Jumat, 20 Januari 2023

Piutang medio Triwulan I tahun 2022 pada Provinsi Kalimantan Barat

 

Analisis Tematik: Piutang

 

A.    Data Jumlah Piutang pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Konsolidasian

 

Tabel 1 Posisi Piutang Konsolidasian Pemerintah Pusat

Tingkat Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

No

Jenis Piutang

Jumlah Piutang

31 Mar 2022

31 Des 2021

1.

Piutang Pendapatan

3.351.288.878

969.385.006.496

2.

Piutang Lainnya

0

3.881.052.203

3.

Penyisihan Piutang Tak Tertagih

0

(404.782.456.915)

 

Jumlah

3.351.288.878

568.483.601.784

 

Tabel 2 Posisi Piutang Konsolidasian Pemerintah Daerah

Tingkat Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

No

Jenis Piutang

Jumlah Piutang

31 Mar 2022

31 Des 2021

1.

Piutang Pendapatan

646.802.678.786

877.268.715.601

2.

Piutang Lainnya

128.290.834.740

71.655.154.511

3.

Penyisihan Piutang Tak Tertagih

(273.662.766.862)

(272.007.503.453)

 

Jumlah

501.430.746.664

676.934.366.659

 

Tabel 3 Posisi Piutang Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkat Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

No

Jenis Piutang

Jumlah Piutang

31 Mar 2022

31 Des 2021

1.

Piutang Pendapatan

650.153.967.664

1.869.963.372.017

2.

Piutang Lainnya

128.290.834.740

158.135.441.768

3.

Penyisihan Piutang Tak Tertagih

(273.662.766.862)

(783.406.856.320)

 

Jumlah

504.782.035.542

1.244.691.957.464

 

Tabel 4 Posisi Piutang Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Daerah

Tingkat Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

No

Jenis Piutang

Jumlah Piutang

31 Mar 2022

31 Des 2021

1.

Piutang Pajak

135.900.860.135

1.181.807.911.365

2.

Piutang Bukan Pajak

514.253.107.529

688.155.460.652

3.

Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran

1.723.749.403

1.723.749.403

4.

Bagian Lancar Tagihan Tuntutan TGR dan TP

0

56.640.000

5.

Piutang Lain-Lain

126.567.085.337

156.355.052.365

6.

Penyisihan Piutang Tak Tertagih

(273.662.766.862)

(783.406.856.320)

 

Jumlah

504.782.035.542

1.244.691.957.464

 

B.    Kualitas Ketertagihan Piutang

Penentuan kualitas piutang dan penyisihan piutang tidak tertagih diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.06/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 207/PMK.06/2019 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.

Posisi piutang konsolidasian pemerintah pusat dan pemerintah daerah tingkat wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada 31 Maret 2022 sebesar Rp504.782.035.542,-. Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp1.244.691.957.464,- atau turun sebesar Rp739.909.921.922,- atau 59,44 persen. Penurunan jumlah piutang konsolidasian tersebut dibarengi dengan turunnya jumlah penyisihan piutang tak tertagih. Posisi penyisihan piutang tak tertagih per 31 Maret 2022 sebesar (Rp273.662.766.862),- turun Rp509.744.089.458,- atau 65,07 persen dari posisi per 31 Desember 2021 sebesar (Rp783.406.856.320),-. Turunnya jumlah piutang konsolidasian dan penyisihan piutang tak tertagih tersebut dapat mengindikasikan ketertagihan piutang.

 

C.   Langkah Strategis Penagihan Piutang pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pengurusan piutang negara diatur dengan PMK Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Instansi pemerintah wajib melakukan penagihan piutang sebanyak tiga kali. Apabila tidak berhasil, piutang tersebut diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yaitu DJKN (KPKNL). Piutang negara yang pengurusannya wajib diserahkan kepada KPKNL adalah Piutang Negara Macet yang adanya dan besarnya sudah pasti menurut hukum.

Pada Pemerintah Daerah, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang melakukan penagihan piutang daerah. Piutang macet Pemerintah Daerah juga termasuk dalam pengurusan PUPN. Apabila terdapat piutang daerah yang macet setelah upaya penagihan sendiri oleh Pemerintah Daerah maka Pemerintah Daerah wajib menyerahkan pengurusannya kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi Pemerintah Daerah itu berada.

 

D.   Optimalisasi Penagihan Piutang untuk Menambah Pendapatan Negara dalam rangka Meminimalisasi Terjadinya Defisit Anggaran

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu mengelola dan mengadministrasikan piutang macet secara tertib. Pengadministrasian piutang macet yang buruk berpotensi kurang optimalnya upaya penagihan piutang macet. Selain itu, Pemerintah Daerah juga perlu menyusun peraturan khusus yang mengatur penyelesaian piutang macetnya agar penyelesaian piutang daerah memiliki pedoman yang pasti.

Tidak ada komentar: