Sabtu, 04 Agustus 2018

Rencana Strategis kanwil DJPb


 Perencanaan Strategi

Anggaran adalah potongan satu tahun dari rencana strategis. Tetapi, anggaran dibuat lebih terinci dibandingan dengan rencana strategis dan penyusunannya melibatkan manajer di semua tingkatan organisasi. Anggaran operasi menunjukkan rincian dari pendapatan dan beban untuk tahun anggaran untuk tiap pusat tanggung jawab dan untuk organisasi secara keseluruhan. Anggaran disusun sedemikian rupa sehingga angka-angka diidentifikasi dengan pusat tanggung jawab dan untuk organisasi secara keseluruhan. Proses tersebut dimulai dengan penyebaran pedoman yang telah disetujui oleh manajemen senior. Menggunakan pedoman ini, setiap manajer tanggung jawab menyusun usulan anggaran, yang ditinjau oleh atasan mereka, dan posisi yang disetujui dinegosiasikan. Ketika potongan-potongan individual ini mencapai puncak dari unit bisnis atau organisasi secara keseluruhan, analisis meninjaunya dalam hal konsistensi dan ketaatan pada cita-cita korporat secara keseluruhan. Keseluruhan proses tersebut terutama adalah keperilakuan. Manajer pusat tanggung jawab harus berpartisipasi dalam proses tersebut, tetapi mereka melakukannya di dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh manajemen senior.  Penyusunan anggaran partisipasif, dimana manajer merasa bahwa mereka memiliki pengaruh atas proses tersebut, secara umum telah memberikan keuntungan bagi organisasi tersebut.
Perencanaan stratejik umum dilakukan oleh perusahaan secara periodik. Namun pada implementasinya, kadangkala perencanaan ini gagal. Sebuah survey diadakan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan implementasi strategi menjadi tidak efektif.
Kategori berikut ini adalah respon paling populer.
1.      Komunikasi
Komunikasi adalah salah satu elemen penting dalam perencanaan stratejik. Visi dan tujuan strategis harus dikomunikasikan ke seluruh elemen organisasi. Gagalnya komunikasi dapat berdampak pada kegagalan perencanaan stratejik. Komunikasi yang dibutuhkan dalam perencanaan stratejik antara lain adalah visi, misi, tujuan, langkah-langkah yang perlu dijalankan, jangka waktu dan lainnya. Komunikasi yang buruk antar anggota tim menghasilkan implementasi yang buruk. Selain itu, ekspektasi dan opini juga perlu dikemukakan secara terbuka.
2.      Leadership
Leadership juga merupakan komponen penting dalam perencanaan stratejik. Leadership yang kurang menghasilkan banyak dampak buruk, antara lain alokasi sumber daya yang kurang tepat, control yang kurang, tidak selarasnya tujuan/strategi/aksi, system reward dan punishment yang tidak efisien dan sebagainya.
Jika leader tidak berperan dengan baik, maka harus ada anggota tim yang mau berperan sebagai leader dan mengeksekusi perencanaan menjadi suatu aksi yang konkret. Intinya, jadilah pemimpin dimanapun Anda berada, walaupun Anda bukan di posisi puncak.
3.      Ide Tidak Didukung Rencana
Ide yang bagus tidak ada artinya tanpa didukung oleh rencana. Seringkali ide yang bagus hanya sekedar konsep saja, kemudian langsung diimplementasikan. Jika ide langsung diimplementasikan, tanpa rencana yang matang, maka ide tersebut bisa dibilang masih mentah. Ide harus digodok menjadi sebuah perencanaan yang matang meliputi detail-detail pekerjaan yang harus dilakukan.
4.      Manajemen Pasif
Manajemen pasif diawali oleh asumsi bahwa segalanya akan berjalan dengan sendirinya jika sudah dimulai. Sebuah perencanaan stratejik merupakan hal yang harus dikelola secara aktif. Karena jika tidak, maka hasilnya bisa buruk.Manajemen disini berbeda dengan leadership. Jika leadership diharapkan untuk mengkomunikasikan visi dan mendukungnya dengan tindakan yang sesuai, maka manajemen diharapkan untuk mengetahui bagaimana eksekusi masing-masing taktik. Manajemen yang pasif tidak mengalokasikan pekerjaan-pekerjaan seharusnya pada masing-masing individual. Tidak ada yang melakukan follow up ketika seseorang tidak memenuhi deadline.
5.      Motivation/Personal Ownership
Satu lagi hal yang membuat perencanaan stratejik gagal adalah tiadanya rasa memiliki dalam strategi tersebut. Intinya, orang hanya mau mengimplementasikan strategi jika itu menguntungkan dirinya.
Gejala-gejala terjadinya adalah penolakan dari karyawan, karyawan tidak melihat perencanaan stratejik sebagai sesuatu yang penting, kurangnya dukungan karyawan, kurangnya inisiatif dalam implementasi dan lainnya. Intinya, implementasi strategi tentu akan gagal jika tanpa melibatkan emosi atau passion.
Setelah Anda mengetahui faktor-faktor tersebut, maka waspadailah, mungkin Anda bisa menelusuri apakah faktor tersebut juga menghinggapi perusahaan Anda dan menghalangi efektivitas pengimplementasian strategi. Kelola faktor tersebut dengan baik, dan sukses sudah menunggu Anda.
.           Perencanaan strategis sangat penting bagi perusahaan terutama sebagai alat untuk kerangka kerja pengembangan anggaran, mekanisme untuk memaksa manajemen memikirkan jangka panjang, dan alat untuk menyejajarkan manajer dengan strategi korporat. Semua anggota perusahaan seharusnya melakukan sesuatu aktivitas didasarkan atas perencanaan strategis yang telah ditetapkan. Jadi keberhasilan pencapaian tujuan perusahaan sangat bergantung pada sebagaiaman keberhasilan dari penerapanan perencanaan stratejik tersebut.
Penerapan perencanaan stratejik kadangkala mengalami hambatan. Ada beberapa penyebab mengapa perencanaan stratejik gagal diterapkan dengan baik di suatu perusahaan, yaitu komunikasi, kepemimpinan, ide tidak didukung dengan rencana, manajemen pasif, dan motivasi. Kurangnya komunikasi yang memadai terhadap visi dan tujuan strategis perusahaan akan berdampak pada kegagalan penerapan perencanaan stratejik. Oleh karena itu diperlukan komunikasi yang memadai dalam perencanaan stratejik antara lain adalah visi, misi, tujuan, langkah-langkah yang perlu dijalankan, jangka waktu dan lainnya.
Kemimpinan berkaitan dengan alokasi sumber daya yang kurang tepat, control yang kurang, tidak selarasnya tujuan/strategi/aksi, system reward dan punishment yang tidak efisien dan sebagainya. Kurangnya pemahaman pimpinan terhadap ke semua hal tersebut akan berakibat pada penerapan perencanaan stratejik yang buruk. Oleh karena itu, jika pemimpin tidak berperan dengan baik, maka harus ada anggota tim yang mau berperan sebagai pemimpinan dan mengeksekusi perencanaan menjadi suatu aksi yang konkret.
Selanjutnya, ide tidak didukung rencana yang baik, maksudnya adalah seringkali ide yang bagus hanya sekedar konsep saja, kemudian langsung diimplementasikan. Jika ide langsung diimplementasikan, tanpa rencana yang matang, maka ide tersebut bisa dibilang masih mentah. Ide harus digodok menjadi sebuah perencanaan yang matang meliputi detail-detail pekerjaan yang harus dilakukan.
Manajemen pasif berkaitan dengan pengelolaan dan penerapan perencanaan stratejik. Sebuah perencanaan stratejik merupakan hal yang harus dikelola secara aktif. Karena jika tidak, maka hasilnya bisa buruk. Peran manajemen di sini adalah mengetahui bagaimana eksekusi masing-masing taktik. Manajemen yang pasif tidak mengalokasikan pekerjaan-pekerjaan seharusnya pada masing-masing individual. Tidak ada yang melakukan follow up ketika seseorang tidak memenuhi deadline.
         Motivasi Satu lagi hal yang membuat perencanaan stratejik gagal adalah tiadanya rasa memiliki dalam strategi tersebut. Intinya, orang hanya mau mengimplementasikan strategi jika itu menguntungkan dirinya. Gejala-gejala terjadinya adalah penolakan dari karyawan, karyawantidak melihat perencanaan stratejik sebagai sesuatu yang penting, kurangnya dukungan karyawan, kurangnya inisiatif dalam implementasi dan lainnya. Intinya, implementasi strategi tentu akan gagal jika tanpa melibatkan emosi dan motivasi.

Sejarah Ditjen Perbendaharaan
         Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.
         Selaku institusi Pengelola Fiskal, Kementerian Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan terbentuknya 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.
Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.
         Dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi).
         Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.
         Direktorat Jenderal Anggaran yang merupakan embrio paling dominan dari fungsi perbendaraan telah memiliki sejarah panjang Cikal bakal DJA dimulai pada tahun 1945 dengan dibentuknya Pejabatan Keuangan sebagai salah satu unit di bawah Kementrian Keuangan yang bertugas melaksanakan urusan anggaran negara, perbendaharaan, dan kas negara. Selanjutnya Pejabatan Keuangan diubah namanya menjadi Thesauri Negara pada tahun 1948. Perjalanan terus berlanjut dengan dibentuknya Departemen Urusan Anggaran Negara yang memegang tugas perencanaan dan penyusunan anggaran negara, dan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan yang mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan dan kas negara di bawah Kompartemen Keuangan pada tahun 1962. Pada kurun ini dibentuk Inspektorat Perbendaharaan Negara dan Kantor Bendahara Negara.
         Pada awal masa pemerintahan Orde Baru dibentuklah sebuah unit eselon I di bawah Departemen Keuangan yang bernama Deputi Bidang Anggaran sebagai pengganti dari Departemen Urusan Anggaran Negara, yang salah satu unit eselon II-nya bernama Direktorat Perbendaharaan Negara yang bertugas melaksanakan pembayaran pengeluaran negara. Dengan demikian, fungsi perbendaharaan kembali tergabung menjadi satu dengan fungsi anggaran, setelah sempat bernaung di bawah satu atap pada kurun waktu sebelumnya.
Nama Direktorat Jenderal Anggaran sendiri ada berdasarkan Keppres nomor 170 tahun 1966 sebagai pengganti dari Deputy Bidang Anggaran. Direktur Jenderal Anggaran waktu itu adalah Piet Haryono, yang memegang jabatan sebagai Dirjen Anggaran pertama sampai dengan tahun 1976. Berturut-turut nama Dirjen Anggaran setelahnya yaitu Jusuf Ramli, Benjamin Parwoto, Darsjah, A. Anshari Ritonga, dan Achmad Rochjadi.

Profil Kanwil
         Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bengkulu adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 214/ KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan, Kantor Wilayah mepunyai tugas pokok sebagai berikut :
a.   Melaksanakan penelaahan, pengesahan dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran.
b.   Pembinaan pelaksanaan anggaran.
c.   Pembinaan penyaluran dana perimbangan.
d.   Pembinaan pengelolaan kekayaan negara
e.   Pembinaan perbendaharaan dan kas negara.
f.    Pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
g.   Evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.   Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pelaksanaan keuangan negara yang diperintahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan Kebijakan Menteri Keuangan.
         Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
  a.  Penelaahan, pengesahan dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan.
 b.   Penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah.
  c.  Pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran.
  d.  Pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran.
  e.  Pembinaan teknis sistem akuntansi.
  f.   Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah.
  g.  Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan.
  h.  Pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak.
  i.   Pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum  negara.
  j.   Verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
  k.  Pelaksanaan kehumasan.
Struktur organisasi Kantor Wilayah VIII Ditjen PBN Bengkulu terdiri dari  satu orang Kepala Kantor dibantu oleh  lima orang pejabat Eselon IIIA yang terdiri dari:
a.      Kepada Bagian Umum
b.      Kepala Bidang  Pelaksanaan Anggaran I
c.      Kepala Bidang  Pelaksanaan Anggaran II
d.      Kepala Bidang Pembinaan Perbendaharaan  dan Kekayaan Negara
e.      Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan.
         Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.214/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Kanwil VII Ditjen PBN Bandar Lampung membawahi 4 (empat) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yaitu :
·         Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Type A Bengkulu.
·         Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Type B Curup.
·         Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Type B Manna.
  • Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Type B Mukomuko.

Rencana Strategis
         Rencana Strategis merupakan serangkaian rencana tindakan dan kegiatan yang bersifat mendasar dan disusun secara integral, efisien dan koordinatif. Rencana Strategis merupakan tahap awal yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional dan global dengan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 VISI
         Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, Kanwil VIII Ditjen Perbendaharaan Bengkulu mempunyai Visi sebagai berikut :
“ Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Profesional, Transparan dan Akuntabel dalam Proses Mewujudkan Bangsa yang Mandiri dan Sejahtera di Wilayah Propinsi Bengkulu.”
         Makna yang terkandung dalam Visi tersebut adalah sebagai beriku :
·         Pengelola Perbendaharaan Negara adalah Kantor Wilayah VIII Ditjen Perbendaharaan Bengkulu sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di propinsi Bengkulu.
·         Profesional, maksudnya pengelolaan keuangan negara dilaksanakan berdasarkan keahlian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (bukan berdasarkan kebiasaan yang telah dilaksanakan terdahulu) agar kualitas aparat, kinerja maupun hasil serta sarana dan prasarananya dapat lebih meningkat.
·         Transparan dan Akuntabel, maksudnya pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka, sehat, disiplin, efisien, efektif serta dapat dipertanggungjawabkan dan diinformasikan kepada masyarakat umum.
MISI
         Adapun Misi Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan disusun sebagai penjabaran dari Misi Ditjen Perbendaharaan yang disesuaikan dengan bidang tugas dan kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, yaitu :
·      Mewujudkan pelaksanaan anggaran yang berbasis kinerja.
·      Mewujudkan pengelolaan kas negara yang transparan dan akuntabel.
·      Mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik/ kekayaan negara.
·      Menghasilkan pelayanan di bidang perbendaharaan negara dan informasi keuangan yang cepat, tepat dan akurat. 
TUJUAN
         Setelah mempertimbangkan semua faktor (kekuatan, peluang, kelemahan dan ancaman), maka misi dijabarkan dalam tujuan. Tujuan yang diemban oleh Kanwil VIII Ditjen PBN mengacu kepada bagian dari Misi Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu berupa sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai lima tahun ke depan.
         Dalam Rencana Strategis Tahun 2010-2014, tujuan Kanwil VIII Ditjen PBN Bengkulu semula ada empat tujuan, yaitu :
·         Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
·         Meningkatkan kualitas penelaahan dan penilaian serta revisi dokumen pelaksanaan anggaran.
·         Meningkatkan kualitas pelayanan dan penerapan ketentuan perbendaharaan pada KPPN dan tertib administrasi pengelolaan BMKN.
·         Meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan secara cepat, tepat dan akurat.
Dirangkum menjadi  satu kalimat yang dapat menampung ke empat tujuan yang ada dengan beberapa sasaran sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebagai berikut:
“Meningkatkan kualitas penelaahan dan penilaian serta revisi dokumen pelaksanaan anggaran, pelayanan dan penerapan ketentuan perbendaharaan pada KPPN dan administrasi pengelolaan BMKN, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, penyusunan laporan keuangan dan kelancaran pelaksanaan TUPOKSI.’’
SASARAN
         Berdasarkan tujuan yang telah diuraikan di atas, lebih lanjut sasaran yang akan dicapai oleh Kanwil VIII Ditjen Perbendaharaan Bengkulu adalah sebagai berikut :
·         Tersedianya SDM yang berkualitas melalui pemenuhan hak dan kewajiban, diklat dan GKM.
·         Tersedianya dana, sarana dan prasarana kantor yang memadai guna menunjang pelaksanaan tugas pokok.
·         Terwujudnya ketepatan dalam penyusunan dan penyelesaian dokumen anggaran.
·         Terciptanya tertib administrasi dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara.
·         Tersedianya dana APBN sesuai ketentuan yang berlaku.
·         Tercapainya target PNBP.
·         Dapat dibukukannya seluruh penerimaan dan pengeluaran APBN.
·         Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan APBN.
·         Terciptanya pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN dan Kanwil sesuai ketentuan yang berlaku.
·         Terwujudnya informasi dan pelaporan perbendaharaan sesuai dengan sistem akuntansi pemerintahan.

Rencana Kinerja
         Pada tahun anggaran 2010 telah disusun Rencana Kinerja Tahun (RKT) 2011. Rencana itu memuat kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2011 yang tidak bertentangan dengan program yang telah ditetapkan dalam DIPA tahun 2010 dengan indikator-indikator keberhasilan pencapaiannya.
Dalam DIPA Tahun 2011 untuk Kanwil VII Ditjen PBN Bengkulu dan KPPN-KPPN dalam lingkupnya terdapat 2 program dengan kegiatan pada masing-masing program adalah sebagai berikut :
1.     Program Peningkatan Efektivitas Pengeluaran Negara dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.1      Mengelola administrasi kepegawaian dengan indikator terpenuhinya hak pegawai tepat waktu.
1.2       Memberikan penghargaan dan melakukan penegakan disiplin pegawai dengan indikator terlaksananya pemberian penghargaan dan sanksi disiplin pegawai.
1.3      Melaksanakan mutasi pegawai dengan indikator terlaksananya mutasi   pegawai.
1.4       Melaksanakan usul diklat dan GKM dengan indikator jumlah pegawai yang mengikuti diklat dan GKM.
1.5      Mengelola keuangan dengan indikator terpenuhinya kebutuhan dana.
1.6      Melakukan penelaahan dokumen pelaksanaan anggaran dengan indikator ketepatan waktu penyelesaian dan penyampaian dokumen pelaksanaan anggaran.
1.7       Menyelesaikan surat revisi dokumen pelaksanaan anggaran dengan indikator ketepatan waktu penyelesaian dan penyampaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran.
1.8       Melakukan inventarisasi BMN/aset milik asing/eks cina dengan indikator dapat diketahuinya aset BMN/aset milik asing/eks cina
1.9      Menerbitkan ijin persetujuan, penolakan, penghapusan dan pemanfaatan BMN/aset milik asing/eks cina dengan indikator dapat diselesaikannya penolakan/penghapusan dan pemanfaatan BMN
1.10    Menerbitkan SP2D dengan indikator diterbitkannya SP2D secara benar dan tepat waktu.
1.11    Mengesahkan SKPP pensiun/pindah dengan indikator diterbitkannya pengesahan SKPP tepat waktu..
1.12    Menyusun rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan indikator terselesaikannya target PNBP.
1.13    Menerbitkan Surat Penagihan Piutang Negara dengan indikator terbayarnya piutang negara.
1.14    Menerbitkan Giro Bilyet/ SP2D dengan indikator diterbitkannya giro bilyet/ SP2D secara benar dan tepat waktu.
1.15    Membuat Rangkuman Pertanggungjawaban bendum dengan indikator terpenuhinya laporan pertanggungjawaban Bendum secara benar dan tepat waktu.
1.16    Menyusun Laporan Kas Posisi dengan indikator terpenuhinya Laporan Kas Posisi secara benar dan tepat waktu.
1.17    Memverifikasi SP2D dengan indikator terpenuhinya SP2D yang benar melalui verifikasi.
1.18    Memverifikasi SPJ Bendum dengan indikator terpenuhinya SPJ Bendum yang benar melalui verifikasi.
1.19   Memverifikasi SPJP2P dengan indikator terpenuhinya SPJP pembayaran pensiun yang benar melalui verifikasi.
1.20   Melakukan pembinaan/pemeriksaan KPPN dengan indikator dapat ditindaklanjutinya Laporan Hasil Pembinaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan.
1.21    Melaksanakan akuntansi atas transaksi keuangan pemerintah di daerah dengan indikator :
-        terselesaikannya laporan keuangan secara benar dan tepat waktu.
-        terselesaikannya laporan realisasi SAI dan SAKUN secara benar dan tepat waktu.
-        tersedianya daftar perkiraan Arus Kas Penerimaan dan Pengeluaran secara benar.
1.22   Memproses data akuntansi dengan indikator terselesaikannya Laporan Keuangan instansi secara benar dan tepat waktu.
1.23    Menyelenggarakan sistem dan teknologi informasi akuntansi dengan indikator terlaksana sistem dan teknologi akuntansi dengan baik.
1.24    Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dengan indikator terlaksananya SAPP dan SAPD dengan baik.
1.25   Memverifikasi RTH dengan dokumen sumber (SP2D) dengan indikator dapat disampaikannya laporan keuangan tepat waktu.
2.      Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara  dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
2.1      Melaksanakan pengadaan tanah dengan indikator terpenuhinya kebutuhan tanah.
2.2      Membangun gedung/prasarana kantor dengan indikator terpenuhinya kebutuhan prasarana kantor.
    2.3    Melaksanakan rehab gedung kantor dengan rumah negara dengan indicator
            terpenuhinya kebutuhan prasarana kantor.

Evaluasi dan Analisis Kegiatan
         Evaluasi dan analisis indikator kinerja inputs, outputs dan out comes dalam upaya Pengukuran Kinerja Kegiatan tahun 2010 dijelaskan di bawah ini :
1.     Peningkatan Administrasi Kepegawaian dan Pembinaan Pegawai.
Pada program peningkatan administrasi kepegawaian dan pembinaan pegawai terdapat empat indikator kinerja dengan capaian kinerja sasaran sebagai berikut
1.1       Kegiatan mengelola administrasi kepegawaian dengan indikator terpenuhinya hak pegawai tepat waktu, terealisir sebesar  105%.
1.2      Kegiatan memberikan penghargaan dan melakukan penegakan disiplin pegawai dengan indikator terlaksananya pemberian penghargaan dan sanksi disiplin pegawai, terealisir sebesar   94%.
1.3       Kegiatan melaksanakan mutasi pegawai dengan indikator terlaksananya mutasi pegawai, terealisir sebesar   88%.
1.4       Kegiatan melaksanakan usul diklat dan Gugus Kendali Mutu dengan indikator jumlah pegawai yang mengikuti diklat dan GKM, terealisir sebesar   56%.
2.     Peningkatan Pengelolaan Keuangan, Sarana dan Prasarana.
Pada program peningkatan pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana terdapat dua indikator kinerja dengan capaian kinerja sasaran sebagai berikut :
2.1      Kegiatan mengelola keuangan dengan indikator terpenuhinya kebutuhan dana, terealisir sebesar  100%.
2.2       Kegiatan melaksanakan rehab gedung kantor, rumah negara dan halaman gedung dengan indikator terpenuhinya kebutuhan prasarana kantor, terealisir sebesar 80%.
3.      Peningkatan Efektifitas Pengeluaran Negara
Pada program peningkatan efektifitas pengeluaran negara terdapat dua indikator kinerja dengan capaian kinerja sasaran sebagai berikut :
3.1       Kegiatan melakukan penelaahan dokumen pelaksanaan anggaran dengan indikator ketepatan waktu penyelesaian dan penyampaian dokumen pelaksanaan anggaran, terealisir sebesar   146%.
3.2       Kegiatan menyelesaikan surat revisi dokumen pelaksanaan anggaran dengan indikator ketepatan waktu penyelesaian dan penyampaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran, terealisir sebesar  100%.
4.     Peningkatan Pengelolaan Barang Milik  Negara
Pada program peningkatan pengelolaan barang milik negara terdapat dua indikator kinerja dengan capaian kinerja sasaran sebagai berikut :
4.1      Kegiatan melakukan inventarisasi BMN/aset milik asing/eks cina dengan indikator dapat diketahuinya aset BMN/aset milik asing/eks cina, terealisir sebesar  74%.
4.2      Kegiatan menerbitkan ijin persetujuan/penolakan penghapusan dan pemanfaatan BMN/aset milik asing/eks cina dengan indikator dapat diselesaikannya permohonan penghapusan dan pemanfaatan BMN, terealisir sebesar  108%.
5.      Peningkatan Kualitas Pelayanan Penyaluran Dana APBN
Pada program peningkatan kualitas pelayanan penyaluran dana APBN terdapat dua indikator kinerja dengan capaian kinerja sasaran sebagai berikut :
5.1      Kegiatan menerbitkan SP2D dengan indikator diterbitkannya SP2D secara benar dan tepat waktu, terealisir sebesar  107%.
5.2      Kegiatan mengesahkan SKPP pensiun/pindah dengan indikator diterbitkannya pengesahan SKPP tepat waktu, terealisir sebesar  101%.
6.      Peningkatan Kualitas Penetapan dan Perencanaan Target PNBP
Pada program peningkatan kualitas penetapan dan perencanaan target PNBP terdapat dua indikator kinerja dengan capaian kinerja sasaran sebagai berikut :
6.1         Kegiatan menyusun rencana PNBP dengan indikator terselesaikannya target PNBP, terealisir sebesar   114%.
6.2      Kegiatan menerbitkan surat penagihan piutang negara dengan indikator terbayarkannya piutang negara, terealisir sebesar   79%.
7.     Peningkatan Kualitas Pelayanan Bendaharawan Umum
Pada program peningkatan kualitas pelayanan bendaharawan umum terdapat tiga indikator kinerja dengan capaian kinerja sasaran sebagai berikut :
7.1           Kegiatan menerbitkan giro bilyet/ SP2D dengan indikator diterbitkannya giro bilyet/ SP2D secara benar dan tepat waktu, terealisir sebesar  94%.
7.2          Kegiatan membuat rangkuman pertanggungjawaban bendum dengan indikator terpenuhinya Laporan pertanggungjawaban bendum secara benar dan tepat waktu, terealisir sebesar  95%.
7.3           Kegiatan menyusun Laporan Kas Posisi dengan indikator terpenuhinya lapran keadaan kas secara tepat waktu, terealisir 96%.
8.     Peningkatan Kualitas Verifikasi dan Laporan
Pada program peningkatan kualitas verifikasi dan laporan terdapat tiga indikator kinerja dengan capaian kinerja sasaran sebagai berikut :
8.1       Kegiatan memverifikasi SP2D dengan indikator terpenuhinya SP2D secara benar melalui verifikasi, terealisir sebesar  99%.
8.2      Kegiatan memverifikasi SPJ Bendum dengan indikator terpenuhinya SPJ Bendum secara benar melalui verifikasi, terealisir sebesar 75%.
8.3      Kegiatan memverifikasi SPJP2P dengan indikator terpenuhinya SPJP Pembayaran Pensiun yang benar melalui verifikasi, terealisir sebesar 64%.
9.     Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KPPN
Pada Program Peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN terdapat satu indikator kinerja dengan capaian kinerja sasaran sebagai berikut :
9.1       Kegiatan melaksanakan pembinaan/pemeriksaan KPPN dengan indikator dapat ditindaklanjutinya Laporan Hasil Pembinaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, terealisir sebesar  100%.
10.    Penyempurnaan Sistem Pengolahan Data APBN
Pada Program Penyempurnaan sistem pengolahan data APBN terdapat empat  indikator kinerja dengan capaian kinerja sasaran sebagai berikut :
10.1     Kegiatan melaksanakan akuntansi atas transaksi keuangan pemerintah di daerah dengan indikator di bawah ini :
-   terselesaikannya laporan keuangan secara benar dan tepat waktu, terealisir sebesar  100%.
-    tersedianya laporan rekonsilasi SAI dan SAKUN secar benar dan tepat waktu, terealisir sebesar  93%
10.2       Kegiatan memproses data akuntansi dengan indikator terselesaikannya Laporan Keuangan Instansi secara benar dan tepat waktu, terealisir sebesar 89%.
10.3        Kegiatan menyelenggarankan sistem dan teknologi informasi akuntansi dengan indikator terlaksananya sistem dan teknologi informasi akuntansi dengan baik, terealisir sebesar 100%.
10.4       Kegiatan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan SAPP dan SAPD dengan indikator terlaksananya SAPP san SAPD dengan baik, terealisir sebesar 100%.
         Dari uraian di atas selama tahun anggaran 2010 terdapat pencapaian target sasaran antara  56% s.d. 146% dengan penjelasan sebagai berikut :
a.     Pencapaian target terendah sebesar 56% pada Kegiatan Melaksanakan Diklat dan Gugus Kendali Mutu (GKM). Hal ini disebabkan belum terlaksananya pelaksanaan GKM secara rutin. Ini di lihat dari prosentase kantor yang melaksanakan secara rutin masih sangat kecil.   
b.    Pencapaian target rata-rata antara 80% s/d 100% hampir terjadi diseluruh kegiatan yang dilaksanakan.
c.    Pencapaian target tertinggi 146% terealisasikan pada Kegiatan Penelaahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.  
         Secara umum bahwa pencapaian target telah berjalan dengan cukup baik walaupun terdapat prosentase kinerja kegiatan yang harus ditingkatkan, khususnya pada Kegiatan Pelaksanaan Gugus Kendali Mutu (GKM).  Hal tersebut harus ditunjang dengan seluruh aspek statregis yaitu sumber daya manusia (SDM), sumber dana, prasarana dan sarana serta peraturan perundang-undangan yang memadai.
Aspek strategis keuangan sangat berpengaruh untuk mencapai indikator keberhasilan yang telah diuraikan di atas. Keberhasilan capaian sasaran akan terwujud apabila operasional kegiatan dapat dilaksanakan dengan didukung sumber dana yang memadai. Untuk dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh terhadap pengelolaan sumber dana serta mendapatkan data dan informasi yang relevan agar pengelolaan sember dana dapat dilaksanakan sehingga dapat diinterpresentasikan agar penggunaan dapat dilaksanakan secara efektif, efesien  dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu dilakukan analisis akuntabilitas keuangan.
Selama tahun anggaran 2010, salah satu sumber pembiayaan kegiatan operasional berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010 Nomor 0102.0/ 015.08.0/ VIII/ 2010












Daftar Pustaka

Anthony, Robert N, Vijay Govindarajan. 2007. Management Control Systems Twelfth Edition. Singapore: Mcgraw-Hill International Edition.
Fishwick, Fishwick. 1993. Seri Strategi Manajemen Strategi Persaingan. Jakarta: Elex Media komputindo.
Kuncoro, mudrajad, Ph.D. 2005. Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif?. Jakarta: Erlangga.
Kreitner/Kinicki. 2010. Organizational Behavior Ninth Edition. Singapore: Mcgraw-Hill International Edition.
Porter, Michael E. 2007. Strategi Bersaing. Tangerang: Karisma Publishing Group.
Thompson/Strickland/Gamble. 2010. Crafting and Executing Strategy Seventeenth Edition. Singapore: Mcgraw-Hill International Edition.

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.77/pb/2011 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan 2010-2014
Keputusan Menteri Keuangan No.214/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara


http://www.anggaran.go.id





Tidak ada komentar: