Perihal
Amil Zakat
Diterima dari Abu Sa'id bahwa Rasulullah saw. bersabda:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ
"Tidak
halal zakat bagi orang kaya, kecuali bagi 5 orang: Bagi yang mengurusnya, orang
yang membelinya dengan hartanya, orang yang berutang, orang yang berperang di jalan
Allah, orang kaya yang menerima pemberian dari orang miskin yang beroleh zakat."
Amil Zakat dalam Kitab-Kitab Fiqh dan
Perundang-undangan Amil adalah berasal dari kata bahasa Arab ‘amila-ya’malu
yang berarti bekerja. Berarti amil adalah orang yang bekerja.
Secara
umum, definisi ‘Amil (pengurus zakat) adalah orang yang bertugas mengurus
zakat, baik menarik zakat, mendistribusikannya, atau pencatatnya.
Sedangkan Dr. Yusuf al-Qordhowi mendefinsikan ‘Amil adalah orang yang bekerja di instansi yang mengurus zakat, mulai dari penarikan zakat, pendistribusiannya, penghitung dan pencatat sumber zakat dan pendistribusiannya.
Sedangkan Dr. Yusuf al-Qordhowi mendefinsikan ‘Amil adalah orang yang bekerja di instansi yang mengurus zakat, mulai dari penarikan zakat, pendistribusiannya, penghitung dan pencatat sumber zakat dan pendistribusiannya.
Abu Bakar al-Hushaini di dalam Kifayat
al-Akhyar (279) : “Amil Zakat adalah orang yang ditugaskan
pemimpin negara untuk mengambil zakat kemudian disalurkan kepada yang berhak,
sebagaimana yang diperintahkan Allah.“
Pengertian Amil menurut pendapat empat Mazhab memiliki beberapa perbedaan.
Imam Syafi’i
mendefinisikan Amil sebagai orang yang bekerja mengurusi Zakat, sedang dia
tidak mendapat upah selain dari zakat tersebut. Mażhab ini merumuskan ‘Amil
sebagai berikut: “Amil zakat yaitu orang-orang yang dipekerjakan oleh Imam
(pemerintah) untuk mengurus zakat. Mereka adalah para karyawan yang bertugas
mengumpulkan zakat, menulis (mendatanya) dan memberikan kepada yang berhak
menerimanya”. Dimasukkannya Amil sebagai Asnaf menunjukkan bahwa Zakat dalam
Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual),
tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara). Zakat punya anggaran
khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji para pelaksananya.Imam
Hanafi
memberikan pengertian yaitu orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus
zakat. Menurut Imam Hanbal, pengurus zakat adalah yang diberi zakat sekadar upah pekerjaannya (sesuai dengan upah
pekerjaanya). Pengertian Amil menurut Imam
Maliki yaitu pengurus zakat, penulis, pembagi, penasihat, dsb. Syarat amil
harus adil dan mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat.
Pengertian Amil zakat menurut MUI adalah
Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk
mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau Seseorang atau sekelompok orang
yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah
untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Dasar pengangkatan amil zakat ini adalah hadits Abu Humaid as-Sa’idi :
عَنْ
أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ
الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا
أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ
فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ
مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى
رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ
شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ
اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
“Dari Abu Humaid as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu berkata :
Nabi shallallahu a’laihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku
al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari
tugasnya, dia berkata: "Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan
untukku". Beliau bersabda : "Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya
atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan
demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangpun yang mengambil sesuatu
dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di
atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing
yang mengembik". Kemudian beliau mengangkat tangan-nya, sehingga
terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata,): "Ya Allah
bukan kah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah
sampaikan", sebanyak tiga kali.“ (Hadist Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim).
Kegiatan menghimpun zakat, jika kita membaca sejarah
Islam, merupakan kegiatan atau usaha amilin dalam menghimpun zakat dengan
menjemput atau mengambil dari tempat amilin. Amilin yang bertugas mengambil zakat juga harus mendoakan
orang-orang yang mengeluarkan zakat. Dalam hadits riwayat Mutafaq ‘Alaih,
‘Abdullah Bin Abi ‘Aufa berkata, Rasulallah shallallahu 'alaihi wa sallam,
ketika datang kepadanya salah satu kaum yang membayar zakat, beliau
mendoakannya: “allahumma shalli ‘alaihim” ya Allah berikanlah
shalawat (kesejahteraan) kepada mereka!(Ibn Hajar al-Atsqalany, hlm. 124)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar