Minggu, 14 Januari 2018

SAMBUTAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI RIAU PADA ACARA DIKLAT PENYIAPAN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI AKUNTANSI DAN PELAPORAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH PUSAT 19 JUNI 2016



SAMBUTAN KEPALA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT  JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI RIAU
PADA ACARA DIKLAT PENYIAPAN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI AKUNTANSI DAN PELAPORAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH PUSAT
19 JUNI 2016

Yang terhormat,
Para pejabat lingkup Satuan Kerja Kementerian/Lembaga selaku Unit Akuntansi Pembantu Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
Para narasumber, serta
Para peserta Diklat yang berbahagia,

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua,
Pertama-tama marilah kita mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas segala rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dan mengikuti Diklat Penyiapan Tenaga Pendamping,  pada hari ini sampai lima hari kedepan, dengan sehat walafiat.
Bapak, Ibu  hadirin yang berbahagia
Seiring dengan semakin kompleknya permasalahan dan tuntutan untuk peningkatan komitmen pimpinan pada Kementerian Negara/Lembaga terhadap pertanggungjawaban atas pengelolaan Keuangan Negara, maka diperlukan peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan sesuai dengan kaidah Sistem Akutansi Instansi serta ketertiban dalam melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan antara UAPPA-W dengan kuasa BUN Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan SAI  pada UAPPA-W lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, serta pendampingan  akuntansi berbasis akrual pada tahun 2016, maka dipandang perlu untuk melaksanakan diklat penyiapan tenaga pendamping saat ini.   
Bapak, Ibu  hadirin yang berbahagia
Kebijakan Akuntansi Akrual berdasar pada :
1.            UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 Undang-Undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.”
2.         UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 70 ayat (2) menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.”
3.            Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah pada Rapat Konsultasi tanggal 25 September 2008, antara lain:
Ø   Pemerintah dan DPR menyepakati untuk memulai pelaksanaan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, kemudian Pemerintah akan menyusun tahapan-tahapan dan persiapan-persiapan akuntansi berbasis akrual
Ø   Dalam UU APBN TA 2009, informasi pos-pos akrual sudah harus disajikan meskipun dalam bentuk lampiran (suplementary document)
4.         PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP (Pengganti PP 24 Tahun 2005) mempertegas bahwa akuntansi berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya untuk pelaporan keuangan tahun anggaran 2015.


Sebagaimana telah disampaikan secara jelas pada aturan-aturan tersebut diatas, secara teori umum kita sudah mengetahui apa itu akrual. Basis Akrual adalah suatu basis akuntansi di mana Transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan  disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan.
v  pendapatan diakui/dicatat pada saat timbulnya hak dan tidak semata-mata pada saat kas masuk ke kas negara.
v  belanja diakui/dicatat pada saat timbulnya kewajiban atau tidak selalu pada saat kas keluar dari kas negara.
v  Aset diakui pada saat potensi ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal.
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
Penerapan akuntansi berbasis akrual di pemerintahan Indonesia sejatinya sudah harus dilaksanakan sejak tahun 2008 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 
Implementasi akuntansi berbasis akrual di pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.        Sistem Akuntansi dan Information Technology (IT) Based System
Adanya kompleksitas implementasi akuntansi berbasis akrual, dapat dipastikan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual di lingkungan pemerintahan memerlukan sistem akuntansi dan IT based system yang lebih rumit. Selain itu perlu juga dibangun sistem pengendalian intern yang memadai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 1 tahun 2004 pasal 58 ayat 1yang menyatakan:
Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, saat ini Ditjen Perbendaharaan saat ini sedang membangun SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Uji coba SAKTI tahun ini diharapkan dapat berjalan dalam lingkup Ditjen Perbendaharaan. Sebelumnya telah bersama-sama kita ketahui, aplikasi SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara)telah berjalan lancar sampai saat ini
2.        Komitmen dari Pimpinan
Dukungan yang kuat dari pimpinan merupakan kunci keberhasilan dari suatu perubahan. Diundangkannya tiga paket keuangan negara serta undang-undang pemerintahan daerah menunjukkan komitment yang kuat dari pihak eksekutif dan legislatif untuk memperbaiki sistem keuangan negara, termasuk perbaikan atas akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi pemerintah pusat mengacu pada pedoman yang disusun oleh menteri keuangan. Sistem akuntansi pemerintah daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan mengacu pada peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Sistem akuntansi pemerintah pusat dan sistem akuntansi pemerintah daerah disusun dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kejelasan perundang-undangan mendorong penerapan akuntansi pemerintahan dan memberikan dukungan yang kuat bagi para pimpinan kementerian/lembaga di pusat dan Gubernur/Bupati/Walikota di daerah.
3.        Tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang Kompeten
Laporan keuangan diwajibkan untuk disusun secara tertib dan disampaikan masing-masing oleh pemerintah pusat dan daerah kepada Badan PemeriksaKeuangan (BPK) selambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, selambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK tadi diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada DPR dan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD. Penyiapan dan penyusunan laporan keuangan tersebut memerlukan SDM yang menguasai akuntansi pemerintahan. Dengan adanya diklat ini, diharapkan insan-insan perbendaharaan yang telah mengikuti diklat menjadi garda depan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel.


4.        Eksistensi Terhadap Perubahan
Untuk setiap perubahan, bisa jadi ada pihak internal yang sudah terbiasa dengan sistem yang lama dan enggan untuk mengikuti perubahan. Untuk itu, perlu disusun berbagai kebijakan dan dilakukan berbagai sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait, sehingga penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual dapat berjalan dengan baik tanpa ada resistensi.
5.        Lingkungan/Masyarakat
Apresiasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan penerapan akuntansi pemerintahan. Masyarakat perlu didorong untuk mampu memahami laporan keuangan pemerintah, sehingga dapat mengetahui dan memahami penggunaan atas penerimaan pajak yang diperoleh dari masyarakat maupun pengalokasian sumber daya yang ada. Dengan dukungan yang positif, masyarakat mendorong pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan kebijakannya.

Bapak, Ibu  hadirin yang berbahagia
Masih Terdapat evaluasi pelaksanaan LKKL (Laporan Keuangan Kementerian Lembaga) tahun 2015 yaitu:
§  Masih terdapat kesalahan penggunaan akun terutama akun belanja yang tidak ditindaklanjuti dengan langkah-langkah koreksi dokumen (revisi DIPA/POK dan ralat SPM), sehingga memerlukan banyak koreksi akuntansi (koreksi antar beban maupun koreksi beban-aset)
§  Terdapat selisih antara transfer masuk dan transfer keluar yang tidak dijelaskan secara memadai (total selisih transfer masuk dan transfer keluar di LKPP unaudited Rp20 T), antara lain disebabkan oleh kesalahan penggunaan menu aplikasi dan mekanisme pencatatan persediaan yang tidak sesuai ketentuan
§  K/L masih banyak yang belum menyusun kebijakan terkait transaksi/kejadian atau peristiwa ekonomi yang spesifik pada K/L sesuai  amanat Pasal 5 PMK 219/PMK.05/2013.
§  Masih terdapat penggunaan langsung penerimaan/pungutan K/L yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
§  Masih terdapat kesalahan penggunaan menu transaksi pada aplikasi SIMAK-BMN maupun Persediaan sehingga menyebabkan salah saji pada laporan keuangan, misalnya penggunaan menu transaksi Perolehan Lainnya untuk mencatat reklasifikasi persediaan menjadi aset tetap sehingga memunculkan Pendapatan Perolehan Lainnya di LO
§  Pencatatan dan pelaporan persediaan belum tertib (persediaan belum dicatat, tidak dilakukan stock opname)
§  Masih terdapat permasalahan terkait penyusutan aset tetap (misalnya saldo buku minus, dll)

Bapak, Ibu  hadirin yang berbahagia      
Hal-Hal yang harus diperhatikan (Current Issue) dalam penyusunan LKKL tahun 2016 adalah :
§  Perubahan mekanisme rekonsiliasi dan pelaporan keuangan K/L secara on-line:
a.    Rekonsiliasi hanya dilakukan di tingkat Satker dengan KPPN secara on-line
b.    Satker mengirim ADK yang berisi seluruh data laporan keuangan Satker ke KPPN dengan cara meng-upload ke portal yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan selanjutnya akan disimpan di dalam database pada Kementerian Keuangan
c.    Penerbitan BAR secara elektronis (tidak perlu tanda tangan basah)
d.    Tidak ada lagi rekonsiliasi tingkat wilayah, eselon I, dan K/L
e.    Aplikasi SAIBA hanya digunakan di tingkat Satker (UAKPA) sedangkan UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA menyusun laporan keuangan cukup dengan mengakses portal yang disediakan oleh Kementerian Keuangan sehingga tidak ada lagi penyampaian ADK secara berjenjang
f.     Perubahan data di tingkat UAKPA hanya dapat tersaji di tingkat UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA jika sudah di-upload ke portal dan di-approve oleh KPPN (sedang dievaluasi apakah setiap proses upload harus melalui proses rekon dan approval dari KPPN terkait data non-LRA dan non-kas terutama pada saat penyusunan LK Tahunan)
g.    UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA dapat memonitor pelaksanaan rekonsiliasi pada Satker di wilayah kerjanya
§  Penerapan pertama kali amortisasi Aset Tak Berwujud sesuai amanat PMK 251/PMK.06/2015
§  Penyempurnaan aplikasi SIMAK-BMN terkait koreksi nilai penyusutan (koreksut)
§  Penerapan PSAP 13 ttg Penyajian Laporan Keuangan BLU (PMK 217/PMK.05/2015), namun pada saat ini belum dilakukan revisi PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan BLU yang mengamanatkan  Satker BLU menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan atau Standar Akuntansi Industri yang Spesifik
§  Optimalisasi Telaah Laporan Keuangan pada setiap tingkatan unit akuntansi untuk meningkatkan kualitas penyajian LKKL
§  Piloting  aplikasi SAKTI  yang dilaksanakan secara paralel dengan aplikasi existing (PMK 223/PMK.05/2015), untuk tahap awal direncanakan lingkup Kemenkeu (DJPB)
Bapak, Ibu  hadirin yang berbahagia
Kami berharap bahwa,  kegiatan diklat ini  dapat menjadi  sarana  silaturahmi antara jajaran teman-teman lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Bengkulu, Jambi, dan kepulauan Riau memperlancar koordinasi dan komunikasi khususnya dalam pelaksanaan pendampingan dan kendala didaerah masing-masing.
Pada Akhirnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang telah hadir pada acara diklat ini, semoga acara kita ini mendapat ridho dari Allah SWT dan Bapak/ Ibu peserta diklat dapat mengikuti kegiatan dari awal hingga berakhirnya  acara.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar: