Rabu, 07 Desember 2022

Pola Restrukturisasi Hutang Dalam Skema Yang “Dipertimbangkan” Pemerintah

 

Pola Restrukturisasi Hutang Dalam Skema Yang “Dipertimbangkan” Pemerintah

 

 

Restrukturisasi hutang merupakan suatu proses untuk merestruktur hutang bermasalah dengan tujuan untuk memperbaiki posisi keuangan debitur, (Darmadji, 2001:69).

 

Restrukturisasi hutang merupakan suatu bentuk pembayaran hutang dengan syarat yang lebih lunak atau lebih ringan dibandingkan dengan syarat pembayaran hutang sebelum dilakukannya proses restrukturisasi hutang. Pelaksanaan restrukturisasi tersebut terjadi dengan melalui konsesi atau kesepakatan khusus yang diberikan kreditur kepada debitur. Konsesi antara debitur dan kreditur ini tidaklah diberikan kepada debitur apabila debitur tersebut tidak dalam keadaan kesulitan keuangan. Konsesi semacam ini dapat berasal dari perjanjian antara kreditur dengan debitur, atau dari keputusan pengadilan, serta dari peraturan hukum. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa yang berkepentingan terhadap restrukturisasi hutang adalah pihak debitur yang bermasalah terhadap hutangnya dan memiliki masalah dalam pengembaliannya.

Restrukturisasi hutang seharusnya dilakukan untuk mengatasi hutang yang bermasalah yang sedang dialami oleh perusahaan, baik perusahaan (manufaktur,jasa, maupun dagang) atau entitas (Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah).
Kredit macet atau  bermasalah akan memiliki dampak sangat luas terhadap seluruh kegiatan roda perekonomian perusahaan atau entitas yang berhutang dan kliennya. Untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat dari adanya kredit macet ini, pemerintah Indonesia memberikan prioritas melakukan restrukturisasi hutang pada
sektor perbankan dengan pertimbangan bahwa sektor perbankan merupakan sektor yang penting bagi pergerakan uang baik fiskal maupun moneter dalam perekonomian Indonesia. Apabila perbankan tersebut dinyatakan sehat maka perekonomian negarapun mengarah ke arah yang positif dan pergerakannya akan memiliki efek ke berbagai sektor perekonomian.
Dalam sudut pandang debitur, restrukturisasi hutang merupakan tindakan yang perlu diambil sebab perusahaan tidak memiliki lagi kemampuan untuk memenuhi Commitment/kewajibannya. Dari sudut kreditur, Commitment yang dimaksud adalah debitur tidak dapat lagi memenuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dengan kreditur, hal tersebut mengakibatkan gagal bayar atau default. Berdasar kejadian itu, apabila perusahaan tidak melakukan restrukturisasi hutangnya maka akan timbul wanprestasi atau cacat yang dapat mengakibatkan masalah serius bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan. Dampak yang akan timbul akibat perusahaan default tersebut, antara lain adalah:

1.    Debitur akan kesulitan memperoleh dana di masa yang akan datang.

2.    Nilai saham pihak debitur akan mengalami penurunan

3.    Nilai usaha debitur yang dimilikinya pun juga akan mengalami penurunan nilai.

4.    Kreditur dapat mengumumkan bahwa debitur tersebut sudah pailit atau bangkrut.

5.    Beban dan biaya yang dikeluarkan oleh debitur akan dapat membengkak daripada biasanya di dalam memperoleh dana di masa depan.

6.    Debitur akan mendapat reputasi tidak bagus di dunia usaha.

Berdasarkan dampak-dampak tersebut, pihak debitur yang bermasalah dianjurkan atau diarahkan melakukan restrukturisasi hutangnya untuk menghindari masalah-masalah yang mungkin bakal terjadi apabila tidak menyelesaikan kewajibannya.
Argumen diadakannya restrukturisasi hutang bagi pihak debitur adalah sebagai berikut:

1.        Untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing yang lebih bagus.
Penataan dan perbaikan sektor keuangan perusahaan akan dapat dicapai apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, efisiensi, dan kuat.

2.        Dengan melakukan proses restrukturisasi hutang maka perusahaan dapat memiliki lebih banyak lagi alternatif pilihan pembayaran sehingga tercapai kesepakatan disepakati kedua pihak

Restrukturisasi hutang bermasalah terjadi jika berdasarkan pertimbangan ekonomi atau hukum, kreditur memberikan konsesi khusus kepada debitur yaitu konsesi yang tidak akan diberikan dalam keadaan tidak terdapat kesulitan keuangan di pihak debitur. Konsesi ini dapat berasal dari perjanjian antara kreditur dan debitur, atau dari keputusan pengadilan, atau dari peraturan hukum. (PSAK No.54 (1999: 1)). Restrukturisasi hutang dapat terjadi sebelum, pada, atau sesudah jatuh tempo hutang dalam perjanjian, dan akan terdapat rentang waktu diantara saat perjanjian, keputusan pengadilan, maupun eksekusi perjanjian tersebut. Dengan tanggal efektif persyaratan baru atau terjadinya peristiwa lain yang merupakan pelaksanaan restrukturisasi, yang dimaksud dengan ini yaitu tanggal efektif pelaksanaan merupakan saat restrukturisasi.
Metode-metode restrukturisasi hutang perusahaan antara lain yaitu: Reschedulling, Debt To Asset Swap, Debt To Equity Swap, dan Hair Cut. Untuk memilih dan menentukan metode yang cocok dilakukan, sangat tergantung pada tujuan dari pihak debitur dan kreditur. Jikalau  debitur tidak berprospek pada usahanya di masa yang akan datang secara pasti maka pemilik maupun para pengelola perusahaan mungkin akan mengambil keputusan untuk tidak mengambil langkah restrukturisasi hutangnya karena perusahaan sudah tidak lagi mempunyai nilai ekonomi lagi dan apabila tetap melakukan restrukturisasi hutangnya, buang-buang dana saja. Dari sudut kreditur, kreditur akan melihat restrukturisasi hutang debitur sebagai tindakan yang tidak ekonomis dan efisien. Reschedulling merupakan upaya memperpanjang jangka waktu pengembalian hutang atau penjadwalan kembali hutang debitur pada kreditur. Restrukturisasi ini lazimnya menggunakan kelonggaran tambahan waktu lagi kepada debitur untuk melunasi hutangnya, (Gunadi 2001:60)
Debt To Asset Swap adalah pengalihan harta yang dimiliki oleh debitur. Dalam hal ini debitur tidak sanggup lagi untuk melunasi hutangnya kepada pihak-pihak krediturnya. Pengalihan harta atau aset  debitur untuk dikuasai oleh kreditur sebagai jaminan pengembalian hutang. Penguasaan atas aset ini bersifat sementara sampai nanti betul-betul terjual dan dapat dipakai untuk melunasi hutang debitur, (Gunadi 2001:60)

Debt To Equity Swap adalah langkah yang dilakukan kreditur karena kreditur menganalisa dan mengamati bahwa perusahaan dari debitur mempunyai nilai ekonomi yang sangat bagus di masa yang akan datang, dan ini merupakan cara yang bagus bagi kreditur untuk menambah laba, yaitu dengan cara reklasifikasi tagihan debitur menjadi penyertaan, (Gunadi 2001:61)
Sedangkan Hair Cut adalah potongan atau pengurangan pembayaran bunga dan hutang yang dilakukan oleh debitur, (Gunadi 2001:61).

 Kreditur menyetujui restrukturisasi hutang debitur dengan metode hair cut karena untuk mengantisipasi kerugian lebih besar apabila debitur tidak dapat membayar hutangnya atau hutang debitur tidak dapat terbayar semuanya. Apabila hal tersebut terjadi maka kreditur akan mengalami kerugian yang cukup membawa pengaruh dalam dunia usahanya. Sedangkan jika dilihat dari pihak debitur, debitur sangat senang karena kewajibannya dapat berkurang sehingga beban yang harus dikeluarkan perusahaan pun dapat ditekan.

Tukar menukar atau swap, dalam dunia keuangan, adalah instrumen derivatif, terdapat dua pihak saling mempertukarkan aliran arus kas dengan aliran arus kas lainnya. Aliran ini disebut "kaki" dari swap. Nilai swap ini dihitung berdasarkan nilai absolut atau notional amount yaitu suatu nilai nominal yang digunakan untuk menghitung pembayaran terhadap suatu swap dan produk manejemen risiko lainnya di mana nilai ini bukan suatu nilai yang sesungguhnya (absolut).

Istilah swap berasal dari bahasa Inggris dan telah digunakan sebagai suatu istilah baku yang dikenal di Indonesia baik oleh lembaga yang seperti Bank Indonesia. Swap digunakan sebagai suatu instrumen lindung nilai atau risiko tertentu misalnya risiko gejolak nilai tukar mata uang dan disamping itu juga digunakan sebagai instrumen spekulasi.

Rescheduling dan debt swap sangat familiar digunakan oleh pemerintah dalam proses penyelesaian piutangnya terhadap BUMN, BUMD, Pemda, maupun perbankan. Sebagai salah satu contoh, kita ambil PDAM. Pada tahun 2010, tercatat 175 PDAM menunggak utang. Pada tahun tersebut, pemerintah sangat intensif mencari upaya dalam penyelesaian utang PDAM. Saat itu, tunggakan PDAM sudah mencapai kurang lebih Rp4,6 triliun (Rp3,1 triliun tunggakan non pokok dan Rp1,5 triliun tunggakan pokok). Banyaknya PDAM yang menunggak utang, membuat pemerintah membuat kebijakan dengan  restrukturisasi pinjamannya kepada PDAM. Kementerian Keuangan melaksanakan program restrukturisasi utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menggunakan dua skema yaitu penjadualan kembali dan penghapusan tunggakan non pokok. Penjadualan kembali atas tunggakan pokok dengan menetapkan periode pembayaran kembali berdasarkan kemampuan arus kas setiap PDAM. Penghapusan tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja sehat, dilakukan dengan debt swap to investment dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDAM dan/atau APBD. Tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja kurang sehat atau sakit dilakukan dengan penghapusan seluruhnya.

Ada sekitar 184 PDAM yang berutang kepada pemerintah pusat. Lima PDAM berutang lebih dari Rp100 miliar, selebihnya antara Rp1 triliun sampai Rp5 triliun. Rp3,2 triliun merupakan akumulasi utang sejak 1989 sampai medio 2000an. Restrukturisasi utang ke-15 PDAM sebesar Rp384,7 miliar (tunggakan pokok Rp101,5 miliar dan tunggakan non pokok Rp283,2 miliar). Menteri Keuangan memberi persetujuan Komite Kebijakan/Teknis (anggotanya terdiri dari beberapa instansi pemerintah pusat) mengevaluasi dan menilai kinerja keuangan PDAM berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008.

Sebagai penutup, saya mencoba menulis kembali filosofi hutang menurut Kementerian Keuangan. Harap diingat, hutang bukan merupakan hal haram apabila digunakan sebagai penambahan modal dan sebagai pembiayaan pembangunan. Hutang dapat dilakukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kebijakan pemerintah (pusat ataupun daerah)  dalam pembiayaan hutang dengan menimbang bahwa kebutuhan untuk pembangunan merupakan kebutuhan yang harus segera diwujudkan tanpa penundaan. Dalam hal ini, Pemerintah (pusat atau daerah) memegang teguh prinsip dan berkomitmen bahwa setiap rupiah hutang yang dilakukan harus dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya produktif dan investasi dalam jangka panjang yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya.

Penulis : Hadiyan Lutfi, Kepala Seksi Setelmen Investasi I pada KPPN Khusus Investasi, Kementerian Keuangan

 

Sumber Pustaka

·          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.

·          Peraturan Menteri keuangan No. 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Perusahaan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahan Daerah Air Minum.

·          Peraturan Presiden No. 29/2009 Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

·          Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.01/2009 Tentang Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

·          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.

·          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

·          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 /PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah.

·          Begini Cara Pemerintah Hapus Utang 114 pdam Rp.32 T, Jumat, 22 Jan 2016 15:25 WIB, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3124780/begini-cara-pemerintah-hapus-utang-114-pdam-rp-32-t 

·          Utang 114 PDAM Dihapus Untuk Genjot Kinerja Perusahaan, Selasa 12 Jan 2016 13:31 WIB, https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/01/12/o0tu4m382-utang-114-pdam-dihapus-untuk-genjot-kinerja-perusahaan 

·          Utang PDAM Akan Dikonversi Jadi Penyertaan Modal, Selasa, 12 Januari 2016 13:19 WIB , https://bisnis.tempo.co/read/735197/utang-pdam-akan-dikonversi-jadi-penyertaan-modal/full&view=ok 

·          Pemerintah Restrukturisasi Pinjaman PDAM, Selasa, 12 Januari 2016 | 17:23 WIB https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b74028a7dfa1/pemerintah-restrukturisasi-pinjaman-pdam 

·          Mengenal debt swap untuk bayar utang, Kamis, 10 Agustus 2017 / 09:52 WIB https://nasional.kontan.co.id/news/mengenal-debt-swap-untuk-bayar-utang

·          Apa itu Debt Swap?? yukk…kita pelajari, 07 Thursday Feb 2013, https://readmynote.wordpress.com/2013/02/07/binatang-bernama-debt-swap/

·          Debt/Equity Swap https://www.investopedia.com/terms/d/debtequityswap.asp

·          Mekanisme Debt Swap to Investment untuk Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM, Muhammad Jufri Kepala Seksi PN II, Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh, Kamis, 24 April 2014 pukul 12:09:15  https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/5165/Mekanisme-Debt-Swap-to-Investment-untuk-Penyelesaian-Piutang-Negara-pada-PDAM.html

·          Pemerintah Indonesia dan Amerika umumkan Debt Swap untuk konservasi hutan di Kalimantan, 29 September 2011, https://www.wwf.or.id/?23260/Pemerintah-Indonesia-dan-Amerika-umumkan-Debt-Swap-senilai-US-285-juta-untuk-konservasi-hutan-di-Kalimantan

·          Kamus Saham: Apa itu Debt to Equity Swap?, Gloria Natalia Dolorosa,  10Oktober 2013, http://market.bisnis.com/read/20131010/189/168237/kamus-saham-apa-itu-debt-to-equity-swap

·          Debt Swap? Nggak Penting Banget, Kamis, 12 Jan 2006 16:46 WIB,  https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-517435/debt-swap-nggak-penting-banget

·          Debt Swap RI Masih Rendah Senin, 23 Jun 2008 12:59 WIB, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-960806/debt-swap-ri-masih-rendah

·          Sekilas tentang Debt for Nature Swaps atau Debt for Environment Swaps,  Senin 25 Februari 2013, http://keuanganlsm.com/sekilas-tentang-debt-for-nature-swaps/

·          debt swap, http://www.investorwords.com/7815/debt_swap.html

·          Debt to Equity Swap, Bagaimana Implikasi Pajaknya?, Nia Anzolla, DDTC Consulting Selasa, 03 April 2018 | 16:13 WIB, https://news.ddtc.co.id/debt-to-equity-swap-bagaimana-implikasi-pajaknya-12401

·          Restrukturisasi Hutang ; alasan, proses dan model, Denny Bagus, http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/restrukturisasi-hutang-alasan-proses.html

·          Mekanisme Pengurangan Hutang Luar Negeri Indonesia Melalui Program Lingkungan, http://www.menlh.go.id/mekanisme-pengurangan-hutang-luar-negeri-indonesia-melalui-program-lingkungan/

·          Kesepakatan Konversi Utang Indonesia (Program Debt Swap) dengan 4 Negara Kreditur,  http://lldikti12.ristekdikti.go.id/2011/08/28/kesepakatan-konversi-utang-indonesia-program-debt-swept-dengan-4-negara-kreditur.html

·          4 Negara Sepakati Konversi $75 Juta Utang Indonesia, http://www.antaranews.com/berita/1279183345/4-negara-sepakati-konversi-75-juta-utang-indonesia

·          Program Debt Swap 5K dibahas dalam pertemuan Mendiknas RI dengan KfW Jerman di Frankfurt, http://www.kemlu.go.id/berlin/Pages/Embassies.aspx?IDP=102&l=id

·          Debt Swap From German, http://www.bi.go.id/web/en/Publikasi/Investor+Relation+Unit/Highlight+News/Debt+Swap+from+German.htm

·          Jerman Hapus Hutang Melalui Pendidikan, http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2011/3/25/utang-jerman.aspx

·          Keanggotaan dan sepak terjang Paris Club bisa baca di : http://en.wikipedia.org/wiki/Paris_Club
The Paris Club by Juan Carlos Vilanova & Matthew Martin
http://www.dri.org.uk/pdfs/EngPub3_Paris_Club.pdf

·          Presentasi debt swap bapak sumiyarto depkeu,  https://www.slideshare.net/gatothp2010/presentasi-debt-swap-bapak-sumiyarto-depkeu

·          ANALISIS A DEBT-FOR-NATURE SWAP SEBAGAI ALTERNATIF MENGURANGI UTANG INDONESIA PADA LUAR NEGERI, Hinsa Siahaan, https://media.neliti.com/media/publications/27031-ID-analisis-a-debt-for-nature-swap-sebagai-alternatif-mengurangi-utang-indonesia-pa.pdf

·          Terbelit Utang, Perusahaan Tomi Soeharto Lakukan "Debt to Equity Swap" ,19/09/2013, 17:13 WIB, https://ekonomi.kompas.com/read/2013/09/19/1713349/Terbelit.Utang.Perusahaan.Tomi.Soeharto.Lakukan.Debt.to.Equity.Swap.

·         Tukar menukar,  https://id.wikipedia.org/wiki/Tukar_menukar

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar: