Bab I
Pendahuluan
Pengertian HaKI
Hak kekayaan
intelektual yang disingkat HKI atau akronim HaKI, adalah persamaan kata yang biasa digunakan untuk intellectual
property rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada
intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreatifitas
intelektual. Obyek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
HaKI dibagi menjadi dua
bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta (copyright)
2.
Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)
Kemudian
hak kekayaan industri sendiri dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Paten (patent)
2.
Desain industri (industrial design) Merk (trademarks)
3.
Penanggulangan praktik persaingan curang (unfair compettion protection)
4.
Desain tata sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
5.
Rahasia dagang (trade secret)
6. Trade
names or commercial names
7. Service
marksAppelation of originIndications of Origin.[1]
Menurut
David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik
berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda
identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun
barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek
merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.Secara
konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang,
desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Mengacu pada
definisi Susanto A.B. (2008)[iv],
merek adalah ”nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan
menimbulkan arti psikologis atau asosiasi.” Di sini dijelaskan bahwa produk
adalah apa yang dibuat oleh pabrik. Sedangkan, apa yang sesungguhnya
dibeli oleh konsumen/pelanggan adalah mereknya. Dengan demikian merek bukan
hanya apa yang dibentuk oleh produk atau kemasannya, tetapi juga apa yang
ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikan. Merek menurut Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah” tanda atau simbol
yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Menurut Susanto A.B
(2008), merek selain digunakan sebagai nama atau simbol pada obyek barang/jasa
juga digunakan sebagai sarana promosi. Analisa
tentang merek dibatasi pada merek sebagai obyek hak kekayaan intelektual yang
merupakan hak individual dan menjadi bagian dari kekayaan industri menurut
TRIPs Agreement dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Di Indonesia, hak
merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
Jenis-
Jenis Merek
Merek
Dagang. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek
Jasa. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
Kolektif. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau
jasa sejenis lainnya.
Fungsi
Merek adalah sebagai Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Merek bisa sebagai alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya. Merek juga bisa sebagai sebagai jaminan atas mutu barangnya dan
sebagai penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Pihak-pihak
yang dapat mengajukan
pendaftaran merek adalah orang (persoon), Badan Hukum (recht persoon),
atau Beberapa orang/badan hukum (pemilikan bersama)
Perlindungan hukum terhadap
merek diberikan melalui proses pendaftaran. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001
tentang Merek menerapkan sistem
konstitutif. Artinya, hak atas merek diperoleh karena proses pendaftaran,
yaitu pendaftar merek pertama yang berhak atas merek. pendaftaran merek
dikenal dua macam sistem. Sistem konstitutif dan deklaratif. Sistem deklaratif adalah sistem
pendaftaran yang hanya menimbulkan dugaan adanya hak sebagai pemakai pertama
pada merek bersangkutan. Sistem deklaratif dianggap kurang menjamin kepastian
hukum dibandingkan dengan sistem konstitutif berdasarkan pendaftaran pertama
yang lebih memberikan perlindungan hukum. Sistem pendaftar pertama
disebut juga first to file principle. Artinya, merek yang didaftar adalah yang
memenuhi syarat dan sebagai yang pertama. Fungsi
Pendaftaran Merek adalah :
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang
didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk
barang/jasa sejenis.
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa
sejenis.
Hal-Hal
yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan adalah :
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.
merupakan tanda yang terlalu sederhana dan tidak memiliki
daya pembeda.
3.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
4.
Tidak memiliki daya pembeda
5.
Telah menjadi milik umum.
6.
Ada merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu.
7.
Merek yang sudah terkenal milik pihak lain.
8.
Berkaitan dengan indikasi geografis yang sudah terkenal.
Yang dimaksud dengan Persamaan Pada Pokoknya adalah kemiripan
yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antar merek yang satu dan
merek lainnya. Menurut yurisprudensi persamaan pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
a) Persamaan pada pokoknya yang
menyangkut bunyi. Misalnya kasus Salonpas dengan Sanoplas. Akhirnya merek
Sanoplas harus dihapus; Merek Sony dengan Sonni.
b) Persamaan pada
gambar. Misalnya kasus Miwon dan Ajinomoto yang keduanya bergambar mangkok
merah, walau mangkok dalam posisi berbeda.
c) Persamaan yang berkaitan
dengan arti sesungguhnya. Misalnya De Zon (Belanda berarti matahari, Solei
(Prancis).
d)
Persamaan pada
pokoknya karena tambahan kata. Misalnya kasus minuman air mineral Aqua
dengan Aquaria.
e) Indikasi Geografis. Misalnya
Kopi Toraja yang berasal dari daerah Toraja. Brem Bali dari Bali, Batik
Pekalongan dari Pekalongan, dan lain-lain.
Pendaftaran
merek harus ditolak bila merupakan:
a) persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar
sebagai milik orang lain dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa yang
sama (Pasal 6 Ayat (1ª)
b)
sesuatu yang terkenal, milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
(Pasal 6 ayat 1.b.).
c) Nama dan foto orang terkenal
tanpa izin dari yang bersangkutan.
d)
Lambang negara,
bendera tanpa ijin dari pemerintah (Pasal 6 ayat 3 b.)
e) Tanda atau cap atau stempel
resmi tanpa persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
Waktu
perlindungan Merek
Suatu merek yang sudah
terdaftar dan bersertifikat dilindungi selama 10 tahun dan
berlaku surut sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek. Waktu ini dapat
diperpanjang lagi atas permohonan si pemilik selama waktu yang sama selama
merek tetap digunakan dalam dunia bisnis. Permohonan perpanjangan
diajukan dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek yang sudah terdaftar. Bila selama 3 tahun berturut-turut merek tidak
digunakan akan batal.
Lembaga
Multilateral yang berhubungan dengan Merek.
Paris Convention for
Protection of Industrial Property adalah konvensi yang
menaungi HKI di bidang kekayaan industri. Indonesia
meratifikasi konvensi tersebut melalui Keppres No. 15 tahun 1997. World
Intellectual Property Organization (WIPO) adalah organisasi Kekayaan
Intelektual menjadi komoditi dalam perdagangan internasional sejak Putaran
Uruguay. Saat ini Agreement Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs)
menjadi salah satu agreement negara-negara anggota di bawah World Trade
Organization (WTO). Indonesia sudah meratifikasi hasil Putaran Uruguay dengan
undang-undang No. 7 tahun 1994. Dan, Trademark Law Treaty dengan Keppres No. 17
Tahun 1997. Sedangkan Madrid Protocol sebagai dasar pendaftaran merek
secara internasional belum diratifikasi oleh Indonesia.
Merek
Terkenal
Apa sebenarnya
yang dimaksud dengan merek terkenal? ”Merek Terkenal” sulit didefinisikan.
Sampai hari ini belum ada definisi yang holistik dan diterima semua pihak
terutama pakar HKI. Merek-merek terkenal (well-known
merek) seperti Coca-Cola, Hugo Boss, Bvlgari dan lain-lain di lindungi
secara khusus. Artinya merek-merek tersebut walau tidak didaftar tetap
dilindungi. Hal ini dapat diteliti dari :
1. Pasal 6 huruf b
Undang-Undang No. 15 tahun 2001. ”Permohonan
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut: mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis”;
2. Konvensi Paris
Pasal 6 Bis.
”(1) Selama diijinkan oleh undang-undang
domestik, negara uni berhak menolak atau membatalkan registrasi atau melarang
penggunaan merek dagang yang merupakan reproduksi, peniruan atau terjemahan,
yang menimbulkan kebingungan, suatu merek orang lain yang sudah diketahui
berhak atas keuntungan-keuntungan konvensi ini, dan dipakai
untuk barang yang identik atau mirip.
(2) masa sedikitnya 5
tahun sejak tanggal registrasi disediakan bagi permohonan pembatalan suatu
merek tersebut di atas”;
3. TRIPs Agreement Pasal 16
ayat 1. Pemilik merek dagang terdaftar mempunyai hak eksklusif untuk mencegah
penggunaan tanda yang identik atau mirip dengan yang dipakai, oleh pihak ke
tiga yang tidak memiliki ijin bagi barang atau jasa yang sama atau mirip.
Meskipun kriteria merek
terkenal tidak dirinci secara jelas dalam undang-undang, namun secara umum
harus dipertimbangkan atau dapat ditandai dengan: (1) dasar pengetahuan
masyarakat terhadap merek itu; (2) reputasi merek itu diperoleh melalui promosi
yang gencar dan luas; (3) pendaftaran merek dilakukan di beberapa negara (4)
dan investasi perusahaan itu dinegara - negara lain.
Litigasi
: Perlindungan Merek
Sengketa merek
merupakan delik aduan. Gugatan dalam sengketa merek ditujukan kepada Pengadilan
Niaga di daerah hukum tergugat bertempat tinggal. Putusan Pengadilan Niaga
bersifat serta merta. Artinya dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya
hukum lainnya. Tidak terbuka upaya Banding, tetapi langsung Kasasi. Ini sebagai
dampak dari sifat Pengadilan Niaga yang cepat, efektif dan efisien.
Bab II
Kasus
Bustaman, 60 tahun pemilik
dan pengembang merek restoran padang sederhana. Bisnis dimulai
dari warung sederhananya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, yang didirikan pada
1972 dengan modal cuma Rp 27 ribu itu memang tak lagi sederhana. Sejak
seorang pelanggannya mengajak mengembangkan bisnisnya menjadi semacam waralaba
masakan padang enam tahun silam, usaha Bustaman memang maju pesat. Akhir Maret
lalu, gerai Sederhana di Cipanas, Jawa Barat, membukukan diri sebagai gerai
ke-40.
Kemunculan dua
Sederhana di Bintaro itu, misalnya, diakibatkan oleh pertumbuhan rantai
percabangan mereka yang kurang terkendali. Keduanya tidak berasal dari induk
yang sama, meski bibitnya satu. Sebuah ranting tumbuh dari Sederhana cabang
Kelapa Gading, Jakarta Utara, sedangkan yang lainnya disemai cabang yang
sebelumnya sudah berdagang di Sektor 1 kawasan Bintaro. kekisruhan itu tak
sampai berakhir di meja hijau. Jalan tengah akhirnya ditempuh. Kedua rumah
makan tetap buka, tapi anak cabang Bintaro I mengalah dan menambahkan kata
"Bintaro" di belakang label Sederhananya.
Persaudaraan?
Pengembangan bisnis Sederhana memang tak mengacu seratus persen pada cara
franchise atau waralaba. "Tepatnya kami memakai cara bagi hasil,"
kata Bustaman. Dari segi strategi, ekspansi Sederhana memang menganut jejak ala
waralaba. Namun, dalam menjalankan bisnisnya, Sederhana menerapkan jurus unik.
Para karyawannya tidak digaji, tapi dianggap sebagai pelaksana sehingga
mendapat bagian 50 persen dari keuntungan. Bustaman sendiri, sebagai pemilik
resep masakan, mendapat jatah 15 persen, sedangkan mitra bisnis yang membiayai
seluruh perlengkapan dan bangunan restoran mendapat bagian 35 persen
keuntungan. Formula itulah yang ia terapkan sejak ia diajak berbisnis Jaelani,
pedagang asal Aceh yang sering makan siang di warung makannya di Bendungan
Hilir. Pada 1996, Jaelani menyodorkan proposal penawaran: warung makannya ia
ubah menjadi rumah makan dan seluruh biaya renovasi berikut perlengkapan
ditanggung olehnya. Bustaman tinggal membantu mencarikan karyawan dan membagi
resep masakannya. Hasil keuntungannya kemudian dibagi dengan formula 50 : 35 :
15 itu. Tawaran yang mirip model waralaba tersebut rupanya membuka mata
Bustaman. Saat itu, setelah 24 tahun menjalankan rumah makan, Bustaman baru
memiliki 10 gerai.
Termasuk gerai
cabang Bintaro yang dikembangkan Bustaman bersama Jamilus Jamil. Pria yang
sehari-hari bekerja sebagai distributor rokok itu adalah pelanggan setia
restoran padang tersebut di Rawamangun. Maka gerai Sederhana cabang Bintaro
pertama pun berdiri pada Agustus 1997.
Sengketa merek
yang terjadi di antara dua pengusaha asal Minang ini menjadi menarik. Sebab,
semula dua orang ini adalah sekondan dalam menjalankan bisnis rumah makan sejak
1997. Perseteruan ini mulai muncul ketika Bustaman dan Djamilus pecah kongsi
pada 2001. Perpecahan terjadi karena keduanya memiliki perbedaan pandangan.
Saat masih
bermitra, Djamilus mengelola dua rumah makan Padang dengan nama Sederhana
Bintaro, yang terletak di kompleks perumahan Bintaro sektor I dan VII. Kemudian
dia mulai mengembangkan Sederhana Bintaro sejak 2004 atau setahun setelah
mereknya didaftarkan.Dua juragan rumah makan Padang tengah berseteru. Bustaman,
pemilik rumah makan Padang Sederhana, menggugat pemilik Sederhana Bintaro
kepunyaan Djamilus Djamil (almarhum) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bustaman
melalui Kusa Hukumnya T. Estu Indrajaya
melayangkan gugatan pada Juni 2008. Dalam materi gugatan Sederhana, Sederhana
Bintaro diminta segera berganti nama serta membayar kerugian material Rp 4
miliar dan immaterial Rp 1 miliar. Gugatan diajukan karena Bustaman merasa
keberatan nama Sederhana dipakai dalam rumah makan Padang Sederhana Bintaro.
Menurut Bustaman, keberatan itu karena Sederhana Bintaro menggunakan tulisan,
huruf, dan warna merek yang dimiliki rumah makan Padang Sederhana. Tak ketinggalan, yang dicontek bentuk
bangunan rumah makan. Bustaman sudah mendaftarkan merek Sederhana tersebut ke
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 1997. Bustaman mengajukan gugatan ini dikarenakan
jumlah rumah makan sederhana Bintaro semakin menjamur.
Senjata yang diusung
Bustaman adalah Pasal 3 Undang-undang tentang Merek (UU No. 15 Tahun 2001). Di
sana dikatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pada bulan Mei
2008 Bustaman melayangkan dua kali somasi ke Sederhana Bintaro mengenai
penggunaan nama sederhana. Sederhana Bintaro melakukan respon somasi tersebut
dengan menjawab bahwaSederhana Bintaro tetap merasa berhak memakai nama
Sederhana,
Sederhana
Bintaro melalui Kuasa hukumnya, Adi Warman, menganggap tidak ada yang harus
dipermasalahkan dalam kasus nama sederhana tersebut. Menurut Adi Warman, saksi
ahli dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang dihadirkan dalam
persidangan menyebutkan merek yang tercantum di sertifikat keduanya berbeda.
Merek Sederhana Bintaro sudah didaftarkan pada 13 Maret 2003, sehingga
Sederhana Bintaro tetap menggunakan nama Sederhana pada mereknya.
Jawaban hasil
perseteruan antara rumah makan padang sederhana dan rumah makan padang
sederhana bintaro Pengadilan Niaga Jakarta ada di tangan majelis hakim yang diketuai
Panusunan Harahap, yang dibacakan putusannya pada Kamis tanggal 28 Agustus
2008. Hasilnya adalah Rumah makan sederhana bintaro tetap berhak menggunakan
merek sedehana. Setelah keputusan tersebut, Bustaman mengajukan kasasi ke
mahkamah Agung. Sampai sekarang keputusan dari MA belum keluar.
Bab III
a.
Aturan
Aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
tahun 2001 tentang Merek. Bustaman memfokuskan tuntutan di Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat pada pasal 3 UU RI nomor 15 tahun 2001 yang berbunyi “hak atas
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
b.
Analisa
Seharusnya pihak Rumah makan sederhana juga mendasarkan
pada pasal empat perihal Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak.
“Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
yang beriktikad tidak baik.”
Pasal 5 Merek tidak dapat
didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a)
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum;
b)
tidak memiliki daya pembeda;
c)
telah menjadi milik umum, atau
d)
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftarannya.
Dalam
penentuan pidananya, Bustaman ada baiknya berdasarkan pada pasal 90 dan pasal
91 UU Merek. Pasal 90 menyatakan “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang /atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
Pasal 91 berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek
yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksikan dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
Dalam langkah
ke kasasi ke Mahkamah Agung agar tidak kalah lagi, pihak Rumah makan Sederhana
agar memperkuat argumen dan saksi-saksi. Saksi saksi di Ditjen HKI belum tentu
pasti menang, kasus Billabong bisa juga dijadikan pembelajaran.
Bab IV
Rekomendasi
dan Saran
A. Rekomendasi
sengketa perebutan merek
model rumah makan yang menjual masakan padang bukan kali ini saja terjadi. Pada
media
tahun 2005 silam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga pernah mengadili perkara
pembatalan merek rumah makan Sari Bundo.
Ketika itu, Azwari Rivai dan Rahimi Sutan, pemilik rumah makan padang di jalan
Ir. H. Juanda, jakarta Pusat, menggugat mantan pegawainya, Anwar Sutan Rajo Nan
Sati yang diam-diam mendaftarkan merek Sari Bundo atas nama dirinya. Hasil
keputusannya adalah, Anwar Sutan Rajo Nan Sati dinyatakan tak berhak untuk
memiliki merek Sari Bundo. Sertifikat merek atas nama Anwar yang tercatat di
Dirjen HaKI pun akhirnya dicoret. Ada baiknya Bustaman belajar pada Azwar Rifai
dan rahimi Sutan perihal prosesnya dalam memenangkan tuntutannya.
Bustaman bisa
juga belajar mengelola model waralabanya dengan mempelajari model Mursal
Bagindo mengembangkan Simpang Raya,
merek rumah makan padang yang juga menjalankan model waralaba. Mursal memilih
merapikan organisasi rumah makan padangnya lebih dulu sebelum berekspansi.
Misalnya saja soal penetapan restorannya di Cipanas sebagai pusat pengembangan.
Artinya, semua calon investor yang akan membuka cabang Simpang Raya harus
melakukan kerja sama dengan gerai utama itu. Restoran hasil kerja sama itu tak
boleh membuka percabangan sendiri. Dengan model kerja sama yang lebih ketat
ini, pertumbuhan jumlah gerai Simpang Raya memang tak sepesat Sederhana. Hingga
awal 2002, rumah makan yang mulai buka pada 1976 itu baru berjumlah 20 buah.
Simpang Raya lebih ketat dalam penentuan lokasinya. Mereka memiliki ketentuan
soal luas ruangan, yakni harus bisa memuat 150-250 kursi. Dan area parkirnya
pun harus cukup untuk 10-15 mobil.
Bisa juga
Bustaman menggunakan Model Sari Ratu.
Rumah makan yang berdiri pada 1982 itu hingga kini baru membuka 10 gerai. Sari
Ratu rupanya tak berniat menggerakkan bisnis ala waralaba. Alasannya adalah
hendak mempertahankan cita rasa. Menurut Datuk Rama Windra, pemilik Sari Ratu,
bahwa konsumen tak akan memakan makanan yang beda rasanya.
B. Saran
Tiga contoh
bentuk Rumah makan padang tersebut bisa dijadikan acuan bagi Bustaman dalam
upaya pemenangan kasusnya dan dalam langkah kedepan usaha waralabanya.
Daftar Pusaka
-
UU RI No 15 tahun 2001 tentang
Merek
-
www.tempointeraktif.com
Waralaba Ala Warung Padang oleh Praqsidono L, Purwani D. Prabandari. 8 April
2002
-
Koran tempo. Perang Dua
Saudagar restoran Padang. Wahyudin Fahmi. 22 Agustus 2008
-
Koran Tempo. Pecah Kongsi Dua
Sekondan. Wahyudin Fahmi. 22 Agustus 2008
-
Trust. Merek Sederhana yang
tidak sederhana. 1-7 September 2008
-
Media HKI. Bustamam pemilik
restoran Sederhana. Februari 2010
-
www.greasy.com/komparta/sejarah_dan_perkembangan.html
Sedjarah HAKI di Indonesia
-
Diktat
Busines Law. M. Hawin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar