Rupiah
Menyusur Sejarah
Nama Rupiah sering dikaitkan dengan
mata uang India yakni Rupee. Namun ada juga yang mendasarkan bahwa Rupiah
diambil dari bahasa Mongolia. Menurut Wikipedia, Adi Pratomo (sejarawan),
mengatakan jika Rupiah berasal dari kata rupia yang berarti perak. Makna perak
sama dengan makna kata Rupee. Rupiah merupakan pelafalan asli Indonesia karena
dibagian akhirnya terdapat tambahan huruf 'h'. Huruf 'h' ini khas dengan
pelafalan orang-orang Jawa. Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai
turunan dari kata rupia. Rupiah Indonesia bisa jadi memiliki tingkatan yang
sama, bukan sebagai unit turunan dari mata uang India.
Pada
awal kemerdekaan Indonesia, Indonesia belum memiliki mata uang dengan nama Rupiah.
Saat itu Indonesia menggunakan mata uang resmi yakni ORI. ORI beredar di
Indonesia selama 4 tahun, ORI mulai digunakan pada medio tahun 1945-1949. Penggunaan
ORI sah dimulai semenjak diresmikannya mata uang ini oleh pemerintah sebagai
mata uang Indonesia pada 30 Oktober 1946. Pada 8 April 1947, Gubernur Provinsi
Sumatera mengeluarkan rupiah URIPS (Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera)
ketika NICA menduduki Indonesia karena keterbatasan stock Uang kita.
Mata uang Rupiah pertama
kali diperkenalkan secara resmi pada waktu pendudukan Jepang sewaktu Perang
Dunia ke-2, dengan nama "Rupiah Hindia Belanda". Setelah berakhirnya
perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya Bank Indonesia) memperkenalkan
mata uang "Rupiah Jawa" sebagai pengganti. Saat itu, mata uang gulden
NICA buatan Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya masih
berlaku. Rupiah
pada awal penggunaannya sempat dianggap ilegal ketika ORI masih menjadi mata
uang resmi pemerintah dan sempat tergantikan oleh mata uang RIS. Tanggal
2 November 1949, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang Indonesia
menggantikan ORI. Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki rupiah mereka sendiri
tetapi penggunaan mereka dihentikan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian
Barat.
Rupiah (Rp) adalah mata uang resmi Indonesia.
Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia, dengan kode
ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang Indonesia juga menyebut mata uang ini
dengan nama perak. Satu rupiah dibagi menjadi 100 sen, Inflasi telah membuatnya
tidak digunakan lagi kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan bank.
Rupiah pada awal penggunaannya memiliki
satuan lebih kecil lagi. Satuan yang pernah dipakai adalah sen (seperseratus
rupiah), cepeng, hepeng (seperempat sen), peser (setengah sen), pincang (satu
setengah sen), gobang atau benggol (dua setengah sen), Ketip/kelip/stuiver
(lima sen), picis (sepuluh sen), tali (seperempat rupiah), serta satuan yang
lebih besar daripada Rupiah, yaitu ringgit dan kupang.
Perusahaan
Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang bertugas mencetak uang rupiah. Peruri memiliki empat
gedung yang berlokasi di Jakarta, Karawang, Surabaya, dan Medan. Pabrik
percetakan uang dan surat berharga, berada di Karawang, Jawa Barat. Di pabrik
cetak ini, pengawasan dan keamanannya sangat ketat. Perusahaan yang
berdiri sejak tahun 1971 ini ternyata mendapat pesanan untuk membuatkan uang
dari negara lain. Beberapa antaranya adalah mata uang negara Nepal
(ruppe), mata uang Somalia (shillir), dan uang koin Argentina yaitu peso.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar