Rancangan
Awal
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun
2005 – 2025
A. Pengantar
Sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan
dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan
nasional.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, bangsa Indonesia telah mengisi kemerdekaan selama 60 tahun sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945. Berbagai pengalaman berharga didapatkan selama
mengisi kemerdekaan tersebut. Pengalaman tersebut menjadi pelajaran yang
berharga dalam melangkah ke depan. Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 – 2025
merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahap pembangunan sebelumnya untuk
mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Rencana Pembangunan Jangka Panjang diarahkan
untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan tersebut.
Dalam 20 tahun mendatang, bangsa
Indonesia akan melakukan penataan kembali kelembagaan dan sekaligus membangun
Indonesia bagi kemajuan bangsa untuk mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa
lain.
B. Kondisi Umum
1.
Dalam 20 tahun
mendatang, Indonesia akan menghadapi persaingan dan ketidakpastian global yang
makin meningkat, jumlah penduduk yang makin banyak, dan dinamika masyarakat
yang makin beraneka ragam. Untuk mewujudkan Visi Pembangunan Nasional, perlu
diteruskan hasil-hasil pembangunan yang sudah dicapai, permasalahan yang sedang
dihadapi dan tantangannya ke depan ke dalam suatu konsep
pembangunan jangka panjang, yang mencakup berbagai aspek penting kehidupan
berbangsa dan bernegara, yang akan menuntun proses menuju tatanan kehidupan
masyarakat dan taraf pembangunan yang hendak dicapai.
2.
Upaya untuk mempertahankan kemerdekaan serta
ancaman perpecahan akibat pergolakan politik yang terjadi di berbagai daerah mengakibatkan
kondisi perekonomian nasional di awal-awal kemerdekaan terbengkalai. Berbagai
upaya pembangunan yang dilakukan untuk mengisi kemerdekaan pada masa itu lebih banyak
dipusatkan pada pemantapan kerangka institusi kenegaraan serta pemantapan persatuan
dan kesatuan bangsa. Situasi politik pada masa
itu mengakibatkan pembangunan ekonomi berjalan lambat. Berbagai rencana pembangunan
tidak berjalan dengan baik. Kemampuan untuk membiayai pembangunan sangat
terbatas akibat skala perekonomian yang kecil sehingga potensi penerimaan
negara rendah. Defisit anggaran ditutup dengan pencetakan uang sehingga
mendorong laju inflasi yang tinggi. Pada paruh pertama tahun 60an, keadaan
ekonomi semakin memburuk dengan memanasnya gejolak politik dalam negeri. Sampai
pertengahan tahun 60an, perekonomian praktis lumpuh. Sebagian besar rakyat
tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya karena kelangkaan persediaan beras dan
kebutuhan pokok lainnya. Sumber keuangan dalam negeri sangat terbatas sehingga tidak
mampu menyediakan devisa untuk membiayai impor kebutuhan pokok dari luar negeri.
3.
Penekanan akan perlunya pembangunan ekonomi
untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat muncul pada awal paruh
kedua tahun 60-an. Pada tahun 1966 penataan sistem perekonomian dicanangkan
melalui Program Stabilisasi dan Rehabilitasi Ekonomi. Sampai dengan pertengahan
tahun 90an, berbagai kemajuan ekonomi telah dicapai. Kebutuhan pokok masyarakat
tercukupi dan swasembada pangan beras terwujud pada tahun 1984. Perekonomian
tumbuh baik dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi dan stabilitas ekonomi
dapat terjaga. Peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata dapat
ditunjukkan antara lain melalui peningkatan pendapatan perkapita sekitar
sepuluh kali lipat, menurunnya secara drastis jumlah penduduk miskin, serta
tersedianya lapangan kerja yang memadai bagi rakyat.
5. Periode pelaksanaan pembangunan jangka panjang pertama
berakhir pada tahun 1993. Untuk melanjutkan keberhasilan pembangunan jangka
panjang pertama dan sekaligus mempertahankan momentum pembangunan yang ada,
dirumuskan rencana pembangunan jangka panjang kedua. Upaya perwujudan sasaran
pembangunan jangka panjang kedua tersebut terhenti akibat krisis ekonomi yang
melumpuhkan perekonomian nasional pada tahun 1997. Krisis yang dimulai di Thailand
tersebut menunjukkan bahwa fundamental ekonomi negara-negara di Asia Tenggara
belum cukup kuat menahan gejolak eksternal. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada
periode sebelumnya lebih banyak didorong oleh peningkatan akumulasi modal dan
tenaga kerja, dan bukan oleh peningkatan produktivitas perekonomian secara
berkelanjutan. Selain itu, krisis ekonomi juga menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi
selama ini tidak disertai dengan peningkatan efisiensi kelembagaan ekonomi dan banyaknya praktik ekonomi biaya tinggi yang
telah menurunkan kepercayaan pelaku baik dalam maupun luar negeri. Perekonomian
nasional masih rentan, tidak saja terhadap gejolak eksternal, tetapi juga
terhadap gejolak di dalam negeri.
6.
Krisis ekonomi berdampak pada menurunnya
kualitas infrastruktur terutama prasarana jalan dan perkeretaapian yang
kondisinya sangat memprihatinkan. Sekitar 39 persen total panjang jalan
diantaranya mengalami kerusakan ringan dan berat serta hanya sekitar 62 persen
jalan kereta api yang masih dioperasikan. Peran armada nasional menurun baik
untuk angkutan domestik maupun internasional sehingga pada tahun 2003
masing-masing hanya mampu memenuhi 53 persen dan 3 persen, walaupun sesuai
konvensi internasional yang berlaku pangsa pasar armada nasional 40 persen
untuk muatan ekspor-impor dan 100 persen untuk angkutan domestik. Sedangkan
untuk angkutan udara, perusahaan penerbangan relatif mampu menyediakan
pelayanan yang terjangkau. Disamping masalah yang disebabkan oleh krisis
ekonomi, pembangunan prasarana jalan dan perkeretaapian mengalami kendala sejak
pelaksanaan desentralisasi yang berpengaruh pada pembiayaan pembangunan,
operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana transportasi. Hal ini karena terbatasnya
dana pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang masih tumpang tindih.
7.
Penggunaan energi di Indonesia meningkat
cukup pesat sejalan dengan perbaikan ekonomi setelah krisis. Walaupun berbagai
upaya restrukturisasi dan reformasi kelembagaan terus dilaksanakan, kenaikan
konsumsi energi masih lebih tinggi dibandingkan dengan penyediannya. Meskipun mengalami
pergeseran dari sumber energi yang berasal dari bahan bakar minyak ke gas alam
dan batu bara, pola konsumsi energi masih menunjukkan ketergantungan pada
sumber energi tak terbarukan. Potensi
energi dan sumber daya mineral yang sampai saat ini telah diketahui dan
terbukti adalah: minyak 86,9 miliar barel, gas 384,7 TCF, batubara 50 miliar ton, dan panas bumi sekitar 27
GWatt. Cadangan terbukti minyak bumi Indonesia
berjumlah 5,8 miliar barel dengan tingkat produksi 500 juta barel per tahun.
Sementara itu cadangan terbukti gas bumi sekitar 90 TCF dengan tingkat produksi
sekitar 3 TCF. Sedangkan cadangan terbukti batubara sekitar 5 miliar ton dengan
produksi mencapai 100 juta ton setiap tahunnya. Dengan demikian, perlu upaya
untuk mengembangkan sumber energi terbarukan (mikro hidro, biomassa, biogas,
gambut, energi matahari, arus laut, dan tenaga angin) sehingga di masa
mendatang bangsa Indonesia tidak akan mengalami kekurangan pasokan energi.
Selain itu, dengan dimungkinkannya pembangunan pembangkit tenaga nuklir di
Indonesia, pencarian mineral radio aktif
di dalam negeri perlu ditingkatkan. Kegiatan ekonomi yang meningkat akan membutuhkan penyediaan energi yang
makin besar. Dalam kaitan itu, tantangan utama dalam pembangunan
energi adalah meningkatkan kemampuan produksi minyak dan gas bumi yang
sekaligus memperbesar penerimaan devisa; memperbanyak infrastruktur energi
untuk memudahkan penyampaian energi kepada konsumen baik industri maupun rumah
tangga; serta mengurangi secara signifikan ketergantungan terhadap minyak dan
meningkatkan kontribusi gas, batubara, serta energi terbarukan lainnya dalam
penggunaan energi secara nasional.
8.
Pembangunan
ketenagalistrikan yang telah dilakukan sekitar tiga dekade sebelum krisis telah
memberi sumbangan yang berarti dalam pembangunan di berbagai bidang. Namun
sampai saat ini beberapa permasalahan pokok masih dihadapi. Pertama,
kesenjangan antara pasokan dan kebutuhan tenaga listrik. Dengan terjadinya krisis multidimensi kurun waktu sekitar tahun 1997-2000,
kemampuan investasi dan pengelolaan penyediaan tenaga listrik menurun yang berakibat
pada terganggunya kesinambungan penyediaan tenaga listrik serta kehandalan
sistemnya termasuk untuk listrik perdesaan. Kedua, lemahnya efektivitas dan efisiensi. Dalam satu dasawarsa
terakhir tingkat losses masih berada pada kisaran 11-15 persen, baik
yang bersifat teknis maupun non teknis termasuk hal-hal yang terkait dengan
lemahnya good governance, lemahnya penanganan pencurian listrik, serta
intervensi politik sangat kuat mempengaruhi pengelolaan korporat Pemegang Kuasa
Usaha Ketenagalisrikan (PKUK) yang masih bersifat monopolistik. Ketiga,
ketergantungan pada pembangkit listrik berbahan bakar minyak sebagai akibat
dari berlimpahnya cadangan BBM Indonesia dalam tiga dasawarsa terakhir. Keempat,
pengembangan sistem ketenagalistrikan nasional sebagian besar masih didominasi
peralatan dan material penunjang yang di impor sehingga nilai tambah sektor
ketenagalistrikan nasional dalam negeri diperkirakan masih relatif kecil.
9.
Tantangan sektor ketenagalistrikan yang
dihadapi meliputi luasnya wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan
densitas penduduk yang bervariasi yang mempengaruhi tingkat kesulitan pengembangan
sistem kelistrikan yang optimal; potensi cadangan energi primer yang cukup
besar namun lokasinya sebagian besar jauh dari pusat beban dengan infrastruktur
pendukung yang masih sangat terbatas; keterbatasan sumber daya manusia, ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta budaya usaha di bidang ketenagalistrikan;
pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik yang cukup tinggi setiap tahun; daya beli
masyarakat yang masih rendah dan relatif tidak merata; citra politik, ekonomi
dan moneter yang belum mendukung untuk menarik investasi swasta di bidang
kelistrikan; serta regulasi investasi kelistrikan yang belum tertata dengan
baik.
10. Dalam
era globalisasi, informasi mempunyai nilai ekonomi untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi serta mewujudkan daya saing suatu bangsa sehingga mutlak diperlukan
suatu kemampuan untuk mengakses informasi. Beberapa masalah yang dihadapi
antara lain: terbatasnya ketersediaan infrastruktur telematika yang sampai saat
ini penyediaan infrastruktur telematika belum dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat; tidak meratanya penyebaran infrastruktur telematika dengan konsentrasi
yang lebih besar di wilayah barat Indonesia, yaitu sekitar 86 persen di Pulau
Jawa dan Sumatera, dan daerah perkotaan; terbatasnya kemampuan pembiayaan
penyedia infrastruktur telematika dengan belum berkembangnya sumber pembiayaan
lain untuk mendanai pembangunan infrastruktur telematika seperti kerjasama
pemerintah-swasta, pemerintah-masyarakat, serta swasta-masyarakat; dan kurang
optimalnya pemanfataan infrastruktur alternatif lainnya yang dapat dimanfaatkan
dalam mendorong tingkat penetrasi layanan telematika. Rendahnya kemampuan
masyarakat Indonesia untuk mengakses informasi pada akhirnya menimbulkan
kesenjangan digital dengan negara lain. Dalam kaitan itu, perlu segera
dilakukan berbagai perbaikan dan perubahan untuk meningkatkan kesiapan dan
kemampuan bangsa dalam menghadapi persaingan global yang makin ketat.
11. Kegagalan
dalam melaksanakan pembangunan jangka panjang kedua tersebut mendorong disusunnya
kembali langkah-langkah pembangunan yang baru. Krisis ekonomi Indonesia menuntut
ketahanan perekonomian yang lebih kuat agar berdaya saing dan berdaya tahan
tinggi. Berbagai permasalahan dan tantangan yang muncul pada saat dan pasca
krisis 1997 terutama dengan meningkatnya utang pemerintah yang memerlukan
pengelolaan jangka panjang yang tepat dengan tetap menjaga terwujudnya
keberlanjutan fiskal, peningkatan disiplin pergaulan perekonomian global yang
semakin tinggi serta mengarah pada ketidakpastian akhir-akhir ini, menjadi
dasar utama perumusan arah kebijakan dan prioritas yang harus diambil dalam
jangka panjang.
12. Beberapa
kemajuan dicapai dalam pembangunan daerah. Dari sisi politis penerapan
desentralisasi dan otonomi daerah, serta pemekaran provinsi dan kabupaten/kota
telah memberikan ruang gerak kepada masyarakat di daerah untuk mempercepat pembangunan
daerah. Disamping itu kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di seluruh wilayah
Indonesia telah mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut antara lain
tercermin dari meningkatnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); berkurangnya
pengangguran; meningkatnya akses masyarakat kepada jaringan infrastruktur
(khususnya transportasi dan telekomunikasi) maupun fasilitas pendidikan dan
kesehatan. Namun demikian peningkatan kondisi sosial dan ekonomi
tersebut relatif tidak merata dan sangat bervariasi antara daerah yang satu
dengan yang lain.
13. Selain
itu kebijakan pembangunan nasional yang selama ini kurang memberikan perhatian
yang memadai pada kesenjangan juga menimbulkan beberapa ekses negatif terhadap
pembangunan daerah, antara lain: menumpuknya kegiatan ekonomi di daerah
tertentu saja, seperti terkonsentrasinya industri manufaktur di kota-kota besar
di Pulau Jawa; terjadinya pertumbuhan kota-kota metropolitan dan besar yang
tidak terkendali yang mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan perkotaan; melebarnya
kesenjangan pembangunan antara daerah perkotaan dan perdesaan; meningkatnya kesenjangan
pendapatan perkapita; masih banyaknya daerah-daerah miskin, tinggi
pengangguran, serta rendah produktivitas; kurangnya keterkaitan kegiatan
pembangunan antar wilayah; kurang adanya keterkaitan kegiatan pembangunan antara
perkotaan dengan perdesaan; tingginya konversi lahan pertanian ke nonpertanian
di Pulau Jawa; serta terabaikannya pembangunan daerah perbatasan, pesisir, dan
kepulauan.
14. Berbagai
ekses negatif tersebut, secara bersama-sama membentuk sebuah isu permasalahan
yang sentral bagi pembangunan daerah, yaitu tingginya kesenjangan pembangunan
antar daerah. Pengurangan kesenjangan pembangunan antar daerah perlu dilakukan
tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah
Indonesia, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan kesatuan nasional. Tujuan
penting dan mendasar yang akan dicapai untuk mengurangi kesenjangan antar
daerah adalah bukan untuk memeratakan pembangunan fisik di setiap daerah,
tetapi yang paling utama adalah pengurangan kesenjangan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat
antar daerah.
15. Sementara itu, dari sisi eksternal secara pasti persaingan global akan
semakin kuat berpengaruh pada pembangunan nasional pada masa yang akan datang.
Perekonomian nasional akan menjadi lebih terbuka yang secara langsung maupun
tidak langsung akan berpengaruh terhadap perkembangan daerah-daerah di
Indonesia. Sejak tahun 2003, AFTA telah diberlakukan secara bertahap di lingkup
negara-negara ASEAN, dan perdagangan bebas akan berlangsung sepenuhnya mulai
tahun 2008. Selanjutnya mulai tahun 2010 perdagangan bebas di seluruh wilayah
Asia Pasifik akan dilaksanakan. Dalam kaitan itu, tantangan bagi daerah-daerah
adalah menyiapkan diri menghadapi globalisasi perekonomian untuk mendapatkan
keuntungan secara maksimal sekaligus mengurangi kerugian dari persaingan global
melalui pengelolaan sumberdaya yang
efisien dan efektif. Oleh karena itu identifikasi kekuatan, kelemahan, ancaman,
dan peluang yang dimiliki oleh masing-masing daerah sangat penting dilakukan
berdasarkan potensi dan peluang yang dapat dimanfaatkan agar setiap daerah
dapat memanfaatkan keunggulan yang terdapat di masing-masing daerah; dan
keunggulan yang tersebar di beberapa wilayah tersebut dimanfaatkan untuk
membawa bangsa Indonesia secara keseluruhan menjadi bangsa yang maju, adil, dan
makmur.
16. Sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pembangunan dan
sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan. Peranan sumber daya alam dapat
dilihat dari sumbangannya terhadap PDB yang pada tahun 2002 mencapai 24,8
persen dan penyerapan tenaga kerja mencapai 48 persen. Namun, di lain pihak
keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan sehingga daya dukung
lingkungan menurun dan ketersediaan sumber daya alam menipis. Dalam 20 tahun mendatang diperkirakan Indonesia akan
mengalami krisis air, krisis pangan, dan krisis energi. Ketiga ancaman krisis ini menjadi tantangan
nasional jangka panjang yang harus diantisipasi secara dini agar tidak
menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan bangsa.
17. Ancaman krisis air disebabkan oleh memburuknya kondisi
hutan akibat deforestasi yang meningkat pesat, yaitu dari 1,6 juta hektar pada
periode 1985-1997 menjadi 2,1 juta hektar pada periode 1997–2001. Deforestasi
ini disebabkan oleh peralihan fungsi kawasan hutan menjadi pemukiman,
perkebunan, perindustrian, dan pertambangan; terjadinya kebakaran hutan; serta
makin meningkatnya illegal logging. Berkurangnya
kawasan hutan selanjutnya menyebabkan terganggunya kondisi tata air. Gejala ini
terlihat dari berkurangnya ketersediaan air tanah terutama di daerah perkotaan,
turunnya debit air waduk dan sungai pada musim kemarau yang mengancam pasokan
air untuk pertanian dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga air (PLTA),
membesarnya aliran permukaan yang mengakibatkan meningkatnya ancaman bencana
banjir pada musim penghujan. Sementara itu, laju kebutuhan air terus bertambah
diperkirakan rata-rata sebesar 10 persen per tahun. Berkurangnya luas hutan
juga berdampak pada berkurangnya keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya,
yang mempunyai potensi untuk pengembangan jasa-jasa lingkungan dan
diversifikasi pangan.
18. Ketersediaan pangan semakin terbatas yang disebabkan oleh
semakin meningkatnya konversi lahan sawah dan lahan pertanian produktif
lainnya, rendahnya peningkatan produktivitas hasil pertanian, buruknya kondisi
jaringan irigasi dan prasarana irigasi di lahan produksi. Peningkatan produksi
pangan hanya terjadi di pulau Jawa, dan dalam kurun waktu 1995-2002 rata-rata
produktivitas nasional hanya meningkat 80 kg per hektar. Dari luas lahan baku
sawah sekitar 8,4 juta hektar, pada kurun waktu 1992-2000 luas tersebut turun
sekitar 500 ribu hektar, yaitu dari 8,3 juta hektar menjadi 7,8 juta hektar. Kondisi
pasokan air bagi lahan beririgasi semakin terbatas karena menurunnya kemampuan
penyediaan air di waduk-waduk yang menjadi andalan pasokan air. Sementara itu,
daya saing produk pertanian dalam negeri masih rendah dibandingkan dengan
produk luar negeri sehingga pasar produk pertanian dalam negeri dibanjiri
dengan produk impor. Dilihat dari aspek konsumsi pangan, ketergantungan pada
konsumsi beras masih tinggi sehingga tekanan terhadap produksi padi semakin
tinggi pula. Ke depan perlu didorong diversifikasi konsumsi pangan dengan mutu
gizi yang semakin meningkat berbasiskan konsumsi pangan hewani, buah, dan
sayuran. Ketahanan pangan di tingkat rumah tangga masih rentan yang disebabkan
sistem distribusi yang kurang efisien untuk menjamin ketersediaan pangan antar
waktu dan antar wilayah.
19. Kasus-kasus pencemaran lingkungan cenderung meningkat. Hal ini disebabkan
oleh laju pertumbuhan penduduk yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan,
perubahan gaya hidup yang konsumtif, serta rendahnya kesadaran masyarakat.
Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan
teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.
Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat
maupun pupuk. Masalah pencemaran ini disebabkan juga oleh rendahnya kesadaran
masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Kondisi di atas menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya ketidakseimbangan
sistem lingkungan secara keseluruhan dalam menyangga kehidupan manusia, dan
keberlanjutan pembangunan dalam jangka panjang. Selain itu, perubahan iklim (climate change) dan pemanasan global (global warming) akan mempengaruhi
kondisi lingkungan di Indonesia. Oleh karena itu adaptasi
terhadap perubahan iklim tersebut mutlak dilakukan, khususnya yang terkait
dengan strategi pembangunan sektor kesehatan, pertanian, permukiman, dan tata
ruang. Di lain pihak, isu perubahan iklim memberi peluang tersendiri bagi
Indonesia, di mana negara-negara industri maju dapat ‘menurunkan emisinya’
melalui kompensasi berupa investasi proyek Clean
Development Mechanism (CDM) di negara berkembang seperti Indonesia.
20. Selain tantangan krisis di atas, hal lain yang menjadi
tantangan ke depan adalah berkaitan dengan pengembangan nilai tambah sumber
daya alam dan penggalian sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru agar memiliki
daya saing global dalam jangka panjang. Salah satu sumber pertumbuhan ekonomi
baru yang mempunyai peluang untuk dikembangkan adalah sumber daya kelautan.
Berbeda dengan sumber daya alam lain seperti pertanian, kehutanan, dan
pertambangan yang dibatasi oleh wilayah kedaulatan negara, bidang kelautan
memungkinkan negara untuk memiliki hak pengelolaan di wilayah zona tambahan,
yaitu Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) yang jaraknya sampai 200 mil dari
laut. Bidang kelautan yang mencakup perhubungan laut, perikanan, pariwisata,
pertambangan, industri maritim, bangunan laut, dan jasa kelautan; harus
dipersiapkan sebagai tumpuan masa depan bangsa. Kontribusi bidang kelautan
terhadap perekonomian nasional cukup signifikan yaitu sebesar 23,1 persen pada
tahun 2003, yang merupakan urutan kedua
setelah jasa-jasa. Bahkan laporan Bank Dunia tahun 2003 dalam Indonesia
Beyond Macro Economic Stability menggaris-bawahi bahwa daya saing industri
saat ini telah bergeser ke arah industri berbasis kelautan. Oleh karena itu
dalam jangka panjang diperlukan arahan kebijakan yang mendukung bidang kelautan
ini, baik dukungan keputusan politik maupun pemihakan yang nyata dari seluruh
pemangku kepentingan. Mengingat besarnya
cakupan bidang kelautan dan prospek yang sangat luas maka kebijakan yang
diperlukan tidak bersifat sektoral, namun multisektoral karena keterkaitan
antar sektor yang sangat tinggi.
21. Keanekaragaman hayati (biodiversity) Indonesia
merupakan terbesar kedua di dunia, dan khusus laut terbesar di dunia. Ini
merupakan aset potensial yang dapat menjadi bahan baku untuk pengembangan
industri berbasis bioteknologi dan cadangan pangan di masa yang akan datang.
Agar kekayaan keanekaragaman hayati ini dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh
bangsa Indonesia, perlu upaya khusus ke arah pematenan (Hak atas Kekayaan
Intelektual/HAKI) sehingga royaltinya dapat dinikmati baik oleh generasi
sekarang maupun mendatang. Namun, terus pula waspada mengingat keanekaragaman
hayati Indonesia juga terus mengalami kemerosotan karena cara-cara dan perilaku
masyarakat dan budaya yang keragamannya juga sangat tinggi di Indonesia.
22. Sumber daya manusia (SDM) merupakan
subyek dan sekaligus obyek pembangunan, mencakup seluruh siklus hidup manusia
sejak kandungan hinggá akhir hidup. Pembangunan SDM dapat dilihat dari tiga
dimensi, yaitu kualitas, kuantitas, dan mobilitas penduduk. Kualitas SDM
membaik yang antara lain ditandai dengan meningkatnya status kesehatan dan taraf pendidikan masyarakat. Namun demikian, kualitas SDM
Indonesia dilihat dari Indeks Pembangunan Manuasia (IPM), masih rendah jika
dibandingkan dengan negara-negara tetangga ASEAN. Rendahnya kualitas SDM
Indonesia menyebabkan rendahnya produktivitas dan daya saing dalam berkompetisi
dan merupakan tantangan besar yang harus dihadapi dalam 20 tahun mendatang.
23. Peningkatan status kesehatan dapat dilihat dari usia
harapan hidup yang meningkat dari 61,5 tahun (1990) menjadi 66,2 tahun (2002);
angka kematian bayi menurun dari 61,8 (1990) menjadi 35 per 1.000 kelahiran hidup (2002) dan angka
kematian ibu menurun dari 390 (1994) menjadi 307 per 100.000 kelahiran hidup
(2000). Angka kurang gizi pada balita juga menurun
dari 37,5 persen (1990) menjadi 24,6 persen (2000). Dalam 20 tahun mendatang, beberapa
tantangan yang dihadapi adalah masih tingginya angka kematian bayi, balita, dan
ibu melahirkan, serta tingginya proporsi balita kurang gizi. Kesenjangan status kesehatan dan akses terhadap pelayanan
kesehatan antar wilayah, gender, dan kelompok pendapatan masih terjadi.
Ketersediaan, keterjangkauan dan keamanan obat belum terjamin, sementara
jumlah, penyebaran, dan mutu tenaga kesehatan masih belum memadai. Dalam hal
pembiayaan, sumber pembiayaan kesehatan masih sangat terbatas dan alokasi
pembiayaan kesehatan belum optimal.
24. Sementara itu taraf pendidikan penduduk meningkat yang
antara lain diukur dengan meningkatnya angka melek aksara penduduk usia 15
tahun ke atas dari 81,5 persen pada tahun 1990 menjadi 89,9 persen pada tahun
2003. Dalam kurun waktu yang sama jumlah penduduk
usia 15 tahun ke atas yang telah menamatkan pendidikan jenjang SMP/MTs ke atas
meningkat dari 26,0 persen menjadi 45,8 persen. Perbaikan tingkat pendidikan
tersebut didorong oleh meningkatnya angka partisipasi sekolah (APS) atau
persentasi penduduk yang bersekolah pada semua kelompok usia. Pada tahun 2003,
APS penduduk usia 7-12 tahun mencapai 96,4 persen, APS penduduk usia 13-15
tahun sebesar 81,0 persen, dan APS penduduk usia 16-18 tahun sebesar 51,0
persen. Kondisi tersebut belum memadai untuk menghadapi persaingan global. Oleh
karena itu, tantangan yang dihadapi pembangunan pendidikan adalah meningkatkan proporsi
penduduk yang menyelesaikan pendidikan dasar ke jenjang-jenjang pendidikan yang
lebih tinggi, dan menurunkan penduduk buta aksara. Kesenjangan tingkat
pendidikan yang cukup tinggi antarkelompok masyarakat termasuk antara penduduk
kaya dan penduduk miskin, antara penduduk perkotaan dan perdesaan, antara
penduduk di wilayah maju dan tertinggal, dan antar jenis kelamin yang harus
dapat diturunkan secara signifikan. Tantangan lain yang dihadapi adalah
meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan sehingga dapat mendorong
pembangunan nasional secara menyeluruh termasuk dalam mengembangkan kebanggaan
kebangsaan, akhlak mulia, kemampuan untuk hidup dalam masyarakat yang
multikultur serta daya saing yaitu memiliki etos kerja tinggi, produktif,
kreatif dan inovatif.
25. Kesadaran
melaksanakan ibadah keagamaan berkembang dengan baik. Demikian pula telah
tumbuh kesadaran yang kuat di kalangan pemuka agama untuk membangun harmoni
sosial dan hubungan intern dan antarumat beragama yang aman, damai, dan saling
menghargai. Meskipun demikian, peningkatan kesadaran tersebut tidak sepenuhnya
menjamin kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Perilaku
asusila, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan narkoba,
pornografi, pornoaksi, perjudian, tingginya angka perceraian dan
ketidakharmonisan keluarga menunjukkan kesenjangan antara ajaran agama dengan
pemahaman dan pengamalannya. Selanjutnya upaya membangun kerukunan intern dan
antarumat beragama juga belum berhasil dengan baik terutama di tingkat
masyarakat. Ajaran-ajaran agama mengenai etos kerja, penghargaan pada prestasi
dan dorongan mencapai kemajuan belum bisa diwujudkan sebagai inspirasi yang
mampu menggerakkan masyarakat untuk membangun. Demikian pula pesan-pesan moral
agama belum sepenuhnya dapat duwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, akhlak
mulia belum terinternalisasi dalam setiap individu.
26. Kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sampai dengan tahun 2003 mengalami
peningkatan. Jumlah paten sebagai produk litbang yang terdaftar di United States Patent and Trademark Office
(USPTO) meningkat dari 18 (tahun 1985 – 1989) menjadi 199 (tahun 2003). Selain
itu berbagai prototipe hasil penelitian dan pengembangan dihasilkan dan dimanfaatkan
oleh pihak industri dan masyarakat. Publikasi ilmiah, meskipun masih sangat
rendah dibandingkan dengan negara lain, terus meningkat. Ini mengindikasikan
peningkatan kegiatan penelitian, transparansi ilmiah, dan aktivitas diseminasi
hasil penelitian dan pengembangan. Kemampuan iptek nasional dalam menghadapi
tantangan perkembangan global menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge based economy) masih rendah.
Hal tersebut ditunjukkan melalui Indeks Pencapaian Teknologi (IPT) dalam
laporan UNDP tahun 2001 dengan nilai 0,211 dan menempati urutan ke 60 dari 72
negara. Sementara itu, menurut WEF (World
Economic Forum) tahun 2004, indeks daya saing pertumbuhan (growth competitiveness index) Indonesia
hanya menduduki peringkat ke-72 dari 102 negara. Dalam indeks tersebut,
teknologi merupakan salah satu parameter selain ekonomi makro dan institusi
publik. Rendahnya kemampuan iptek nasional juga terlihat dari rendahnya
kontribusi iptek di sektor produksi, belum optimalnya mekanisme intermediasi
iptek, lemahnya sinergi kebijakan iptek dengan kebijakan sektor lain, belum
berkembangnya budaya iptek di kalangan masyarakat, belum optimalnya peran iptek
dalam mengatasi degradasi fungsi lingkungan, masih lemahnya peran iptek dalam
mengantisipasi dan menanggulangi bencana alam, serta terbatasnya sumberdaya
iptek, baik sumberdaya manusia maupun pembiayaan iptek. Tantangan pembangunan
iptek dalam 20 tahun mendatang adalah meningkatkan kemampuan iptek nasional
dalam menghadapi perkembangan global menuju ekonomi berbasis pengetahuan.
27. Kesejahteraan masyarakat dipengaruhi pula oleh
jumlah penduduk. Laju pertumbuhan penduduk menurun dari 1,97 persen per tahun
(1980-1990) menjadi 1,49 persen (1990-2000) terutama disebabkan oleh penurunan
tingkat kelahiran. Menurut Sensus Penduduk 2000, penduduk Indonesia berjumlah
206,3 juta jiwa, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 1971 yang baru
berjumlah 119,2 juta jiwa. Sedangkan pola persebaran dan mobilitas penduduk
hampir tidak berubah. Persentase penduduk yang mendiami pulau Jawa mencapai 59
persen (SP 2000), hanya menurun sedikit dibandingkan tahun 1980 yaitu 62
persen. Sementara itu, persentase penduduk daerah perkotaan meningkat cukup
tinggi yaitu dari 22,3 persen (SP 1980) menjadi 42,0 persen (SP 2000).
28. Dalam 20 tahun mendatang, tantangan dalam pengendalian kuantitas dan laju pertumbuhan penduduk adalah
menciptakan penduduk tumbuh seimbang sehingga terjadinya bonus demografi yang
ditandai dengan penduduk usia produktif lebih besar dari penduduk usia
non-produktif. Kondisi tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal yang ditunjukkan
dengan tingginya tingkat tabungan masyarakat yang dapat diinvestasikan untuk
peningkatan kualitas SDM dan meningkatkan daya saing. Tantangan lainnya
berkaitan dengan persebaran dan mobilitas penduduk. Jumlah penduduk yang
semakin besar mengakibatkan kepadatan penduduk yang terus meningkat, yang
justru terjadi di daerah yang telah padat penduduknya, terutama di pulau Jawa
dan daerah perkotaan. Timpangnya persebaran dan kurang terarahnya mobilitas
penduduk terkait erat dengan ketidakseimbangan persebaran sumber daya dan hasil
pembangunan. Tantangan lainnya adalah belum tertatanya administrasi
kependudukan secara nasional, yang menyangkut data kuantitas, kualitas, dan
mobilitas penduduk.
29. Kualitas tenaga kerja Indonesia masih rendah
yang ditunjukkan oleh rendahnya tingkat pendidikan angkatan kerja. Sebesar 56,7
persen (tahun 2003) tenaga kerja berpendidikan SD ke bawah. Angkatan kerja
lulusan perguruan tinggi atau diploma ke atas hanya 4,6 persen. Tingkat
pendidikan penduduk yang masih rendah, berpengaruh pula pada rendahnya daya
serap atau adaptabilitas masyarakat terhadap teknologi, dan berdampak pada
kurang berkembangnya teknologi sehingga kurang mendukung pertumbuhan ekonomi.
30. Pemberdayaan perempuan telah menunjukkan
peningkatan yang ditandai dengan program-program pembangunan yang makin
responsif gender serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak. Demikian
pula partisipasi pemuda dalam pembangunan makin membaik seiring dengan budaya
olahraga yang makin meluas di masyarakat. Kesejahteraan sosial masyarakat telah
meningkat dengan adanya pemberdayaan, pelayanan rehabilitasi, perlindungan
sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
31. Tantangan lain adalah berkaitan dengan peningkatan peran perempuan dalam
pembangunan dengan masih rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan di
berbagai bidang pembangunan, yang antara lain ditandai oleh rendahnya nilai
IPG; tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan; serta lemahnya kelembagaan
dan jaringan pengarusutamaan gender di tingkat nasional dan daerah. Tantangan
lainnya adalah masih rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak di berbagai
bidang pembangunan, kurang optimalnya partisipasi pemuda dalam pembangunan,
masih rendahnya budaya dan prestasi olahraga, serta masih banyaknya
permasalahan sosial akibat dari krisis, konflik sosial, bencana alam, dan
gejala disintegrasi sosial.
32. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar rakyat untuk perumahan, pemerintah
sejak pertengahan tahun 1970an membentuk Perum Perumnas untuk melaksanakan
pembangunan perumahan khususnya bagi rakyat berpendapatan menengah ke bawah.
Selain itu dari sisi pembiayaan perumahan, pemerintah mengembangkan fasilitas
Kredit Perumahan Rakyat yang dikelola oleh Bank Tabungan Negara yang dikenal
sebagai KPR-BTN. Pada tahun 2001, sekitar 40,7 juta keluarga atau sekitar 79,3
persen keluarga yang memiliki rumah dimana sebagian besar membangun sendiri
(76,5 persen); dan sisanya membeli dari perusahaan pengembang dan perorangan.
33. Sejak
tahun 2000, total kebutuhan rumah per tahun diperkirakan sekitar 1,2 juta unit
dengan jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah sebanyak 4,3 juta rumah
tangga. Sementara itu penyediaan air minum juga mengalami stagnasi. Pada tahun
2002, jumlah penduduk (perkotaan dan pedesaan) yang mendapatkan pelayanan air
minum perpipaan baru mencapai 18,3 persen, hanya sedikit meningkat dibandingkan
dengan 10 tahun sebelumnya (14,7 persen). Penanganan persampahan dan drainase juga
mengalami stagnasi dengan cakupan penanganan persampahan di kawasan perkotaan
selama 10 tahun (1992-2002) yang hanya mampu melayani sebanyak 18,2 juta jiwa,
sedangkan cakupan pelayanan drainase hanya mampu melayani 2,5 juta jiwa. Dengan
jumlah penduduk yang bertambah, kebutuhan perumahan dalam 20 tahun mendatang
diperkirakan mencapai lebih dari 30 juta unit.
34. Kebudayaan
Indonesia yang bercirikan Bhinneka Tunggal Ika telah berkembang sepanjang
sejarah bangsa. Budaya bangsa Indonesia bersifat terbuka terhadap masuknya
nilai positif budaya lain untuk mewujudkan jatidiri dan meningkatkan harkat dan
martabat bangsa. Nilai budaya bangsa merupakan akar pandangan integralistik
bangsa dan prinsip kekeluargaan sehingga sangat strategis untuk memperkuat
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
35. Terjadinya
krisis identitas nasional ditandai dengan semakin memudarnya nilai-nilai
solidaritas sosial, kekeluargaan, keramahtamahan sosial, dan rasa cinta tanah
air yang pernah menjadi kekuatan pemersatu dan ciri khas bangsa Indonesia.
Demikian pula kebanggaan atas jati diri bangsa seperti penggunaan bahasa
Indonesia secara baik dan benar semakin menurun. Identitas nasional meluntur
oleh cepatnya penyerapan budaya global yang negatif serta kurang mampunya
bangsa Indonesia menyerap budaya global yang lebih sesuai bagi pembentukan
karakter bangsa.
36. Lemahnya
kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman yang ditandai dengan menguatnya
orientasi kelompok, etnik, dan agama, berpotensi menimbulkan konflik sosial dan
bahkan disintegrasi bangsa. Masalah ini semakin serius dengan semakin
terbatasnya ruang publik yang dapat digunakan dan dikelola bersama masyarakat
multikultur untuk penyaluran aspirasi. Dewasa ini muncul
kecenderungan pengalihan ruang publik ke ruang
privat karena desakan ekonomi.
37. Peralihan kekuasaan negara dari pemerintah kolonial kepada Pemerintah
Indonesia pada tahun 1945 menuntut pelaksanaan tugas-tugas yang lebih berat
untuk ditangani dan dituntaskan termasuk membangun Sistem Hukum Nasional.
Mengingat sistem hukum berlandaskan nilai-nilai yang sudah hidup lama dalam
masyarakat sehingga diperlukan waktu yang lama untuk menyusun sistem hukum yang
baru, maka ditetapkan Aturan Peralihan dalam UUD 1945 untuk menghindari
terjadinya kekosongan hukum. Ini berarti sistem hukum yang telah berlaku
sebelum diproklamirkannya kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
tetap berlaku selama belum ada pengganti aturan hukum yang telah ada. Salah
satu tugas yang belum dituntaskan adalah mewujudkan Sistem Hukum Nasional
Indonesia, sistem hukum yang mencerminkan cita-cita, jiwa, semangat serta
nilai-nilai sosial yang hidup di Indonesia.
38. Sistem Hukum Nasional Indonesia meliputi substansi hukum, baik tertulis
(peraturan perundang-undangan) maupun tidak tertulis, serta kebiasaan ketatanegaraan;
struktur hukum yang mencakup kelembagaan hukum, serta budaya hukum yang
mencerminkan cara pandang masyarakat terhadap hukum nasional.
39. Upaya perwujudan Sistem Hukum Nasional terus dilaksanakan melalui berbagai
penyempurnaan baik substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum. Upaya
ini dilakukan agar Sistem Hukum Nasional senantiasa tanggap terhadap perubahan
sosial dan global yang terjadi. Pembangunan substansi hukum dilakukan melalui
pemberlakuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Melalui pelaksanaan undang-undang ini, peraturan
perundang-undangan dapat dapat diwujudkan dengan cara dan metode yang pasti,
baku, dan dengan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat
peraturan perundang-undangan serta meningkatkan koordinasi dan kelancaran
proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
40. Pembaruan peraturan perundang-undangan terus-menerus dilakukan melalui
penggantian dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan kolonial maupun
berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai sosial dan kebutuhan Bangsa Indonesia. Penyempurnaan struktur hukum
dilakukan melalui pemberdayaan berbagai kelembagaan hukum, sedangkan
peningkatan budaya hukum dilakukan melalui berbagai pendidikan, sosialisasi
maupun pemberian keteladanan.
41. Penyempurnaan struktur hukum terus dilanjutkan dan terakhir Amandemen
Keempat UUD 1945 membawa perubahan yang cukup mendasar terhadap perubahan
tugas, fungsi dan keberadaan lembaga-lembaga tinggi negara yang ada. Amandemen
UUD 1945 memerintahkan dibentuknya dua lembaga tinggi hukum yang baru, yaitu
Mahkamah Konstitusi dan Komisi Judisial. Dengan pembentukan kedua lembaga
tinggi tersebut, pembentukan sistem hukum nasional dapat dilakukan dengan lebih
berhasilguna, dan penyelenggaraan fungsi negara di bidang hukum dapat dilakukan
secara lebih efisien.
42. Peningkatan
kemandirian peradilan telah dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1970. Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 ini membawa
implikasi besar bagi terselenggaranya check
and balances dalam penyelenggaraan negara karena kewenangan administratif,
organisasi, dan keuangan lembaga peradilan menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Walaupun secara formal pelimpahan kewenangan telah dilakukan, proses
pemenuhannya sedang berlangsung.
43. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan semakin lajunya perubahan
politik, ekonomi, sosial dan budaya semakin menguatkan tuntutan untuk segera
mewujudkan Sistem Hukum Nasional Indonesia yang bukan hanya merupakan perangkat
norma yang mewadahi nilai-nilai sosial dan aturan berperilaku, tetapi juga
merupakan suatu alat untuk menggerakkan dan mengarahkan dinamika sosial untuk
mewujudkan tujuan negara.
44. Manajemen
pemerintahan saat itu lebih menitikberatkan pada penyediaan pelayanan dasar
kepada rakyat yang kondisinya sangat memprihatinkan dalam situasi politik yang
belum stabil. Oleh karena itu jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
masih sangat terbatas. Hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, sebagai
mandat UUD 1945, belum dapat diberikan secara penuh karena Negara tidak
memiliki cukup sumber daya yang memadai. Dalam perjalanannya kemudian, hak-hak
ini juga belum sepenuhnya dapat dipenuhi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
45. Saat ini, birokrasi belum banyak mengalami perubahan mendasar. Banyak
permasalahan yang dihadapi pada masa-masa sebelumnya, belum terselesaikan.
Pemberian pelayanan publik yang bermutu dan penyelenggaraan negara yang bersih
dari unsur-unsur penyalahgunaan kekuasaan adalah sedikit dari sasaran
pembangunan yang belum dapat dicapai. Permasalahan ini makin meningkat
kompleksitasnya dengan terjadinya perubahan besar terutama yang disebabkan
oleh: desentralisasi, demokratisasi, globalisasi dan revolusi teknologi
informasi.
46. Dengan
dicanangkannya desentralisasi pada tahun 1999, Indonesia telah meletakkan
landasan bagi proses kemandirian masyarakatnya sekaligus menghadapi tantangan
untuk mendapatkan hasil seperti diamanatkan pada Pembukaan UUD 1945.
Desentralisasi membawa tuntutan akan penyerahan tanggung jawab, kewenangan dan
pengambilan keputusan. Proses desentralisasi masih memerlukan banyak perbaikan
untuk meredam dampak negatifnya akibat
kurangnya pemahaman akan desentralisasi itu sendiri.
47. Demokratisasi
sebagai akibat dari pelaksanaan reformasi dan desentralisasi juga mengalami
perubahan yang signifikan. Proses demokratisasi yang dijalankan telah membuat
rakyat Indonesia semakin sadar akan hak dan tanggung jawabnya. Namun demikian,
sebagai akibat dari tidak dipenuhinya hak dan tanggung-jawab masyarakat pada
masa yang lampau, masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan proses
demokratisasi, utamanya adalah rendahnya tingkat partisipasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat menjadi tema dalam penyelenggaraan pemerintahan pada
saat ini. Tiadanya partisipasi masyarakat akan membuat aparatur negara tidak
mampu menghasilkan kebijakan yang tepat dalam program-program pembangunan.
Ketidaksiapan aparatur negara dalam mengantisipasi proses demokratisasi ini
perlu dicermati agar mampu menghasilkan kebijakan dan pelayanan yang dapat
mememenuhi aspek-aspek transparansi, akuntabilitas dan kualitas yang prima dari
kinerja organisasi publik.
48. Derasnya
arus globalisasi membawa efek positif sekaligus negatif. Globalisasi membawa
perubahan paradigma yang mendasar pada sistem dan mekanisme pemerintahan. Dalam
kaitan dengan globalisasi telah terjadi revolusi teknologi dan informasi yang
akan mempengaruhi terjadinya perubahan dalam bidang aparatur negara.
Pemanfaatan TI dalam bentuk e-government,
e-procurement, e-business dan cyber
law untuk menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih
murah, perlu untuk segera dibangun dan dilaksanakan.
49. Dinamika
pembentukan, perubahan, dan berjalannya sistem politik Indonesia sepanjang
sejarah, sejak proklamasi kemerdekaan hingga masa Orde Baru tidak cukup
memberikan fondasi bagi berkembangnya demokrasi dalam kehidupan sosial politik
masyarakat. Bahkan terdapat kecenderungan, konsolidasi otoriterianisme yang
hampir selalu terjadi seperti yang dialami Indonesia pada masa demokrasi
terpimpin dan pada era demokrasi Pancasila. Dalam kurun periode waktu tersebut
kehidupan sosial politik didominasi oleh kekuasaan eksekutif yang bersifat
sentralistik yang didukung oleh kekuatan militer, birokrasi tidak netral dan
menjadi pendukung utama kekuasaan penguasa, sistem kepartaian yang didominasi
oleh partai tertentu, tidak terjaminnya hak politik rakyat, budaya
paternalistik sempit, penyelenggaraan Pemilu belum dilaksanakan dengan jujur
dan bersih, serta kurangnya kebebasan pers dan media massa. Pada masa Orde
Baru, sistem politik yang kurang mentolerir perbedaan politik dengan pemerintah
telah mewariskan permasalahan ketidakpuasan yang berkembang menjadi bibit-bibit
disintegrasi. Dengan berbagai perkembangan yang berlangsung selama beberapa
tahun terakhir hingga selesainya berbagai proses pemilu tahun 2004 lalu,
konstelasi politik di dalam negeri dewasa ini menyediakan peluang untuk
mengakhiri masa transisi ke arah konsolidasi demokrasi.
50. Dalam
kurun waktu lima tahun terakhir terdapat perubahan-perubahan politik yang cukup
mendasar dalam proses demokratisasi di Indonesia. Pertama, proses amandemen (I, II, II, dan IV) UUD 1945 yang secara
mendasar telah mengubah dasar-dasar konsensus dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Kedua,
terciptanya format politik baru dengan disahkannya perundangan-undangan baru
bidang politik, pemilu, dan susunan kedudukan MPR, dan DPR yang menjadi dasar
pelaksanaan Pemilu 1999 dan Pemilu 2004, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
Tentang Parpol, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, dan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketiga, terciptanya format hubungan
pusat-daerah yang baru berdasarkan perundangan-undangan otonomi daerah yang
baru Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Keempat, disepakatinya pelaksanaan
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung di dalam Konstitusi dan
dituangkan dalam bentuk perundang-undangan yang menjadi dasar pemilihan umum
presiden dan wakil presiden pada tahun 2004, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Kelima, kesepakatan mengenai diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan Utusan
Golongan di dalam komposisi parlemen hasil Pemilu 2004. Keenam, kesepakatan nasional mengenai netralitas PNS, TNI dan Polri
terhadap politik. Netralitas PNS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian. Ketujuh,
konsensus perlunya payung kelembagaan yang independen khusus dalam
pemberantasan korupsi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/KPK. Kedelapan, terwujudnya Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan yang
memiliki wewenang menguji keabsahan peraturan perundangan terhadap konstitusi
sesuai UUD 1945, Pasal 24C, Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
51. Dalam hubungan luar negeri, tantangan pokok adalah menyiapkan diri dalam
mengantisipasi perubahan situasi politik dan ekonomi global sehingga kurang
memiliki posisi tawar dalam percaturan politik dan ekonomi regional maupun
hubungan internasional secara luas. Dalam konteks komunikasi dan informasi,
Indonesia meningkatkan kemampuan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi secara memadai bagi kepentingan nasional untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan untuk meningkatkan kesadaran politik rakyat. Proses
demokratisasi yang sedang berjalan diharapkan mampu menjadi titik balik baik
dalam membangun hubungan internasional yang lebih produktif maupun peranan
komunikasi dan informasi yang lebih berarti bagi kepentingan nasional.
52. Dalam pembangunan politik dalam negeri, tantangan yang dihadapi adalah mempertahankan
momentum pelembagaan demokratisasi; menyepakati pentingnya konstitusi yang
lebih demokratis; menyepakati kembali makna penting persatuan nasional;
menyelesaikan masalah-masalah politik sensitif yang tersisa; menyempurnakan
reformasi birokrasi sipil dan TNI-Polri; menyelesaikan rekonsiliasi nasional;
menjadikan pendidikan politik sebagai alat transformasi sosial menuju
demokrasi; serta melembagakan kebebasan pers/media massa.
53. Dalam konstelasi geopolitik dan geostrategi internasional, hubungan luar
negeri dihadapkan pada tantangan untuk memanfaatkan potensi
strategis Indonesia secara maksimal dalam konstelasi politik global dengan
mengedepankan geographic credentials
bagi kepentingan nasional; menggunakan politik luar negeri untuk mempercepat
pemulihan krisis nasional; menempatkan Indonesia secara
tepat atas isu-isu global; memulihkan Strategic Centrality Indonesia; revitalisasi konsep identitas
nasional dalam politik luar negeri; mencari posisi yang tepat dalam rivalitas
antar kekuatan-kekuatan adidaya dunia; mendorong kearah terciptanya tatanan
ekonomi dunia yang lebih adil; menyusun strategi yang tepat dalam menghadapi
potensi konflik teritorial dengan negara tetangga; memperkuat makna penting
multilateralisme secara global; meningkatkan dukungan dari berbagai pelaku bagi
penyelenggaraan hubungan luar negeri, pelaksanaan politik luar negeri dan
diplomasi Indonesia. Dalam mengatasi berbagai tantangan hubungan luar negeri,
terutama yang menyangkut geopolitik, pelaksanaan politik luar negeri selalu
mendasarkan diri pada konstelasi politik dalam negeri.
54. Pertahanan dan keamanan negara berperan penting bagi
pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penyelenggaraan
pembangunan dalam rangka pencapaian cita-cita negara seperti yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah bangsa dan dinamika politik
sebelum dan sesudah kemerdekaan, pertahanan rakyat semesta telah menjadi sistem
yang mampu mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada
awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Badan Keamanan Rakyat
memiliki hubungan yang sangat dekat dengan rakyat dan mendapat dukungan
sepenuhnya dari rakyat. Pada masa itu, rakyat dan BKR berjuang bahu membahu
mempertahankan kemerdekaan RI.
55. Pada masa bangsa Indonesia mengisi
kemerdekaan dengan penyelenggaraan pembangunan, sistem politik telah menjadikan
Dwi Fungsi ABRI sebagai bagian dari sistem pertahanan rakyat semesta.
Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI menyebabkan TNI dan Polri tidak saja melaksanakan
fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga melaksanakan fungsi sosial dan
politik. Pada awalnya Dwi Fungsi ini mampu menciptakan stabilitas nasional yang
merupakan prasyarat pembangunan. Dalam perkembangannya pelaksanaan Dwi Fungsi
ABRI tersebut berdampak tidak menguntungkan bagi sistem pertahanan rakyat
semesta terutama bagi profesionalisme TNI dan Polri serta bersifat kontraproduktif
bagi dinamika masyarakat.
56. Pelaksanaan fungsi sosial dan politik di masa lalu merupakan salah satu
faktor yang menyebabkan
perencanan pertahanan yang berbasis strategi (strategy based), teknologi
(technology based) dan pembiayaan (financial based) pertahanan
menjadi tidak fokus. Sebagai akibatnya kemampuan pertahanan
khususnya TNI saat ini dihadapkan pada kekurangan alutsista dan kurangnya
profesionalisme prajurit di bawah standar kekuatan pertahananan minimal (minimum essential force). Upaya keamanan khususnya Polri, lembaga intelijen, dan
kontra intelijen juga menghadapi permasalahan kekurangan prasarana dan sarana,
serta profesionalisme sumber daya manusia. Permasalahan profesionalisme
prajurit TNI dan sumber daya manusia dalam upaya keamanan tersebut dipengaruhi
juga oleh tingkat kesejahteraan yang belum memadai.
57. Berbagai permasalahan dalam kemampuan pertahanan dan
keamanan tersebut, ditambah dengan masih rendahnya kesadaran, kepatuhan dan
disiplin masyarakat terhadap hukum, faktor politik, permasalahan kesejahteraan
masyarakat, dan faktor eksternal seperti perkembangan organisasi kejahatan
transnasional, serta permasalahan koordinasi dan kerjasama antara TNI, POLRI,
lembaga intelijen dan kontra intelijen berakibat pada rawannya kondisi keamanan
saat ini yang ditunjukan dengan tumbuh dan berkembangnya berbagai gangguan
keamanan nasional.
58. Seiring
dengan dinamika masyarakat dan tuntutan akan profesionalisme TNI dan Polri, TNI
dan Polri kembali ke fungsi dasarnya yaitu pertahanan dan keamanan dan selanjutnya
negara dan masyarakat harus melaksanakan fungsi sosial dan politik secara lebih
bertanggung jawab. Reformasi pada tahun 90’an menghendaki perubahan secara
menyeluruh di segala bidang termasuk penyelenggaraan negara. Penyempurnaan
terhadap penyelenggaraan negara khususnya peran dan fungsi TNI dan Polri
dikukuhkan melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia
dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya
ketetapan MPR tersebut diperkuat lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Penyempurnaan kelembagaan pertahanan
dan keamanan tersebut merupakan bagian awal dari upaya keseluruhan untuk
mewujudkan sistem pertahanan semesta dan kondisi aman, tertib dan damai.
59.
Dalam kurun waktu 20 tahun mendatang
pertahanan dan keamanan nasional akan dihadapkan pada tantangan sebagai
berikut:
o Perubahan geopolitik internasional. Awal dekade ini ditandai
dengan memudarnya prinsip multilateralisme seiring dengan sangat dominannya
kekuatan negara adikuasa di dalam tata politik internasional. Menguatnya
pendekatan unitelarisme tersebut berdampak pada berkembangnya doktrin
pertahanan pre-emptive strike akan
merubah tataran politik internasional dan menembus batas-batas yuridiksi sebuah
negara di luar kewajaran hukum internasional yang berlaku saat ini.
o Kesesuaian Postur dan Struktur Pertahanan. Postur dan struktur
pertahanan Indonesia saat ini belum cukup optimal dalam melindungi seluruh
wilayah Indonesia, mau pun dalam melakukan operasi non-militer saat damai
seperti ditunjukkan oleh kejadian konflik dan bencana alam, terlebih lagi untuk
menjawab tantangan perubahan regional dan internasional. Postur dan struktur
pertahanan Indonesia perlu disempurnakan dengan mengambil parameter utama yaitu
kondisi geografis, peta politik regional dan global, perkembangan masalah
aktual, kemajuan teknologi, serta dinamika masyarakat.
o Peningkatan Profesionalisme SDM TNI. TNI sebagai komponen utama
pertahanan negara sangat bertumpu kepada kemampuan SDM dalam menjalankan
tugasnya. Dominannya tuntutan peran sosial politik di masa silam menyebabkan
kurang diperhatikannya profesionalisme SDM pada pekerjaan utamnya yaitu sebagai
komponen pertahanan. Pengembalian konsentrasi SDM TNI pada tugas pokoknya
sebagai komponen pertahanan di satu sisi memerlukan peningkatan kesejahteraan
sebagai faktor utama pengendali.
o Pengembangan Alutsista. Masalah terbesar yang masih dihadapi TNI
sebagai kekuatan utama kemampuan pertahanan adalah jumlah peralatan pertahanan
terutama alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang tidak mencukupi dengan
kondisi mayoritas peralatan yang usang secara umur dan teknologi, telah
habisnya sebagian besar usia pakai efektif, dan begitu banyaknya keanekaragaman
jenis peralatan yang menyebabkan sulitnya interoperabilitas serta pemeliharaan.
Selain itu, upaya memodernisasi alutsista TNI secara bertahap terhambat oleh
embargo yang dilakukan oleh beberapa negara.
o Penguatan Komponen Cadangan dan Pendukung Pertahanan. Belum mumpuninya komponen
cadangan dan pendukung pertahanan negara menyebabkan kelemahan sistemik dari
keseluruhan kemampuan pertahanan negara. Secara minimal, diperlukan penyiapan
komponen cadangan keterlibatan masyarakat dalam bela negara dan komponen
pendukung pertahanan seperti: partisipasi sipil dalam kebijakan pertahanan dan
industri pertahanan nasional yang kuat.
o
Penyelesaian Masalah Aktual Keamanan Nasional. Tantangan pertahanan dan keamanan yang harus diatasi, selain ancaman perang
modern dan terbatas dengan menggunakan alutsista yang canggih, juga meliputi low intensity conflict yaitu gerakan separatisme, terorisme dan gangguan keamanan
dalam negeri lainnya; kejahatan transnasional; dan kejahatan terhadap kekayaan
negara terutama di wilayah yuridiksi laut Indonesia dan wilayah perbatasan.
Permasalahan aktual tersebut segera harus ditangani untuk mencegah eskalasi
masalah menjadi ancaman laten yang melemahkan NKRI secara keseluruhan.
o
Peningkatan
Profesionalisme Lembaga Kepolisian. Salah satu sebab utama belum optimalnya penanganan kriminalitas, penegakan
hukum, pengelolaan ketertiban masyarakat, serta kelambatan antisipasi
penanganan kejahatan transnasional adalah lemahnya profesionalisme lembaga
kepolisian. Permasalahan tersebut menuntut keberadaan sebuah lembaga kepolisian
yang efektif, efisien, dan akuntabel. Lembaga
kepolisian harus memiliki profesionalisme dalam mengintegrasikan aspek struktural; aspek instrumental dan aspek kultural
o
Keefektifan Lembaga Intelijen dan Kontra Intelijen. Permasalahan pertahanan dan keamanan membutuhkan
informasi terdepan dan terpecaya sebagai bahan penngambilan kebijakan.
Berkembangnya masalah-masalah aktual pertahanan dan keamanan pada periode 5
tahun terakhir disebabkan salah satunya oleh belum efektifnya sistem informasi
dan peringatan dini yang diberikan oleh lembaga intelijen sedangkan rawannya
kepentingan nasional dari penyusupan kepentingan yang tidak bertanggung jawab
menunjukan peran kontra intelijen yang belum efektif.
o Peningkatan Kerja Sama dan
Koordinasi Keamanan Nasional. Demikian kompleks dan luasnya dimensi permasalahan keamanan nasional
memerlukan keterpaduan kebijakan, perencanaan, program, aksi, akses informasi,
dan pengambilan keputusan bersama antara institusi penanggung jawab bidang
pertahanan dan keamanan.
C. Potensi Pembangunan dan Faktor Strategis
Dalam melaksanakan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang, keseluruhan potensi pembangunan akan dimanfaatkan
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Potensi pembangunan ini harus dikelola
dan diberdayakan secara tepat, sehingga benar-benar dapat dipergunakan untuk
mengatasi hambatan yang ada saat ini. Di sisi lain juga diperlukan guna
menggugah kemampuan dalam mengatasi setiap tantangan yang ada menuju
terciptanya masyarakat Indonesia yang maju mandiri dalam upaya pencapaian
tujuan Nasional Pemerintahan sebagaimana diamanatkan pada Pembukaan UUD 1945. Potensi pembangunan tersebut meliputi:
1.
Kemerdekaan dan
kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga wilayah
nasional merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, dan tanah air bagi seluruh
bangsa Indonesia.
2.
Wilayah
Indonesia yang bercirikan kepulauan dan kelautan serta berada di antara dua
benua dan dua samudera.
3.
Kekayaan alam
yang terkandung di darat, laut, dan udara yang dapat dimanfaatkan untuk
kemakmuran rakyat.
4.
Budaya bangsa
Indonesia yang bercirikan Bhinneka Tunggal Ika dan terbuka terhadap nilai-nilai
tradisional dan modern yang positif.
5.
Penduduk
Indonesia yang besar jumlahnya dan menempati urutan keempat terbesar di dunia
merupakan sumber daya manusia yang potensial bagi pembangunan. Dalam tahun 2010 – 2020 jumlah penduduk usia produktif
diperkirakan akan meningkat.
6.
TNI dan Polri
sebagai kekuatan utama yang tumbuh dari rakyat, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung, merupakan kekuatan pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dalam menegakkan
kedaulatan bangsa dan negara.
7.
Perubahan
geo-politik dan geo-strategis yang antara lain berasal dari meningkatnya
peranan Asia dalam perekonomian dunia.
D. Visi dan Misi Pembangunan Nasional Tahun 2005 –
2025
Rencana
pembangunan jangka panjang disusun untuk mencapai tujuan pembangunan
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan mengacu pada arah
pembangunan sebagai berikut.
1.
Pembangunan ekonomi diarahkan
kepada pemantapan sistem ekonomi nasional untuk mendorong kemajuan bangsa
dengan ciri-ciri sebagai berikut.
o Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
o Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
o Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
o Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas
asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
o APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
2.
Pelaksanaan pembangunan secara
keseluruhan memperhatikan hak warga negara serta kewajibannya untuk berperan
dalam pembangunan.
3.
Dalam rangka meningkatkan
penyelenggaraan pembangunan, pelaksanaan pemerintahan daerah didasarkan pada
otonomi yang luas. Pelaksanaan otonomi di daerah diupayakan untuk mendorong
peran serta masyarakat dalam pembangunan dalam rangka memperkokoh persatuan dan
kesatuan.
Berdasarkan
tantangan yang dihadapi dalam 20 tahun mendatang serta dengan memperhitungkan
modal dasar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dan faktor-faktor strategis
yang muncul, amanat pembangunan sebagai yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, maka Visi Pembangunan Nasional Tahun 2005 – 2025 adalah:
Indonesia
Yang Maju dan Mandiri, Adil dan Demokratis,
serta
Aman dan Bersatu
dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Visi
Pembangunan Nasional Tahun 2005 – 2025 ini mengarah pada pencapaian tujuan
pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam
mewujudkan Visi Pembangunan Nasional tersebut ditempuh Misi Pembangunan
Nasional sebagai berikut.
1.
Misi Mewujudkan
Indonesia Yang Maju dan Mandiri adalah mendorong pembangunan yang menjamin
pemerataan yang seluas-luasnya didukung oleh sumber daya manusia yang
berkualitas, infrastruktur yang maju, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi,
dan berwawasan lingkungan; serta didukung oleh pelaksanaan politik luar negeri
yang bebas dan aktif.
2.
Misi Mewujudkan
Indonesia Yang Adil dan Demokratis adalah mendorong pembangunan yang menjamin
penegakan hukum yang adil, konsekuen, tidak diskriminatif, mengabdi pada
kepentingan masyarakat luas, serta meneruskan konsolidasi demokrasi
bertahap pada berbagai aspek kehidupan politik agar demokrasi konstitusional
dapat diterima sebagai konsensus dan pedoman politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Misi Mewujudkan Indonesia Yang Aman dan
Bersatu adalah mendorong pembangunan yang mampu mewujudkan rasa aman dan damai,
mampu menampung aspirasi masyarakat yang dinamis, menegakkan kedaulatan negara
dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi
segenap bangsa dari setiap ancaman.
E. Arah Pembangunan Jangka Panjang
Indonesia yang Maju dan Mandiri menuntut kemampuan ekonomi untuk tumbuh yang cukup tinggi, berkelanjutan,
mampu meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat secara luas, serta
berdaya saing tinggi didukung oleh penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan
dan teknologi di dalam mengembangkan sumber-sumber daya pembangunan.
Pembangunan ekonomi dalam 20
tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai
berikut.
o Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh dimana pertanian (dalam arti
luas) dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang menghasilkan
produk-produk secara efisien dan modern, industri manufaktur yang berdaya saing
global menjadi motor penggerak perekonomian, dan jasa menjadi perekat ketahanan
ekonomi.
o
Pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai sekitar US$
6000 dengan tingkat pemerataan yang relatif baik dan jumlah penduduk miskin
tidak lebih dari 5 persen.
o Kemandirian pangan dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam kualitas
gizi yang memadai serta tersedianya instrumen jaminan pangan untuk tingkat
rumah tangga.
1.
Perekonomian dikembangkan berlandaskan
prinsip demokrasi ekonomi dan persaingan sehat dengan memperhatikan
nilai-nilai keadilan serta kepentingan nasional sehingga terjamin kesempatan
berusaha dan bekerja bagi seluruh masyarakat. Pengelolaan kebijakan perekonomian
perlu memperhatikan secara cermat dinamika globalisasi, komitmen nasional di
berbagai fora perjanjian ekonomi internasional, dan kepentingan strategis
nasional di dalam menjaga kemandirian dan kedaulatan ekonomi bangsa.
2.
Perekonomian dikembangkan berorientasi dan
berdaya saing global melalui transformasi bertahap dari perekonomian
berbasis keunggulan komparatif sumberdaya alam melimpah menjadi perekonomian
yang berkeunggulan kompetitif dengan prinsip-prinsip dasar: mengelola secara
berkelanjutan peningkatan produktivitas nasional melalui penguasaan,
penyebaran, penerapan, dan penciptaan (inovasi) ilmu pengetahuan dan teknologi;
mengelola secara berkelanjutan kelembagaan ekonomi yang melaksanakan praktik
terbaik dan kepemerintahan yang baik, dan mengelola secara berkelanjutan
sumberdaya alam sesuai kompetensi dan keunggulan daerah.
3.
Struktur perekonomian diperkuat dengan mendudukkan sektor industri sebagai motor penggerak yang
didukung oleh kegiatan pertanian dalam arti luas dan pertambangan yang menghasilkan
produk-produk secara efisien, modern, dan berkelanjutan serta jasa-jasa
pelayanan yang efektif, yang menerapkan praktik terbaik dan ketatakelolaan yang
baik, agar terwujud ketahanan ekonomi yang tangguh.
4.
Peningkatan efisiensi, modernisasi, dan nilai
tambah kegiatan primer terutama sektor pertanian dalam arti luas dan
pertambangan didorong agar mampu bersaing di pasar lokal dan internasional
serta untuk memperkuat basis produksi secara nasional. Kepentingan ini merupakan faktor strategis karena berkenaan dengan
pembangunan perdesaan, pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan, dan
ketahanan pangan. Penyelenggaraannya yang terencana secara cermat akan menjamin
terwujudnya transformasi seluruh elemen perekonomian nasional ke arah lebih
maju dan lebih kokoh di era globalisasi.
5.
Daya-saing
global perekonomian ditingkatkan dengan mengembangkan pola jaringan rumpun
industri (industrial cluster) sebagai fondasinya, berdasarkan 3
(tiga) prinsip dasar:
o Pengembangan rantai nilai tambah dan inovasi yang utamanya
adalah pilihan terhadap arah pola pengembangan yang ditetapkan pada suatu
periode tertentu;
o Penguatan (perluasan dan pendalaman) struktur rumpun
industri dengan membangun keterkaitan antarindustri dan antara industri dengan
setiap aktivitas ekonomi terkait (sektor primer dan tersier, UKM maupun perusahaan
penanaman modal asing);
o Pembangunan fondasi ekonomi mikro (lokal) agar terwujud
lingkungan usaha yang kondusif melalui penyediaan berbagai infrastruktur
peningkatan kapasitas kolektif (teknologi, mutu, peningkatan kemampuan tenaga
kerja dan infrastruktur fisik) serta penguatan kelembagaan ekonomi yang dapat
menjamin bahwa peningkatan interaksi, produktivitas, dan inovasi yang terjadi,
melalui persaingan sehat, dapat secara nyata meningkatkan daya saing
perekonomian secara berkelanjutan.
6.
Dengan
keunggulan komparatif sebagai negara berpenduduk besar dengan wawasan,
kemampuan, dan daya kreasi yang tinggi, serta memiliki bentang alam yang luas
dan kekayaan sumber daya alam, basis keunggulan kompetitif industri dalam 20
tahun mendatang dikembangkan berdasarkan 3 (tiga) prinsip utama, yaitu:
o Pengembangan industri yang mengolah secara efisien dan
rasional sumber daya alam, dengan memperhatikan daya dukungnya;
o Pengembangan industri yang memperkuat kemampuan dan
pembangunan jaringan interaksi, komunikasi, dan informasi baik untuk
kepentingan domestik maupun dalam kaitannya dengan dinamika globalisasi; dan
o Pengembangan industri yang memperkuat integrasi dan
struktur keterkaitan antar-industri ke depan.
Dengan prinsip tersebut, fokus pengembangan industri
dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada 4 (empat) pilar utama,
o Industri yang berbasis pertanian dan kelautan;
o Industri transportasi;
o Industri teknologi informasi dan peralatan telekomunikasi
(telematika), dan
o Basis industri manufaktur yang potensial dan strategis
untuk perkuatan daya saing industri ke depan.
7.
Peningkatan
efisiensi, modernisasi, dan nilai tambah sektor pertanian dalam arti luas
dikelola dengan pengembangan agribisnis yang dinamis dan efisien, yang
melibatkan partisipasi aktif petani dan nelayan. Tujuan ini perlu
diselenggarakan melalui revitalisasi kelembagaan pada tingkat operasional,
optimalisasi sumberdaya, dan pengembangan SDM pelaku usaha agar mampu
meningkatkan produktivitas serta merespon permintaan pasar dan peluang usaha.
Selain bermanfaat bagi peningkatan pendapatan masyarakat pedesaan pada umumnya,
upaya ini bermanfaat di dalam menciptakan diversifikasi perekonomian perdesaan
yang pada gilirannya meningkatkan sumbangannya di dalam pertumbuhan
perekonomian nasional. Perhatian perlu diberikan kepada peningkatan
kesejahteraan petani dan nelayan, pengembangan masyarakat, upaya pengentasan
kemiskinan secara terarah serta perlindungan terhadap sistem perdagangan dan
persaingan yang tidak adil.
8.
Sistem ketahanan
pangan dibangun sampai pada kemampuan untuk menjaga
kemandirian pangan nasional dengan mengembangkan kelembagaan ketahanan pangan
yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan di tingkat rumah tangga yang
cukup, baik dalam jumlah maupun mutu dan gizinya, aman, merata, dan terjangkau,
yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman
lokal.
9.
Perdagangan dan
investasi dikembangkan agar mampu mendukung perkuatan daya saing
global. Perdagangan diarahkan untuk memperkuat efisiensi sistem perdagangan
dalam negeri; memperkuat posisi nasional dalam aktivitas perdagangan serta
berbagai fora kerjasama perdagangan global, regional, dan plurilateral;
pengembangan citra produk nasional yang berkualitas internasional; dan mampu
mendorong integrasi kegiatan ekonomi nasional untuk memperkuat ketahanan
ekonomi. Sementara itu, investasi diarahkan untuk mendukung terwujudnya
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi secara berkelanjutan dan berkualitas
dengan peningkatan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing, serta selaras
dengan fokus peningkatan daya saing perekonomian nasional.
10. Jasa, termasuk jasa infrastruktur dan keuangan, dikembangkan
sesuai dengan kebijakan pengembangan ekonomi nasional agar mampu mendukung
secara efektif peningkatan daya saing global dengan menerapkan sistem dan
standar pengelolaan sesuai dengan praktik terbaik internasional, yang mampu mendorong
peningkatan ketahanan serta nilai tambah perekonomian nasional, dan yang mampu mendukung
kepentingan strategis di dalam pengembangan SDM di dalam negeri dan keprofesian,
penguasaan dan pemanfaatan teknologi nasional, dan pengembangan keprofesian
tertentu, serta mendukung kepentingan nasional dalam pengentasan kemiskinan dan
pengembangan kegiatan perekonomian perdesaan.
11. Kepariwisataan dikembangkan agar mampu mendorong
peningkatan daya saing perekonomian nasional, peningkatan kualitas
perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan
kerja. Pengembangan kepariwisataan memanfaatkan secara arif dan berkelanjutan
keragaman pesona keindahan alam dan potensi nasional nasional sebagai wilayah
bahari terluas di dunia serta dapat mendorong kegiatan ekonomi yang terkait
dengan pengembangan budaya bangsa.
12. Pengembangan UKM dan Koperasi diarahkan untuk menjadi pelaku ekonomi yang berdaya saing melalui
perkuatan kewirausahaan dan peningkatan produktivitas yang didukung dengan
upaya peningkatan adaptasi terhadap kebutuhan pasar, pemanfaatan hasil inovasi
dan penerapan teknologi. Pengembangan UKM menjadi bagian integral di dalam
perubahan struktur yang sejalan dengan modernisasi agribisnis dan agroindustri,
khususnya yang mendukung ketahanan pangan, serta perkuatan basis produksi dan
daya saing industri melalui pengembangan rumpun industri, percepatan alih
teknologi, dan peningkatan kualitas SDM. Sementara itu, pengembangan usaha
mikro menjadi pilihan strategis untuk mengurangi kesenjangan pendapatan dan
kemiskinan. Koperasi berkembang semakin luas menjadi wahana yang efektif dalam
menciptakan efisiensi kolektif para anggota koperasi, baik produsen maupun
konsumen, sehingga menjadi pelaku ekonomi yang mampu mendukung upaya
peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
13. Budaya inovatif yang berorientasi ilmu pengetahuan dan
teknologi terus dikembangkan agar bangsa Indonesia
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu berjaya di era persaingan
global. Pengembangan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut dilakukan
dengan meningkatkan penghargaan masyarakat terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pengembangan budaya membaca dan menulis, masyarakat pembelajar,
masyarakat yang cerdas, kritis, dan kreatif dalam rangka pengembangan tradisi
ilmu pengetahuan dan teknologi, bersamaan dengan mengarahkan budaya konsumtif
menuju budaya produktif. Bentuk-bentuk pengungkapan kreativitas, antara lain
melalui kesenian, tetap didorong untuk mewujudkan keseimbangan aspek material,
spiritual dan emosional. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kesenian diletakkan dalam kerangka peningkatan harkat, martabat dan peradaban
manusia.
14. Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) diarahkan untuk penguasaan dan pemanfaatan Iptek
bagi kesejahteraan masyarakat, kemandirian dan daya saing bangsa melalui
peningkatan kemampuan dan kapasitas iptek yang senantiasa berpedoman pada nilai
agama, nilai budaya, nilai etika, serta memperhatikan sumber daya dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pembangunan iptek dalam 20 puluh tahun
mendatang diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, ketersediaan energi,
penciptaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan
teknologi transportasi, kebutuhan teknologi pertahanan, teknologi kesehatan,
serta meningkatkan jumlah patent. Dukungan tersebut dilakukan melalui
peningkatan kuantitas, kualitas, dan mobilitas SDM iptek, peningkatan anggaran
riset, pengembangan sinergi kebijakan iptek lintas sektor, perumusan agenda
riset nasional selaras dengan kebutuhan pasar, peningkatan kuantitas dan
kualitas sarana dan prasarana iptek, penguatan sistem inovasi yang mendukung
pembangunan ekonomi yang berbasis pengetahuan, peningkatan kerjasama penelitian
domestik dan internasional antar lembaga litbang, perguruan tinggi dan dunia
usaha, penumbuhan industri baru berbasis produk litbang, peningkatan kesadaran
industri pada standar mutu produk berbasis sistem pengukuran, standardisasi,
pengujian dan mutu (measurement, standardization, testing, and quality/MSTQ)
15. Peranan pemerintah yang efektif dan optimal
diwujudkan sebagai fasilitator, regulator, sekaligus sebagai katalisator
pembangunan di berbagai tingkat guna efisiensi dan efektivitas pelayanan
publik, terciptanya lingkungan usaha yang kondusif dan berdaya saing, dan
terjaganya keberlangsungan mekanisme pasar.
16. Kelembagaan ekonomi dikembangkan sesuai dinamika kemajuan ekonomi dengan menerapkan
prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik di dalam menyusun kerangka regulasi
dan perijinan yang efisien, efektif, dan non-diskriminatif; menjaga persaingan
usaha secara sehat mengembangkan dan melaksanakan iklim persaingan usaha secara
sehat dan perlindungan konsumen; mendorong pengembangan standardisasi produk
dan jasa untuk meningkatkan daya saing; merumuskan strategi dan kebijakan
pengembangan teknologi sesuai dengan pengembangan ekonomi nasional; dan
meningkatkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sehingga menjadi bagian
integral dari keseluruhan kegiatan ekonomi.
17. Kebijakan pasar kerja diarahkan untuk mendorong terciptanya sebanyak mungkin lapangan kerja
formal serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di pekerjaan informal. Pasar
kerja yang fleksibel, hubungan industrial yang harmonis dengan perlindungan
yang layak, keselamatan kerja yang memadai, serta terwujudnya proses
penyelesaian industrial yang memuaskan semua pihak merupakan ciri-ciri pasar
kerja yang diinginkan. Selain itu, pekerja diharapkan mempunyai produktivitas
yang tinggi sehingga dapat bersaing serta menghasilkan nilai tambah yang tinggi
dengan pengelolaan pelatihan dan pemberian dukungan bagi program-program
pelatihan yang strategis untuk efektivitas dan efisiensi peningkatan kualitas
tenaga kerja sebagai bagian integral dari investasi sumber daya manusia.
Sebagian besar pekerja akan dibekali dengan pengakuan kompetensi profesi sesuai
dinamika kebutuhan industri dan dinamika persaingan global.
18. Sektor keuangan dikembangkan agar senantiasa memiliki
kemampuan di dalam menjaga stabilitas ekonomi dan membiayai tujuan pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas serta mampu memiliki daya tahan terhadap kemungkinan
gejolak krisis melalui: implementasi sistem Jaring Pengaman Sektor Keuangan
Indonesia, peningkatan kontribusi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dalam
pendanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pertumbuhan perbankan
nasional. Dengan demikian, setiap jenis investasi (baik jangka pendek maupun
jangka panjang) akan memperoleh sumber pendanaan yang sesuai dengan
karakteristik jasa keuangan. Selain itu, semakin beragamnya lembaga keuangan
akan memberikan alternatif pendanaan lebih banyak bagi seluruh lapisan
masyarakat.
19. Perbaikan pengelolaan keuangan negara bertumpu
pada sistem anggaran yang transparan, bertanggung jawab, dan dapat menjamin
efektivitas pemanfaatan. Dalam rangka meningkatkan kemandirian, peran pinjaman
luar negeri dijaga pada tingkat yang aman, sementara sumber utama dalam negeri
yang berasal dari pajak terus ditingkatkan efektivitasnya. Kepentingan utama
pembiayaan pemerintah adalah penciptaan pembiayaan pembangunan yang dapat
menjamin kemampuan peningkatan pelayanan publik baik di dalam penyediaan
pelayanan dasar, prasarana dan sarana fisik serta ekonomi, dan mendukung
peningkatan daya saing ekonomi.
Indonesia yang Maju dan Mandiri juga tercermin dari ketersediaan infrastruktur yang memadai, mencakup transportasi,
ketenagalistrikan dan energi, telematika, serta ketersediaan sumber daya air. Dalam
kaitan itu, pembangunan infrastruktur diarahkan pada pencapaian sasaran pokok sebagai
berikut.
o Tersusunnya jaringan infrastruktur yang terintegrasi satu sama lain,
khususnya pelabuhan, lapangan terbang, kereta api, dan jalan raya dalam sistem
jaringan inter dan antar-moda, baik antarnegara tetangga maupun dalam dan
antar-wilayah NKRI dengan tingkat keselamatan, jaminan kelaikan prasarana dan
sarana sesuai dengan standar internasional.
o Terpenuhinya pasokan tenaga listrik yang handal sesuai permintaan kebutuhan
tenaga listrik termasuk hampir sepenuhnya elektrifikasi rumah tangga dan
elektrifikasi perdesaan dapat terpenuh; tercapainya tingkat efisiensi yang
memuaskan baik sisi pembangkitan, transmisi dan distribusi; terwujudnya sistem
ketenagalistrikan yang berbasis pada energi terbarukan, panas bumi, nuklir, dan
energi fosil non BBM; serta terciptanya industri penunjang ketenagalistrikan
dalam negeri yang mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan
sistem kelistrikan nasional.
o
Meningkatnya penyelenggaraan pos dan telematika yang
efisien guna meningkatkan kesiapan dan kemampuan masyarakat Indonesia dalam
memanfaatkan informasi sehingga tercipta masyarakat informasi Indonesia yang
berdaya saing dan mampu mengatasi dan memanfaatkan arus globalisasi.
o
Terwujudnya konservasi sumber daya air yang mampu menjaga
berkelanjutan fungsi sumber daya air; terwujudnya pendayagunaan sumber daya air
yang adil untuk berbagai kebutuhan masyarakat yang memenuhi kualitas dan
kuantitas; dan terwujudnya pengendalian daya rusak air yang mampu melindungi
keselamatan jiwa dan harta benda penduduk.
20. Pembangunan
transportasi diarahkan untuk mendorong transaksi perdagangan sebagai
sumber pergerakan orang, barang, dan jasa yang menjadi pangsa pasar bisnis
transportasi melalui political trading
yang saling menguntungkan; menciptakan jaringan pelayanan secara inter dan
antar moda angkutan melalui pembangunan prasarana dan sarana transportasi,
serta diikuti dengan pemanfaatan e-commerce dalam konteks less paper document; menyelaraskan semua
peraturan perundang undangan baik yang mecakup investasi maupun penyelenggaraan
jasa transportasi untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang
berkenan; menciptakan sistem perbankan dan mekanisme pendanaan untuk menunjang
investasi dan operasi prasarana dan sarana transportasi; mendorong seluruh stakeholders untuk berpartisipasi dalam
penyediaan pelayanan mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, dan
pengoperasiaannya; menghilangkan segala macam bentuk monopoli agar dapat
memberikan alternatif pilihan bagi pengguna jasa; mempertahankan keberpihakan
pemerintah sebagai regulator terhadap pelayanan kepada masyarakat; menyatukan
persepsi dan langkah para pelaku penyedia jasa transportasi dalam konteks global services; mempercepat dan memperlancar
pergerakan muatan barang dan penumpang melalui pembangunan jalan bebas hambatan
trans Jawa dan Sumatera, promosi angkutan barang melalui kereta api, promosi
angkutan barang antar pulau dengan sistem Ro-Ro, promosi angkutan komoditi
khusus dengan pesawat terbang (fresh good and high value); membangun fasilitas angkutan masal untuk daerah metropolitan; menciptakan blue print Sistem Transportasi Nasional
dan Sistem Transportasi Wilayah.
21. Pengembangan energi nasional jangka panjang diarahkan kepada peningkatan intensitas pencarian
sumber-sumber energi sejalan dengan peningakatan populasi dan laju pertumbuhan
ekonomi. Disamping itu, pengembangan energi juga akan dicapai melalui penentuan
harga energi yang telah memperhitungkan biaya produksi dan kemampuan ekonomi
masyarakat. Pembangunan energi juga terus diarahkan kepada penganekaragaman
(diversifikasi) energi, konservasi energi, dan dengan memperhatikan
pengendalian lingkungan hidup. Pengembangan energi dilaksanakan juga dengan
memperhatikan komposisi penggunaan energi yang optimum bagi tiap jenis energi.
22. Pembangunan ketenagalistrikan diarahkan pada:
o
Pengembangan
kemampuan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik nasional dan kehandalannya untuk memulihkan
kemampuan pasokan sistem ketenagalistrikan nasional yang memadai melalui
rehabilitasi dan repowering pembangkit yang ada serta pembangunan
pembangkit baru terutama pembangkit listrik non BBM;
o
Penyempurnaan
struktur industri penyediaan tenaga listrik, yang
memberikan peluang lebih luas bagi investasi swasta secara lebih terbuka,
kompetitif, profesional, dan terarah serta terpisah dari misi sosial, dan bagi
badan usaha milik negara, pemerintah daerah; pemerintah pusat dan masyarakat
untuk wilayah nonkomersil.
o
Penyempurnaan
kebijakan tarif dan subsidi; penyempurnaan tarif
diarahkan pada penerapan tarif regional yang strukturnya disesuaikan dengan
Harga Pokok Produksi (HPP) bagi setiap kelompok pelanggan. Sedangkan subsidi
diarahkan kepada optimalisasi dan
pengembangan interkoneksi jaringan penyaluran yang lebih luas dan lebih optimal
untuk meningkatkan efisensi, mengurangi hambatan penyaluran serta mengurangi
berbagai bentuk losses;
o
Peningkatan
manajemen pengelolaan usaha penyediaan tenaga listrik; good governace,
kemampuan manajemen dan panataan sistem organisasi, serta memperkecil pengaruh
intervensi politik dalam pengelolaan sistem ketenagalistrikan nasional;
o
Diversifikasi
energi untuk pembangkit listrik; terutama panas bumi, hidro, gas dan
batu bara, juga mulai dapat diterapkannya pembangkit listrik tenaga surya dan
nuklir dalam sekala besar;
o
Pengembangan
industri penunjang ketenagalistrikan nasional yang mengedepankan peningkatan
kandungan lokal pengembangan daya guna iptek kelistrikan dalam negeri yang
melibatkan dunia usaha, pendidikan, pemerintah, dan masyarakat secara
terintegrasi dan bersifat strategis berbasis transfer knowledge termasuk
pengembangan standarisasi produk dan sertifikasi kelistrikan nasional.
23. Pembangunan
telematika diarahkan pada penetapan platform kompetisi jangka
panjang dalam penyelenggaraan telekomunikasi; antisipasi implikasi dari
konvergensinya telekomunikasi, TI dan penyiaran baik mengenai kelembagaan
maupun peraturannya termasuk yang terkait dengan isu keamanan, kerahasiaan,
privasi dan integritas informasi; Hak atas Kekayaan Intelektual; serta
legalitas yang nantinya dapat mengakibatkan konvergensi pasar dan industri;
optimalsi pembangunan dan pemanfaatan prasarana pos dan telematika dan
prasarana non-telekomunikasi dalam penyelenggaraan telematika; pemanfaatan
konsep teknologi netral yang responsif terhadap kebutuhan pasar dan industri
namun tetap menjaga keutuhan sistem yang telah ada; peningkatan pengetahuan dan
awareness masyarakat terhadap potensi
pemanfaatan telematika serta pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi;
serta pengembangan industri konten dan aplikasi sebagai upaya penciptaan nilai
tambah dari informasi.
24. Pembangunan sumberdaya air diarahkan untuk
menjaga keberlanjutan daya dukung sumber daya air dengan menjaga kelestarian
fungsi daerah tangkapan air (catchment
area) dan keberadaan air tanah; mewujudkan keseimbangan antara pasokan dan
kebutuhan melalui pendekatan demand
management yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penggunaan dan konsumsi air dan pendekatan supply
management yang ditujukan untuk meningkatan kapasitas dan realibilitas
pasokan air; memperkokoh kelembagaan sumber daya air untuk meningkatkan
keterpaduan dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Indonesia yang
Maju dan Mandiri juga tercermin dari
pembangunan yang semakin merata ke seluruh wilayah. Sasaran yang hendak dicapai dalam 20 tahun mendatang
adalah terwujudnya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di
seluruh wilayah, termasuk berkurangnya kesenjangan antar wilayah dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25. Percepatan
pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh
didorong sehingga dapat mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal di
sekitarnya dalam suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi yang sinergis,
tanpa mempertimbangkan batas wilayah administrasi, tetapi lebih ditekankan pada
pertimbangan keterkaitan mata-rantai proses industri dan distribusi. Upaya ini
dapat dilakukan melalui pengembangan produk unggulan daerah, serta mendorong
terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, keterpaduan dan kerjasama antar sektor,
antar pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung peluang berusaha
dan investasi di daerah.
26. Pertumbuhan kota-kota besar dan
metropolitan dikendalikan dalam suatu sistem wilayah pembangunan
metropolitan yang kompak, nyaman, efisien dalam pengelolaan, serta
mempertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan, melalui:
o Penerapan manajemen perkotaan (urban-sprawl
management) yang meliputi optimasi dan pengendalian pemanfaatan ruang serta
pengamanan zona penyangga (buffer zone)
di sekitar kota inti dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, serta
peningkatan peran dan fungsi kota-kota menengah dan kecil di sekitar kota inti
agar kota-kota tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dormitory town tetapi dapat menjadi kota mandiri;
o Pengembangan kegiatan ekonomi kota (urban
economic development) yang ramah lingkungan seperti industri jasa keuangan,
perbankan, asuransi, industri telematika dan lain-lain; serta peningkatan
kemampuan keuangan daerah perkotaan; peningkatan kemampuan keuangan daerah
perkotaan;
o
Revitalisasi kawasan kota (urban revitalization) meliputi
pengembalian fungsi kawasan melalui membangun kembali kawasan; peningkatan
kualitas lingkungan fisik, sosial, budaya; serta penataan kembali pelayanan
fasilitas publik, terutama pengembangan sistem transportasi masal yang
terintegrasi antar moda.
27. Keberpihakan pemerintah ditingkatkan untuk mengembangkan wilayah-wilayah
tertinggal dan terpencil sehingga wilayah-wilayah tersebut dapat tumbuh dan
berkembang secara lebih cepat dan dapat mengejar ketertinggalan pembangunannya
dengan daerah lain. Pendekatan pembangunan yang perlu dilakukan selain dengan
pemberdayaan masyarakat secara langsung melalui skema pemberian dana alokasi
khusus, termasuk jaminan pelayanan publik dan keperintisan, perlu pula
dilakukan penguatan keterkaitan kegiatan ekonomi dengan wilayah-wilayah cepat
tumbuh dan strategis dalam satu ‘sistem wilayah pengembangan ekonomi’.
28. Wilayah-wilayah perbatasan dikembangkan
dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung
berorientasi inward looking menjadi outward looking, sehingga kawasan
tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan
perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan yang dilakukan
selain menggunakan pendekatan yang bersifat keamanan (security approach), juga diperlukan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach). Perhatian khusus
diarahkan bagi pengembangan pulau-pulau kecil di perbatasan yang selama ini
luput dari perhatian.
29. Pertumbuhan
pembangunan antar kota-kota metropolitan, besar, menengah, dan kecil
diseimbangkan secara hirarkis dalam suatu ‘sistem pembangunan perkotaan
nasional.’ Upaya ini diperlukan untuk mencegah terjadinya ‘urban sprawl’ dan konurbasi, seperti yang terjadi di wilayah
pantura Pulau Jawa, serta untuk
mengurangi arus migrasi masuk langsung dari desa ke kota-kota besar dan
metropolitan, melalui penciptaan kesempatan kerja, termasuk peluang usaha, pada
kota-kota menengah dan kecil, terutama di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu perlu dilakukan
peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi (forward
and backward linkages) sejak tahap awal mata rantai industri, tahap proses
produksi antara, tahap akhir produksi (final
process), sampai tahap konsumsi (final
demand) di masing-masing kota sesuai dengan hirarkinya, serta perlu
didukung, antara lain, peningkatan aksesibilitas dan mobilitas orang, barang
dan jasa antar kota-kota tersebut.
30. Percepatan pembangunan kota-kota kecil dan menengah
ditingkatkan, terutama di luar Pulau Jawa, sehingga diharapkan dapat
menjalankan perannya sebagai ‘motor penggerak’ pembangunan wilayah-wilayah di
sekitarnya, maupun dalam melayani kebutuhan warga kotanya. Pendekatan
pembangunan yang perlu dilakukan, antara lain, memenuhi kebutuhan pelayanan
dasar perkotaan seseuai dengan tipologi kota masing-masing.
31. Peningkatan
keterkaitan kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan dengan kegiatan ekonomi di
wilayah perdesaan didorong secara sinergis (hasil produksi wilayah
perdesaan merupakan backward linkages
dari kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan) dalam suatu ‘sistem wilayah
pengembangan ekonomi’. Peningkatan keterkaitan tersebut memerlukan adanya
perluasan dan diversifikasi aktivitas ekonomi dan perdagangan (non-pertanian)
di pedesaan yang terkait dengan pasar di perkotaan.
32. Pembangunan
perdesaan didorong melalui: pengembangan agropolitan terutama bagi
kawasan yang berbasiskan pertanian; peningkatan kapasitas sumber daya manusia
di perdesaan khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya;
pengembangan jaringan infrastruktur penunjang kegiatan produksi di kawasan
perdesaan dan kota-kota kecil terdekat dalam upaya menciptakan keterkaitan
fisik, sosial dan ekonomi yang saling komplementer dan saling menguntungkan;
peningkatan akses informasi dan pemasaran, lembaga keuangan, kesempatan kerja
dan teknologi; pengembangan social
capital dan human capital yang
belum tergali potensinya, sehingga kawasan perdesaan tidak semata-mata
mengandalkan sumber daya alamnya saja; intervensi harga dan kebijakan
perdagangan yang berpihak ke produk pertanian, terutama terhadap harga dan
upah.
33. Pembangunan
yang dilakukan di suatu wilayah saat ini masih sering dilakukan tanpa
mempertimbangkan keberlanjutannya. Keinginan untuk memperoleh keuntungan
ekonomi jangka pendek seringkali menimbulkan keinginan untuk mengeksploitasi
sumber daya alam secara berkelebihan sehingga menurunkan kualitas (degradasi)
dan kuantitas (deplesi) sumber daya alam dan lingkungan hidup. Selain itu,
sering pula terjadi konflik pemanfaatan ruang antar sektor. Salah satu penyebab
terjadinya permasalahan tersebut karena pembangunan yang dilakukan dalam
wilayah tersebut belum menggunakan Rencana Tata Ruang sebagai acuan koordinasi
dan sinkronisasi pembangunan antar sektor dan antar wilayah. Oleh karena itu,
sangat penting untuk memanfaatkan rencana tata ruang sebagai
landasan atau acuan kebijakan spasial bagi pembangunan lintas sektor maupun
wilayah agar pemanfaatan ruang dapat sinergis, serasi, dan berkelanjutan.
Rencana Tata Ruang Wilayah disusun secara hirarkis dari tingkat Nasional,
Pulau, Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
34. Menerapkan
sistem pengelolaan tanah yang efisien, efektif, serta melaksanakan
penegakan hukum terhadap hak atas tanah dengan menerapkan prinsip-prinsip
keadilan, transparansi, dan demokrasi.
Selain itu, perlu dilakukan penyempurnaan penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui perumusan berbagai aturan pelaksanaan
land reform, serta penciptaan insentif/disinsentif perpajakan yang sesuai
dengan luas, lokasi, dan penggunaan tanah agar masyarakat golongan ekonomi
lemah dapat lebih mudah mendapatkan hak atas tanah. Selain itu, menyempurnakan
sistem hukum dan produk hukum pertanahan melalui inventarisasi dan
penyempurnaan peraturan perundang-undangan pertanahan dengan mempertimbangkan
aturan masyarakat adat, serta peningkatan upaya penyelesaian sengketa
pertanahan baik melalui kewenangan administrasi, peradilan, maupun alternative
dispute resolution; selain itu akan dilakukan
penyempurnaan kelembagaan pertanahan sesuai dengan semangat otonomi daerah dan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dalam kaitannya
dengan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia bidang pertanahan di daerah.
35. Pengembangan
kapasitas pemerintah daerah terus ditingkatkan melalui peningkatan
kapasitas aparat pemerintah daerah peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah
daerah; peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah termasuk upaya
peningkatan kemitraan dengan masyarakat dan swasta dalam pembiayaan pembangunan
daerah ditingkatkan; penguatan lembaga legislatif. Selain itu, pemberdayaan
masyarakat akan terus menerus ditingkatkan melalui: peningkatan pengetahuan dan
keterampilan; peningkatan akses pada modal usaha dan sumber daya alam;
pemberian kesempatan luas untuk menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan dan
peraturan yang menyangkut kehidupan mereka; peningkatan kesempatan dan
kemampuan untuk mengelola usaha ekonomi produktif yang mendatangkan kemakmuran
dan mengatasi kemiskinan.
Indonesia yang Maju dan Mandiri menuntut pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan
aktif mengacu pada kepentingan nasional.
36. Peranan
hubungan luar negeri ditingkatkan dengan penekanan pada proses
pemberdayaan posisi Indonesia sebagai negara bangsa, termasuk peningkatan
kapasitas dan integritas nasional melalui keterlibatan di organisasi-organisasi
internasional, yang dilakukan melalui
optimalisasi pemanfaatan diplomasi dan hubungan luar negeri dengan memaknai
secara positif berbagai peluang menguntungkan bagi kepentingan nasional yang
muncul dari perspektif baru dalam hubungan internasional yang dinamis;
penguatan kapasitas dan kredibilitas politik luar negeri dalam rangka ikut
serta menciptakan perdamaian dunia, keadilan dalam tata hubungan internasional,
dan ikut berupaya mencegah disparitas yang terlalu besar di antara negara
adidaya yang berbeda ideologi, sekaligus mencegah munculnya kekuatan
hegemonik-unilateralistik di dunia; peningkatan kualitas diplomasi di fora
internasional dalam upaya pemeliharaan keamanan nasional, integritas wilayah
dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional serta antisipasi terhadap
berbagai isu-isu baru dalam hubungan internasional yang akan ditangani dengan
parameter utamanya kepentingan nasional.; peningkatan efektivitas dan perluasan
fungsi jaringan-jaringan kerjasama yang ada demi membangun kembali solidaritas
ASEAN di bidang politik, kebudayaan, dan keamanan menuju terbentuknya komunitas
ASEAN yang lebih solid; pemeliharaan perdamaian dunia melalui upaya peningkatan
saling pengertian politik dan budaya, baik antar negara maupun antar masyarakat
di dunia; peningkatan kerjasama internasional dalam membangun tatanan hubungan
dan kerjasama ekonomi internasional yang lebih seimbang; penguatan jaringan
hubungan dan kerjasama yang produktif antar aktor-aktor negara dan aktor-aktor non-negara yang
menyelenggarakan hubungan luar negeri.
Indonesia yang Maju dan Mandiri tercermin dari kemampuan pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup yang memadai.
Dalam kaitan itu sasaran yang hendak dicapai dalam pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup dalam 20 tahun mendatang adalah sebagai berikut.
o
Terwujudnya pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya
alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan,
berkeadilan, dan berkeseimbangan dengan perolehan nilai tambah yang optimal
bagi kepentingan negara dan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat Indonesia.
o
Tercapainya peningkatan kesadaran, sikap mental, dan
perilaku masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
37. Pendayagunaan sumber daya alam yang terbarukan, seperti hutan, pertanian, perikanan, dan perairan dilakukan secara
rasional, optimal, dan efisien, dengan mendayagunakan seluruh fungsi dan
manfaat secara seimbang dan memperhatikan daya dukung dan kemampuan pulih
alaminya. Pengelolaan sumber daya alam terbarukan, yang saat ini sudah berada
dalam kondisi kritis, diarahkan pada upaya untuk merehabilitasi dan memulihkan
daya dukungnya, dan selanjutnya diarahkan pada pemanfaatan aspek-aspek tak
berwujud seperti jasa lingkungan sehingga tidak semakin merusak dan
menghilangkan kemampuannya sebagai modal bagi pengelolaan pembangunan yang
berkelanjutan. Hasil atau pendapatan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya
alam terbarukan diarahkan untuk diinvestasikan kembali guna menumbuhkembangkan
upaya pemulihan, rehabilitasi, dan pencadangan untuk kepentingan generasi
sekarang maupun generasi mendatang.
38. Sumber daya alam yang tidak terbarukan, seperti
bahan tambang, mineral dan sumber daya energi dikelola secara berkelanjutan
dengan tidak mengkonsumsi langsung, melainkan memperlakukannya sebagai input
untuk proses produksi berikutnya yang dapat menghasilkan nilai tambah yang
optimal. Outputnya diarahkan untuk dijadikan sebagai kapital kumulatif. Alternatif
lainnya dengan pemanfaatan yang diimbangi dengan upaya reklamasi dan pencarian
sumber alternatif atau bahan substitusi yang terbarukan dan yang lebih ramah
lingkungan. Hasil atau pendapatan yang diperoleh dari kelompok sumber daya alam
ini diarahkan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dengan diinvestasikan pada
sektor-sektor lain yang produktif khususnya dalam upaya untuk menghasilkan
inovasi dan kreativitas pengelolaan sumber daya alam bagi keberlanjutan ekonomi
nasional, dan untuk upaya rehabilitasi, penyelamatan dan konservasi kawasan
tertentu, serta untuk memperkuat pendanaan dalam rangka pencarian sumber-sumber
energi alternatif.
39. Efektivitas
pemanfaatan sumber daya alam diarahkan pada peningkatan nilai tambah
produk-produk sumber daya alam. Selain itu, diversifikasi produk dan pengolahan
hasil sumber daya alam yang inovatif terus dikembangkan agar mampu menghasilkan
barang dan jasa yang menghasilkan nilai tambah yang tinggi, termasuk untuk
pengembangan mutu dan harga yang bersaing. Ini harus menjadi acuan bagi
pengembangan industri yang berbasis sumber daya alam, di samping tetap
menekankan pada pemeliharaan sumber daya alam yang ada dan sekaligus
meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Selain itu juga diarahkan untuk
membangun keberlanjutan bagi seluruh bidang pembangunan secara adil dan merata,
sehingga tidak lagi hanya berlandaskan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi
semata, tetapi juga keberpihakan kepada aspek sosial dan lingkungan demi
keberlanjutan pembangunan. Perhatian khusus ditujukan bagi kesejahteraan
masyarakat lokal agar masyarakat dapat memperoleh akses yang memadai dan
menikmati hasil dari pemanfaatan sumber daya alam yang ada di wilayahnya.
40. Perhatian khusus diberikan pada pemanfaatan sumber daya alam yang masih
mempunyai potensi besar untuk dikembangkan, seperti sumber daya laut, sehingga
terjadi keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada antara daratan
dan lautan. Mengingat cakupan dan prospek sumber daya kelautan yang sangat
luas, maka arah pemanfaatannya dilakukan melalui pendekatan multisektor agar
dapat meminimalisasi terjadinya konflik dan keberlanjutan sumber daya tersebut
tetap terjaga kelestariannya. Di samping itu, mengingat kompleksnya
permasalahan dalam pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil
maka pendekatan keterpaduan dalam kebijakan dan perencanaan menjadi prasyarat
utama dalam menjamin keberlanjutan proses ekonomi, sosial, dan lingkungan yang
terjadi.
41. Sumber
daya alam dikembangkan dan dimanfaatkan dengan memperhatikan keragaman jenis
sumber daya alam yang ada di setiap wilayah dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat lokal, mengembangkan wilayah strategis dan cepat
tumbuh, serta memperkuat kapasitas dan komitmen daerah untuk mendukung
pembangunan yang berkelanjutan. Peningkatan partisipasi masyarakat akan
pentingnya pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dilakukan melalui
pemberdayaan terhadap berbagai institusi sosial dan ekonomi di tingkat lokal,
serta pengakuan terhadap hak-hak adat dan ulayat atas sumber daya alam termasuk
bagi pemerintah daerah. Pengelolaan sumber daya alam di luar pulau Jawa,
terutama di kawasan tertinggal diberikan perhatian khusus agar dapat
dikembangkan potensinya untuk percepatan pembangunan wilayah, namun tetap
mengedepankan aspek keberlanjutan bagi generasi mendatang. Untuk itu diperlukan
tata ruang wilayah yang mantap yang disertai penegakan hukumnya untuk menjadi
pedoman pemanfaatan sumber daya alam yang optimal dan lestari.
42. Selain menghasilkan sumber daya, alam juga dapat menimbulkan
bencana. Pembangunan berwawasan lingkungan dapat dilakukan dengan memberikan
diseminasi dan sosialisasi informasi peringatan dini terhadap ancaman kerawanan
bencana alam kepada masyarakat, mengingat kondisi geologi Indonesia yang secara
geografis berada di kawasan pertemuan tiga lempeng tektonik. Untuk itu
tantangan pembangunan ke depan, adalah perlunya ditingkatkan kegiatan pemetaan
daerah bencana untuk mengurangi resiko terhadap investasi yang telah
ditanamkan. Hal ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
dan memberi perlindungan terhadap manusia dan harta benda dengan perencanaan
wilayah yang peduli terhadap bencana geologi.
43. Pembangunan ekonomi diarahkan pada kegiatan yang ramah lingkungan sehingga
pencemaran dan penurunan kualitas lingkungan dapat dikendalikan, serta
diarahkan pula pada pengembangan ekonomi yang lebih memanfaatkan jasa
lingkungan. Pemulihan dan rehabilitasi kondisi lingkungan hidup diprioritaskan
pada upaya untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dalam menunjang
pembangunan berkelanjutan.
44. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang
berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan peningkatan kelembagaan
pengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup; penegakan hukum lingkungan
yang adil dan tegas; sistem politik yang kredibel dalam mengendalikan konflik;
sumber daya manusia yang berkualitas; perluasan penerapan etika lingkungan;
serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Selanjutnya cara pandang
terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan perlu didorong
melalui internalisasi ke dalam kegiatan produksi dan konsumsi, dan menanamkan
nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses
pembelajaran sosial, serta pendidikan formal pada semua tingkatan.
45. Pendidikan dan kampanye penyadaran serta kecintaan
terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup ditingkatkan, terutama bagi
generasi muda, sehingga tercipta sumber daya manusia yang berkualitas yang
peduli terhadap isu sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dengan demikian ke
depan mereka mampu berperan sebagai penggerak bagi penerapan konsep pembangunan
berkelanjutan dalam perilaku kehidupan sehari-hari.
Indonesia yang Maju dan Mandiri juga tercermin dari kualitas sumber daya manusia yang
makin meningkat, termasuk peran perempuan dalam pembangunan. Pembangunan Sumber
Daya Manusia diarahkan pada pencapaian sasaran secara umum berupa peningkatan kualitas SDM Indonesia yang ditandai dengan
meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan tercapainya penduduk tumbuh
seimbang yang ditandai dengan angka reproduksi neto (NRR) sama dengan 1 atau
ekuivalen dengan angka fertilitas total (TFR) sama dengan 2,1 per wanita usia
reproduksi.
46.
Dalam rangka memenuhi hak
dasar warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan UUD 1945,
pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk
peningkatan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pembangunan secara
menyeluruh dengan mengacu pada paradigma sehat. Pembangunan kesehatan diarahkan
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan upaya
kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia, obat dan perbekalan
kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan manajemen kesehatan dengan memperhatikan
dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, perubahan ekologi dan lingkungan,
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan globalisasi dengan semangat kemitraan, dan kerjasama lintas
sektor. Perhatian khusus diberikan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat, pada upaya promotif
dan preventif, dan pada pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin, daerah
tertinggal dan daerah bencana.
47.
Pembangunan
pendidikan diarahkan untuk
meningkatkan harkat, martabat dan kualitas SDM Indonesia sehingga dapat
bersaing dalam era global dengan tetap berlandaskan pada norma kehidupan yang
berlaku dalam masyarakat Indonesia secara luas dan tanpa diskriminasi. Oleh
karena itu perlu disediakan layanan pendidikan yang bermutu dan terjangkau
untuk semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan serta pembebasan biaya
pendidikan bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar yang berasal dari
keluarga miskin. Penyediaan pelayanan pendidikan harus disesuaikan dengan
kebutuhan pembangunan sosial ekonomi Indonesia di masa depan termasuk untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pendalaman penguasaan
teknologi dan pemberian perhatian yang lebih besar pada masyarakat miskin, dan
yang tinggal di wilayah terpencil, tertinggal, dan kepulauan. Pembangunan
pendidikan diarahkan pula untuk menumbuhkan kebanggaan kebangsaan, akhlak mulia
serta kemampuan peserta didik untuk hidup bersama dalam masyarakat yang
multikultur yang dilandasi oleh penghormatan pada hak asasi manusia. Pendidikan sepanjang hayat didorong sesuai
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup
dan produktivitas penduduk Indonesia terutama penduduk usia dewasa. Disamping
itu pengelolaan pendidikan dimantapkan agar efisien dan efektif dengan
menerapkan prinsip-prinsip good
governance, serta untuk menghadapi persaingan dengan institusi pendidikan
luar negeri yang akan semakin banyak di masa depan.
48. Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan, serta kesejahteraan dan perlindungan anak di berbagai
bidang pembangunan; penurunan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
serta penguatan kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender di tingkat
nasional dan daerah.
49. Pembangunan pemuda diarahkan pada peningkatan kualitas dan partisipasi pemuda di berbagai
bidang pembangunan, sedangkan pembangunan olah raga diarahkan pada peningkatan
budaya dan prestasi olah raga.
50.
Pembangunan
kesejahteraan sosial diarahkan pada peningkatan
kualitas pelayanan, rehabilitasi dan pemberdayaan sosial masyarakat penyandang
masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dengan didukung oleh sistem hukum dan
perlindungan sosial, termasuk penyediaan sarana pelayanan sosial yang memadai.
51. Sistem
jaminan sosial dikembangkan bagi seluruh rakyat sebagai wahana yang
luas untuk pengembangan mekanisme pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan dan diupayakan tidak merusak budaya
tolong menolong yang telah berakar di masyarakat.
52.
Dalam rangka menciptakan
Indonesia yang maju, pembangunan agama diarahkan untuk memantapkan
fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan etika dalam pembangunan,
membina akhlak mulia, memupuk etos kerja, menghargai prestasi, dan menjadi
kekuatan pendorong guna mencapai kemajuan dalam pembangunan.
53. Pengendalian jumlah dan laju pertumbuhan penduduk melalui peningkatan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk
kesehatan reproduksi remaja dan keluarga berencana (KB) yang bermutu, efektif,
merata, dan terjangkau, serta pemberdayaan keluarga menuju terbentuknya
keluarga kecil yang berkualitas.
54. Penataan persebaran dan mobilitas penduduk secara lebih
seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, melalui
pemerataan pembangunan ekonomi dan wilayah, dan pembukaan kawasan-kawasan
industrial terpadu yang lebih banyak lagi menampung tenaga kerja. Penataan
administrasi kependudukan untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan yang berkelanjutan, dan mendorong terakomodasinya hak-hak penduduk
dan perlindungan sosial.
55. Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pembangunan sumberdaya
manusia, yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat, kerangka peraturan
untuk mendorong pengelolaan pembangunan sumberdaya manusia yang menerapkan
prinsip-prinsip good governance dengan mengedepankan akuntabilitas dan
transparansi, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasannya,
serta dengan menerapkan sistem pembiayaan yang berprinsip pada pemerataan dan
keadilan.
56. Peningkatan pengelolaan data dan informasi, penerapan dan
pengembangan iptek, pengaturan hukum, serta administrasi pembangunan sumberdaya
manusia secara terpadu dan saling mendukung, guna mencapai kualitas sumberdaya
manusia yang setinggi-tingginya.
57. Pembangunan
perumahan beserta prasarana dan sarana pendukungnya ditingkatkan
sehingga dalam 20 tahun mendatang terpenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana pendukungnya bagi seluruh masyarakat yang didukung
oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang yang market friendly,
efisien, dan akuntabel serta terwujud kota tanpa permukiman kumuh (cities without slum) sesuai dengan Millennium Development Goals (MDGs).
Sejalan dengan pemenuhan hunian yang layak, pembangunan prasarana dan sarana
diarahkan pada peningkatan cakupan pelayanan air minum perpipaan secara
nasional hingga mencapai 100 persen; peningkatan proporsi rumah tangga yang memiliki
akses terhadap sanitasi dasar yang layak hingga mencapai 100 persen; dan
pengembangan sistem sanitasi terpusat.
58. Pemenuhan
perumahan beserta prasarana dan sarana pendukungnya diarahkan pada
o
Penyelenggaraan pembangunan perumahan yang berkelanjutan,
memadai, layak dan terjangkau oleh daya beli masyarakat serta didukung oleh
prasarana dan sarana permukiman yang mencukupi dan berkualitas yang dikelola
secara profesional, credible, mandiri
dan efisien.
o
Penyelenggaraan pembangunan perumahan beserta prasarana
dan sarana pendukungnya yang mandiri, mampu membangkitkan potensi pembiayaan
yang berasal dari masyarakat dan pasar modal, menciptakan lapangan kerja, serta
meningkatkan pemerataan dan penyebaran pembangunan.
o
Pembangunan pembangunan perumahan beserta prasarana dan
sarana pendukungnya yang memperhatikan fungsi dan keseimbangan lingkungan
hidup.
Indonesia yang Adil dan Demokratis
diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut.
o
Terciptanya supremasi hukum dan penegakan hak asasi
manusia yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
tertatanya sistem hukum nasional yang mencerminkan kebenaran, keadilan,
akomodatif dan aspiratif.
o
Meningkatnya profesionalisme
aparatur negara untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih,
berwibawa, dan bertanggungjawab, yang mampu mendukung pembangunan nasional.
o
Terwujudnya demokrasi, melalui konsolidasi demokrasi yang
bertahap pada berbagai aspek kehidupan politik sehingga demokrasi
konstitusional dapat diterima sebagai konsensus dan pedoman politik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
59. Pembangunan
hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum
nasional yang bersumber pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur
hukum termasuk aparat hukum dan sarana serta prasarana hukum serta perwujudan
masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka
mewujudkan negara hukum, menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan
demokratis. Pembangunan hukum dilaksanakan
melalui pembaruan hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan
hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan
kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia,
kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran,
ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin
tertib dan teratur, serta penyelenggaraan pembangunan nasional yang makin
lancar.
60. Pembangunan
materi hukum diarahkan untuk melanjutkan pembaruan produk hukum untuk
menggantikan peraturan perundang-undangan warisan kolonial yang mencerminkan
nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat Indonesia serta mampu mendorong
tumbuhnya kreativitas dan pelibatan masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk
mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional
yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang mencakup
perencanaan hukum, pembentukan hukum, penelitian dan pengembangan hukum.
61. Perencanaan
hukum sebagai bagian dari proses pembangunan materi hukum
harus diselenggarakan dengan memperhatikan berbagai aspek yang mempengaruhi
baik di dalam masyarakat sendiri maupun dalam rangka pergaulan masyarakat
internasional yang dilakukan secara terpadu dan meliputi semua bidang
pembangunan sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
62. Pembentukan
hukum diselenggarakan melalui proses secara terpadu dan
demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta
menghasilkan produk hukum beserta peraturan pelaksanaan yang dapat
diaplikasikan pelaksanaannya secara efektif, dengan didukung oleh penelitian
dan pengembangan hukum yang didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
63. Penelitian
dan pengembangan hukum diarahkan pada semua aspek kehidupan
sehingga hukum nasional selalu dapat
mengikuti perkembangan dan dinamika pembangunan yang sesuai dengan aspirasi
masyarakat baik sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa depan. Untuk
meningkatkan kualitas penlitian dan pengembangan hukum kerjasa dengan berbagai
komponen lembaga terkait baik di dalam maupun di luar negeri.
64. Pembangunan
struktur hukum diarahkan untuk memantapkan dan mengefektifkan berbagai
organisasi dan lembaga hukum, profesi hukum dan badan peradilan sehingga
aparatur hukum mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional.
Kualitas dan kemampuan aparatur hukum dikembangkan melalui peningkatan kualitas
dan profesionalisme melalui sistem pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum
yang akomodatif terhadap setiap perkembangan pembangunan; dan pengembangan
sikap aparatur hukum yang menunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keterbukaan
dan keadilan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta bertanggung jawab
dalam bentuk perilaku yang teladan.
65. Perbaikan
kesejahteraan aparatur hukum serta sarana serta prasarana hukum yang memadai
harus didukung secara penuh agar pelaksanaan tugas dan kewajiban aparatur hukum
dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari pengaruh dan intervensi
pihak-pihak dalam bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.
66. Peningkatan
perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum yang tinggi terus
ditingkatkan dengan lebih memberikan akses
yang terhadap segala informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, memberikan
akses kepada masyarakat terhadap pelibatan dalam berbagai proses pengambilan
keputusan pelaksanaan pembangunan nasional, sehingga setiap anggota masyarakat
menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta
terbentuk perilaku warga negara Indonesia yang mempunyai rasa memiliki dan taat
hukum. Peningkatan perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum yang
tinggi harus didukung oleh pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat dengan
biaya yang terjangkau, proses yang tidak berbelit dan penetapan putusan yang
mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
67. Penerapan
dan penegakan hukum dan hak asasi manusia dilaksanakan secara tegas, lugas dan
profesional dengan tetap berdasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi
manusia, keadilan dan kebenaran, terutama dalam proses penyelidikan,
penyidikan, dan persidangan yang transparan, dan terbuka dalam rangka
mewujudkan tertib sosial dan disiplin sosial, sehingga mendukung pembangunan
serta memantapkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
Pemantapan lembaga peradilan sebagai implikasi satu atap
pada Lembaga Mahkamah Agung perlu secara terus menerus dilakukan agar
pengembangan lembaga peradilan; peningkatan kualitas dan profesionalisme hakim
pada semua lingkungan peradilan; dukungan sarana dan prasarana pada semua
lingkungan peradilan sehingga akan mengembalikan kepercayaan masyarakat
terhadap citra lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
69. Penyelenggaraan
negara dilakukan melalui penuntasan penanggulangan penyalahgunaan
kewenangan, termasuk KKN, peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi
negara, dan peningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan
pembangunan.
70. Penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan
dicapai dengan penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik pada semua
tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan; pemberian sanksi yang
seberat-beratnya kepada pelaku penyalahguna kewenangan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku; peningkatan instensitas dan efektivitas pengawasan aparatur
negara melalui pengawasan internal, pengawasan fungsional dan pengawasan
masyarakat; peningkatan etika birokrasi dan budaya kerja serta pengetahuan dan
pemahaman para penyelenggara negara terhadap prinsip-prinsip ketatapemerintahan
yang baik.
71. Peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi negara dicapai dengan
penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar lebih memadai,
ramping, luwes dan responsif; peningkatan efektivitas dan efisiensi
ketatalaksanaan dan prosedur administrasi negara pada semua tingkat dan antar
tingkat pemeritahan; penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia
aparatur agar sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat; peningkatan
kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi.
72. Peningkatan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan
dicapai dengan peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; serta peningkatan kapasitas masyarakat
untuk dapat mandiri, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi
jalannya pemerintahan.
73. Struktur politik disempurnakan dengan titik berat pada
proses pelembagaan demokrasi dengan mempromosikan dan mensosialisasikan
pentingnya keberadaan sebuah Konstitusi yang lebih kuat dan memiliki
kredibilitas tinggi sebagai pedoman dasar bagi sebuah proses demokratisasi
berkelanjutan; menata hubungan antara kelembagaan politik dengan kelembagaan
pertahanan keamanan dalam kehidupan bernegara; meningkatkan kinerja
lembaga-lembaga penyelenggara negara dalam menjalankan kewenangan dan
fungsi-fungsi yang diberikan oleh Konstitusi dan peraturan perundangan;
memantapkan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, serta mencegah
disintegrasi wilayah dan perpecahan bangsa; mewujudkan rekonsiliasi nasional
secara berkelanjutan; serta menciptakan pelembagaan lebih lanjut untuk
mendukung berlangsungnya konsolidasi demokrasi
secara berkelanjutan.
74. Peran negara dan masyarakat ditata dengan titik berat pada pembentukan
kemandirian dan kedewasaan masyarakat, dan pembentukan kelas menengah yang kuat
dalam bidang ekonomi dan pendidikan. Disamping itu, penataan peran negara dan
masyarakat diarahkan pada penataan fungsi-fungsi tradisional yang positif dari
pranata-pranata kemasyarakatan, lembaga hukum dan lembaga politik untuk
membangun kemandirian masyarakat dalam mengelola berbagai potensi konflik
sosial yang merusak.
75. Budaya politik dikembangkan dengan titik berat pada proses
penanaman nilai-nilai demokratis diupayakan melalui penciptaan kesadaran budaya
dan penanaman nilai-nilai politik demokratis terutama penghormatan nilai-nilai
hak asasi manusia, nilai-nilai persamaan, anti kekerasan, serta nilai-nilai
toleransi politik, melalui berbagai wacana dan media; serta perwujudan berbagai
wacana dialog bagi peningkatan kesadaran mengenai pentingnya memelihara
persatuan bangsa.
76. Proses politik ditata dengan titik berat pada proses
pengalokasian/representasi kekuasaan melalui peningkatan secara terus menerus
proses dan mekanisme seleksi publik yang lebih terbuka bagi para pejabat
politik dan publik, serta calon pemimpin nasional; perwujudan komitmen politik
yang tegas terhadap pentingnya kebebasan media massa, keleluasaan berserikat,
berkumpul, dan menyatakan pendapat setiap warganegara berdasarkan aspirasi
politiknya masing-masing.
77. Peranan
komunikasi dan informasi ditingkatkan dengan penekanan pada
proses pencerdasan masyarakat dalam kehidupan politik dan dilakukan dengan mewujudkan
kebebasan pers yang lebih mapan dan terlembaga serta menjamin hak
masyarakat luas untuk berpendapat dan mengontrol jalannya penyelenggaraan
negara secara cerdas dan demokratis; mewujudkan pemerataan informasi yang lebih
besar dengan mendorong dan melindungi munculnya media-media massa daerah yang
bebas; mewujudkan deregulasi yang lebih besar dalam bidang penyiaran sehingga
dapat lebih menjamin pemerataan informasi secara nasional dan mencegah monopoli
informasi; menciptakan jaringan informasi yang lebih bersifat interaktif antara
masyarakat dan kalangan pengambil keputusan politik untuk menciptakan kebijakan
yang lebih mudah dipahami masyarakat luas; menciptakan jaringan teknologi
informasi dan komunikasi yang mampu menghubungkan seluruh link informasi yang
ada di pelosok nusantara sebagai suatu kesatuan yang mampu mengikat dan
memperluas integritas bangsa; memanfaatkan jaringan teknologi informasi dan
komunikasi secara efektif agar mampu memberikan informasi yang lebih komprehensif kepada masyarakat
internasional supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat meletakkan
Indonesia pada posisi politik yang menyulitkan.
78. Pembangunan agama diarahkan untuk memantapkan fungsi dan
peran agama sebagai landasan moral dalam pembangunan nasional serta basis etika
sosial dalam penyelenggaraan negara guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Indonesia yang
Aman dan Bersatu tercermin dari
meningkatnya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat serta terjaganya keutuhan
wilayah NKRI dan kedaulatan negara dari ancaman baik dari dalam negeri maupun
luar negeri dengan pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut.
o Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, dan bermoral tinggi
yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang
beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, toleran, bergotong
royong, patriotik, dinamis, dan berorientasi iptek.
o Makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban,
harkat dan martabat manusia Indonesia, dan memperkuat jati diri dan kepribadian
bangsa.
o Terwujudnya kemampuan
pertahanan dan keamanan yang mampu menegakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dengan daya tangkal yang tangguh terhadap
segala ancaman serta mampu menciptakan kondisi masyarakat yang aman, damai,
tertib dan tenteram tercermin dari kehandalan segenap komponen kekuatan
pertahanan keamanan, yaitu: TNI yang profesional, komponen cadangan dan
pendukung pertahanan yang kuat terutama bela negara masyarakat dengan dukungan
industri pertahanan yang handal; Polri yang profesional, partisipasi kuat
masyarakat dalam bidang keamanan,
intelijen dan kontra intelijen yang efektif, serta mantapnya koordinasi antara
institusi pertahanan dan keamanan.
79. Pembangunan
agama diarahkan untuk meningkatkan kerukunan hidup umat
beragama dengan meningkatkan rasa saling percaya dan harmonisasi antarkelompok
masyarakat. Dimensi kerukunan ini sangat penting dalam rangka membangun
masyarakat yang memiliki kesadaran mengenai realitas multikulturalisme dan
memahami makna kemajemukan sosial sehingga tercipta suasana kehidupan
masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis.
80. Pembangunan dan pemantapan jatidiri bangsa ditujukan untuk mewujudkan karakter bangsa dan sistem
sosial yang berakar, unik, modern dan unggul. Jatidiri
tersebut merupakan kombinasi antara nilai luhur bangsa - seperti religius,
kebersamaan dan persatuan - dan nilai modern yang universal - seperti etos
kerja dan prinsip tata kepenerintahan yang baik. Pembangunan jatidiri bangsa
tersebut dilakukan melalui transformasi, revitalisasi, dan reaktualisasi tata
nilai budaya bangsa yang mempunyai potensi unggul dan menerapkan nilai modern
yang membangun.
81. Pemantapan integrasi bangsa berbasis multikultur
diarahkan agar keragaman menjadi sumber kekuatan ikatan kebangsaan. Penggunaan
bahasa Indonesia
akan diperluas dalam memperkuat ikatan kebangsaan. Pemantapan integrasi bangsa
berbasis multikultur dilakukan dengan mengembangkan berbagai wujud ikatan
kebangsaan baik yang bersifat emosional maupun rasional. Dalam kaitan itu
pembangunan pendidikan didorong untuk menumbuhkan kebanggaan kebangsaan, akhlak mulia, serta
kemampuan peserta didik untuk hidup bersama (how to live together) dalam masyarakat yang multi-kultur.
82. Pembangunan pertahanan diarahkan pada upaya-upaya terus-menerus
pengembangan sistem dan strategi pertahanan, refokusing postur dan struktur
pertahanan, peningkatan profesionalisme
TNI, pembangunan secara efektif alutista, pemantapan komponen cadangan pendukun
pertahanan, agar mampu menegakkan kedaulatan negara, menjaga keselamatan
bangsa, serta keutuhan wilayah NKRI yang meliputi wilayah darat yang tersebar
dan beragam, wilayah yurisdiksi laut hingga meliputi ZEE Indonesia dan landasan
kontinen, serta ruang udara nasional.
83. Sistem dan strategi pertahanan nasional secara terus
menerus disempurnakan yang melibatkan seluruh potensi nasional melingkupi
komponen utama pertahanan, komponen cadangan pendukung
pertahanan dan diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, terarah, dan berkelanjutan
dalam tahapan. Sistem dan strategi pertahanan dibangun sebagai pengembangan
dari sistem pertahanan semesta atas dasar pengembangan sistem berdasarkan
ancaman menuju pengembangan berdasarkan kapabilitas pertahanan.
84. Refokusing postur dan struktur pertahanan diarahkan untuk
dapat menjawab segera kemungkinan tantangan, permasalahan aktual, dan
pembangunan kapabilitas jangka panjang yang sesuai dengan kondisi geografis dan
dinamika masyarakat. Postur dan struktur pertahanan matra darat diarahkan untuk
mampu mengatasi kondisi medan dan topografis yang beragam, melakukan pergerakan
cepat antar wilayah dan pulau, dan mengatasi ancaman dengan efisien. Postur dan
struktur matra laut diarahkan untuk membangun kemampuan untuk mengatasi luasnya
wilayah laut nusantara di permukaan dan kedalaman dan memberikan dukungan dan
kompatibilitas terhadap pergerakan matra darat dan udara. Postur dan struktur
matra udara diarahkan untuk dapat mengawasi terutama ruang udara nasional dan
sebagian ruang udara regional, mampu melampui kebutuhan minimal penjagaan ruang
udara nasional, memulai pemanfaatan ruang angkasa, dan memberika dukungan
operasi bersama antar matra.
85. Peningkatan profesionalisme TNI dilaksanakan
dengan tetap menjaga netralitas politik dan memusatkan diri pada tugas-tugas
pertahanan dalam bentuk operasi militer untuk perang maupun operasi militer
selain perang melalui fokus pengembangan SDM dan pembangunan Alutista. Sebagai
komponen utama pertahanan, sumber daya manusia TNI disiapkan dengan kecukupan
jumlah personil setiap matra, kesiapan yang diwujudkan dalam kondisi selalu
terlatih, memiliki penguasaan lapangan yang tinggi, penguasaan operasional dan
perawatan peralatan perang modern, memiliki doktrin dan organisasi militer yang
solid, memiliki manajemen pribadi yang baik, mampu mengemban pelaksanaan tugas
kemanusiaan, tanggap terhadap kemajuan teknologi dan perkembangan sosial
masyarakat, serta memiliki kompetensi dalam masa purna tugas. Peningkatan
profesionalisme dari SDM TNI tersebut dimbangi dengan meningkatkan
kesejahteraan melalui kecukupan gaji, penyediaan dan fasilitasi rumah
tinggal, jaminan kesehatan, peningkatan
pendidikan, dan penyiapan skema asuransi masa tugas.
86. Peningkatan kondisi dan jumlah alat utama sistem senjata
masing-masing matra dilaksanakan menurut validasi postur dan struktur
pertahanan untuk dapat melampui kebutuhan minimum
essential force. Pemenuhan
kebutuhan alutista dipenuhi secara bertahap sejalan dengan kemampuan keuangan
negara atas dasar perkembangan teknologi, prinsip kemandirian, kemudahan
interoperabilitas dan perawatan, serta aliansi strategis. Pengembangan alutista
diarahkan dengan strategi akuisisi alat teknologi tinggi dengan efek deterrence dan pemenuhan kebutuhan dasar
operasional secara efektif dan efisien dengan mendayagunakan dan mengembangkan
potensi dalam negeri dalam prinsip keberlanjutan.
87. Pemantapan komponen cadangan dan
pendukung pertahanan negara dalam kerangka basis strategi teknologi, dan
pembiayaan terus ditingkatkan dalam proses yang bersifat kontinu maupun
terobosan. Peningkatan kemampuan komponen dukungan pertahanan tersebut meliputi
penguasaan kemampuan pemanfaatan kondisi sumber daya alam dan buatan,
sinkroniasi pembangunan sarana dan prasarana nasional terhadap kepentingan
pertahanan, partisipasi civil society
dalam penyusunan kebijakan pertahanan, komponen bela negara masyarakat,
dukungan mutualisme industri strategis secara langsung maupun kemampuan
konversi industri, serta keberlanjutan pembiyaan melalui rekayasa keuangan (financial engineering).
88. Perlindungan wilayah yurisdiksi laut Indonesia
ditingkatkan dalam upaya melindungi sumber daya laut bagi kemakmuran
sebesar-besarnya rakyat. Perlindungan terhadap wilayah yurisdiksi laut
Indonesia dilakukan dengan meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan untuk
melakukan pengawasan dan penegakan hukum internasional (UNCLOS) serta dengan
meningkatkan kemampuan deteksi dan penangkalan di laut. Perlindungan wilayah
yurisdiksi udara Indonesia ditingkatkan sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan
nasional secara menyeluruh dengan membangun sistem pemantauan dan deteksi
nasional di wilayah udara serta meningkatkan kemampuan menangkal penerbangan
illegal.
Kebijakan
pembangunan keamanan diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme Polri beserta
institusi terkait dengan masalah keamanan dan meningkatkan peran serta
masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Peningkatan profesionalisme
Polri dicapai melalui pembangunan kompetensi pelayanan inti, memperbaiki rasio
polisi terhadap penduduk, pembinaan SDM, pemenuhan kebutuhan alat utama, serta
membangun pengawasan dan
mekanisme kontrol lembaga kepolisian. Arah pengembangan organisasi dan fungsi
kepolisian disesuaikan dengan perubahan kondisi lingkungan strategis faktor
pengendali utamanya adalah antisipasi perkembangan karakter kewilayahan dan
faktor-faktor demografis. Profesionalisme SDM
kepolisian ditingkatkan melalui penyempurnaan seleksi, perbaikan pendidikan dan
pelatihan, dan pembangunan spirit of the corps. Peningkatan profesionalisme
tersebut diikuti dengan peningkatan bertahap kesejahteraan aparat kepolisian
melalui kenaikan penghasilan, penyediaan dan fasilitasi rumah tinggal, jaminan
kesehatan, dan tunjangan purna tugas.
91. Peran serta masyarakat dalam penciptaan keamanan masyarakat akan dibangun
melalui mekanisme pemolisian masyarakat. Pemolisian masyarakat berarti
masyarakat turut bertanggung jawab dan berperan aktif dalam penciptaan keamanan
dan ketertiban dalam bentuk kerjasama dan kemitraan dengan polisi dalam menjaga
keamanan dan ketertiban.
92. Profesionalisme intelijen dan kontra intelijen ditingkatkan dalam
mendeteksi, melindungi, dan melakukan tindakan pencegahan berbagai ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan yang berpengaruh terhadap kepentingan keamanan
nasional.
93. Koordinasi antara institusi pertahanan dan keamanan terus
ditingkatkan meliputi intelijen dan kontra intelijen, Polri, dan TNI dalam
upaya menanggulangi masalah aktual keamanan nasional khususnya: masalah
separatisme, terorisme, konflik horizontal, dan kejahatan transnasional untuk
kemudian dapat memantapkan kondisi keamanan nasional secara keseluruhan.¡
Tidak ada komentar:
Posting Komentar