Selasa, 08 Agustus 2017

Perihal Wudhu’



Perihal Wudhu’

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki". (Al-Maidah :6)

Wudhu menurut bahasa adalah bersih atau indah. Wudhu menurut istilah syari'at islam adalah membersihkan anggota wudhu dengan air yang suci dan mensucikan sesuai dengan syarat dan rukun tertentu bertujuan untuk menghilangkan hadats kecil.
Wudu (Arab: الوضوء al-wuū', Persia:آبدست ābdast, Turki: abdest, Urdu: وضو wazū') adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.
fardhunya wudhu ada enam perkara. Pertama kali adalah Niat ketika Membasuh Muka. Lafazh Niat Wudhu adalah : Nawaitul WUdhuu’a Liraf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta’aala yang artinya :”Aku niat berwudhu untuk mengilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah“. Langkah selanjutnya membasuh seluruh muka (mulailah dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawa dagu, dan kedua telinga kanan dan kiri).  Membasuh Kedua tangan sampai siku-siku tangan dilakukan sesudahnya. Langkah berikut Mengusap Sebagian Rambut Kepala. Wudhu ditutup dengan membasuh Kedua Belah Kaki Sampai Dengan Mata Kaki. Dalam berwudhu dilakukan dengan tertib berturut-turutan, artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harusnya di akhirkan.
Setiap muslim disunnahkan menggosok gigi sebelum memulai wudhunya. Rasulullah bersabda “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku niscaya aku perintah mereka bersiwak tiap kali akan berwudhu.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’). Disunnatkan mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu. Apabila bangun tidur maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Rasulullah bersabda “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali krn sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada .” . Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dgn hidung. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya. Rasulullah bersabda “Celah-celahilah jari-jemari kamu.”. Mencuci anggota wudhu yg kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yg kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri. Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja. Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air. Rasulullah bersabda “Barangsiapa mencuci lebih maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.”

Hal-hal yang membatalkan wudhu bagi seorang muslim harus diketahui oleh orang muslim itu sendiri. Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur baik berupa air kecil ataupun air besar. Kentut atau keluar angin dari dubur langsung membatalkan wudhu. Wudhu batal ketika hilang akalnya (hilang akal sehat, pingsan, mabuk, atau tidur pulas sehingga tidak menyadari apa yg keluar darinya). Apabila kita tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan maka tidak membatalkan wudhu. Menyentuh kemaluan dengan syahwat membatalkan wudhu, Rasulullah bersabda “Barangsiapa yg menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu.”. Rasulullah ditanya “Apakah kami harus berwudhu krn makan daging unta? Nabi menjawab Ya.” . Begitu pula memakan usus hati babat atau sumsumnya adalah membatalkan wudhu karena hal tersebut sama dengan dagingnya. Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu karena Rasulullah SAW pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya.

Hal-hal yg tidak boleh dilakukan apabila tidak berwudhu Apabila seorang muslim berhadats kecil maka tidak diperkenankan melakukan hal-hal berikut ini Menyentuh mushaf Al-Qur’an krn Rasulullah mengatakan di dalam suratnya yg beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an selain orang yg suci.”. Adapun membaca Al-Qur’an dgn tidak menyentuhnya maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yg berhadats kecil. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu. Rasulullah bersabda “Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu.” . Orang yg tidak berwudhu diperkenankan melakukan sujud tilawah atau sujud syukur. Orang yg berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu. Rasulullah bersabda “Thawaf di Baitullah itu adalah shalat.”. Wallahu a’lam wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.
sabda Rasulullah saw:

من مس ذكره فلا يصل حتى يتوضأ

      “Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka janganlah ia sholat hingga ia berwudhu (HR: Tirmidzi)

Referensi 1. Al-Qur’an Al-Karim dan Al-Hadits Kutubus-Sittah.2. Diadaptasi dari “Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah” Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.3. Al-Adzkaarun Nawawiyyah Muhyiddin Abi Zakaria bin Syaraf An-Nawawi.4. Fiqhus-Sunnah Sayyid Sabiq.5. Shalat Empat Mazhab ‘Abdul Qadir Ar-Rahbawi.



Tidak ada komentar: