Selasa, 09 Januari 2018

Dana Penyesuaian Dana yang Unik dalam Postur APBD 2017



Dana Penyesuaian Dana yang Unik dalam Postur APBD 2017
Pendapatan daerah termasuk semua penerimaan uang melalui Rekening Umum Kas Daerah yang menambah ekuitas dana lancar yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Negara.

Ketika melihat postur akun pendapatan APBD Provinsi lingkup Riau Triwulan II tahun 2016 dan 2017, terlihat ada beberapa hal yang menarik.
Ketika kita memperhatikan akun pendapatan, pagu untuk jumlah pendapatan berkurang dari tahun 2016 ke tahun 2017. Pada tahun 2016,  pagu jumlah pendapatan yang ditetapkan sejumlah Rp 31.874,40 milyar. Pada tahun 2017 pagu jumlah pendapatan berkurang menjadi Rp 30.472,91  milyar. Dengan berkurangnya pagu dari tahun 2016 ke 2017 sejumlah 1.401,09 milyar seharusnya mengurangi realisasi pendapatan yang diperoleh pemda. berkurangnya pagu tersebut malah meningkatkan realisasi jumlah pendapatan dari tahun 2016 sebesar Rp 12.632,23 milyar menjadi 13.625,50 milyar atau mengalami kenaikan realisasi sebesar Rp 993,27 milyar.
kenaikan realisasi ini salah satunya disebabkan oleh kenaikan realisasi pendapatan transfer dan kenaikan realisasi lain-lain pendapatan yang sah. Hanya Pendapatan Asli Daerah yang mengalami penurunan realisasi.
Pendapatan transfer tercatat mengalami kenaikan realisasi yang signifikan sebesar Rp 1.584,52 milyar dari tahun 2016. Pendapatan transfer ini didominsasi oleh transfer pemerintah pusat lainnya yakni pada bagian dana penyesuaian yang meningkat sebesar Rp 1.278,08 milyar
Dana penyesuaian menurut Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas Dana Insentif Daerah (DID), Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2), Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Bantuan Operasional Sekolah.
Dari definisi diatas dana penyesuaian bisa diartikan sebagai dana yang berasal dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan sebagai pendukung program atau kebijakan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang kegiatannya menjadi urusan daerah. Misalnya dana penyesuaian pada tahun anggaran 2013 digunakan untuk mendanai program yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan, insentif daerah dan proyek daerah dalam rangka menjalankan fungsi desentralisasi.
Untuk mempermudah pemahaman kita, Dana penyesuaian biasanya terdiri dari: Dana peningkatan kualitas pendidikan, Tunjangan profesi guru PNS Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah, Bantuan Operasional Sekolah , Dana insentif Daerah, Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), dan Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2)
Apabila kita melihat postur APBD 2016 dan 2017, dana penyesuaian memegang peranan yang besar. Realisasi dana penyesuaian pada tahun 2017 Rp 1.930,43 milyar lebih besar dari PAD tahun 2017 sebesar Rp 1.415,49 milyar.
Dana penyesuaian ini memang masih terasa asing bagi masyarakat umum karena memang karakter dana penyesuaian ini yang unpredictable. Dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan kita tidak akan menemukan perihal dana penyesuaian. Dana penyesuaian akan muncul pada UU APBN (awalnya muncul di UU No.47 tahun 2009 tentang APBN 2010). 
Menilik dari hal tersebut, campur tangan pemerintah pusat dalam pendidikan dan pembangunan masih begitu besar, hal ini dapt terlihat dari perkembangan provinsi Riau yang lumayan meningkat dari tahun ke tahun. (Hadiyan Lutfi)

Tidak ada komentar: