Sabtu, 03 Februari 2018

Orang Tuban yang Bernama Jusuf Wibisono



Orang Tuban yang Bernama Jusuf Wibisono

Jusuf Wibisono (lahir 1909 - 15 Juni 1982) adalah Menteri Keuangan pada tahun 1951-1952 pada Kabinet Sukiman-Suwirjo yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo serta pada tahun 1956-1957 pada Kabinet Ali Sastroamidjojo II yang dipimpin oleh Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.
Putera ketiga dari empat bersaudara yang dilahirkan di magelang pada tangggal 28 pebruari 1909. Jusuf Wibisono teguh pada pendirian. Saat lulus dari HIS, Jusuf Muda tetap berkeras melanjutkan pendidikan ke MULO meski ayahnya, Pak Kunto Wibisono, menginginkan Jusuf meneruskan ke Kweekschool yaitu sekolah yang mendidik para calon guru di Ungaran. Jusuf pernah mengecap pendidikan di STOVIA namun hanya sesaat saja karena berdasarkan pemeriksaan kesehatan Jusuf Wibisono dinyatakan kurang memenuhi syarat.
Setelah mendapatkan ijazah MULO (1928), Jusuf melanjutkan ke AMS A-II di Bandung, satu-satunya sekolah yang mengajarkan bahasa Latin dan Yunani, salah satu klasik barat yang diminati Jusuf.
Tahun 1931, lulus dari AMS A-II, Jusuf mulai belajar hukum di RHS (Rechts Hoge School) Jakarta. Pada tahun 1941, sekitar dua hari sebelum pendudukan Jepang, Jusuf Wibisono menambah gelar tanda Mr. (Meester in de Rechten) di depan namanya.
Organisasi pemuda yang diikutinya adalah Jong Islamieten Bond (JIB). Jusuf menyadari bahwa perkembangan JIB condong ke arah sosial dan tidak seiring dengan perasaan dan alam pikirnya, pada tahun 1934 didirikan organisasi baru yang di khususkan untuk kaum mahasiswa Islam.
Perjalanan karirnya di Kementerian Keuangan dimulai sejak diangkat menjadi Menteri Keuangan di era Kabinet Sukiman-Suwirjo. Kebijakan yang dilakukan adalah melakukan nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Sirkulasi. Pada tanggal 6 Desember 1951 disahkan Undang-undang (UU) mengenai Nasionalisasi De Javasche Bank resmi menjadi milik Indonesia. UU ini menyebabkan presiden De Javasche  Bank, Dr. A. Houwink mengundurkan diri dari jabatannya.

Jusuf Wibisono diangkat menjadi Menteri Keuangan pada saat kabinet Ali II dibentuk. Dalam programnya di bidang ekonomi-keuangan, Kabinet Ali II mendeklarasikan bahwa pemerintah harus memperkuat kedudukan pengusaha nasional dengan cara memberi kredit murah dan lancar (waktu itu pengusaha kecil sukar sekali mendapatkan kredit dari bank-bank pemerintah). Dalam pelaksanaannya, Jusuf sebagai Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas program tersebut memberi kuasa pada bank-bank swasta nasional yang bonafid untuk memberi kredit pada pengusaha-pengusaha nasional dengan jaminan dari Kementerian Keuangan.
Rencana Jusuf yang mendapat tantangan keras (terutama) dari SOBSI, usaha untuk meningkatkan mutu serta kesejahteraan para pegawai negeri di samping juga untuk penghematan pengeluaran Negara dengan jalan merencanakan rasionalisasi dalam kalangan pegawai negeri. Jumlah pegawai negeri yang tidak mempunyai ketrampilan saat itu terlalu banyak. dengan tujuan efisiensi, Jusuf berniat mengurangi jumlah pegawai sebesar 30%. Pegawai negeri yang terkena rasionalisasi masih akan menerima gaji yang tiap bulannya dipotong sebesar 20% selama 5 tahun. Selain itu, ia juga mengusahakan peningkatan mutu serta kesejahteraan para pegawai negeri dengan jalan merencanakan rasionalisasi dalam kalangan pegawai negeri dan melakukan penghematan pengeluaran negara. Kebijakan ini lebih dikenal dengan  “pemribumian perekonomian
Dalam kaitannya dengan masalah kemunduran ekspor yang telah terjadi semenjak tahun 1956, Jusuf mengusulkan kepada Dewan Moneter agar member insentif kepada kaum eksportir. Awalnya, atas usul Jusuf, premi itu diberikan langsung dalam bentuk valuta asing yang bisa dijual dengan bebas. Sebagian anggota Dewan Moneter tidak setuju karena hal tersebut akan mengakibatkan pengurangan jumlah valuta asing yang sebenarnya malah jumlah harus bertambah. Akhirnya disetujui suatu peraturan baru Bukti Pendorong Ekspor (BPE) yang mengatur bahwa Eksportir yang menerima sertifikat BPE berhak membeli valuta asing, namun apabila pengeluaran itu dapat merangsang penerimaan valuta asing lebih banyak tentunya hal itu akan menguntungkan. Jusuf Wibisono meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 1982




Sumber :




Tidak ada komentar: