STATEMENT OF CORPORATE INTENT PT Pupuk Kalimantan Timur medio 2009
– 2011
Penyusunan Statement of Corporate Intent (SCI) merupakan
salah satu bentuk penerapan prinsip dan praktek good corporate governance di
dalam pengelolaan perusahaan dimaksudkan sebagai salah satu upaya
untukmenciptakan indikator kinerja perusahaan yang transparan dalam rangka
memastikan pencapaian kinerja perusahaan yang optimal berdasarkan pemanfaatan
sumber daya perusahaan secara efektif dan efisien.SCI ini mencakup informasi
rencana kerja dan target kinerja perusahaan beserta pertanggungjawabannya untuk
periode 2009 – 2011 yang dapat dijadikan pedoman oleh Pemegang Saham serta stakeholder
lainnya dalammenilai kinerja perusahaan.
Tujuan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan Tujuan Perusahaan adalah:
turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah
dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang
industri Petro dan Agrokimia, perdagangan, jasa dan usaha lainnya yang meliputi
bidang agro dan kegiatan penunjang untuk kelancaran usaha tersebut. Secara
komersial Perusahaan bertujuan untuk menjadi perusahaan yang menguntungkan (profitable),
makmur (prosper) dan berkelanjutan (sustainable).
Visi
“Menjadi Perusahaan Agro Kimia yang memiliki reputasi prima di
kawasan Asia”
Misi
- Menyediakan produk-produk pupuk, kimia, agro dan jasa pelayanan pabrik serta perdagangan yang berdaya saing tinggi.
- Memaksimalkan nilai perusahaan melalui pengembangan sumber daya manusia dan menerapkan teknologi mutakhir.
- Menunjang Program Ketahanan Pangan Nasional dengan penyediaanpupuk secara tepat. Memberikan manfaat bagi Pemegang Saham, karyawan dan masyarakat serta peduli pada lingkungan.
Nilai-Nilai Perusahaan
Untuk mencapai tujuan Perusahaan dan dlam mengemban misi untuk mencapai
visi perusahaan, manajemen mengembangkan budayaperusahaan dan menegakkan
nilai-nilai sebagai berikut :
1. Unggul (Excellence
Achievement)
Insan Pupuk Kaltim selalu berusaha dalam berbagai aspek kinerja
perusahaan dengan menegakkan nilai-nilai : Profesional, Tangguh danVisioner
2. Integritas (Integrity)
Insan Pupuk Kaltim harus dapat dipercaya, sehingga selalu bersifat
terbuka dan menunjang nilai-nilai : Jujur, Adil dan Bertanggung jawabserta
Disiplin
3. Kebersamaan (Team
Work)
Insan Pupuk Kaltim merupakan satu kesatuan tim kerja untuk
mencapai tujuan perusahaan yang mengutamakan nilai-nilai : Sinergi dan Bersatu
4. Kepuasan pelanggan (Customer
Satisfaction)
Insan Pupuk Kaltim selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan
dengan memperhatikan nilai-nilai : Perhatian, Komitmen dan Mutu
5. Tanggap (Proactive)
Insan Pupuk Kaltim dalam mengantisipasi perubahan dinamika usaha
dan selalu memperhatikan nilai-nilai : Inisiatif, Cepat dan Peduli lingkungan
Gambaran Umum Perusahaan
PT Pupuk Kalimantan Timur.didirikan pada tanggal 7 Desember1977 di
Bontang, Kalimantan Timur dengan bidang usaha memproduksi dan menjual pupuk
urea, ammonia dan bahan kimia lainnya yang terkait. Fasilitas pabrik yang
dimiliki adalah 4 pabrik amonia dan 5 pabrik urea
Sertifikasi
Perusahaan memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap kualitas
dan jaminan mutu produksinya dan hal tersebut telah diakui oleh lembaga sertifikasi
manajemen ISO internasional dan telah mendapatkan:
• ISO 9001 untuk bidang produksi dan instalasi tahun 2000.
• ISO 14001 untuk bidang manajemen lingkungan tahun 2004.
• ISO 17025 untuk uji laboratorium tahun 2005.
Selain itu perusahaan juga menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
dan implementasinya telah menerima penghargaan Five Star dari British Safety Council
tahun 2008 sebagai bukti komitmen yang tinggi dalam bidang keselamatan kerja
karyawan.
Isu Strategis yang Dihadapi Perusahaan (Strategic Issues)
1. Ketersediaan dan Harga Gas Bumi
Kesinambungan suplai gas bumi belum terjamin sepenuhnya sehingga mengakibatkan
tingkat produksi perusahaan sangat tergantung pada suplai gas bumi yang
tersedia. Disamping itu harga gas bumi yang tinggi menyebabkan tingkat daya
saing perusahaan menurun.
2. Krisis Keuangan Global
Kondisi pasar global saat ini yang dipicu oleh krisis keuangan di
Amerika Serikat sangat mempengaruhi kinerja perusahaan terutama karena naiknya
kurs USD terhadap Rupiah dan menurunnya harga jual urea dan amoniak.
3. Privatisasi
Program privatisasi yang tertunda sebagai akibat tingginya harga
gas dan tata niaga pupuk yang masih diatur Pemerintah menghambat upaya perusahaan
untuk mendapatkan dana murah bagi pengembangan perusahaan.
4. Status Holding Perusahaan Pupuk
Belum jelasnya status Holding Perusahaan Pupuk menyebabkan
perencanaan jangka panjang perusahaan harus menyesuaikan jika sudah terbentuk
Holding baru tersebut.
Langkah-Langkah Yang Akan Dilakukan (Action Plan)
Sehubungan dengan isu strategis yang dihadapi perusahaan
sebagaimana tersebut di atas, Perusahaan telah menetapkan kebijakan untuk
melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, yaitu sebagai berikut:
- Mencari alternatif sumber gas bumi baru yang lebih murah dan lebih terjamin kontinuitas suplainya. Mencari peluang penggunaan bahan bakar dan bahan baku alternative, seperti batu bara dan CBM.
- Restrukturisasi Bidang SDM dan Keuangan, guna mengantisipasi krisis keuangan global yang berkepanjangan.
- Meyakinkan Pemerintah untuk membuat kebijakan yang kondusif dalam bidang industri pupuk.
- Membangun jaringan pemasaran dan distribusi yang efisien dan berorientasi kepada konsumen untuk produk urea, ammonia, pupuk NPKS dan produk lainnya.
- Membangun komitmen dan meningkatkan penerapan praktek-praktek good corporate governance sebagai langkah persiapan lebih lanjut menuju privatisasi.
Tanggungjawab Sosial Perusahaan
Sejak awal berdirinya, Pupuk Kaltim telah meyadari pentingnya
berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar, serta bagaimana
keberadaan perusahaan dapat memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat
dan lingkungannya. Untuk itu Pupuk Kaltim telah menerapkan kebijakan Corporate
Social Responsibiity (CSR) sebagai bagian dari strategi perusahaan.
Dalam menjalankan fungsi CSR ini, perusahaan mengedepankan prinsip stewardship atau
pendampingan, dimana program-program yang dilaksanakan bertujuan untuk
memberdayakan masyarakat terutama dari segi ekonomi, bersifat partisipatif dan
dapat meningkatkan kualitas, wawasan dan keterampilan mereka sehingga dapat
mandiri secara ekonomi. Lebih jauh lagi, perusahaan memandang CSR sebagai salah
satu upaya membentuk investasi sosial dan mempersiapkan masyarakat Bontang
khususnya menghadapi era pascagas.
Program CSR Pupuk Katim secara garis besar terbagi dua. Pertama
adalah Program Bina Wilayah, yaitu program CSR yang sumber dananya berasal dari
anggaran operasional perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang
dananya berasal dari 1-3% keuntungan perusahaan setelah pajak dan tata
pelaksanaannya sudah diatur pemerintah melalui Kementerian BUMN.
Fokus program Bina Wilayah adalah pada pemberdayaan masyarakat dan
pemuda, bidang pendidikan dan peningkatan kualitas SDM. Program yang telah
dilaksanakan misalnya Pemberdayaan Pemuda di daerah Buffer Zone, khususnya
Kelurahan Guntung dan Loktuan, pemberian bantuan peralatan kesenian, pembuatan
bengkel untuk pemberdayaan ekonomi dan bantuan- bantuan untuk kegiatan
kepemudaan lainnya, termasuk di antaranya untuk kegiatan Erau Pelas Benua,
sebuah festival adat yang rutin dilaksanakan setiap tahun yang menjadi salah
satu daya tarik wisata Kota Bontang.
Para siswa di buffer zone juga tak luput dari perhatian.
Perusahaan menyelenggarakan program bimbingan belajar gratis bagi siswa SD
sampai SMA di Buffer zone untuk persiapan menghadapi Ujian Akhir
Nasional. Siswa yang berprestasi juga mendapat kesempatan bersekolah gratis di
Yayasan Pupuk Kaltim (YPK) dengan biaya ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan
juga telah memberikan beasiswa pendidikan kepada lulusan SMA berprestasi untuk
belajar di Perguruan Tinggi Negeri.
Program pelestarian lingkungan yang melibatkan masyarakat juga
menjadi salah satu program andalan,seperti Proyek Hutan Kota Wanatirta yang
dalam pelaksanaannya menggunakan tenaga dari masyarakat sekitar.
Informasi yang Perlu Dilaporkan Kepada Pemegang Saham
Informasi yang perlu dilaporkan kepada Pemegang Saham sebagaimana
telah dilakukan oleh Perusahaan pada tahun-tahun sebelumnya adalah berupa laporan-laporan
sebagai berikut:
1. Laporan Bulanan
Berisi laporan kegiatan Perusahaan dan laporan keuangan pokok
selama jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. Laporan Triwulan
Berisi laporan kegiatan Perusahaan, laporan perbandingan realisasi
dan anggaran serta laporan keuangan pokok selama jangka waktu 3 (tiga) bulan;
3. Laporan Tahunan Unaudited (Laporan Manajemen);
4. Laporan Tahunan Audited;
5. Laporan Audit Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
6. Laporan Hasil Evaluasi Kinerja
Berisi laporan mengenai penilaian tingkat kesehatan BUMN sesuai Keputusan
Menteri BUMN Nomor : KEP-100/MBU/2002;
7. Laporan Hasil Audit atas Pengelolaan Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi;
8. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP); dan
9. Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
10. Laporan Manajemen Risiko setiap semester.
Kebijakan Dividen
Kebijakan dividen akan sangat mempengaruhi kemampuan investasi dan
arus kas perusahaan dalam rangka mengamankan kondisi keuangan perusahaan secara
umum. Oleh karena itu, memperhatikan permasalahan kebutuhan dana tersebut, maka
perusahaan mengharapkan alokasi bagian laba untuk cadangan umum perusahaan
diperbesar dengan mengurangi dividen.
Prosedur Mengenai Akuisisi dan Divestasi
Direksi dan Komisaris PT Pupuk Kalimantan Timur. akan
senantiasameminta persetujuan Pemegang Saham dalam hal Perusahaan akanmelakukan
akuisisi dan divestasi terhadap saham-saham, aset-aset ataupunekuitas
Perusahaan yang bukan merupakan bisnis inti Perusahaan dan belum/tidak
disampaikan dalam SCI yang telah disepakati dandipublikasikan.
Selain itu, Direksi dan Komisaris PT Pupuk Kalimantan Timur. Menetapkan
kebijakan untuk senantiasa melakukan/membuat kajian yang mendalam dan independen
atas setiap rencana akuisisi dan divestasi yang akan dilakukan, baik terhadap
saham-saham, aset-aset ataupun ekuitas.
Kewajiban Pelayanan Umum (KPU)
a. Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
1) Dasar Hukum
SK Menteri Perdagangan dan Perindustrian No: 70/MMP/Kep/2/2003 tanggal
11 Februari 2003 tentang pengadaan dan Penyaluran pupukbersubsidi untuk Sektor
Pertanian, yang kemudian secara periodikdiperbarui setiap tahun hingga yang
terakhir mengacu pada Permendag no. 21/M-DAG/PER/6/2008. Menteri Pertanian
mengeluarkan SK untuk jumlah penyaluran pupuk per daerah pemasaran
sebagaimanadituangkan pada SK Mentan No.76/Permentan/OT.140/12/2007.
2) Ruang lingkup
Dalam Permendag No. 21/M-DAG/PER/6/2008 mengatur tata niagapupuk
meliputi rayonisasi pemasaran setiap produsen pupuk danpenyaluran pupuk secara
tertutup termasuk pengalihan kewajibanpemasaran pupuk urea di Jawa Tengah dari
PT Pupuk Kaltim kepadaPT PUSRI.
Kebutuhan pupuk dinyatakan dalam rencana difinitif
kebutuhankelompok (RDKK) sehingga pendistribusiannya benar-benar tepatsasaran.
3) Implikasi terhadap Kinerja PT Pupuk Kaltim
Implikasi adanya Permendag No. 21/M-DAG/PER/6/2008 adalah Pupuk Kaltim
harus menyediakan pupuk urea di wilayah yang menjadi tanggung jawab Pupuk
Kaltim. Perubahan penyaluran pupuk system tertutup ini dapat menimbulkan
tuntutan petani yang belum tergabung
dalam kelompok tani dan kebutuhannya belum tercantum dalam RDKK. Sehingga
dalam masa peralihan ini diperlukan koordinasi yang lebih aktif ditingkat
Distributor dan Pengecer.
4) Rencana Pelaksanaan Perseroan
Rencana Pupuk Kaltim dengan adanya Permendag No.
21/M-DAG/PER/6/2008 adalah tetap menggalang kerja sama dengan PUSRI dan anggota
Holding lainnya serta tetap mempertahankan sinergidengan sesama anggota
Holding.
b. Program Kemitraan Perseroan dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan
1) Dasar Hukum
Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April
2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negaradengan Usaha Kecil dan
Program Bina Lingkungan.
2) Ruang Lingkup
Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April
2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan
Program Bina Lingkungan memberi tugas pada BUMN untuk melaksanakan Program
Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan. Tujuan KPU adalah untuk meningkatkan kemampuan usaha
kecil agar menjadi tangguh dan mandiri. Sedang Program Bina Lingkungan untuk
pemberdayakan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha BUMN
tersebut.
3) Implikasi terhadap Kinerja PT Pupuk Kaltim
Implikasi dari Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tanggal
27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha
Kecil dan Program Bina Lingkungan adalah Pupuk Kaltim harus membentuk Unit
Kerja untuk menyalurkan bantuan kepada Usaha Kecil dan Masyarakat serta
melaksanakan Program Bina Lingkungan.
4) Rencana Pelaksanaan Perseroan
Rencana Perusahaan dengan adanya Peraturan Menteri Negara BUMN No.
PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 adalah sebagaiberikut :
1) Perusahaan telah membentuk Unit Kerja yang menangani Program kemitraan
dan Program Bina Lingkungan.
2) Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk
pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang dituangkan
dalam Surat Keputusan Direksi.
3) Rencana penyaluran bantuan setiap tahun yang kemudian
dievaluasi guna peningkatan program di tahun berkutnya.
Sumber :www.pupukkaltim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar