Etika
Bisnis dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Perusahaan Listrik
Negara(PLN) Persero.
Etika Bisnis PT. PLN Persero
PT. PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai tugas
untuk menjamin ketersediaan listrik di Indonesia. PT. PLN masih merupakan
satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusiannya. Sehingga usaha
PT. PLN ini termasykn dalam jenis monopoli murni. Bentuk monopoli ini tidak
bisa dilepaskan dengan adanya pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa
sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat. Denan pedoman pasal itulah PT. PLN menjadi perusahaan BUMN
yang berkarakter unik. Sehingga warga Negara Indonesia menjadi bergantung (hanya) kepada PT. PLN dalam penyediaan listriknya.
Namun masalahnya, kekuatan monopoli ini dan dukungan penuh dari
pemerintah pusat belum dapat dilaksanakan secara maksimal oleh PLN. PLN belum
menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat,
sehingga dalam hal ini masyarakat malah menerima dampak yang merugikan.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat. Kasus
pemadaman listrik berkala dibeberapa kota di Indonesia menunjukkan masih belum
maksimalnya pelaksanaan tugas oleh PLN.
Monopoli PT. PLN ditinjau dari segi etika bisnis.
Teori etika deontologi mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik berdasarkan tindakan itu sendiri baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku. PLN mempunyai tujuan yang baik, untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Tetapi hal ini tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Menurut teori etika deontologi PT. PLN tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Etika teleologi mengukur baik buruknya tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Monopoli di PT. PLN terbentuk dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
Menurut teori etika utilitarianisme tindakan PT. PLN dinilai tidak etis. Hal ini karena PLN melaksanakan monopoli.
Etika egoisme adalah teori yang berpandangan bahwa kepentingan pribadi adalah yang paling utama. PLN bila ditinjau dari teori etika egoisme dinilai tidak egois. PLN selalu berusaha memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
Monopoli PT. PLN ditinjau dari segi moralitas. PLN memonopoli pemasokan dan pendistribusian
listrik. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PLN
dan apabila supply listrik tidak dapat terpenuhi maka mayarakat terutama pihak
industri pun harus menanggung kerugian. Maka dari segi etika moral, PLN masuk
dalam kategori beretika moral, karena mengemban amanat pasal 33.
Corporate Social Responsibility PT. PLN Persero
Program
Kemitraan BUMN dengan Usaha kecil dan Bina Lingkungan adalah Meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperluas lapangan kerja
dengan mengimplementasikan praktik Good Corporate Government (GCG) pada
akhirnya dapat meningkatkan citraperusahaan. Tujuan Pelaksanaan Program Bina
Lingkungan (PBL)/ program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan (P3L)yang pertama
adalah untuk meningkatkan citra PT PLN (Persero) dan untuk mendapatkan dukungan
keberadaan PLN. Yang kedua untuk meningkatkan kesejahteraan serta melakukan
penyuluhan agar masyarakat sekitar instalasi PLN ikut mengamankan dan merasa
memiliki instalasi tersebut.
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil
selanjutnya disebut PK adalah Program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil
agar menjadi tangguh dan mandiri. Adapun dana PK bersumber dari, yang pertama
adalah penyisihan laba setelah pajak sebesar 1% sampai dengan 3%. Yang kedua
dari hasil bunga pinjaman, bunga deposito dan atau jasa giro dari dana Program
Kemitraan setelah dikurangi beban operasional. Dan yang terakhir berasal dari
pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain, jika ada.Pada tahun 2008, jumlah mitra binaan adalah
26.775 dengan total penyaluran sebesar Rp 227.113.034.078
PROGRAM
BINA LINGKUNGAN diberikan untuk memberikan manfaat
kepada masyarakat di wilayah usaha PLN dalam bentuk kegiatan berupa Community
Relation, Community Service, Community Empowerment serta bantuan
pelestarian alam. Jenis kegiatan program bina lingkungan adalah yang pertama Community
Relations, merupakan kegiatan-kegiatan menyangkut pengembangan kesepahaman
melalui komunikasi dan informasi kepada Para Pihak yang terkait (pemangku
kepentingan). Dan yang kedua adalah Community Services. Kegiatan ini adalah program bantuan
yang diberikan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Dana Program
Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan untuk tahun 2008 sebesar Rp
45.000.000.000,-
Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya PT
PLN (Persero) selalu berusaha untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Program kegiatan yang
telah dan sedang dilaksanakan PLN di bidang lingkungan hidup, yang pertama
adalah melaksanakan kebijakan umum perusahaan bidang lingkungan hidup. Kegiatan
kedua mengikuti program peduli lingkungan global/pelaksanaan Clean
Development Mechanism (CDM). Dan kegiatan ketiga adalah melaksanakan
pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Sebanyak 34
unit PLN tersebar diseluruh Indonesia telah mendapat sertifikat ISO 14001 dan
sebanyak 12 Unit telah mendapat sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (SMK3).
Sumber:
Etika Bisnis PLN
oleh Demons Da Evil
Penyusun :
Hadiyan Lutfi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar