Selasa, 15 November 2022

Road Map Hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat

 

Road Map Hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat

Banyaknya PDAM yang menunggak utang, membuat pemerintah membuat kebijakan dengan  restrukturisasi pinjamannya kepada PDAM. Pada tahun 2010, tercatat 175 PDAM menunggak utang. Pada tahun tersebut, pemerintah sangat intensif mencari upaya dalam penyelesaian utang PDAM. Saat itu, tunggakan PDAM sudah mencapai kurang lebih Rp4,6 triliun (Rp3,1 triliun tunggakan non pokok dan Rp1,5 triliun tunggakan pokok).

 

Utang yang menumpuk tiap tahunnya, mengakibatkan kinerja PDAM sebagai penghasil air bersih menjadi menurun dan menurun. Pemerintah pusat melalui DJPb (Direktorat SMI) mengambil inisiatif untuk segera menyelesaikan masalah PDAM dengan cara "debt to equity swap" yaitu mengubah utang PDAM yang ada selama ini ke pemerintah pusat, menjadi penyertaan modal dari pemda di PDAM masing-masing. Debt Swap adalah penghapusan Piutang Negara melalui pertukaran sebagian atau seluruh kewajiban non pokok atas pinjaman Pemerintah Daerah dengan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 /PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah)

Kementerian Keuangan melaksanakan program restrukturisasi utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menggunakan dua skema yaitu penjadualan kembali dan penghapusan tunggakan non pokok. Penjadualan kembali atas tunggakan pokok dengan menetapkan periode pembayaran kembali berdasarkan kemampuan arus kas setiap PDAM. Penghapusan tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja sehat, dilakukan dengan debt swap to investment dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDAM dan/atau APBD. Tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja kurang sehat atau sakit dilakukan dengan penghapusan seluruhnya.

Untuk pola penghapusan dilakukan bertahap, yakni penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak. Penghapusan mutlak dilakukan dua tahun (paling cepat) dari penetapan penghapusan bersyarat. Penetapan kinerja setiap PDAM berdasar pada audit BPKP.

Ada sekitar 184 PDAM yang berutang kepada pemerintah pusat. Lima PDAM berutang lebih dari Rp100 miliar, selebihnya antara Rp1 triliun sampai Rp5 triliun. Rp3,2 triliun merupakan akumulasi utang sejak 1989 sampai medio 2000an. Restrukturisasi utang ke-15 PDAM sebesar Rp384,7 miliar (tunggakan pokok Rp101,5 miliar dan tunggakan non pokok Rp283,2 miliar). Menteri Keuangan memberi persetujuan Komite Kebijakan/Teknis (anggotanya terdiri dari beberapa instansi pemerintah pusat) mengevaluasi dan menilai kinerja keuangan PDAM berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008.

Total tunggakan utang 15 PDAM ini mencapai Rp315 milliar. Dari nilai itu utang yang ditanggung pemerintah sebesar Rp101,5 milliar (utang non pokok). Utang pokok tidak ditanggung pemerintah. Persetujuan ini diberikan Menteri Keuangan setelah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja keuangan PDAM berdasarkan Peraturan Menteri keuangan No. 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Perusahaan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahan Daerah Air Minum.

Sesuai dengan PMK tersebut, program restrukturisasi utang ke-15 PDAM dilakukan dengan cara penjadualan kembali atas tunggakan pokok dengan menetapkan periode pembayaran kembali atas dasar kemampuan cash flow masing-masing PDAM. Penghapusan tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja sehat dilakukan dengan debt swap to investment dengan kegiatan atau proyek yang dibiayai dari dana PDAM dan atau APBD. Adapun tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja kurang sehat ataupun sakit, dilakukan dengan penghapusan seluruhnya. Penghapusan ini akan dilakukan secara bertahap, yaitu penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak. Restrukturisasi tidak semata-mata untuk penyelesaian masalah tunggakan, namun lebih ditujukan untuk penyehatan kinerja PDAM. Penyehatan ini dilakukan dengan menetapkan rencana bisnis dengan target-target terukur yang ditetapkan dalam PMK No. 120/PMK.05/2008. Minimal delapan target yang harus dilalui PDAM dalam peningkatan kinerja yaitu proyeksi kenaikan tarif, tingkat kehilangan air, cakupan layanan, jumlah pegawai per 1.000 pelanggan, jangka waktu penagihan, laporan laba atau rugi, investasi dan saldo kas PDAM

Persetujuan pelaksanaan restrukturisasi tersebut tertulis dalam 25 amandemen perjanjian pinjaman antara pemerintah (diwakili Dirjen Perbendaharaan) dan 15 Direktur Utama/Direktur PDAM (PDAM Kab Ciamis (1 perjanjian), PDAM Kota Banjarmasin (2 perjanjian), PDAM Kota Sleman (1 perjanjian), PDAM Kota Palopo (2 perjanjian), PDAM Kab Wonosobo (4 perjanjian), PDAM Kab Cilacap (1 perjanjian), PDAM Kab Madiun (1 perjanjian), PDAM Kab Badung (3 perjanjian). Lainnya PDAM Kota Palangkaraya (1 perjanjian), PDAM Kota Palangkaraya (1 perjanjian), PDAM Kota Ternate (1 perjanjian), PDAM Kab Mojokerto (1 perjanjian), PDAM Kota Samarinda (4 perjanjian), PDAM Kab Banjar (1 perjanjian), PDAM Kab Jombang (1 perjanjian), dan PDAM Kab Jayapura (1 perjanjian)).

Melalui Peraturan Presiden No. 29/2009 Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.01/2009, pemerintah akan memberi subsidi bunga yakni selisih tingkat bunga yang digulirkan bank nasional ke PDAM dengan suku bunga Bank Indonesia (BI rate) dengan digit maksimal 5 persen. Pemerintah juga memberikan fasilitas penjaminan 70 persen dari kredit investasi yang disalurkan bank ke PDAM, 30 persen menjadi resiko bank pemberi kredit.

Pemerintah memutuskan menghapus utang 114 PDAM sebesar Rp 3,2 triliun melalui rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, pada Selasa 12 Januari 2016. Utang Rp 3,2 triliun (Rp 840 milyar dan non pokok Rp 2,4 triliun). Utang non pokok akan dihapuskan semuanya, utang pokok akan dikonversi menjadi modal yang merupakan hibah dari  pemerintah  pusat kepada pemerintah daerah yang diteruskan ke PDAM. Pemerintah akan memastikan Pemda mengkonversi utang menjadi modal kepada PDAM. 
Menteri Keuangan mendasarkan penyelesaian PDAM pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Langkah awal dalam penghapusan utang PDAM adalah dengan pengurusan piutang negara, adalah Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).

Pengurusan Piutang PDAM, berupa restrukturisasi hutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Piutang Negara dan sesuai kewenangan yang ada dengan tetap memperhatikan rencana bisnis PDAM tersebut. Penghapusan atas seluruh tunggakan non-pokok, atau kombinasi antara penghapusan atas sebagian tunggakan non-pokok dan penghapusan melalui mekanisme debt swap to invesment. Tunggakan non-pokok adalah piutang negara berupa bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayarkan pada tanggal jatuh tempo. Hal ini berbeda dengan tunggakan pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo. Penghapusan tunggakan non-pokok dilakukan secara bersyarat dan mutlak. Debt swap to invesment adalah penghapusan utang yang dilakukan dengan mekanisme pertukaran sebagian Tunggakan Non-Pokok dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDM dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Penjadualan kembali atas tunggakan pokok PDAM yang memperoleh penghapusan terhadap seluruh tunggakan non-pokok adalah PDAM yang menunjukan kinerja tidak bagus berdasarkan laporan hasil audit kinerja, untuk PDAM yang menunjukan kinerja sehat diberikan kombinasi penghapusan sebagian tunggakan non-pokok dan penghapusan melalui mekanisme debt swap to invesment. PDAM dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah tinggi diberikan penghapusan sebesar 40% dan debt swap to invesment sebesar 60% dari keseluruhan tunggakan non-pokok. PDAM dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah sedang diberikan penghapusan sebesar 50% dan debt swap to invesment sebesar 50% dari Keseluruhan Tunggakan non-pokok. PDAM dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah sedang diberikan penghapusan sebesar 60% dan debt swap to invesment sebesar 40% dari keseluruhan tunggakan non-pokok.

Tata cara penghapusan tunggakan non-pokok dan penjadualan tunggakan pokok harus melaui tahapan-tahapan tertentu karena PDAM termasuk BUMD , sehingga salah satu stakeholdernya adalah wakil rakyat. Langkah pertama PDAM menyampaikan permohonan penghapusan tunggakan non-pokok dan penjadualan kembali tunggakan pokok kepada Menteri Keuangan serta Ketua PUPN dengan tembusan  kepada kepala daerah dan DPRD. Permohonan penghapusan tunggakan non-pokok dan penjadualan kembali tunggakan pokok disampaikan tertulis dan dilampiri dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut diantaranya kurang lebih Laporan Keuangan PDAM berkenaan 1 tahun terakhir yang telah di audit oleh auditor dengan opini WTP atau WDP. Melampirkan laporan hasil audit kinerja PDAM oleh BPK. PDAM juga melampirkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM 1 tahun terakhir.  PDAM diharapkan juga melampirkan Business plan PDAM kedepannya. PDAM harus memiliki Surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan pemda selaku pemilik untuk memberikan tambahan bantuan dana kepada PDAM sesuai ketentuan yang berlaku yang dapat mendorong PDAM memenuhi kewajibannya.


Pada tahun ini, masih tersisa 12 PDAM yang tecatat dalam piutang pemerintah. PDAM Lombok Timur sudah lunas, namun masih menunggu surat lunas dari pemerintah agar bisa dikaluarkan dari status lunas dari laporan keuangan. PDAM Kabupaten Sorong dan PDAM Kabupaten Biak saat ini dalam proses Panitia Urusan Piutang Negara  (PUPN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. PDAM Kabupaten Sangihe Talaud, PDAM Kabupaten Lampung Utara, dan PDAM Kabupaten Lamp[ung Tengah saat dalam proses pengalihan utang ke Pemerintah Kabupatennya masing-masing. PDAM Kabupaten Nganjuk, PDAM Kabupaten Garut, PDAM Kabupaten Malang, PDAM Kabupaten Soppeng, PDAM Kabupaten Sumenep, dan PDAM Kota Ambon dalam proses penghapusan utang mutlak.

"Kalau kita lihat hari ini di India, 25 persen penduduknya atau 300 juta orang pada hari ini mengalami krisis air. Kita bersyukur bahwa kita, di Indonesia ini masih banyak yang hijau walaupun juga berkurang. Ada 50 juta hutang yang berkurang selama hampir 50 tahun sehingga pastilah sumber air itu pada akhirnya berkurang dibanding sebelumnya pada saat kebutuhan air kita meningkat," (Penggalan pidato Jusuf Kalla saat membuka Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2016 di Jakarta Convention Center (JCC), pada selasa tanggal 3 Mei 2016).

 

 

 

 Sumber :

1.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.

2.    Peraturan Menteri keuangan No. 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Perusahaan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahan Daerah Air Minum.

3.    Peraturan Presiden No. 29/2009 Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

4.    Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.01/2009 Tentang Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

5.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.

6.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

7.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 /PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah.

8.    https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3124780/begini-cara-pemerintah-hapus-utang-114-pdam-rp-32-t  Jumat, 22 Jan 2016 15:25 WIB


Tidak ada komentar: