BAHAN
RAKOR
BIDANG
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
KANWIL
DITJEN PERBENDAHARAAN PROPINSI BENGKULU
MANNA, 7 Mei 2010
A. DASAR HUKUM
UU no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No.1 tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan bahwa Menteri Keuangan selaku
pengelola fiscal wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk
disampaikan kepada Presiden sebagai bentuk pertanggungjawaban APBN. Selanjutnya
ditentukan juga bahwa Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN)
berwenang menetapkan system akuntansi dan pelaporan keuangan Negara.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut telah diterbitkan pula
Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
(SAP) yang merupakan dasar dalam penyusunan Laporan Keuangan baik oleh
Kementerian Negara/Lembaga maupun oleh Menteri Keuangan selaku BUN, yang
ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.
171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat.
Tujuan system Akuntansi Pemerintah Pusat :
1. Menjaga asset pemerintah pusat.
2. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran
dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat.
3. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan
suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan.
4. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan,
pengelolaan, dan pengendalian kegiatan keuangan pemerintah secara efisien
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri:
1. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN), yang dilaksanakan
oleh Menteri Keuangan sebagai BUN dan Pengguna Anggaran bagian Anggaran
Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP)
2. Sistem Akuntansi Instansi (SAI), yang dilaksanakan oleh seluruh
kementerian Negara/lembaga, dimanaSAI ini terdiri dari :
a. Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA);
b. Sistem informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara
(SIMAK-BMN);
c. Sistem Akuntansi bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan
(SA-BAPP).
Laporan Keuangan Terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya
dalam satu periode.
b. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan
pemerintah , yaitu asset, utang, danekuitas dana pada tanggal tertentu.
c. Catatan atas laporan keuangan adalah laporan yang menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu
pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi anggaran dan Neraca dalam rangka
pengungkapan yang memadai.
B. TUGAS, POKOK, DAN FUNGSI BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Kanwil Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas antara lain pembinaan
dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan dan pelaporan keuangan pemerintah
diwilayahnya.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008,
Tugas/Fungsi pokok Bidang AKLAP adalah melaksanakan akuntansi dan pelaporan
keuangan, konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), verifikasi,
rekonsiliasi, monitoring, evaluasi, dan pembinaan, bimbingan teknis,
penyuluhan, serta penyelenggaraan system informasi di bidang akuntansi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Akuntansi dan Pelaporan
menyelenggarakan fungsi :
a. Pembinaan dan bimbingan teknis system akuntansi;
b. Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan LKPP ;
c. Monitoring dan evaluasi penyusunan LKPP tingkat kuasa BUN;
d. Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
e. Konsolidasi/penyusunan LKPP tingkat UAPPA-W;
f.
Pelaksanaan bimbingan teknis
dan/penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan dan
system akuntansi pemerintah daerah;
g. Verifikasi dan pengolahan data transaksi keuangan pemerintah pusat;
h. Penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Akuntansi dan
Pelaporan.
C. EVALUASI LKPP TAHUN 2009
1. Transaksi non anggaran khususnya terkait dengan pemindahbukuan dan
kiriman uang antar KPPN masih sering terjadi selisih, disarankan untuk menjaga
saldo KU antarKPPN agar tidak terjadi selisih maka perlu ada komunikasi aktif
antara kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pengirim dengan KPPN
penerima;
2. Penyusunan LKPP KPPN untuk periode Triwulan dan Tahunan beberapa
KPPN tidak diikuti LKPP bulanan dan semesternya, untuk penyusunan LKPP agar
tetap disesuaikan berdasarkan PER-36/PB/2009 tentang Pedoman rekonsiliasi dan
Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
3. Pada saat Rekonsiliasi tingkat kanwil masih sering ditemukan
kesalahan data, padahal pada tingkat KPPN sudah diterbitkan Berita Acara
rekonsiliasi (BAR)rekonnya. Diingatkan kembali KPPN agar melakukan rekonsiliasi
secara menyeluruh (semua menu rekonsiliasi) dan untuk mengantisipasi perubahan
data KPPN setiap melakukan rekonsiliasi tidak terbatas pada bulan yang
berkenaan tetapi semua data bulanan sebelumnya (mulai bulan Januari);
4. Pembinaan SAI oleh Kanwil belum dilakukan secara optimal karena
tidak adanya alokasi dana untuk pembinaan SAI pada Bidang Aklap, maka pembinaan
SAI diserahkan kepada masing-masing KPPN yang memiliki dana namun untuk
pelaksanaan, materi dan pemateri tetap berkoordinasi dengan Bidang Aklap.
D. PELAKSANAAN LKPP TAHUN ANGGARAN 2010 YANG SEDANG BERJALAN
1. Masih ditemukan pemindahbukuan dan kiriman uang antar KPPN terjadi
selisih.
2. Terdapat perbedaan data antara hard copy dengan soft copy LKPP.
E. RENCANA KERJA BIDANG AKLAP TAHUN 2010
1. Seksi Bimbingan Teknis dan Penyuluhan SAP:
a. Pemantauan dan Bimbingan Teknis SAP;
b. Penyuluhan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP);
c. Penelahan Laporan Keuangan UAPPA-W;
d. Bimbingan Teknis Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD);
e. Penyusunan Laporan Triwulanan Seksi Bimtek.
2. Seksi Pengolahan Data:
a. Monitoring Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pusat (SiAP);
b. Penerimaan dan Pengolahan data ADK dari KPPN;
c. Penerimaan dan Pengolahan Data ADK dari UAPPA-W.
3. Seksi pelaporan Keuangan:
a. Pembinaan LKPP ke KPPN
b. Rekonsiliasi Internal Sistem Akuntansi Unit-Sistem Akuntansi kas
Umum Negara (SAU-SAKUN);
c. Penelaahan Neraca dan Laporan realisasi Anggaran (LRA) dari UAPPA-W’
d. Rekonsiliasi Eksternal dengan UAPPA-W;
e. Konsolidasi Data LKPP Tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara(BUN) KPPN;
f.
Penyusunan LKPP Tingkat Kanwil;
g. Rapat Koordinasi LKPP dengan KPPN.
F. ISU PENTING DALAM AKUNTANSI AKRUAL
1. Penyusutan:
a. Umur/masa manfaat asset
b. Metode depresiasi
2. Dukungan dari pimpinan Kementerian Negara/Lembaga;
3. Akuntansi Piutang;
4. Akuntansi Utang;
5. Emergency assets termasuk asset-aset militer;
6. Aset bersejarah;
7. Sumber daya Alam seperti minyak dan hutan;
8. Utang pensiun;
9. Akuntansi Keuangan dan Kinerja yang terintegrasi.
G. HARAPAN KEDEPAN
1. Dalam pelaksanaan dan penyusunan LKPP diharapkan KPPN dapat lebih
meningkatkan kinerja pelaporannya dengan melakukan rekonsiliasi intern secara
optimal;
2. Dalam hal analisa agar melakukan analisa lebih cermat terhadap
komponen-komponen utama LKPP seperti Transaksi pengiriman uang yang sering
berbeda akibat KPPN Non Kantor Cabang Bank Indonesia (KCBI) tidak/atau terlambat
mengirimkan nota debet ke KPPN induk, pengawasan pembagian penerimaan yang
berasal dari Pajak bumi dan Bangunan (PBB)/Bea Penerimaan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), pengawasan Sisa Kas di bendaharawan Pengeluaran dan komponen
penilaian lainnya;
3. Prosedur validasi dan rekonsiliasi data agar dapat dilaksanakan
secara tertib dan teratur;
4. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/KMK.05/2007,
Dalam melakukan rekonsiliasi dengan KPPN, KPPN memastikan bahwa satker
menyertakan Laporan barang Milik Negara (BMN), dan seksi verak berhak menunda
penerbitan BAR apabila satker tidak menyertakan laporan BMN yang disusun
menggunakan SIMAK-BMNdan memberikan sanksi penundaan penerbitan Surat Perintah
Pencairan dana (SP2D) atas Surat perintah Membayar Uang Persediaan/Tambah uang
persediaan (SPM-UP/TUP) dan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM-LS) kepada
Bendahara yang diajukan (pasal 73).
5. Mudah-mudahan dengan kerja keras kita semua dapat meningkatkan
peringkat LKPP tingkat kuasa BUN KPPN dan Kanwil yang lebih berkualitas.
Demikian, pandangan
umum kami berkenaan dengan tugas pokok Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
kanwil DJPBN Propinsi Bengkulu.
Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Bidang AKLAP
SARONO, SE, MM
NIP. 060070199
Tidak ada komentar:
Posting Komentar