Senin, 14 November 2022

Jalan Akhir Skema UMKM: Tahun ini Tamat

 

Jalan Akhir Skema UMKM: Tahun ini Tamat

 

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan roda perekonomian negara. Perputaran uang yang dilakukan oleh UMKM cenderung berputar didalam negeri. Sangat disayangkan, sektor kelas ini sering terkendala oleh modal yang terbatas. Modal yang terbatas tersebut berpengaruh pada tingkat produksi. akibatnya, laju UMKM tidak mengalami peningkatan sesuai harapan.

 

Penyaluran dana SUP-005 tahap awal melalui KUMK cukup efektif disalurkan melalui lembaga keuangan non bank seperti misalnya Perum Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan perbankan. Penyaluran melalui perbankan, melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga efektif di mana banyak permintaan alokasi SUP-005 dari sejumlah BPD yang melayani lebih banyak karena jangkauannya terhadap KUMKM lebih luas.

Sebagai penguat kebijakan untuk permodalan usaha mikro dan kecil bagi kegiatan usaha yang menggunakan skema KUMK, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.6/2003 tanggal 29 Januari 2003 kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK.06/2005 tanggal 14 Pebruari 2005 tentang Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK). Dana KUMK berasal dari pinjaman pemerintah kepada Bank Indonesia berbentuk Surat Utang Pemerintah kepada Bank Indonesia dengan Nomor SU-005. Kesepakatan antara Kemenrterian Keuangan dan Bank Indonesia saat itu untuk Dana SU-005 guna pendanaan KUMK sebesar Rp3,1 triliun.

Pola penyaluran dana SU-005 dibagi dua model, yaitu (1) langsung dipinjamkan pemerintah kepada BUMN Pengelola yang selanjutnya diteruspinjamkan kepada LKP (Lembaga Keuangan Pelaksana) untuk dipinjamkan kembali kepada usaha mikro dan kecil, atau (2) pemerintah meminjamkan dana SU-005 kepada LKP yang ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan untuk dipinjamkan kepada usaha mikro dan kecil.

BUMN Pengelola/LKP membayar bunga dari dana yang diterima sebesar rata-rata BI 7-Day (reverse) repo rate 3 (tiga) bulan, ditambah catatan apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok/bunga maka akan dikenakan denda sebesar 4% diatas tingkat bunga yang dikenakan. BUMN Pengelola/LKP diberi syarat bahwa nilai penyaluran minimal sebesar 80% dari nilai outstanding pinjaman. Jika nilai penyaluran kredit kurang dari 80% maka BUMN Pengelola/LKP akan dikenakan denda sebesar 4% dari kekurangan penyaluran yang dilakukan. Risiko KUMK sepenuhnya (100%) ditanggung oleh BUMN Pengelola/LKP.

Usaha yang dapat dibiayai dari KUMK adalah usaha mikro dan kecil pada sektor ekonomi, yang dinilai layak oleh penilai LKP untuk dibiayai serta tidak sedang memperoleh KUMK dari LKP lain atau kredit diluar KUMK dari LKP lain. Plafon individual untuk usaha kecil maksimal sebesar Rp500 juta dan usaha mikro maksimal Rp50 juta. Jangka waktu pinjaman untuk kredit investasi maksimal 5 tahun dan kredit modal kerja maksimal 1 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali). Peserta KUMK tidak dikenakan biaya komitmen dan biaya provisi.

Pengenaan tingkat bunga kepada usaha mikro dan kecil sebesar:

a.       Dari BUMN Pengelola kepada LKP (2 mekanisme):

·     Spread bunga dari BUMN Pengelola (PT. Bank Mandiri (persero) Tbk.) kepada PT. Bank Syariah Mandiri sebesar 0% (pass on) ;

·     Spread bunga dari PT. PNM (Persero) kepada LKP maksimal 4% sedangkan dari LKP kepada usaha mikro dan kecil maksimal 9%;

b.       Dari LKP kepada usaha mikro dan kecil:

·     Spread bunga dari LKP perbankan kepada:

-      usaha mikro setinggi-tingginya sebesar 10%

-      usaha kecil setinggi-tingginya sebesar 7%

·     Spread bunga PT. Pegadaian kepada usaha mikro dan kecil maksimal 12%.

Kredit Usaha Mikro Kecil (KUMK) konsep awalnya berakhir Desember 2009. Program pembiayaan bagi UMK dan koperasi ini dilaksanakan oleh 31 bank pelaksana/non-bank dengan pendanaan dari Surat Utang Pemerintah Nomor 005 sebesar Rp3,1 triliun. Berdasarkan evaluasi dan kinerja penyaluran KUMK, pemerintah memperpanjang pelaksanaan program KUMK ini menjadi 10 tahun kedepan sampai pada tahun 2019.

Keikutsertaan beberapa bank pelaksana disesuaikan berdasarkan tingkat kebutuhan pembiayaan oleh bank itu sendiri. Tercatat, 22 bank pelaksana, baik berupa BUMN Pengelola maupun Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP), menyatakan kesediaannya untuk ikut berperan serta.

            Sumber dana KUMK berasal dari Surat Utang Pemerintah (SUP) No. 005 di Bank Indonesia. SUP tersebut ada setelah lahirnya Undang Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia. Undang Undang No. 23/1999 tersebut menyatakan bahwa Bank Indonesia tidak lagi berperan dalam penyelenggaraan kredit program dan lebih pada kebijakan moneter dan pengawasan bank. Sehingga pelaksanaan kredit program sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Pinjaman pemerintah berupa SUP 005 dari Bank Indonesia diteruspinjamkan kepada beberapa bank pelaksana untuk disalurkan sebagai pendanaan kredit program kepada masyarakat. Dalam KUMK, bank pelaksana bertindak sebagai bank penyalur (channeling) kredit, dan pemerintah sebagai pemilik program (executing). Channeling bank harus berpedoman kepada kebijakan pemerintah, berupa kelayakan usaha, kriteria tingkat bunga, dan adanya target minimum penyaluran sebesar 80% kepada UMK dan Koperasi dari plafon dana SUP yang diterima oleh bank pelaksana. Dalam hal kebijakan, KUMK menginduk kepada Kemenkeu c.q Dit SMI dan koordinasi administrasi serta penagihan berada pada ranah KPPN Khusus Investasi.

 

 

Per 31 Desember 2017, terdapat 2 BUMN Pengelola dan 19 LKP yang masih memiliki outstanding pinjaman kepada pemerintah dan wajib menyalurkan minimal 80% dari nilai outstanding dimaksud kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Ke-21 BUMN Pengelola/LKP menurut catatan yang ada di KPPN Khusus Investasi adalah:

1.          PT. Pegadaian

2.          PT. Permadani Nasional Madani

3.          BPD Aceh

4.          BPD Sumatera Utara

5.          BPD Sumatera Barat

6.          BPD Bengkulu

7.          BPD Jambi

8.          BPD Sumatera Selatan

9.          BPD Lampung

10.       BPD DKI Jakarta

11.       BPD Jateng

12.       BPD DIY

13.       BPD Jatim

14.       BPD Nusa Tenggara Barat

15.       BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

16.       BPD Sulawesi Tenggara

17.       BPD Kalimantan Tengah

18.       BPD Kalimantan Barat

19.       BPD Kalimantan Timur

20.       BPD Maluku

21.       BPD Papua

Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Penerbitan SUP dalam rangka Pembiayaan Kredit Program, pemerintah menindaklanjuti dengan penerbitan SUP-005 tanggal 29 Desember 1999 sebesar Rp9,97 triliun. penyaluran dana SUP-005 tahap awal melalui KUMK cukup efektif disalurkan melalui lembaga keuangan non bank seperti misalnya PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) serta pihak perbankan.

Penyaluran melalui PT Pegadaian melalui tiga skema pembiayaan, kredit sistem gadai (Kresida), kredit angsuran fidusia (Kreasi), dan kredit usaha rumah tangga (Krista). Skema yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian diatas banyak diminati masyarakat UMK karena proses dan syaratnya sederhana, mudah dijangkau dan cepat serta dengan bunga yang sangat murah untuk ukuran kredit mikro yakni satu persen per bulan flat. Penyaluran yang dilakukan oleh PT PNM efektif menjangkau UMK karena dana ini disalurkan melalui lembaga keuangan mikro (LKM) yakni koperasi simpan pinjam dan ada lagi melalui BPR atau BPRS yang tersebar di berbagai wilayah pedesaan seluruh Indonesia. Untuk penyaluran melalui perbankan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga efektif di mana banyak permintaan alokasi SUP-005 dari sejumlah BPD yang melayani lebih banyak karena jangkauannya terhadap KUMKM lebih luas.

 

 

 

Salah satu contoh penggunaan melalui perbankan adalah melalui Bank DKI. Bank DKI meluncurkan KUMK Monas. KUMK Monas Merupakan fasilitas kredit yang dapat digunakan baik untuk modal kerja, penambahan modal kerja maupun kredit investasi bagi para pedagang dibidang usaha mikro (dengan Plafond sampai dengan 50 Juta) dan usaha kecil (dengan Plafond sampai dengan 500 Juta).

Pada tahun 2019 ini adalah tahun terakhir pelaksanaan program KUMK. Terima kasih KUMK, program ini mau tidak mau memberikan peran yang besar bagi pergerakan ekonomi tingkat skala mikro. Adik baru telah muncul. Selamat datang KUR dan UMi, ditangan merekalah estafet penguatan ekonomi kerakyatan akan diambil alih. Pondasi ekonomi untuk masyarakat kecil telah ditanamkan oleh program KUMK, mudah-mudahan pelanjutnya mampu mempertahankan dan semakin memperkuat peran pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan.

Tidak ada komentar: