Kamis, 17 Agustus 2017

Ketika RMS Berkibar



 Ketika RMS Berkibar

Mena Moeria. Mena Moeria menandakan perjuangan Republik Maluku Selatan. Mena Moeria berasal dari bahasa Maluku Melanesia yang artinya Maju Terus. Mena Moeria tertempel di jaket para pejuang Republik Maluku Selatan. Tertulis persis di bawah burung merpati yang disebut Pombo.
Republik Indonesia Serikat (RIS) didirikan pada tanggal 7 Desember 1949 sebagai pengganti hukum Hindia-Belanda sesuai Perjanjian Linggadjati pada tahun 1946. Republik Indonesia Serikat bersama-sama dengan Belanda, Suriname dan Antilla Belanda akan membentuk konfederasi negara-negara yang berdaulat yaitu Uni Belanda-Indonesia. Dalam rangka ini Maluku merupakan daerah yang berdaulat dalam Negara Indonesia Timur (NIT). Bentuk perserikatan dipilih agar perbedaan-perbedaan antara negara-negara bagian dibidang bahasa, kebudayaan dan sejarah dapat diatasi.
Konsep negara perserikatan adalah setiap negara bagian berhak untuk keluar dari perserikatan apabila kedaulatannya tidak dapat dipertahankan, karena dalam penyerahan kedaulatan antara lain tercatat bahwa tiap-tiap bangsa dari Hindia-Belanda berhak untuk memperoleh kemerdekaan selaras dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada tanggal 11 Maret 1947 Dewan Maluku Selatan, yang dipilih secara demokratis dibawah pengawasan Belanda, membuat keputusan untuk ikut serta sementara waktu dengan  syarat seandainya N.I.T. sudah tidak sanggup mempertahankan kepentingan-kepentingan Maluku Selatan, Dewan Maluku Selatan berhak untuk keluar perserikatan.
Pada awal tahun 1950 dilakukan pembubaran Republik Indonesia Serikat. Hal tersebut membuat beberapa warga Maluku Selatan merasa terancam dan membuat kedaulatannya sendiri. Saat inilah muncul bibit-bibit untuk keluar dari NKRI. Latar belakang penyebab munculnya RMS adalah ketidakpuasan tokoh pendiri RMS- dalam hal ini adalah Mr. Dr. Ch. R. Soumokil, dengan proses kembali ke negara kesatuan setelah KMB. Gerakan ini menggunakan unsur KNIL yang merasa tidak pasti terhadap kejelasan status mereka setelah KMB. KMB, menciptakan Republik Indonesia Serikat dengan RI dan “negara-negara” ciptaan Van Mook sebagai negara-negara bagian. Beberapa warga Maluku memakai hak untuk keluar dari Republik Indonesia Serikat. Pada tanggal 25 April 1950 Republik Maluku Selatan diproklamirkan di Ambon.
Pada tanggal 20 April tahun 1950, diajukannya mosi tidak percaya terhadap parlemen NIT sehingga mendorong kabinet NIT untuk meletakan jabatannya dan akhirnya kabinet NIT dibubarkan dan bergabung ke dalam wilayah NKRI. Kegagalan pemberontakan yang di lakukan oleh Andi Abdoel Azis (Andi Azis) menyebabkan berakhirnya Negara Indonesia Timur. Akan tetapi Soumokil bersama para anggotanya tidak akan menyerah untuk melepaskan Maluku Tengah dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indoneisa. Bahkan dalam perundingan yang berlangsung di Ambon dengan pemuka KNIL beserta Ir. Manusaman, ia mengusulkan supaya daerah Maluku Selatan dijadikan sebagai daerah yang merdeka, dan bila perlu seluruh anggota dewan yang berada di daerah Maluku Selatan dibunuh. Namun, usul tersebut ditolak karena anggota dewan justru mengusulkan supaya yang melakukan proklamasi kemerdekaan di Maluku Selatan tersebut adalah Kepala Daerah Maluku Selatan, yaitu J. Manuhutu. Akhirnya, J. Manuhutu terpaksa hadir pada rapat kedua di bawah ancaman senjata.
Pemberontakan RMS yang didalangi oleh mantan jaksa agung NIT, Soumokil bertujuan untuk melepaskan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebelum diproklamasikannya Republik Maluku Selatan (RMS), Gubernur Sembilan Serangkai yang beranggotakan pasukan KNIL dan partai Timur Besar terlebih dahulu melakukan propaganda terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memisahkan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan RI. Di sisi lain, dalam menjelang proklamasi RMS, Soumokil telah berhasil mengumpulkan kekuatan dari masyarakat yang berada di daerah Maluku Tengah. Sementara itu, sekelompok orang yang menyatakan dukungannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dan dimasukkan ke penjara karena dukungannya terhadap NKRI dipandang buruk oleh Soumokil. Dan pada tanggal 25 April 1950, para anggota RMS memproklamasikan berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS), dengan J.H Manuhutu sebagai Presiden dan Albert Wairisal sebagai Perdana Menteri. Para menterinya terdiri atas Mr.Dr.C.R.S Soumokil, D.j. Gasperz, J. Toule, S.J.H Norimarna, J.B Pattiradjawane, P.W Lokollo, H.F Pieter, A. Nanlohy, Dr.Th. Pattiradjawane, Ir.J.A. Manusama, dan Z. Pesuwarissa.
Ada tiga alasan yang dikemukakan dalam “proklamasi” tersebut sebagai pembenaran “RMS”. Pertama, masalah hubungan daerah dengan RIS, yaitu bahwa “RIS sudah bertindak bertentangan dengan keputusan-keputusan KMB dan Undang-Undang Dasarnya sendiri”. Kedua, hubungan daerah itu dengan Negara Indonesia Timur, yaitu bahwa “NIT sudah tidak sanggup mempertahankan kedudukannya sebagai negara bagian selaras dengan peraturan-peraturan Moektamar Denpasar (pertemuan tentang terbentuknya NIT) yang masih sah berlaku”. Ketiga, menurut mereka, Dewan Maluku Selatan membenarkan tindakan separatis itu.

Pada tanggal 27 April 1950 Dr.J.P. Nikijuluw ditunjuk sebagai Wakil Presiden RMS untuk daerah luar negeri dan berkedudukan di Den Haang, Belanda, dan pada 3 Mei 1950, Soumokil menggantikan Munuhutu sebagai Presiden Rakyat Maluku Selatan. Pada tanggal 9 Mei, dibentuk sebuah Angkatan Perang RMS (APRMS) dan Sersan Mayor KNIL, D.J Samson diangkat sebagai panglima tertinggi di angkatan perang tersebut. Untuk kepala staf-nya, Soumokil mengangkat sersan mayor Pattiwale, dan anggota staf lainnya terdiri dari Sersan Mayor Kastanja, Sersan Mayor Aipassa, dan Sersan Mayor Pieter. Untuk sistem kepangkatannya mengikuti system dari KNIL.
Gagasan tentang “RMS” sudah nampak adanya usaha-usaha ke arah pemisahan dengan NIT pada awal bulan April 1950 di Ambon. Hal dapat diketahui dari rapat-rapat umum yang digagas oleh salah satu tokon penting RMS setelah Soumokil, yaitu Ir. Manusama untuk membicarakan terbentuknya sebuah negara baru yang terpisah dari RIS maupun NIT. Perkembangan selanjutnya setelah rapat umum setidak-tidaknya dipengaruhi oleh Soumokil. Peranannya secara aktif dalam proses pembentukan RMS tampak ketika ia mengadakan rapat rahasia di Tulehu. Dalam rapat itu Soumokil menganjurkan agar KNIL bertindak. Seluruh anggota Dewan Maluku Selatan disarankan untuk dibunuh. Kemudian daerah itu dinyatakan sebagai negara merdeka. Cara gerakan ini  mempengaruhi massa adalah terorisme. Praktek-praktek mengintimidasi massa dengan teror telah nampak mulai dilaksanakan sejak bulan Februari 1950. pihak-pihak yang pro-republik mengalami tekanan-tekanan. Teror dalam wujud terjadinya serangkaian pembunuhan terjadi di beberapa tempat. Pelaksanaan gerakan teror ini selain mendapat bantuan polisi juga didukung oleh pasukan istimewa KNIL yang merupakan bagian dari Korps Speciale Troepen (KST) yang dibentuk oleh kapten Raymond Westerling di Batujajar (dekat Bandung). Mereka inilah yang menjadi “tukang pukul” Soumokil dan yang paling  kuat menginginkan RMS. Pada waktu itu keadaan sudah cukup terkendalikan oleh pihak separatis.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 kepala negara Soekarno memproklamasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah melakukan operasi militer untuk membersihkan gerakan RMS dengan mengerahkan pasukan Gerakan Operasi Militer (GOM) III yang dipimpin oleh seorang kolonel bernama A.E Kawilarang, yang menjabat sebagai Panglima Tentara dan Teritorium Indonesia Timur. Setelah pemerintah membentuk sebuah operasi militer, penumpasan pemberontakan RMS pun akhirnya dilakukan pada tanggal 14 Juli 1950, dan pada tanggal 15 Juli 1950, pemerintahan RMS mengumumkan bahwa Negara Republik Maluku Selatan sedang dalam bahaya. Operasi militer dilaksanakan melalui tiga grup. Grup I dipimpin oleh Mayor Achmad Wiranatakusumah. Grup II dipimpin oleh Letkol Slamet Riyadi dan grup III dipimpin oleh Mayor Surjo Subandrio. Ketiga grup pasukan tersebut bertugas menyerang daerah-daerah di sekitar pusat kedudukan RMS sebelum masuk dan menyerang bersama-sama ke pusat kekuasaan RMS yang ada di Ambon. Pada tanggal 3 Nopember 1950, kota Ambon dapat dikuasai setelah terjadi baku tembak yang sengit antara kedua belah pihak. Dalam pertempun tersebut, banyak jatuh korban di kedua belah pihak, salah satunya Letkol Slamet Riyadi. Dengan jatuhnya Ambon, maka perlawanan RMS dapat dipatahkan.
Pada bulan Desember 1950 pemerintah RMS menyingkir kepulau Seram untuk meneruskan perjuangan. Dibawah pimpinan kepala negara RMS, mr. dr. Chris Soumokil, perjuangan dilanjutkan dengan perang gerilya. Proklamasi RMS menjadi pokok pembicaraan acara rapat Perserikatan Bangsa-Bangsa, sayang tertutupi oleh kasus perang Korea.
Dengan jatuhnya pasukan RMS yang berada di daerah Ambon, maka hal ini membuat perlawanan yang dilakukan oleh pasukan RMS dapat ditaklukan. Pada tanggal 4 sampai 5 Desember, melalui selat Haruku dan Saparua, pusat pemerintahan RMS beserta Angkatan Perang RMS berpindah ke Pulau Seram. Pada tahun 1952, J.H Munhutu yang tadinya menjabat sebagai presiden RMS tertangkap di pulau Seram, Sementara itu sebagian pimpinan RMS lainnya melarikan diri ke Negara Belanda. Setelah itu, RMS kemudian mendirikan sebuah organisasi di Belanda dengan pemerintahan di pengasingan (Government In Exile).
Beberapa tokoh dari pimpinan sipil dan militer RMS yang tertangkap akhirnya dimajukan ke meja hijau. Pada tanggal 8 Juni 1955, hakim menjatuhi sanksi hukuman tehadap :
  1. J.H Munhutu, Presiden RMS di Hukum selama 4 Tahun
  2. Albert Wairisal, menjabat sebagai Perdana Menteri Dalam Negeri di jatuhi hukuman 5 Tahun
  3. D.J Gasper,  menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri di jatuhi hukuman 4 ½ Tahun
  4. J.B Pattirajawane, menjabat sebagai Menteri Keuangan di jatuhi hukuman selama 4 ½ Tahun
  5. G.G.H Apituley, menjabat sebagai Menteri Keuangan di jatuhi hukuman selama 5 ½ Tahun
  6. Ibrahim Oharilla, menjabat sebagai Menteri Pangan di jatuhi hukuman selama 4 ½ Tahun
  7. J.S.H Norimarna, menjabat sebagai Menteri Kemakmuran di jatuhi hukuman selama 5 ½ Tahun
  8. D.Z Pessuwariza, menjabat sebagai Menteri Penerangan di jatuhi hukuman selama 5 ½ Tahun
  9. Dr. T.A Pattirajawane, menjabat sebagai Menteri Kesehatan di jatuhi hukuman selama 3 Tahun
  10. F.H Pieters, menjabat sebagai Menteri Perhubungan di jatuhi hukuman selama 4 Tahun
  11. T. Nussy, menjabat sebagai Kepala Staf Tentara RMS di jatuhi hukuman selama 7 tahun
  12. D.J Samson, menjabat sebagai Panglima Tertinggi Tentara RMS di jatuhi hukuman selama 10 Tahun
Sepeninggal Soumokil, sejak saat itu RMS berdiri di pengasingan di Negeri Belanda. Pengganti Soumokil adalah Johan Manusama. Ia menjadi presiden RMS pada tahun 1966-1992, selanjutnya digantikan oleh Frans Tutuhatunewa sampai tahun 2010 dan kemudian digantikan oleh John Wattilete.

Tidak ada komentar: