Rabu, 07 Desember 2022

Sisa Anggaran Lebih (SAL) Sebuah fenomena Penambahan Pembiayaan

 

 

Sisa Anggaran Lebih (SAL) Sebuah fenomena Penambahan Pembiayaan


Latar Belakang

Penerimaan dari pembiayaan tidak hanya utang. Kita mengetahui terdapat pembiayaan non utang yang memiliki perbedaan karakteristik dengan akun utang. Pembiayaan non utang tersebut masuk dalam kategori penerimaan pembiayaan yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Saldo Anggaran Lebih adalah total dari Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah dilakukan penutupan, penambahan atau pengurangan terhadap koreksi pembukuan.

Apakah SAL dapat digunakan? SAL bisa diartikan sebagai kas yang dapat digunakan apabila dihadapkan pada keadaan kahar atau darurat, atau dapat digunakan apabila ada suatu keadaan yang dibutuhkan negara. Namun apabila SAL terus mengalami peningkatan dan tidak digunakan, akan tercipta idle cash yang semakin besar. Dengan pola peningkatan SAL yang semakin meningkat tentu bisa menandakan bahwa keuangan tidak dapat dikelola secara optimal. Pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan SAL untuk pembiayaan-pembiayaan yang lebih bermanfaat bagi perputaran keuangan negara.

 

Rumusan Masalah

            Tulisan perihal Saldo Anggaran lebih ini memaparkan mengenai LPSAL dan komponen didalamnya. Rumusan masalah yang muncul adalah  bagaimana trend dan upaya mengurangi iddle cash dalam SAL?

           

Tujuan Penulisan

            Penulisan artikel dengan tema SAL bertujuan memberikan informasi tentang SAL, baik berupa konsep akuntansi, posisi dalam LPSAL, dan alternatif penggunaan SAL sebagai pembiayaan serta mendapat kemanfaatan atas data keuangan/informasi yang tersaji pada LKPP.

 

Landasan Teori

Menurut Fahmi (2011) laporan keuangan adalah suatu informasi yang menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan, dan lebih dalam lagi informasi tersebut dapat dijadikan sebagai gambaran kinerja keuangan perusahaan tersebut.

Menurut Harahap (2017) laporan keuangan menggambarkan kondisi keuangan dari hasil usaha yang dimilki perusahaan pada waktu tertentu. Neraca dan laporan laba rugi, atau hasil usaha, laporan arus kas, dan laporan perubahan modal merupakan jenis laporan keuangan yang umum dikenal.

Tujuan penyusunan laporan keuangan menurut Kasmir (2018): 1. Memberi informasi mengenai jenis dan jumlah aktiva yang dimiliki perusahaan pada periode ini. 6 2. Memberi informasi mengenai jenis dan jumlah kewajiban serta modal milik perusahaan periode ini. 3. Memberi informasi mengenai jenis serta jumlah pendapatan yang didapatkan oleh perusahaan pada saat periode tertentu. 4. Memberi informasi mengenai jumlah biaya serta jenis biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan pada saat periode tertentu. 5. Memberi informasi mengenai perubahan yang dialami pada aktiva, pasiva, dan modal perusahaan. 6. Memberi informasi mengenai kinerja manajemen perusahaan pada suatu periode. 7. Memberi informasi mengenai catatan atas laporan keuangan. 8. Memberi informasi keuangan lainnya.

Menurut Kasmir (2018) beberapa macam laporan keuangan yang umum diketahui pada proses pembuatannya yaitu: 1. Neraca Neraca adalah laporan yang menyajikan jumlah aktiva, kewajiban serta modal usaha yang dimiliki perusahaan pada waktu tertentu. 2. Laporan Laba Rugi Laporan laba rugi adalah laporan yang menunjukan keadaan ekonomi usaha pada saat periode tertentu. 3. Laporan Perubahan Modal 7 Laporan perubahan modal menyajikan jumlah modal yang dimiliki oleh perusahaan. Serta memberikan informasi mengenai perubahan modal dam penyebab perubahan modal tersebut. 4. Laporan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Laporan catatan atas laporan keuangan merupakan laporan yang dibuat menyangkut dengan laporan keuangan-keuangan yang telah disajikan. CALK memberikan informasi berupa penjelasan yang dianggap penting atas laporan keuangan yang ada. 5. Laporan Arus Kas Laporan arus kas adalah laporan yang menunjukan arus kas masuk serta arus kas keluar perusahaan. Arus kas masuk yaitu pendapatan atau pinjaman dari pihak lain, sedangkan arus kas keluar yaitu biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan.

Ketentuan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang terkait dengan Saldo Anggaran Lebih termaktub dibawah ini:

1.      Kerangka Konseptual paragraf 63, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

2.      PSAP 01 paragraf 8 dan PSAP 02 paragraf 07, Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.

3.      PSAP 01 paragraf 15, Laporan Perubahan SAL yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.

4.      PSAP 01 paragraf 16, unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendahara umum negara/daerah dan/atau sebagai kuasa bendahara umum negara/daerah.

5.      PSAP 01 paragraf 18 entitas pelaporan pemerintah pusat juga menyajikan Saldo Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan.

6.      PSAP 01 paragraf 41, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:

·         Saldo Anggaran Lebih awal;

·         Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;

·         Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;

·         Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun sebelumnya;

·         Lain-lain;

·         Saldo Anggaran Lebih Akhir.

Menurut Syamsuddin (2007) analisa laporan keuangan perusahaan pada dasarnya adalah perhitungan rasio-rasio untuk menilai keadaan keuangan perusahaan di masa lalu, saat ini, dan di masa yang akan datang.

Menurut Harahap (2017) analisis laporan keuangan berarti menguraikan akun-akun laporan keuangan menjadi bagian informasi yang lebih kecil serta melihat hubungannya yang bersifat signifikan atau yang mempunyai makna antara satu dengan yang lain baik antara data kuantitatif maupun data non kuantitatif dengan 8 tujuan untuk melihat kondisi keuangan lebih dalam yang sangat penting dalam proses menghasilkan keputusan yang tepat.

Metode Analisis Laporan Keuangan Menurut Munawir (2014) terdapat dua metode analisis yang biasa digunakan oleh penganalisis laporan keuangan, yaitu: 1. Analisis Horizontal Analisis yang dilakukan dengan mengadakan pembanding laporan keuangan untuk beberapa periode atau beberapa saat, sehingga akan diketahui perkembangannya. Metode ini disebut juga metode analisis dinamis. 2. Analisis Vertikal Analisis yang dilakukan hanya meliputi satu periode dengan membandingkan antara pos satu dengan yang lainnya sehingga hanya akan diketahui keadaan keuangan atau hasil operasi pada saat itu saja. Metode ini dapat disebut juga metode analisis statis.

Teknik Analisa laporan adalah dengan Analisis Perbandingan yang memperbandingkan antara laporan keuangan lebih dari satu periode, dari analisis ini nantinya dapat mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi, seperti kemajuan atau kemunduran dalam mencapai target yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Analisis Trend atau Tendensi Untuk menganalisis posisi dan kemajuan keuangan perusahaan yang dinyatakan dalam persentase, merupakan suatu teknik analisis untuk mengetahui tendensi suatu keadaan laporan keuangan perusahaan apakah menunjukan tendensi tetap, naik atau bahkan menurun. Penggunaan analisis trend ini akan memberi manfaat bagi para pengguna laporan keuangan diantaranya adalah: - Investor, para investor memerlukan informasi yang kuat mengenai aktivitas laporan keuangan perusahaan apakah pada periode mendatang menghasilkan laba atau rugi.  - Pemberi pinjaman (kreditur), memerlukan informasi keuangan perusahaan, untuk memutuskan pemberi pinjaman mengenai dana yang tertanam pada perusahaan apakah akan kembali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan. - Manajemen, dapat terbantu mengenai perencanaan, pengendalian, tanggung jawab, serta pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisis.

Menurut Harahap (1998) untuk melakukan analisis trend dapat dilakukan dengan 2 metode : 1. Metode statistik, dengan cara menghitung garis trend dari laporan keuangan beberapa periode. 2. Metode persentase trend atau angka indeks, dengan menghitung angka indeks tahun lainnya dengan menggunakan angka pos laporan keuangan taun dasar sebagai penyebut.

Adapun data yang dipergunakan adalah data Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih  yang berasal dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari tahun 2017 sampai dengan 2021 dan diolah menggunakan metode analisis trend.

 

                       

PEMBAHASAN

PSAP 02 paragraf 7 dan paragraf 61, menyebutkan bahwa Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/ SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan.

Sesuai UU 17/2003 dan UU 1/2004, SAP Berbasis Akrual di dalam Lampiran I PP 71/2010 sebagai pembaharu SAP Berbasis Kas Menuju Akrual (PP 24/2005), mencakup pengaturan komponen laporan keuangan yang disusun pemerintah pusat dan pemerintah daerah, salah satunya adalah pembentukan Laporan Perubahan SAL (LP-SAL). komponen Laporan Keuangan Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat didalamnya Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mengenai alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan dikelola yang  menggambarkan perbandingan  anggaran dan realisasi dalam satu periode pelaporan, Laporan Perubahan SAL (LP SAL) berawal dari saldo awal, kenaikan atau penurunan (didalamnya ada SILPA dan koreksi)  dan saldo akhir Saldo Anggaran Lebih pada tahun pelaporan, Laporan Neraca memberikan informasi aset, kewajiban, dan ekuitas pada periode tertentu, Laporan Operasional (LO) (kalau di sektor swasta dinamakan Laporan Laba/Rugi), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) berisi perihal saldo awal, perubahan kenaikan/penurunan ekuitas, dan saldo akhir ekuitas, Laporan Arus Kas (LAK) menggambarkan arus kas aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan berbentuk saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas, dan yang terakhir adalah Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) yang menjelaskan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi serta komponen-komponen yang tidak tercakup dalam laporan keuangan diatas.

Peraturan Menteri Keuangan tanggal 29 November 2010  nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih mengatur perihal pengelolaan SAL. Pengelolaan SAL itu adalah kegiatan perhitungan SAL, penyimpanan dana SAL, penggunaan SAL, akuntansi dan pelaporan SAL serta penyelesaian selisih angka SAL. Bahan sebagai dasar dalam penghitungan SAL adalah yang pertama Surplus/Defisit realisasi pendapatan negara termasuk didalamnya pendapatan hibah dikurang dengan realisasi belanja APBN dalam suatu periode pelaporan. Kedua adalah SiLPA/SiKPA dibentuk dari hasil perhitungan Surplus/Defisit telah tersebut diatas ditambah dengan realisasi pembayaran bersih dalam periode tersebut. Ketiga adalah Saldo SAL akhir periode laporan didapat dengan menambah SiLPA atau melakukan pengurangan SiKPA pada Saldo Awal SAL, selanjutnya dilakukan penambahan atau melakukan koreksi pembukuan SAL dan dikurangi pemakaian SAL pada periode tersebut.

Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan terkait tata cara penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147/PMK.05/2021 tanggal 25 Oktober 2021 perihal Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih.  Penggunaan SAL dalam menyelesaikan pembiayaan anggaran meliputi penggunaan SAL untuk membiayai defisit yang melampaui target APBN. SAL dapat juga digunakan untuk pengeluaran negara yang mana apabila perkiraan realisasi negara tidak sesuai dengan target, perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, serta pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan oleh APBN. SAL dapat digunakan untuk memenuhi pembiayaan lainnya yang besarannya ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. SAL juga dapat digunakan untuk pembiayaan anggaran lainnya yang telah ditetapkan dalam UU APBN.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya, dan Saldo Anggaran Lebih Akhir. Bagi pemerintah daerah LP-SAL tidak wajib disusun

LP SAL adalah salah satu dari item pelaporan yang harus ditampilkan dalam LKPP. LP SAL didalamnya terdiri dari saldo awal, SilPA/SiKPA pada tahun berjalan, akun penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan, beberapa akun koreksi , beberapa akun penyesuaian dan diakhiri dengan saldo akhir SAL. Kami telah mengumpulkan LPSAL selama lima tahun terakhir.  Kami mencoba menganalisis LPSAL berdasarkan trend dalam lima tahun terakhir.

Uraian

 31 Desember 2017
(Audited)

 31 Desember 2018
(Audited)

 31 Desember 2019
(Audited)

 31 Desember 2020
(Audited)

 31 Desember 2021
(Audited)

Perhitungan Catatan SAL

 

 

 

 

 

Saldo Awal SAL

   113.193.835.264.285

   138.353.015.853.598

   175.241.715.684.646

   212.698.374.791.778

     388.119.081.331.126

Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan

                                          -

                                          -

   (15.000.000.000.000)

   (70.640.000.000.000)

   (143.966.330.873.078)

SAL Awal setelah Penggunaan SAL

   113.193.835.264.285

   138.353.015.853.598

   160.241.715.684.646

   142.058.374.791.778

     244.152.750.458.048

SiLPA SiKPA Tahun Berjalan

      25.647.924.598.042

      36.249.657.462.820

      53.397.784.263.857

   245.596.076.264.968

       96.658.876.443.878

SAL Akhir Sebelum Penyesuaian SAL

   138.841.759.862.327

   174.602.673.316.418

   213.639.499.948.503

   387.654.451.056.746

     340.811.626.901.926

Penyesuaian Pembukuan

 

 

 

 

 

Koreksi SiLPA

            149.497.232.083

        1.079.553.470.113

      (1.337.580.362.637)

            447.536.410.409

       (2.548.945.575.660)

Selisih Kurs Unrealized

            115.136.054.861

         (312.233.301.456)

            (69.218.984.057)

         (227.575.834.013)

             116.426.281.222

Koreksi Kas BUN

              (3.765.194.909)

         (270.884.828.683)

         (168.278.530.526)

         (211.693.471.353)

             (26.506.042.189)

Koreksi Kas KPPN

                    198.081.593

                                         4

                                          -

                                          -

                                            -

Koreksi Kas Hibah

         (115.519.321.645)

              (5.418.309.131)

              (9.921.980.606)

              (7.551.767.998)

                      455.474.439

Koreksi Kas BLU

         (779.378.992.976)

            284.758.662.132

            (62.087.570.751)

            (50.865.145.620)

           (572.556.286.009)

Koreksi Kas di Bendahara Pengeluaran BUN

                3.504.402.474

              46.468.719.871

            (18.965.531.957)

              24.732.472.156

                11.873.368.374

Koreksi Utang PFK

              32.865.609.137

                    (18.524.998)

                  (121.911.422)

                                       (2)

                              (61.420)

Koreksi Utang Kepada Pihak Ketiga KPPN

              71.163.158.075

              (2.774.598.030)

                    (55.874.460)

                      (8.084.795)

                (2.047.117.540)

Pembulatan

                                          -

                                          -

                                          -

                                          -

                                            -

 

 

Total Penyesuaian Pembukuan

         (526.298.971.307)

            819.451.289.822

      (1.666.230.746.416)

            (25.425.421.216)

       (3.021.299.958.783)

Penyesuaian Lain-Lain (Penyesuaian SAL)

 

 

 

 

 

Penyesuaian Perhitungan Kas di BP LKPP

                8.559.545.546

                                          -

                                          -

                                          -

                                            -

Penyesuaian Transaksi RPL

            (66.177.733.509)

         (575.403.332.739)

            211.994.966.699

            481.201.524.869

                (4.076.363.682)

Penyesuaian Transaksi Escrow

         (176.060.645.176)

            417.021.528.777

              47.987.539.000

              (3.487.521.503)

                (7.296.256.447)

Penyesuaian Transaksi Kas Transitoris

                                 1.992

                                  (472)

                                          -

                                          -

                                            -

Penyesuaian Terkait Utang kepada Pihak Ketiga (KPPN) di Rek. Retur RPL

            358.154.958.334

                                          -

                                          -

                                          -

                                            -

Penyesuaian Perhitungan Fisik SAL TAYL yang perlu dibalik pada Tahun Berjalan

            (86.921.164.501)

            (22.027.117.160)

            465.123.083.992

              12.341.692.230

                        52.495.332

Pembulatan

                                  (108)

                                          -

                                          -

                                          -

                                            -

Total Penyesuaian Perhitungan Catatan SAL

              37.554.962.578

         (180.408.921.594)

            725.105.589.691

            490.055.695.596

             (11.320.124.797)

SALDO AKHIR CATATAN SAL

   138.353.015.853.598

   175.241.715.684.646

   212.698.374.791.778

   388.119.081.331.126

     337.779.006.818.346

LPSAL dikumpulkan untuk tahun 20017, 2018, 2019, 2020, dan 2021. Saldo akhir SAL tahun 2017 sebesar Rp 138.353.015.853.598. tahun 2018 meningkat sebesar Rp.175.241.715.684.646. Pada tahun 2019 Saldo akhir SAL adalah Rp.212.698.374.791.778. Saldo Akhir LP SAL untuk tahun 2020 dan 2021 masing masing sebesar Rp.388.119.081.331.126 dan Rp.337.779.006.818.346.

Untuk SILPA/SIKPA tahun berjalan didapat dari hasil akhir LO yang dimasukkan sebagai penambah dari saldo awal SAL. SILPA tahun 2017 sebesar Rp.25.647.924598.042. SILPA tahun 2018 sebesar Rp.36.249.657.462.820 dan Rp. 53.397.784.263.857 pada tahun 2019. SILPA untuk tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp.245.596.076.264.968 dan Rp.96.658.876.443.878.

Untuk persentase jumlah SILPA setiap tahun selalu mengalami peningkatan dari tahun 2017 sampai tahun 2021. Persentase tersebut berbanding terbalik dengan akun saldo awal pada LPSAL. LPSAL tahun 2017 memegang 81,82% dari total saldo akhir LPSAL. Untuk tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021 masing masing sejumlah 78,95%, 82,39%, 54, 80%, dan 114,80%. Untuk SILPA dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021 masing masing menyumbang 18,54%, 20,69%, 25,10 %, 63,28%, 28,62%  dari saldo akhir LPSAL

Didalam LP SAL juga termasuk didalamnya akun-akun penyesuaian dan akun pembulatan. Untuk penyesuaian dipisahkan menjadi penyesuaian pembukuan dan penyesuaian lain-lain. Akun penyesuaian pembukuan antara lain koreksi SiLPA, selisih kurs Unrealized, koreksi atas BUN, koreksi kas KPPN, koreksi kas hibah, koreksi kas BLU, koreksi kas di bendahara pengeluaran BUN, koreksi utang PFK, dan koreksi utang kepada pihak ketiga KPPN. Sedangkan untuk penyesuaian lain-lain (penyesuaian SAL) didalamnya adalah penyesuaian perhitungan kas di BP LKPP, penyesuaian transaksi RPL, penyesuaian transaksi escrow, penyesuaian transaksi transitoris, dan penyesuaian perhitungan fisik SAL TAYL yang perlu dibalik pada tahun berjalan.

Untuk tiga tahun terakhir, muncul akun Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan. Akun Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan ini muncul pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Pada tahun 2019 akun tersebut mengurangi saldo awal LPSAL Rp.15.000.000.000.000. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan untuk tahun 2020 dan 2021 sejumlah Rp.70.640.000.000.000 dan Rp.143.966.330.873.078. Penggunaan SAL ini membuat SAL pada tiga tahun terakhir menjadi agak berkurang, walaupun trend jumlah akhir SALnya tetap meningkat.

Saldo SAL pada akhir periode laporan keuangan disimpan Bendahara Umum Negara berbentuk Rekening Milik Bendahara Umum Negara, Bendahara Pengeluaran dalam bentuk uang persediaan, dan Bendahara satuan kerja Badan Layanan Umum dalam bentuk Rekening Kas Badan Layanan Umum dan kas tunai. Rekening Milik Bendahara Umum Negara terdiri dari Rekening Kas Umum Negara.

 Apabila melihat data SILPA dari tahun 2017 sampai dengan 2021, terlihat persentase peningkatan SILPA (kecuali untuk tahun 2021). Peningkatan SILPA ini dapat diartikan bahwa dalam Laporan Operasional pada tahun-tahun tersebut terdapat selisih lebih yang selalu meningkat setiap tahun. Hal yang lebih jelas terlihat pada saldo awal LPSAL berkenaan probabilitas persentase kenaikan SAL. Hal ini terlihat karena belum dikurangi oleh akun Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan. Akun Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan ini mulai mengurangi saldo awal SAL sejak tahun 2019, 2020, dan 2021.

Akun Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan ini mengurangi SAL dengan jumlah yang meningkat setiap tahunnya dengan kenaikan diatas 100% setiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan pada tahun 2021saldo akhir LPSAL mengalami penurunan hingga 12,97%. Dengan pemaksimalan akun Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan akan membantu pergerakan pembiayaan pada LRA tahun berikutnya. Idle cash yang terus meningkat setiap tahun mengindikasikan adanya pembiayaan atau belanja yang tidak dapat dilaksanakan secara optimal.

Entitas akuntansi dapat memitigasi dana yang gagal serap atau dana yang tidak terealisasi dan berpotensi menjadi SILPA untuk dapat segera dilakukan realokasi atau revisi ke kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan konsep mitigasi tersebut, SILPA akan mampu terjaga dan idle cash akan dapat diminimalisir

 

Kesimpulan

Dalam LPSAL dari tahun 2017 sampai dengan 2021 dapat ditemukan bahwa terjadi peningkatan saldo akhir LPSAL dari tahun 2017 sampai tahun 2021. Pada tahun 2017 Saldo akhir LPSAL sejumlah Rp.138.353.015.853.598 meningkat sebesar 144,14% pada tahun tahun 2021 yakni Rp.337.779.006.818.346 atau meningkat sebesar Rp199.425.990.964.748. SILPA juga mengalami peningkatan jumlah dari tahun 2017 sampai tahun 2021. Untuk tahun 2017 SILPA sejumlah Rp.25.647.924.598.042, untuk tahun 2021 meningkat sebesar 276,87%. Pada tahun 2021 SILPA sejumlah Rp.96.658.876.443.878 atau meningkat sebesar Rp.71.010.951.845.836 dibanding tahun 2017.

Selama lima tahun terakhir LPSAL, muncul akun Penggunaan  SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan. Akun ini muncul dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Pada tahun 2019 digunakan untuk akun berkenaan sebesar Rp.15.000.000.000.000. pada tahun 2021 akun Penggunaan  SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan menjadi Rp.143.966.330.873.078 atau meningkat sebesar  859,78% atau meningkat sebesar Rp.128.966.330.873.078.

Saran

Penggunaan LP SAL meningkat tiap tahun dari tahun 2019 diharapkan dapat selalu dilakukan agar dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan pembiayaan meskipun harus melewati prosedur prosedur yang telah ditentukan. Hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147/PMK.05/2021 tanggal 25 Oktober 2021 perihal Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih seharusnya menjadi Langkah yang lebih mudah untuk melakukan pengelolaan SAL untuk pembiayaan tahun berikutnya.

Dengan pemanfaatan iddle cash  membuat penggunaan dana dalam SAL dapat dimanfaatkan lebih maksimal. Pemanfaatan akun Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan untuk kedepannya agar dapat dilakukan lebih maksimal apabila selisih SILPA dalam LO mengalami peningkatan. Dengan pemanfaatn SAL yang maksimal, akan muncul alternatif pembiayaan tanpa menambah akun utang.

     Dalam proses perencanaan anggaran diharapkan pemerintah mampu melaksanakan belanja atau pembiayaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan agar SILPA tidak mengalami peningkatan setiap tahun, peningkatan SILPA ini akan mempengaruhi idle cash yang ada.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Fahmi, I. (2011). Analisis Laporan Keuangan. Bandung: Alfabeta.

Harahap, S. S. (1998). Teori Akuntansi Laporan Keuangan. Jakarta: Bumi Aksara.

Harahap, S. S. (2017). Analisis Kritis atas Laporan Keuangan . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Kasmir. (2018). Analisis Laporan Keuangan Edisi 1 Cetakan ke 11. Jakarta: Rajawali Pers.

Munawir, S. (2014). Analisis Laporan Keuangan Edisi Keempat. Yogyakarta: Liberty.

 

Tidak ada komentar: