil dan mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat.
Pengertian Amil zakat menurut MUI adalah Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

Dasar pengangkatan amil zakat ini adalah hadits Abu Humaid as-Sa’idi :
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
“Dari Abu Humaid as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu berkata : Nabi shallallahu a’laihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku". Beliau bersabda : "Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangpun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik". Kemudian beliau mengangkat tangan-nya,  sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata,): "Ya Allah bukan kah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan", sebanyak tiga kali.“  (Hadist Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim).

Kegiatan menghimpun zakat, jika kita membaca sejarah Islam, merupakan kegiatan atau usaha amilin dalam menghimpun zakat dengan menjemput atau mengambil dari tempat amilin. Amilin yang bertugas mengambil zakat juga harus mendoakan orang-orang yang mengeluarkan zakat. Dalam hadits riwayat Mutafaq ‘Alaih, ‘Abdullah Bin Abi ‘Aufa berkata, Rasulallah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika datang kepadanya salah satu kaum yang membayar zakat, beliau mendoakannya: “allahumma shalli ‘alaihim” ya Allah berikanlah shalawat (kesejahteraan) kepada mereka!(Ibn Hajar al-Atsqalany, hlm. 124) 


Tidak ada komentar: