Perihal Wudhu’
"Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka
basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki". (Al-Maidah :6)
Wudhu menurut bahasa adalah bersih atau
indah. Wudhu menurut istilah syari'at islam adalah membersihkan anggota wudhu
dengan air yang suci dan mensucikan sesuai dengan syarat dan rukun tertentu
bertujuan untuk menghilangkan hadats kecil.
Wudu (Arab: الوضوء al-wuḍū', Persia:آبدست ābdast, Turki: abdest, Urdu: وضو
wazū') adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim
diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu bisa
pula menggunakan debu
yang disebut dengan tayammum.
fardhunya wudhu ada enam perkara. Pertama kali adalah Niat
ketika Membasuh Muka. Lafazh Niat Wudhu adalah : Nawaitul WUdhuu’a
Liraf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta’aala yang artinya :”Aku niat berwudhu untuk mengilangkan
hadats kecil, fardhu karena Allah“. Langkah selanjutnya membasuh seluruh
muka (mulailah dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawa dagu, dan kedua
telinga kanan dan kiri). Membasuh Kedua
tangan sampai siku-siku tangan dilakukan sesudahnya. Langkah berikut Mengusap
Sebagian Rambut Kepala. Wudhu ditutup dengan membasuh Kedua Belah Kaki Sampai
Dengan Mata Kaki. Dalam berwudhu dilakukan dengan tertib berturut-turutan,
artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang
harusnya di akhirkan.
Setiap muslim disunnahkan menggosok
gigi sebelum memulai wudhunya. Rasulullah bersabda “Sekiranya aku tidak
memberatkan umatku niscaya aku perintah mereka bersiwak tiap kali akan
berwudhu.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’). Disunnatkan
mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu. Apabila bangun tidur
maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Rasulullah bersabda “Apabila
seorang di antara kamu bangun tidur maka hendaknya tidak mencelupkan kedua
tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali krn
sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada .” . Disunnatkan
keras di dalam meng-hirup air dgn hidung. Disunnatkan bagi orang muslim
mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka. Disunnatkan bagi orang
muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya. Rasulullah
bersabda “Celah-celahilah jari-jemari kamu.”. Mencuci anggota wudhu yg
kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yg kiri. Mencuci tangan
kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu pula mencuci kaki kanan
sebelum mencuci kaki kiri. Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali
namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja. Tidak berlebih-lebihan dalam
pemakaian air. Rasulullah bersabda “Barangsiapa mencuci lebih maka ia telah
berbuat kesalahan dan kezhaliman.”
Hal-hal yang membatalkan wudhu bagi
seorang muslim harus diketahui oleh orang muslim itu sendiri. Keluarnya sesuatu
dari qubul atau dubur baik berupa air kecil ataupun air besar. Kentut atau keluar
angin dari dubur langsung membatalkan wudhu. Wudhu batal ketika hilang akalnya (hilang
akal sehat, pingsan, mabuk, atau tidur pulas sehingga tidak menyadari apa yg
keluar darinya). Apabila kita tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan
maka tidak membatalkan wudhu. Menyentuh kemaluan dengan syahwat membatalkan
wudhu, Rasulullah bersabda “Barangsiapa yg menyentuh kemaluannya hendaklah
ia berwudhu.”. Rasulullah ditanya “Apakah kami harus berwudhu krn makan
daging unta? Nabi menjawab Ya.” . Begitu pula memakan usus hati babat atau
sumsumnya adalah membatalkan wudhu karena hal tersebut sama dengan dagingnya.
Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu karena Rasulullah SAW pernah
menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu
sesudahnya.
Hal-hal yg tidak boleh dilakukan apabila
tidak berwudhu Apabila seorang muslim berhadats kecil maka tidak diperkenankan
melakukan hal-hal berikut ini Menyentuh mushaf Al-Qur’an krn Rasulullah
mengatakan di dalam suratnya yg beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman “Tidak
boleh menyentuh Al-Qur’an selain orang yg suci.”. Adapun membaca Al-Qur’an
dgn tidak menyentuhnya maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yg berhadats
kecil. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah
berwudhu terlebih dahulu. Rasulullah bersabda “Allah tidak menerima shalat yang
dilakukan tanpa wudhu.” . Orang yg tidak berwudhu diperkenankan melakukan
sujud tilawah atau sujud syukur. Orang yg berhadats kecil tidak boleh melakukan
thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu. Rasulullah bersabda “Thawaf di Baitullah
itu adalah shalat.”. Wallahu a’lam wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad
wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.
sabda Rasulullah saw:
من مس ذكره فلا يصل حتى يتوضأ
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka janganlah ia sholat hingga ia berwudhu (HR: Tirmidzi)
من مس ذكره فلا يصل حتى يتوضأ
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka janganlah ia sholat hingga ia berwudhu (HR: Tirmidzi)
Referensi 1. Al-Qur’an Al-Karim
dan Al-Hadits Kutubus-Sittah.2. Diadaptasi dari “Tuntunan Shalat
Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah” Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Jibrin.3. Al-Adzkaarun Nawawiyyah Muhyiddin Abi Zakaria bin Syaraf
An-Nawawi.4. Fiqhus-Sunnah Sayyid Sabiq.5. Shalat Empat Mazhab
‘Abdul Qadir Ar-Rahbawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar