Selasa, 15 November 2022

Nota Keuangan 2019 dan RUU APBN 2019 : Mengawal APBN, Membangun Negeri

 

Nota Keuangan 2019 dan RUU APBN 2019 : Mengawal APBN, Membangun Negeri

 

"Kerja keras kita bersama dalam melakukan reformasi ekonomi telah membawa kepada momentum pertumbuhan. Reformasi di bidang fiskal juga telah menghadirkan APBN yang sehat, adil, dan mandiri," Presiden Joko Widodo.

untuk menunjang reformasi ekonomi, kebijakan fiskal dan APBN tahun 2019 dirancang dengan tema “APBN untuk Mendukung Investasi dan Daya Saing melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia”. Tema tersebut dilaksanakan dengan tiga langkah strategis: mobilisasi pendapatan realistis dengan tetap menjaga iklim investasi, peningkatan kualitas belanja agar lebih produktif dan efektif melalui kebijakan value for money untuk mendukung program prioritas, mendorong efisiensi dan inovasi pembiayaan.

Pemerintah Republik  Indonesia menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2019. Dalam R-APBN, pemerintah presiden Joko Widodo  menargetkan pendapatan negara dan hibah sebesar Rp 2.142 triliun. Pendapatan berasal dari perpajakan sebesar Rp 1.781 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 361,1 triliun dan hibah Rp 0,4 triliun. Pendapatan negara dan hibah di tahun 2019 naik 12,6 persen dari perkiraan di tahun 2018. Meningkat 38,2 persen dari pendapatan dan hibah di 2014 sebesar Rp 1.550,5 triliun.

Target pembiayaan utang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2019. Pembiayaan utang mengalami penurunan sejak tahun 2017. Realisasi sepanjang 2017 sebesar Rp 429,1 triliun, pada tahun 2018 menjadi Rp 387,4 triliun. Berkurangnya pembiayaan utang sesuai dengan penurunan target penerbitan surat berharga negara (SBN) neto. Di dalam RUU APBN tahun depan nilai SBN neto ditetapkan Rp 386,21 triliun atau mengecil daripada proyeksi APBN 2018 Rp 388 triliun.

Surat berharga syariah negara (SBSN) memiliki kecenderungan untuk bertambah. Sepanjang 2017 nilai SBSN Rp 16,8 triliun, tahun 2018 direncanakan Rp 22,5 triliun. Dalam RUU APBN tahun 2019 ditarget pada angka Rp 28,4 triliun.

Kebijakan pembiayaan tahun 2019 dalam batas aman. Meskipun rasio risiko utang terhadap PDB mengalami kenaikan tetapi masih dalam batas aman, di bawah 30% dari PDB (Produk Domestik Bruto atau Gross Domestic Product, Menurut Definisi umum para ahli mengatakan bahwa pengertian PDB atau GDP adalah jumlah produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi pada suatu daerah di saat tertentu. PDB merupakan alat pengukur dari pertumbuhan ekonomi dimana alat pengukur pertumbuhan ekonomi adalah PDB, PDB perkapita dan Pendapatan per jam Kerja. Sebagai alat pengukur dalam pertumbuhan ekonomi PDB memiliki rumus dalam mencari PDB. PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut).

Pembiayaan utang juga berasal dari pinjaman untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 27,09 triliun yang tertuang dalam RUU APBN tahun 2019. Dari skema pinjaman pemerintah, pemerintah menargetkan pinjaman dalam negeri neto tetap Rp 482,4 miliar. Pinjaman luar negeri neto disepakati sesuai Nota Keuangan minus Rp 27,416 triliun. Pembiayaan non utang pemerintah dipatok Rp 62,139 triliun pada tahun 2019 (pembiayaan investasi minus Rp 74,83 triliun, pemberian pinjaman minus Rp 2,3 triliun, dan pembiayaan lain sebesar 15 triliun).

Pemerintah menetapkan nilai tukar rupiah di tahun 2019 berada pada angka Rp14.400 per dolar Amerika Serikat (USD). Pemerintah memberikan argumen bahwa nila rupiah dipatok pada angka tersebut karena pergerakan perekonomian dari luar yang sangat berpengaruh pada perekonomian Indonesia.

Dalam R-APBN 2019, belanja negara diasumsikan Rp2.439,7 triliun atau kurang lebih 15 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Jumlah diatas 10 persen lebih tinggi dari perkiraan realisasi belanja negara tahun 2018 atau meningkat kurang lebih 37,3 persen apabila dibandingkan belanja negara pada tahun 2014, sekitar Rp1.777,2 triliun. Belanja negara akan semakin ditingkatkan dan fokus untuk perekonomian yang mengarah pada kerakyatan. Pendapatan negara dan hibah diperkirakan Rp2.142,5 triliun (penerimaan perpajakan Rp1.781,0 triliun, penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp361,1 triliun, dan Hibah Rp0,4 triliun. Pendapatan Negara dan Hibah di 2019 meningkat 12,6 persen dari tahun 2018. Defisit dalam RAPBN 2019 dipatok Rp297,2 triliun atau 1,84 persen dari PDB. Menurut nota keuangan RAPBN 2019, belanja kementerian dan lembaga mendapat pagu anggaran Rp840,28 triliun. Angka ini meningkat dibanding tahun 2018 sebesar Rp813,47 triliun.

Tahun 2019 Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran untuk infrastruktur bahwa anggarannya naik Rp164,4 triliun. Pemerintah Republik Indonesia memiliki grand design melakukan kegiatan konstruksi 667 kilometer ruas jalan nasional baru, 905 kilometer jalan tol, 48 unit bendungan, dan 162 ribu hektar jaringan irigasi. Alokasi untuk infrastruktur di tahun 2014 (sebagai pembanding) kurang lebih Rp154,7 triliun. Pada tahun 2015 ditingkatkan menjadi Rp256,1 triliun.  Dalam RAPBN 2019 direncanakan meningkat sampai dengan Rp420,5 triliun. Pada tahun 2019, pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan 667 kilometer ruas jalan nasional baru, 905 kilometer jalan tol, 48 unit bendungan, dan 162 ribu hektare jaringan irigasi.

Tingkat pengangguran terbuka turun dari 5,70 persen menjadi 5,13 persen. Kemiskinan turun dari 11,25 persen pada tahun 2014 menjadi 9,82 persen pada tahun 2018. Rasio Gini sebagai indikator ketimpangan pendapatan turun dari 0,406 menjadi 0,389 (Rasio Gini atau koefisien adalah alat mengukur derajat ketidakmerataan distribusi penduduk. Ini didasarkan pada kurva Lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu variable tertentu (misalnya pendapatan) dengan distribusi uniform (seragam) yang mewakili persentase kumulatif penduduk). Serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diharapkan naik menjadi 71,5 pada tahun 2018. (Indeks Pembangunan Manusia (IPM) / Human Development Index (HDI) adalah pengukuran perbandingan dari harapan hidup, melek huruf, pendidikan dan standar hidup untuk semua negara seluruh dunia. IPM digunakan untuk mengklasifikasikan apakah sebuah negara adalah negara maju, negara berkembang atau negara terbelakang dan juga untuk mengukur pengaruh dari kebijaksanaan ekonomi terhadap kualitas hidup).

Reformasi fiskal dan struktural oleh Pemerintah telah memposisikan Indonesia ke peringkat layak investasi dari seluruh lembaga rating internasional. Peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business meningkat naik 48 peringkat dalam tiga tahun terakhir. Logistic Performance Index Indonesia naik 7 peringkat dalam periode 2014-2018. Peringkat Global Competitiveness Index kita naik 5 peringkat dari posisi 41 di tahun 2016 menjadi posisi 36 di tahun 2017.

Dari perpajakan, kebijakan 2019 dilakukan dengan mengumpulkan sumber pendapatan negara dari kegiatan ekonomi nasional dan mendorong peningkatan kepatuhan dengan reformasi administrasi perpajakan. Pemerintah mengaharapkan tax ratio di 2019 dapat 12,1 persen terhadap PDB, naik dari 2018 sebesar 11,6 persen. Insentif perpajakan dapat melalui berbagai instrumen yakni insentif perpajakan sektoral untuk mendukung sektor prioritas, antara lain melalui tax holiday, tax allowance, fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak.

Pertumbuhan ekonomi nasional, terbentuk 5 persen pada tahun 2014 meningkat menjadi 5,17 persen pada semester I tahun 2018. Pemerintah Indonesia berusaha mematok pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,3 persen pada tahun 2019. Tingkat inflasi turun dari 8,36 persen pada tahun 2014 menjadi 3,18 persen pada Juli tahun 2018.. Pertumbuhan tersebut dengan mendorong pada pertumbuhan di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan kantong-kantong daerah tertinggal. Ultra mikro, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di perkuat. Melakukan pembangunan yang cenderung ke daerah yang belum dibangun untuk menimbulkan efek pemerataan pembangunan dan mengurangi gap kesenjangan  antarkelompok pendapatan. Memperkuat ekonomi desa dengan salah satunya menggelontorkan dana desa.

Sektor-sektor ekonomi yang mempunyai nilai tambah tinggi dan menciptakan kesempatan kerja harus difasilitasi untuk berkembang. Sektor swasta diajak untuk mbersama-sama membangun negara dengan kemudahan-kemudahan yang dibuat oleh pemerintah aga semakin berperan sehingga mampu menciptakan  pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Iklim investasi selalu dijaga dan diperbaiki agar efisien dan terukur (deregulasi, debirokratisasi, dan simplifikasi). Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mempermudah bagi para pelaku usaha.

Untuk mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, Pemerintah menurunkan tarif pajak final UMKM menjadi 0,5 persen yang sebelumnya ditetapkan 1 persen.

Dalam periode tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2018, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) disalurkan sebesar Rp299,9 triliun dengan nilai realisasi subsidi bunga KUR sebesar Rp32,1 triliun dan telah dinikmati oleh 12,3 juta UMKM. Program dana bergulir ultra mikro untuk masyarakat di lapis bawah disalurkan Rp1,1 triliun kepada 392,1 ribu usaha mikro. Tahun 2019, pemerintah meningkatkan bantuan kepada UMKM dan Koperasi melalui subsidi KUR Rp12,2 triliun dan dana bergulir bagi usaha ultra mikro Rp3 triliun.

Defisit anggaran tahun fiskal 2019 diasumsikan 1,84% dari Produk Domestik Bruto (PDB), proyeksi APBN tahun ini 2,12%. Defisit APBN akan ditutup dari pembiayaan utang yang ditargetkan sesuai usulan Nota Keuangan Rp 359,3 triliun.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah selalu meningkatkan kinerja untuk memperbaiki birokrasi dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas layanan publik. Upaya pemerintah dalam pembenahan birokrasi telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara. Pada tahun 2019, anggaran pendidikan diestimasikan Rp487,9 triliun, meningkat 38,1 persen apabila dibandingkan dengan realisasi anggaran pendidikan tahun 2014, kurang lebih Rp353,4 triliun.

Dalam nota keuangan R-APBN 2019, Tahun 2019 pemerintah kembali menaikkan gaji ASN dan pensiunan PNS. Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen.Konsep kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan kondisi sudah 2 (dua) tahun lebih PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

Di Indonesia, kelas menengah semakin berkembang, pasar domestik diharapkan menjadi lebih kokohdengan skema yang telah dilakukan oleh pemerintah. Industri pengolahan yang dapat menghasilkan bahan baku dan bahan jadi akan selalu menjadi perhatian dan bimbingan utama pemerintah dengan memperkuat industri hulu hingga hilir.

Investasi terus dilakukan upaya perbaikan agar efisien dan terukur. Berbagai lahan dan tempat diolah untuk menghasilkan investasi. Investasi senantiasa disokong oleh pemerintah dengan skema RUU APBN dan Nota Keuangan 2019 ini.

"Aset paling penting dari bangsa Indonesia adalah manusianya. Karena itu, Pemerintah tidak hanya memprioritaskan investasi fisik, tapi juga investasi sumber daya manusia," kata Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ketika menyampaikan Pengantar Nota Keuangan R-APBN 2019 di Gedung DPR pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018.

 

Sumber:

·        Nota Keuangan 2016

·        Nota Keuangan 2017

·        Nota Keuangan 2018

·        Nota Keuangan 2019

·        RUU APBN 2016

·        RUU APBN 2017

·        RUU APBN 2018

·        RUU APBN 2019

·        UU APBN 2016

·        UU APBN 2017

·        UU APBN 2018

 

 

Tidak ada komentar: