Sabtu, 04 Agustus 2018

BAHAN RAKOR BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN


BAHAN RAKOR
BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROPINSI BENGKULU
MANNA,  7 Mei 2010

A.      DASAR HUKUM
UU no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan bahwa Menteri Keuangan selaku pengelola fiscal wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk disampaikan kepada Presiden sebagai bentuk pertanggungjawaban APBN. Selanjutnya ditentukan juga bahwa Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN) berwenang menetapkan system akuntansi dan pelaporan keuangan Negara.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut telah diterbitkan pula Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang merupakan dasar dalam penyusunan Laporan Keuangan baik oleh Kementerian Negara/Lembaga maupun oleh Menteri Keuangan selaku BUN, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Tujuan system Akuntansi Pemerintah Pusat :
1.       Menjaga asset pemerintah pusat.
2.       Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat.
3.       Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan.
4.       Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian kegiatan keuangan pemerintah secara efisien
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri:
1.       Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN), yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan sebagai BUN dan Pengguna Anggaran bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP)
2.       Sistem Akuntansi Instansi (SAI), yang dilaksanakan oleh seluruh kementerian Negara/lembaga, dimanaSAI ini terdiri dari :
a.       Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA);
b.      Sistem informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN);
c.       Sistem Akuntansi bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (SA-BAPP).


Laporan Keuangan Terdiri dari:
a.       Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
b.      Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah , yaitu asset, utang, danekuitas dana pada tanggal tertentu.
c.       Catatan atas laporan keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi anggaran dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai.
B.      TUGAS, POKOK, DAN FUNGSI BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Kanwil Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas antara lain pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan dan pelaporan keuangan pemerintah diwilayahnya.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008, Tugas/Fungsi pokok Bidang AKLAP adalah melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan, konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), verifikasi, rekonsiliasi, monitoring, evaluasi, dan pembinaan, bimbingan teknis, penyuluhan, serta penyelenggaraan system informasi di bidang akuntansi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a.       Pembinaan dan bimbingan teknis system akuntansi;
b.      Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan LKPP ;
c.       Monitoring dan evaluasi penyusunan LKPP tingkat kuasa BUN;
d.      Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
e.      Konsolidasi/penyusunan LKPP tingkat UAPPA-W;
f.        Pelaksanaan bimbingan teknis dan/penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan dan system akuntansi pemerintah daerah;
g.       Verifikasi dan pengolahan data transaksi keuangan pemerintah pusat;
h.      Penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Akuntansi dan Pelaporan.
C.      EVALUASI LKPP TAHUN 2009
1.       Transaksi non anggaran khususnya terkait dengan pemindahbukuan dan kiriman uang antar KPPN masih sering terjadi selisih, disarankan untuk menjaga saldo KU antarKPPN agar tidak terjadi selisih maka perlu ada komunikasi aktif antara kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pengirim dengan KPPN penerima;
2.       Penyusunan LKPP KPPN untuk periode Triwulan dan Tahunan beberapa KPPN tidak diikuti LKPP bulanan dan semesternya, untuk penyusunan LKPP agar tetap disesuaikan berdasarkan PER-36/PB/2009 tentang Pedoman rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
3.       Pada saat Rekonsiliasi tingkat kanwil masih sering ditemukan kesalahan data, padahal pada tingkat KPPN sudah diterbitkan Berita Acara rekonsiliasi (BAR)rekonnya. Diingatkan kembali KPPN agar melakukan rekonsiliasi secara menyeluruh (semua menu rekonsiliasi) dan untuk mengantisipasi perubahan data KPPN setiap melakukan rekonsiliasi tidak terbatas pada bulan yang berkenaan tetapi semua data bulanan sebelumnya (mulai bulan Januari);
4.       Pembinaan SAI oleh Kanwil belum dilakukan secara optimal karena tidak adanya alokasi dana untuk pembinaan SAI pada Bidang Aklap, maka pembinaan SAI diserahkan kepada masing-masing KPPN yang memiliki dana namun untuk pelaksanaan, materi dan pemateri tetap berkoordinasi dengan Bidang Aklap.
D.      PELAKSANAAN LKPP TAHUN ANGGARAN 2010 YANG SEDANG BERJALAN
1.       Masih ditemukan pemindahbukuan dan kiriman uang antar KPPN terjadi selisih.
2.       Terdapat perbedaan data antara hard copy dengan soft copy LKPP.
E.       RENCANA KERJA BIDANG AKLAP TAHUN 2010
1.       Seksi Bimbingan Teknis dan Penyuluhan SAP:
a.       Pemantauan dan Bimbingan Teknis SAP;
b.      Penyuluhan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP);
c.       Penelahan Laporan Keuangan UAPPA-W;
d.      Bimbingan Teknis Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD);
e.      Penyusunan Laporan Triwulanan Seksi Bimtek.
2.       Seksi Pengolahan Data:
a.       Monitoring Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pusat (SiAP);
b.      Penerimaan dan Pengolahan data ADK dari KPPN;
c.       Penerimaan dan Pengolahan Data ADK dari UAPPA-W.
3.       Seksi pelaporan Keuangan:
a.       Pembinaan LKPP ke KPPN
b.      Rekonsiliasi Internal Sistem Akuntansi Unit-Sistem Akuntansi kas Umum Negara (SAU-SAKUN);
c.       Penelaahan Neraca dan Laporan realisasi Anggaran (LRA) dari UAPPA-W’
d.      Rekonsiliasi Eksternal dengan UAPPA-W;
e.      Konsolidasi Data LKPP Tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara(BUN) KPPN;
f.        Penyusunan LKPP Tingkat Kanwil;
g.       Rapat Koordinasi LKPP dengan KPPN.
F.       ISU PENTING DALAM AKUNTANSI AKRUAL
1.       Penyusutan:
a.       Umur/masa manfaat asset
b.      Metode depresiasi
2.       Dukungan dari pimpinan Kementerian Negara/Lembaga;
3.       Akuntansi Piutang;
4.       Akuntansi Utang;
5.       Emergency assets termasuk asset-aset militer;
6.       Aset bersejarah;
7.       Sumber daya Alam seperti minyak dan hutan;
8.       Utang pensiun;
9.       Akuntansi Keuangan dan Kinerja yang terintegrasi.
G.     HARAPAN KEDEPAN
1.       Dalam pelaksanaan dan penyusunan LKPP diharapkan KPPN dapat lebih meningkatkan kinerja pelaporannya dengan melakukan rekonsiliasi intern secara optimal;
2.       Dalam hal analisa agar melakukan analisa lebih cermat terhadap komponen-komponen utama LKPP seperti Transaksi pengiriman uang yang sering berbeda akibat KPPN Non Kantor Cabang Bank Indonesia (KCBI) tidak/atau terlambat mengirimkan nota debet ke KPPN induk, pengawasan pembagian penerimaan yang berasal dari Pajak bumi dan Bangunan (PBB)/Bea Penerimaan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengawasan Sisa Kas di bendaharawan Pengeluaran dan komponen penilaian lainnya;
3.       Prosedur validasi dan rekonsiliasi data agar dapat dilaksanakan secara tertib dan teratur;
4.       Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/KMK.05/2007, Dalam melakukan rekonsiliasi dengan KPPN, KPPN memastikan bahwa satker menyertakan Laporan barang Milik Negara (BMN), dan seksi verak berhak menunda penerbitan BAR apabila satker tidak menyertakan laporan BMN yang disusun menggunakan SIMAK-BMNdan memberikan sanksi penundaan penerbitan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) atas Surat perintah Membayar Uang Persediaan/Tambah uang persediaan (SPM-UP/TUP) dan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM-LS) kepada Bendahara yang diajukan (pasal 73).
5.       Mudah-mudahan dengan kerja keras kita semua dapat meningkatkan peringkat LKPP tingkat kuasa BUN KPPN dan Kanwil yang lebih berkualitas.
Demikian, pandangan umum kami berkenaan dengan tugas pokok Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan kanwil DJPBN Propinsi Bengkulu.

Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih.


Kepala Bidang AKLAP


SARONO, SE, MM
NIP. 060070199

Tidak ada komentar: