Pasokan Gas Ke PKT pada kuartal 2011
Industri pupuk saat ini masih kekurangan bahan baku gas
walaupun Badan Pelaksana (BP) Migas sudah menyatakan akan mengutamakan pasokan
gas ke industri ini. Kekurangan pasokan gas itu telah dialami PT Pupuk
Kalimantan Timur (PKT) sejak pertengahan Agustus 2002.
Porsi PKT memasok pupuk kebutuhan nasional mencapai 60%
yang tersebar di berbagai wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga
kawasan timur Indonesia (KTI). Jumlah pasokan gas ke PKT yang semula mencapai
220 juta kaki kubik (MMSCFD) telah diturunkan menjadi 180 MMSCFD sejak 14
Agustus 2002 dan selanjutnya 19 September 2002 dikurangi lagi menjadi 146
MMSCFD.
Akibat kekurangan pasokan gas yang menjadi bahan baku
utama industri pupuk ini, bisa dipastikan PKT akan mengalami penurunan produksi
mencapai 1,2 juta ton per tahun. Dengan berkurangnya produksi pupuk urea hingga
1,2 juta ton maka petani akan kehilangan 5,2 juta ton gabah kering panen (GKP)
per tahun atau setara dengan tiga juta ton beras.PKT telah meminta agar
industri migas, terutama di Kalimantan, untuk mengutamakan pasokan gas yang
dibutuhkan PT Pupuk Kaltim. Industri pupuk menggunakan bahan baku utama gas
bumi dengan komposisi 60% hingga 70% dari biaya produksi.
Pemerintah telah menetapkan konsep insentif gas domestik
(IGD) sebagai landasan untuk menentukan harga jual gas sebagai bahan baku
industri pupuk. Akibat berkurangnya pasokan gas ke PKT, dari segi mikro akan
mengakibatkan pendapatan berkurang US$120 juta per tahun atau sekitar Rp1,08
triliun per tahun. Kondisi ini juga mempersulit PKT membayar kewajiban utang
luar negeri dan obligasi.
PKT, BUMN produsen pupuk, memperoleh pasokan gas bumi
yang dialokasikan oleh pemerintah untuk Pabrik Kaltim V sebesar 80 juta kaki
kubik per hari (MMSCFD). Jangka waktu pasokan gas bumi Pabrik Kaltim V selama
10 tahun, dimulai dari 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2021.
Pada tahun pertama, gas bumi akan dipasok dari Blok
Mahakam selanjutnya akan dipasok dari Blok Sebuku. Setelah melalui proses
negosiasi, harga gas bumi ditetapkan dengan formula yang didasarkan pada harga
amoniak dan urea di pasar internasional.
Mengenai jaminan pasokan gas selama 10 tahun tersebut,
PKT telah mendapat jaminan dari BP Migas serta dukungan dari Kementerian ESDM.
Selama pengurusan gas bumi ini PKT mendapatkan dukungan dan berkoordinasi
dengan pihak-pihak terkait seperti PUSRI (Persero), Kementerian ESDM,
Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian dan BP Migas.
Pabrik Kaltim V adalah realisasi dari Program
Revitalisasi Industri Pupuk sesuai Inpres No. 2 Tahun 2010 yang merupakan salah
satu program Kabinet Indonesia Bersatu II dalam rangka mendukung dan
meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Pabrik ini akan menggantikan Pabrik Kaltim I yang telah
cukup tua usianya dan sudah tidak efisien konsumsi energinya.
PKT akan menandatangani kontrak pasokan gas bumi (Natural
Gas Sale & Purchase Agreement/NGSPA) untuk Pabrik Pupuk Kaltim-5 dengan
Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang terdiri dari Pearloil (Sebuku) Ltd,
Total E&P Sebuku, Inpex South Makassar,Ltd, Total E&P Indonesie dan
Inpex Corporation.
Nilai investasi pabrik Kaltim V di Bontang mencapai US$
700 juta dengan kapasitas mencapai 1 juta ton urea per tahun. Saat ini
kapasitas pabrik urea PKT mencapai 2,98 juta ton per tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar