Rabu, 09 Agustus 2017

Menikah Setelah Diketahui hamil



Menikah Setelah Diketahui hamil



Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min. (QS. An-Nur: 3)

Pasangan yang pernah berzina memang berdosa karena berzina. Dalam sisitem hukum islam yang tegak, mereka wajib dicambuk 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Bahkan kalau yang berzina itu berstatus muhshan, hukumannya bukan sekedar cambuk tetapi hukuman mati, dengan cara dilempari batu hingga mati. , karena penegakan syariah dan hukum hudud hanya bisa dilakukan oleh ulil amri (pemerintah) maka hukum rajam, cambuk, dan yang lain belum bisa dilakukan. Sebagai gantinya, tobat dari zina bisa dengan penyesalan, meninggalkan perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulangi.

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur: 32).

Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka aku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim). Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."

Untuk masalah status anak, menurut sebagian ulama, apabila anak lahir 6 bulan setelah akad nikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri. Apabila bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka ayahnya perlu melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya.

Bila seorang wanita yang pernah berzina itu akan menikah dengan orang lain, harus dilakukan proses istibra', yaitu menunggu kepastian apakah ada janin dalam perutnya atau tidak. Masa istibra' itu menurut para ulama adalah 6 bulan. Bila dalam masa 6 bulan itu memang bisa dipastikan tidak ada janin, baru boleh dia menikah dengan orang lain.Sedangkan bila menikah dengan laki-laki yang menzinahinya, tidak perlu dilakukan istibra' karena kalaupun ada janin dalam perutnya, sudah bisa dipastikan bahwa janin itu anak dari orang yang menzinahinya yang kini sudah resmi menjadi suami ibunya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
 Sumber : Ahmad Sarwat, Lc








Tidak ada komentar: