Sabtu, 04 Agustus 2018

Rumah Makan Sederhana Vs Rumah Makan Sederhana Bintaro


Bab I
Pendahuluan

Pengertian HaKI
Hak kekayaan intelektual yang disingkat HKI atau akronim HaKI, adalah persamaan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreatifitas intelektual. Obyek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
HaKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta (copyright)
2.      Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)
    Kemudian hak kekayaan industri sendiri dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.      Paten (patent)
2.      Desain industri (industrial design) Merk (trademarks)
3.      Penanggulangan praktik persaingan curang (unfair compettion protection)
4.      Desain tata sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
5.      Rahasia dagang (trade secret)
6.     Trade names or commercial names
7.     Service marksAppelation of originIndications of  Origin.[1]
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Mengacu pada definisi Susanto A.B. (2008)[iv],  merek adalah ”nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi.” Di sini dijelaskan bahwa produk adalah apa yang dibuat oleh pabrik. Sedangkan, apa yang sesungguhnya dibeli oleh konsumen/pelanggan adalah mereknya. Dengan demikian merek bukan hanya apa yang dibentuk oleh produk atau kemasannya, tetapi  juga apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikan. Merek menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah” tanda atau simbol yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Menurut Susanto A.B (2008), merek selain digunakan sebagai nama atau simbol pada obyek barang/jasa juga digunakan sebagai sarana promosi. Analisa tentang merek dibatasi pada merek sebagai obyek hak kekayaan intelektual yang merupakan hak individual dan menjadi bagian dari kekayaan industri menurut TRIPs Agreement dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. 
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Jenis- Jenis Merek
Merek Dagang. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek adalah sebagai Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Merek bisa sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya. Merek juga bisa sebagai sebagai jaminan atas mutu barangnya dan sebagai penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah orang (persoon), Badan Hukum (recht persoon), atau Beberapa orang/badan hukum (pemilikan bersama)
Perlindungan hukum terhadap merek diberikan melalui proses pendaftaran. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Merek menerapkan sistem  konstitutif. Artinya, hak atas merek diperoleh karena proses pendaftaran, yaitu pendaftar merek pertama yang berhak atas merek. pendaftaran merek dikenal dua macam sistem. Sistem konstitutif dan deklaratif. Sistem deklaratif adalah sistem pendaftaran yang hanya menimbulkan dugaan adanya hak sebagai pemakai pertama pada merek bersangkutan. Sistem deklaratif dianggap kurang menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan sistem konstitutif berdasarkan pendaftaran pertama yang lebih memberikan perlindungan hukum.  Sistem pendaftar pertama disebut juga first to file principle. Artinya, merek yang didaftar adalah yang memenuhi syarat dan sebagai yang pertama. Fungsi Pendaftaran Merek adalah :
1.      Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan adalah :
         1.         Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
         2.         merupakan tanda yang terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda.
         3.         Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
         4.         Tidak memiliki daya pembeda
         5.         Telah menjadi milik umum.
         6.         Ada merek pihak lain yang sudah terdaftar  lebih dahulu.
         7.         Merek yang sudah terkenal milik pihak lain.
         8.         Berkaitan dengan indikasi geografis yang sudah terkenal.
Yang dimaksud dengan Persamaan Pada Pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antar merek yang satu dan merek lainnya. Menurut yurisprudensi persamaan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a)  Persamaan pada pokoknya yang menyangkut bunyi. Misalnya kasus Salonpas dengan Sanoplas.  Akhirnya merek Sanoplas harus dihapus; Merek Sony dengan Sonni.
b) Persamaan pada gambar. Misalnya kasus Miwon dan Ajinomoto yang keduanya bergambar mangkok merah, walau mangkok dalam posisi berbeda.
c)  Persamaan yang berkaitan dengan arti sesungguhnya. Misalnya De Zon (Belanda berarti matahari, Solei (Prancis).
d)      Persamaan pada pokoknya karena tambahan kata. Misalnya kasus minuman air mineral Aqua dengan  Aquaria.
e)  Indikasi Geografis. Misalnya Kopi Toraja yang berasal dari daerah Toraja. Brem Bali dari Bali, Batik Pekalongan dari Pekalongan, dan lain-lain.
Pendaftaran merek harus ditolak bila merupakan:
a)    persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar sebagai milik orang lain dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa yang sama (Pasal 6 Ayat (1ª)
b)  sesuatu yang terkenal, milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis (Pasal 6 ayat 1.b.).
c)  Nama dan foto orang terkenal tanpa izin dari yang bersangkutan.
d)       Lambang negara, bendera tanpa ijin dari pemerintah (Pasal 6 ayat 3 b.)
e)  Tanda atau cap atau stempel resmi tanpa persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
Waktu perlindungan Merek
Suatu merek yang sudah terdaftar dan bersertifikat dilindungi selama 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek. Waktu ini dapat diperpanjang lagi atas permohonan si pemilik selama waktu yang sama selama merek tetap digunakan dalam dunia bisnis. Permohonan  perpanjangan diajukan dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek yang sudah terdaftar. Bila selama 3 tahun berturut-turut merek tidak digunakan akan batal.   

Lembaga Multilateral yang berhubungan dengan Merek.
Paris Convention for Protection of Industrial Property adalah konvensi    yang      menaungi HKI di bidang kekayaan industri. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Keppres No. 15 tahun 1997. World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah organisasi Kekayaan Intelektual menjadi komoditi dalam perdagangan internasional sejak Putaran Uruguay. Saat ini Agreement Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs) menjadi salah satu agreement negara-negara anggota di bawah World Trade Organization (WTO). Indonesia sudah meratifikasi hasil Putaran Uruguay dengan undang-undang No. 7 tahun 1994. Dan, Trademark Law Treaty dengan Keppres No. 17 Tahun 1997.  Sedangkan Madrid Protocol sebagai dasar pendaftaran merek secara internasional belum diratifikasi oleh Indonesia.

Merek Terkenal
   Apa sebenarnya yang dimaksud dengan merek terkenal? ”Merek Terkenal” sulit didefinisikan. Sampai hari ini belum ada definisi yang holistik dan diterima semua pihak terutama pakar HKI. Merek-merek terkenal (well-known merek) seperti Coca-Cola, Hugo Boss, Bvlgari dan lain-lain di lindungi secara khusus. Artinya merek-merek tersebut walau tidak didaftar tetap dilindungi. Hal ini dapat diteliti dari :
1. Pasal 6 huruf b Undang-Undang No. 15 tahun 2001. ”Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut: mempunyai persamaan pada pokoknya  atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis”;
2.  Konvensi Paris Pasal 6 Bis.
  ”(1) Selama diijinkan oleh undang-undang domestik, negara uni berhak menolak atau membatalkan registrasi atau melarang penggunaan merek dagang yang merupakan reproduksi, peniruan atau terjemahan, yang menimbulkan kebingungan, suatu merek orang lain yang sudah diketahui berhak atas keuntungan-keuntungan konvensi ini, dan dipakai untuk barang yang identik atau mirip.
       (2)  masa sedikitnya 5 tahun sejak tanggal registrasi disediakan bagi permohonan pembatalan suatu merek tersebut di atas”;

3. TRIPs Agreement Pasal 16 ayat 1. Pemilik merek dagang terdaftar mempunyai hak eksklusif untuk mencegah penggunaan tanda yang identik atau mirip dengan yang dipakai, oleh pihak ke tiga yang tidak memiliki ijin bagi barang atau jasa yang sama atau mirip.
Meskipun kriteria merek terkenal tidak dirinci secara jelas dalam undang-undang, namun secara umum harus dipertimbangkan atau dapat ditandai dengan: (1) dasar pengetahuan masyarakat terhadap merek itu; (2) reputasi merek itu diperoleh melalui promosi yang gencar dan luas; (3) pendaftaran merek dilakukan di beberapa negara (4) dan investasi perusahaan itu dinegara - negara lain.

Litigasi : Perlindungan Merek
   Sengketa merek merupakan delik aduan. Gugatan dalam sengketa merek ditujukan kepada Pengadilan Niaga di daerah hukum tergugat bertempat tinggal. Putusan Pengadilan Niaga bersifat serta merta. Artinya dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya. Tidak terbuka upaya Banding, tetapi langsung Kasasi. Ini sebagai dampak dari sifat Pengadilan Niaga yang cepat, efektif dan efisien.














Bab II
Kasus

Bustaman, 60 tahun pemilik dan pengembang merek restoran padang sederhana. Bisnis dimulai dari warung sederhananya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, yang didirikan pada 1972 dengan modal cuma Rp 27 ribu itu memang tak lagi sederhana. Sejak seorang pelanggannya mengajak mengembangkan bisnisnya menjadi semacam waralaba masakan padang enam tahun silam, usaha Bustaman memang maju pesat. Akhir Maret lalu, gerai Sederhana di Cipanas, Jawa Barat, membukukan diri sebagai gerai ke-40.
Kemunculan dua Sederhana di Bintaro itu, misalnya, diakibatkan oleh pertumbuhan rantai percabangan mereka yang kurang terkendali. Keduanya tidak berasal dari induk yang sama, meski bibitnya satu. Sebuah ranting tumbuh dari Sederhana cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara, sedangkan yang lainnya disemai cabang yang sebelumnya sudah berdagang di Sektor 1 kawasan Bintaro. kekisruhan itu tak sampai berakhir di meja hijau. Jalan tengah akhirnya ditempuh. Kedua rumah makan tetap buka, tapi anak cabang Bintaro I mengalah dan menambahkan kata "Bintaro" di belakang label Sederhananya.
Persaudaraan? Pengembangan bisnis Sederhana memang tak mengacu seratus persen pada cara franchise atau waralaba. "Tepatnya kami memakai cara bagi hasil," kata Bustaman. Dari segi strategi, ekspansi Sederhana memang menganut jejak ala waralaba. Namun, dalam menjalankan bisnisnya, Sederhana menerapkan jurus unik. Para karyawannya tidak digaji, tapi dianggap sebagai pelaksana sehingga mendapat bagian 50 persen dari keuntungan. Bustaman sendiri, sebagai pemilik resep masakan, mendapat jatah 15 persen, sedangkan mitra bisnis yang membiayai seluruh perlengkapan dan bangunan restoran mendapat bagian 35 persen keuntungan. Formula itulah yang ia terapkan sejak ia diajak berbisnis Jaelani, pedagang asal Aceh yang sering makan siang di warung makannya di Bendungan Hilir. Pada 1996, Jaelani menyodorkan proposal penawaran: warung makannya ia ubah menjadi rumah makan dan seluruh biaya renovasi berikut perlengkapan ditanggung olehnya. Bustaman tinggal membantu mencarikan karyawan dan membagi resep masakannya. Hasil keuntungannya kemudian dibagi dengan formula 50 : 35 : 15 itu. Tawaran yang mirip model waralaba tersebut rupanya membuka mata Bustaman. Saat itu, setelah 24 tahun menjalankan rumah makan, Bustaman baru memiliki 10 gerai.
Termasuk gerai cabang Bintaro yang dikembangkan Bustaman bersama Jamilus Jamil. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai distributor rokok itu adalah pelanggan setia restoran padang tersebut di Rawamangun. Maka gerai Sederhana cabang Bintaro pertama pun berdiri pada Agustus 1997.
Sengketa merek yang terjadi di antara dua pengusaha asal Minang ini menjadi menarik. Sebab, semula dua orang ini adalah sekondan dalam menjalankan bisnis rumah makan sejak 1997. Perseteruan ini mulai muncul ketika Bustaman dan Djamilus pecah kongsi pada 2001. Perpecahan terjadi karena keduanya memiliki perbedaan pandangan.
Saat masih bermitra, Djamilus mengelola dua rumah makan Padang dengan nama Sederhana Bintaro, yang terletak di kompleks perumahan Bintaro sektor I dan VII. Kemudian dia mulai mengembangkan Sederhana Bintaro sejak 2004 atau setahun setelah mereknya didaftarkan.Dua juragan rumah makan Padang tengah berseteru. Bustaman, pemilik rumah makan Padang Sederhana, menggugat pemilik Sederhana Bintaro kepunyaan Djamilus Djamil (almarhum) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bustaman melalui Kusa Hukumnya T. Estu  Indrajaya melayangkan gugatan pada Juni 2008. Dalam materi gugatan Sederhana, Sederhana Bintaro diminta segera berganti nama serta membayar kerugian material Rp 4 miliar dan immaterial Rp 1 miliar. Gugatan diajukan karena Bustaman merasa keberatan nama Sederhana dipakai dalam rumah makan Padang Sederhana Bintaro. Menurut Bustaman, keberatan itu karena Sederhana Bintaro menggunakan tulisan, huruf, dan warna merek yang dimiliki rumah makan Padang Sederhana. Tak ketinggalan, yang dicontek bentuk bangunan rumah makan. Bustaman sudah mendaftarkan merek Sederhana tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 1997. Bustaman mengajukan gugatan ini dikarenakan jumlah rumah makan sederhana Bintaro semakin menjamur.
Senjata yang diusung Bustaman adalah Pasal 3 Undang-undang tentang Merek (UU No. 15 Tahun 2001). Di sana dikatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pada bulan Mei 2008 Bustaman melayangkan dua kali somasi ke Sederhana Bintaro mengenai penggunaan nama sederhana. Sederhana Bintaro melakukan respon somasi tersebut dengan menjawab bahwaSederhana Bintaro tetap merasa berhak memakai nama Sederhana,
Sederhana Bintaro melalui Kuasa hukumnya, Adi Warman, menganggap tidak ada yang harus dipermasalahkan dalam kasus nama sederhana tersebut. Menurut Adi Warman, saksi ahli dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang dihadirkan dalam persidangan menyebutkan merek yang tercantum di sertifikat keduanya berbeda. Merek Sederhana Bintaro sudah didaftarkan pada 13 Maret 2003, sehingga Sederhana Bintaro tetap menggunakan nama Sederhana pada mereknya.
Jawaban hasil perseteruan antara rumah makan padang sederhana dan rumah makan padang sederhana bintaro Pengadilan Niaga Jakarta ada di tangan majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap, yang dibacakan putusannya pada Kamis tanggal 28 Agustus 2008. Hasilnya adalah Rumah makan sederhana bintaro tetap berhak menggunakan merek sedehana. Setelah keputusan tersebut, Bustaman mengajukan kasasi ke mahkamah Agung. Sampai sekarang keputusan dari MA belum keluar.






Bab III
a.             Aturan
         Aturan yang digunakan adalah  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Bustaman memfokuskan tuntutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pasal 3 UU RI nomor 15 tahun 2001 yang berbunyi “hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
b.             Analisa
         Seharusnya  pihak Rumah makan sederhana juga mendasarkan pada pasal empat perihal Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak. “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.”
Pasal 5 Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a)      bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum;
b)      tidak memiliki daya pembeda;
c)      telah menjadi milik umum, atau
d)     merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Dalam penentuan pidananya, Bustaman ada baiknya berdasarkan pada pasal 90 dan pasal 91 UU Merek. Pasal 90 menyatakan “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang /atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Pasal 91 berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksikan dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
Dalam langkah ke kasasi ke Mahkamah Agung agar tidak kalah lagi, pihak Rumah makan Sederhana agar memperkuat argumen dan saksi-saksi. Saksi saksi di Ditjen HKI belum tentu pasti menang, kasus Billabong bisa juga dijadikan pembelajaran.














Bab IV
Rekomendasi dan Saran
A. Rekomendasi
sengketa perebutan merek model rumah makan yang menjual masakan padang bukan kali ini saja terjadi. Pada media tahun 2005 silam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga pernah mengadili perkara pembatalan merek rumah makan Sari Bundo. Ketika itu, Azwari Rivai dan Rahimi Sutan, pemilik rumah makan padang di jalan Ir. H. Juanda, jakarta Pusat, menggugat mantan pegawainya, Anwar Sutan Rajo Nan Sati yang diam-diam mendaftarkan merek Sari Bundo atas nama dirinya. Hasil keputusannya adalah, Anwar Sutan Rajo Nan Sati dinyatakan tak berhak untuk memiliki merek Sari Bundo. Sertifikat merek atas nama Anwar yang tercatat di Dirjen HaKI pun akhirnya dicoret. Ada baiknya Bustaman belajar pada Azwar Rifai dan rahimi Sutan perihal prosesnya dalam memenangkan tuntutannya.
Bustaman bisa juga belajar mengelola model waralabanya dengan mempelajari model Mursal Bagindo mengembangkan Simpang Raya, merek rumah makan padang yang juga menjalankan model waralaba. Mursal memilih merapikan organisasi rumah makan padangnya lebih dulu sebelum berekspansi. Misalnya saja soal penetapan restorannya di Cipanas sebagai pusat pengembangan. Artinya, semua calon investor yang akan membuka cabang Simpang Raya harus melakukan kerja sama dengan gerai utama itu. Restoran hasil kerja sama itu tak boleh membuka percabangan sendiri. Dengan model kerja sama yang lebih ketat ini, pertumbuhan jumlah gerai Simpang Raya memang tak sepesat Sederhana. Hingga awal 2002, rumah makan yang mulai buka pada 1976 itu baru berjumlah 20 buah. Simpang Raya lebih ketat dalam penentuan lokasinya. Mereka memiliki ketentuan soal luas ruangan, yakni harus bisa memuat 150-250 kursi. Dan area parkirnya pun harus cukup untuk 10-15 mobil.
Bisa juga Bustaman menggunakan Model Sari Ratu. Rumah makan yang berdiri pada 1982 itu hingga kini baru membuka 10 gerai. Sari Ratu rupanya tak berniat menggerakkan bisnis ala waralaba. Alasannya adalah hendak mempertahankan cita rasa. Menurut Datuk Rama Windra, pemilik Sari Ratu, bahwa konsumen tak akan memakan makanan yang beda rasanya.
B. Saran
Tiga contoh bentuk Rumah makan padang tersebut bisa dijadikan acuan bagi Bustaman dalam upaya pemenangan kasusnya dan dalam langkah kedepan usaha waralabanya.


Daftar Pusaka
-                UU RI No 15 tahun 2001 tentang Merek
-                www.tempointeraktif.com Waralaba Ala Warung Padang oleh Praqsidono L, Purwani D. Prabandari. 8 April 2002
-                Koran tempo. Perang Dua Saudagar restoran Padang. Wahyudin Fahmi. 22 Agustus 2008
-                Koran Tempo. Pecah Kongsi Dua Sekondan. Wahyudin Fahmi. 22 Agustus 2008
-                Trust. Merek Sederhana yang tidak sederhana. 1-7 September 2008
-                Media HKI. Bustamam pemilik restoran Sederhana. Februari 2010
-                www.wikipedia.com
-                www.wikimu.com
-                www.atmajaya.ac.id OPITUR : HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL - MEREK DAN MEREK TERKENAL
-                www.greasy.com/komparta/sejarah_dan_perkembangan.html Sedjarah HAKI di Indonesia
-                Diktat Busines Law. M. Hawin

Tidak ada komentar: