Jumat, 04 Agustus 2017

Pengertian Zakat



Pengertian Zakat


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (At Taubah 60)

Zakat (Bahasa Arab:
زكاة transliterasi: Zakah) menurut wikipedia dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Zakat dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang.Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Ensiklopedi al-Quran zakat didefinisikan mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki lalu diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, supaya harta yang tinggal menjadi bersih dari orang-orang yang memperoleh harta menjadi suci jiwa dan tingkah lakunya. Hammuddah Abdalati menyatakan: “The tehnical meaning of the word designates the annual amount in kind or coint which a Muslim with means must distribut among the rightfull beneficiaries”. (Pengertian zakat secara tehnis adalah kewajiban seorang muslim menditribusikan secara benar dan bermanfaat, sejumlah uang atau barang). kitab Fathul Wahab juga terdapat definisi zakat sebagai berikut:“Sesuatu nama dari harta atau badan yang dikeluarkan menurut syarat-syarat yang ditentukan”.
Abu Bakar bin Muhammad al-Husainy mendefinisikan kata zakat yaitu sama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu, yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Syaikh Muhammad al-Nawawi dalam karyanya al-Majmu’ yang telah mengutip dari pengarang al-Hawi menyebutkan “zakat adalah kata Arab yang sudah dikenal sebelum Islam dan lebih banyak dipakai dalam syair-syair dari pada diterangkan”. Daud al-Zhahiri berkata. “kata itu tidak mempunyai asal usul kebahasaan, hanya dikenal melalui agama”.
pengertian zakat menurut mazhab Maliki adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang - orang yang berhak menerimanya (mustahiq-nya). Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai haul (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian. Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan, “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari’at karena Allah”. Kata “menjadikan sebagian harta sebagai milik” (tamlik) dalam definisi di atas dimaksudkan sebagai penghindaran dari kata ibahah (pembolehan).
kata zakat banyak sekali yang dihubungkan dengan kata shalat dan kita diperintahkan untuk melaksanakannya seperti yang terdapat dalam surat al-Muzzammil ayat 20, sebagai berikut: 
واقيمواالصّلوة واتوزاالزّكوة وافرضواالله قرضاحسنا
Di samping itu, al-Qur’an juga mengecam keras bagi orang yang tidak mau menunaikan perintah zakat tersebut, sebagaimana yang disinyalir dalam surat At- Taubah ayat 34, sebagai berikut:

والذّين يكنزون الذّهب والفضّة ولاينفقونهافىسبيل الله فبشّرهم بعذاب اليم

Dengan demikian jelaslah bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban atas semua umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh nas-nas al-Qur’an, al-Hadis dan Ijma ulama.
 
خذمن أموالهم صدقة تطهّرهم وتزكّيهم بهاوصلّ عليهم

Ayat tersebut bermaksud bahwa zakat itu akan membersihkan, mensucikan dan menumbuhkan pahala orang yang melaksanakannya.

Beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang yang sudah ditentukan. Zakat merupakan salah satu ketentuan Allah yang dengan menyangkut harta.

Daftar Rujukan
 
Ibrahim, Anīs dkk, Al-Mu’jām al-Wasīt, (Beirut: al-Maktabah al-Ilmiyah, t.t.), I: 498.
Al-Alamah Ibnu Manzūr, Lisān al-‘Arab,(Beirut: Dār Lisan al-‘Arab, t.t.), II: 36.
Wahbah az-Zuhailī, Zakat Kajian Berbagai Mazhab,alih bahasa Agus Effendi dan Burhanuddin Fanany, kata pengantar Jalaluddin Rahmat, (Bandung: PT.Remaja Rosda karya,1995), hlm. 83.
 As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Beirut: Dār al-kutub al-Araby, 1973), I: 276.
Lebih lanjut al-Jazāirī memberikan keterangan pengertian tersebut di atas bahwa seseorang yang telah memiliki harta yang mencapai nisab zakat. Maka ia wajib memberikan harta zakatnya kepada yang berhak dengan cara menjadikan milik. Abdurrahman al-Jazāirī, Al-Fiqh ‘alā al-Mazāhib al-‘Arba’ah, (Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), I:536.
Muhammad asy-Syaukani, Nail al-Autār,(Libanon: Dār al-Jail, t.t.), IV:169.
Hasbi ash Shiddieqy, Zakat Sebagai Salah Satu Unsur Pembinaan Masyarakat Sejahtera, (Purwokerto: Matahari masa, 1969), hlm.11.
Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, zakat Dan Wakaf, cet. ke-1 (Jakarta: UI Press, 1988), hlm. 39.
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakāh, (Beirut: Muasassah al-Risalah, 1980), I: 39.

Tidak ada komentar: