Pernikahan Antar Pezina
masa
iddah orang hamil sampai dia melahirkan, dengan dalil firman Allah, “Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya.” (QS Ath Thalaaq: 4). Dengan demikian bila pernikahan
itu terjadi saat si perempuan sedang hamil, maka tidak sah pernikahannya. Al
Imam Asy Syinqithi berkata, “Yang paling nampak menurutku dari dua pendapat
ahlul ilmi adalah tidak diperbolehkan wanita yang hamil dari hasil zina menikah
sebelum melahirkan kandungannya, bahkan tidak diperbolehkan pula menikahinya…
Yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah, “Dan perempuan-perempuan yang
hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS
Ath Thalaaq: 4).
Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang
mu`min. (QS. An-Nur : 3)
Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny). Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)
Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina). Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur : 3).
Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud). Dayyuts adalah orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.
Sumber :**Khulasoh From SyariahOnline and Eramuslim** http://www.usahamulia.net/index.php?pilih=lihatsyariah&id=1 Dipublikasikan pada: 25/3/2007 | 08 Rabiul Awal 1428 H | Hits: 177
Tidak ada komentar:
Posting Komentar